Search results for: “label/PPPK”

  • Terbit PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13, Tidak Hanya PNS & PPPK

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN
    SAFAHAD Technology – Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Berdasarkan salinan PP THR dan gaji ke-13 yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.




    Selain itu, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

    Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

    Selanjutnya, THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian…

    THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

    Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

    Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

    Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

    PP THR dan gaji ke-13 ditandatangani Presiden Jokowi 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

    Sumber:

  • https://www.jpnn.com/news/terbit-pp-14-tahun-2024-tentang-thr-dan-gaji-13-bukan-hanya-pns-pppk
  • Link dan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023

    Pengumuman kelulusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 berlangsung pada 6-15 Desember 2023.
    Ilustrasi. Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dan jadwalnya (StartupStockPhotos)
    SAFAHAD Technology – Pengumuman kelulusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 berlangsung pada 6-15 Desember 2023. Peserta bisa mengunjungi link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 untuk melihatnya.

    Selain melalui link resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta juga dapat mengunjungi link pengumuman di website setiap instansi. Peserta yang lolos seleksi PPPK 2023 akan masuk ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK).

    DRH NI PPPK dijadwalkan akan berlangsung pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Setelah itu, peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024.

    Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023

    Untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis 2023, dapat mengunjungi situs resmi BKN melalui link sscasn.bkn.go.id. Peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lolos akan menerima notifikasi dari akun SSCASN.




    Peserta juga dapat mengecek hasil seleksi melalui situs resmi instansi yang kamu daftar. Berikut daftar link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 melalui situs resmi instansi:

  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 BKN
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kemenag
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kementerian ESDM
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kejaksaan Agung
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 BPS
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 KemenPAN-RB
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 KASN
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kemenhub
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Komnas HAM
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kemenpora
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kominfo
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 BPK
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kemenperin
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kementerian Pertanian
  • Link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kemhan
  • Selanjutnya, Jadwal terbaru seleksi PPPK 2023

    Jadwal terbaru seleksi PPPK 2023

    Berikut jadwal seleksi PPPK 2023 terbaru berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

  • Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 s.d. 8 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November s.d. 6 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November s.d. 9 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 6 s.d. 15 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Demikian informasi tentang link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023. Semoga bermanfaat!

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20231207111408-561-1034060/link-pengumuman-hasil-seleksi-pppk-2023-dan-jadwalnya

  • Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2023

    Cara cek jadwal dan lokasi SKD Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD CPNS, peserta dapat melihat pada masing-masing instansi yang dilamar.
    Kartu ujian SKD CPNS dapat didownload melalui laman SSCASN
    SAFAHAD Technology – Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

    Pelaksanaan SKD CPNS 2023 dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Merujuk pada tanggal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dijadwalkan antara tanggal 9-18 November 2023. Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD?

    Cara cek jadwal dan lokasi SKD Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD CPNS, peserta dapat melihat pada masing-masing instansi yang dilamar.

    “Lihat di instansi yang dilamar,” kata Nur dihubungi Kompas.com, Minggu (5/11/2023). Ia menjelaskan, seleksi SKD akan dimulai 9 November 2023 namun untuk memastikan waktunya, pelamar harus mengecek ke masing-masing instansi.




    Dikutip dari akun media sosial Instagram BKN @bkngoidofficial, jadwal dan lokasi tes juga bisa dicek di kartu ujian peserta. Kartu ujian bisa dicetak melalui akun SSCASN masing-masing pelamar yang mulai bisa dicetak Minggu (5/11/2023).

    Berikut ini cara cetak kartu ujian dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik “SSCASN” lalu klik “Masuk”
  • Login dengan NIK dan password Setelah login klik tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”
  • Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian
  • Nantinya, pelamar harus membawa kartu peserta ujian, dan bukan kartu pendaftaran saat mengikuti SKD.

    Selanjutnya, Syarat umum ujian SKD CPNS 2023

    Syarat umum ujian SKD CPNS 2023

    Pada umumnya, pakaian untuk mengikuti SKD berupa kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam. Akan tetapi, peserta harus memastikannya di pengumuman masing-masing instansi apakah ada atau tidak peraturan tambahan.

    Berikut ini beberapa hal yang dibawa saat ujian SKD:

  • Kartu ujian
  • KTP
  • Alat tulis
  • Peserta juga diimbau untuk hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum sesi karena akan ada beberapa alur yang harus diikuti.

    Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/140000765/cara-mengecek-jadwal-dan-lokasi-skd-cpns-dan-pppk-2023?page=all

    More posts