Search results for: “label/TNI”

  • Bayang-bayang Dwifungsi Militer pada UU ASN 2023

    Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).
    Suasana saat gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 TNI di silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
    SAFAHAD Technology – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).

    Salah satu poin dalam UU tersebut adalah prajurit TNI dan anggota Polri kini bisa mengisi jabatan ASN tertentu, seperti tertuang dalam pasal 19. Jabatan ASN tertentu yang dimaksud adalah instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.

    Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN yang bisa diisi TNI dan Polri akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara itu, pasal 20 menyebutkan bahwa pegawai ASN juga bisa menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.



    Bayang-bayang dwifungsi militer

    Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, aturan dalam UU ASN baru itu bisa mengembalikan dwifungsi militer.

    Dwifungsi merupakan kebijakan pada masa Orde Baru (Orba) yang membuat militer memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan fungsi pemegang kekuasaan atau pengatur negara.

    Menurut Feri, aturan ini berarti tidak menjalankan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. “TNI dan kepolisian itu untuk pertahanan dan keamanan, bukan birokrasi sipil,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

    Selanjutnya, Ganggu profesionalitas TNI-Polri

    Ganggu profesionalitas TNI-Polri

    Dia menjelaskan, TNIPolri sudah memiliki tugas berat untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Dengan diizinkan mengisi jabatan sipil, dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya.

    “Bayangkan, dengan tugas sangat berat dalam pertahanan dan keamanan, tentu TNI-Polri dituntut tidak fokus dan profesional mengurus kerjaan mereka sendiri,” ujarnya.

    “Itu pendakatannya tidak bisa menggunakan cara berpikir orang militer, konsepnya melayani, bukan memerintah,” sambungnya.

    Feri menyebut, UU ini berpotensi membuat TNI-Polri dimanfaatkan untuk hal-hal yang jauh dari profesionalitas pertahanan dan keamanan.

    Tak hanya itu, dia menduga bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyenangkan TNIPolri menjelang Pemilu 2024. Padahal, hal itu tidak bisa menyelesaikan persoalan pokoknya, yakni menghargai profesionalitas TNI-Polri dengan menjamin kebutuhan hidup mereka.

    Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/203000565/uu-asn-2023-dan-bayang-bayang-kembalinya-dwifungsi-militer

  • Mengapa Tanggal 5 Oktober Diperingati HUT TNI? Begini Sejarahnya

    Hari Peringatan TNI atau Hari Lahir TNI diperingati pada tanggal 5 Oktober setiap tahunnya. Namun tahukah anda kenapa tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi TNI?
    Suasana saat gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 TNI di silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
    SAFAHAD Technology – Hari Peringatan TNI atau Hari Lahir TNI diperingati pada tanggal 5 Oktober setiap tahunnya. Namun tahukah anda kenapa tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi TNI?

    Hari Peringatan TNI yang jatuh pada tanggal 5 Oktober setiap tahunnya didasarkan pada sejarah berdirinya TNI pada tanggal 5 Oktober 1945. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sejarah TNI, silakan simak penjelasan di bawah ini.

    Mengapa tanggal 5 Oktober diperingati HUT TNI?

    Alasan mengapa tanggal 5 Oktober diperingati sebagai HUT TNI adalah karena berdasarkan tanggal dibentuknya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang menjadi cikal bakal TNI saat ini. Sebagaimana dilansir laman resmi TNI, TKR dibentuk pada 5 Oktober 1945.

    Menurut sejarah terbentuknya TNI dari masa ke masa, TKR sendiri merupakan perubahan nama dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang telah dibentuk sejak tanggal 22 Agustus 1945 silam. BKR inilah yang menjadi awal mula terbentuknya organisasi TNI setelah Indonesia merdeka.

    Sejarah Singkat Terbentuknya TNI

    Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI dijelaskan bahwa TNI lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI dimulai dengan berdirinya BKR.




    BKR didirikan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan berganti nama menjadi TKR pada tanggal 5 Oktober 1945. Dalam rangka menyempurnakan organisasi menurut asas militer internasional, maka pada tanggal 23 Januari 1946 diubah namanya menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

    Dalam rangka menyatukan kedua angkatan bersenjata, yaitu tentara reguler/TRI dan Organisasi Perjuangan Rakyat, Presiden Sukarno menyetujui pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tanggal 3 Juni 1947. Ini adalah kali pertama nama TNI resmi lahir.

    Pada akhir tahun 1949, menyusul keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), dan dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan Koninklijke juga didirikan. Belanda (ch)-India Leisure (KNIL). Namun setelah RIS dibubarkan pada tahun 1950, APRIS berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).

    Organisasi TNI terus bertransformasi dan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1962. Hal ini merupakan upaya menyatukan organisasi TNI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Namun pada tanggal 1 April 1999, organisasi ABRI dipisah dan dikembalikan ke TNI.

    Selanjutnya, Perkembangan TNI dari masa ke masa

    Perkembangan TNI dari masa ke masa

    Di bawah ini adalah urut-urutan sejarah perkembangan pergantian nama TNI yang terjadi dari masa ke masa.

    ● Tanggal 22 Agustus 1945 : Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk.

    ● 5 Oktober 1945: BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

    ● 23 Januari 1946: TKR berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

    ● 3 Juni 1947: Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi berdiri.

    ● Akhir tahun 1949: Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) terbentuk.

    ● Tahun 1950: APRIS berubah menjadi Dibentuk Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).

    ● Tahun 1962: TNI dan Polri bergabung menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

    ● 1 April 1999: TNI dan Polri resmi berpisah, dan nama ABRI kembali menjadi TNI.

    Sejak saat itu, nama TNI pun digunakan sampai sekarang. TNI sendiri dibagi menjadi tiga matra atau angkatan, yaitu Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU), dan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI-AL).

    Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6965858/kenapa-5-oktober-diperingati-hut-tni-begini-sejarahnya