Search results for: “label/THR”

  • Terbit PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13, Tidak Hanya PNS & PPPK

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN
    SAFAHAD Technology – Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Berdasarkan salinan PP THR dan gaji ke-13 yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.




    Selain itu, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

    Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

    Selanjutnya, THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian…

    THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

    Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

    Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

    Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

    PP THR dan gaji ke-13 ditandatangani Presiden Jokowi 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

    Sumber:

  • https://www.jpnn.com/news/terbit-pp-14-tahun-2024-tentang-thr-dan-gaji-13-bukan-hanya-pns-pppk
  • Perjalanan ‘Naik Turun’ Mark Zuckerberg Kembangkan Facebook Hingga Hampir Dijual ke MySpace

    SAFAHAD Technology - Meta (dulu Facebook Inc.) kini menjadi salah satu perusahaan terbesar di dunia. Total valuasinya ditaksir mencapai 728 miliar dollar AS (Rp 11.041 triliun).
    Pendiri Facebook, Mark Zuckerberg
    SAFAHAD Technology – Meta (dulu Facebook Inc.) kini menjadi salah satu perusahaan terbesar di dunia. Total valuasinya ditaksir mencapai 728 miliar dollar AS (Rp 11.041 triliun).

    Pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, juga menjadi salah satu orang terkaya di dunia berkat kesuksesannya mengembangkan bisnis Meta. Jauh sebelum Facebook sesukses sekarang, Zuckerberg mengalami jatuh bangun, saat media sosial tersebut pertama kali dikembangkan.

    Pada 2004, Zuckerberg mencari cara untuk mendapat modal demi mengembangkan Facebook. Saat itu ia mencoba peruntungan dengan mengajukan proposal kepada perusahaan media sosial MySpace. Namun, usaha Zuckerberg ditolak mentah-mentah oleh MySpace. MySpace bahkan menolak memberikan modal kepada Zuckerberg sampai dua kali.




    Meski demikian, Zuck masih tetap berupaya mencari cara agar Facebook berkembang. Zuckerberg kemudian bertemu dengan CEO MySpace, Chris DeWolfe. Mereka mendiskusikan soal kemungkinan merger.

    Saat itu, Zuckerberg menawarkan Facebook seharga 75 juta dollar AS (Rp 1,1 triliun). Namun, tawaran ini ditolak bos MySpace. Lebih dari setahun setelah penolakan itu, tepatnya pada akhir tahun 2005, pendiri Facebook itu bertemu lagi dengan CEO MySpace.

    Kali ini, Zuckerberg menawarkan Facebook dengan harga lebih tinggi, sebesar 750 juta dollar AS (Rp 11,3 triliun). Namun, lagi-lagi tawaran Zuckerberg itu ditolak oleh DeWolfe. Terlepas dari penolakan itu, Zuckerberg tampaknya beruntung karena Facebook tak jatuh ke tangan orang lain.


    Sebab, media sosial tersebut makin populer pada tahun-tahun berikutnya.

    Selanjutnya, Akuisisi WhatsApp dan Instagram

    Popularitas Facebook juga mengundang sejumlah perusahaan untuk ikut mengembangkan Facebook. Pada tahun 2007 misalnya, Microsoft membeli 1,6 persen saham Facebook seharga 240 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).

    Investasi tersebut membuat valuasi Facebook meroket menjadi 15 miliar dollar AS (Rp 227 triliun). Kesuksesan Facebook terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan, trafik Facebook mampu melampaui trafik MySpace sampai dua kali lipat, dihimpun KompasTekno dari PhoneArena, Rabu (12/7/2023).

    Akuisisi WhatsApp dan Instagram

    Berkat kesuksesan Facebook, Zuckerberg kini memiliki sederet media sosial lain, baik bikinan sendiri maupun lewat akuisisi. Instagram misalnya, dibeli Facebook pada April 2012 seharga 1 miliar dollar AS (Rp 15,1 triliun).

    Sejak diakuisisi hingga saat ini, aplikasi Instagram menjadi media sosial independen tanpa dilebur ke produk Facebook lainnya. Tak hanya Instagram, Facebook juga membeli WhatsApp pada Februari 2014.

    Aplikasi pesan instan ini, saat itu sudah memiliki 450 juta pengguna. Kini WhatsApp sudah dipakai miliaran pengguna di seluruh dunia. Terbaru, perusahaan milik Zuck menelurkan aplikasi Threads yang dirancang mirip Twitter. Meski hadir sebagai aplikasi mandiri, Threads terintegrasi dengan Instagram. Oleh karena itu, aplikasi ini memiliki tampilan bernuansa Instagram.[kompas]

  • Aplikasi Threads Buatan Meta Pesaing Twitter, Diserbu 5 Juta Pengguna

    SAFAHAD Technology - Elon Musk membatasi jumlah cuitan yang bisa dilihat oleh pengguna di Twitter sejak minggu lalu.
    Threads/APP STORE
    SAFAHAD Technology – Elon Musk membatasi jumlah cuitan yang bisa dilihat oleh pengguna di Twitter sejak minggu lalu. Kini, perusahaan milik Mark Zuckerberg yakni Meta meluncurkan aplikasi pesaing yang diberi nama Threads.

    Threads muncul di Google Play Store pada Senin (3/7). Namun kemudian menghilang. Meta kemudian resmi meluncurkan aplikasi pesaing Twitter itu pada hari ini (6/7). Threads bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.

    Aplikasi Threads diunduh lebih dari lima juta orang dalam empat jam setelah peluncuran. “Baru saja melampaui lima juta pendaftar dalam empat jam pertama,” tulis CEO Meta Mark Zuckerberg melalui akun @zuck di Threads, Kamis (6/7).




    CEO Instagram Adam Mosseri juga berkomentar mengenai peluncuran Threads hari ini. “Kami berharap dapat menghadirkan sebagian dari apa yang kami miliki untuk foto dan video di Instagram ke Threads dengan teks,” kata melalui unggahan Reels di Instagram, Kamis (6/7).

    Ia menjelaskan Meta membangun Threads untuk menciptakan ruang percakapan yang ramah dan terbuka. “Jadi kami akan membawa banyak tools bagus dari Instagram ke Threads,” kata dia.

    Misalnya kata-kata tersembunyi dan batasan, yang memungkinkan pengguna membentuk pengalaman menjadi sesuatu yang sedikit lebih bersahabat.


    Mosseri pun akan ada lebih banyak fitur seputar rekomendasi dan tren di aplikasi Threads.

    Selanjutnya, Hal-hal yang perlu diketahui terkait aplikasi Threads

    Selain itu, perusahaan akan mengintegrasikan protokol ActivityPub yakni beberapa teknologi di balik server dan jaringan aplikasi Mastodon dengan sistem terdesentralisasi.

    Protokol tersebut memungkinkan pengguna membawa pengikut atau followers ke server atau aplikasi lain. Dalam hal ini, Threads kompatibel dengan Mastodon, aplikasi yang juga mirip Twitter.

    “Menurut kami, hal itu akan sangat penting untuk ditawarkan kepada Komunitas Kreator,” ujar dia. Hal-hal yang perlu diketahui terkait aplikasi Threads di antaranya:

    • Pengguna Instagram dapat langsung mengikuti pengguna lain yang memiliki profil publik di Threads atau meminta untuk mengikuti mereka yang memiliki profil pribadi
    • Jika pengguna lain belum memiliki akun Threads, maka akan ditampilkan sebagai ‘tertunda’ sampai mereka bergabung
    • Followers di Instagram dapat mengikuti Anda di Threads saat mereka bergabung
    • Di Threads, pengguna dapat mengikuti dan berhenti mengikuti akun yang berbeda di Threads dan Instagram
    • Jika pengguna memblokir akun di salah satu aplikasi, maka akun yang diblokir tidak dapat melihat Anda di kedua aplikasi
    • Sama seperti di Instagram, pengguna dapat memilih untuk memiliki profil pribadi atau private maupun publik di Threads. Pengaturan ini bisa berbeda dari pengaturan Instagram.[katadata]
  • More posts