Search results for: “label/KTP”

  • Batas Akhir 1 Juli 2024, Ini Cara Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP

    SAFAHAD Technology - Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    (www.djponline.pajak.go.id)
    SAFAHAD Technology – Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.

    Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Juli 2024, atau kurang lebih dua bulan lagi.

    Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.




    Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024. Hal ini seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    “Perpanjangan tersebut lantaran mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024,” ujaar Dwi Astuti.

    Kemudian, usai melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    “Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang,” jelas Dwi Astuti.

    Lantas, bagaimana cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah?

    Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dilansir dari laman Liputan6.com:

    Cara Pertama

    Cara pertama yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 16 digit NIK,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.

    Cara Kedua

    Cara kedua yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,

    2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,

    3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,

    4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,

    5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 3

    Cara Ketiga

    Namun jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 15 digit NPWP,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Klik ikon baris tiga,

    7. Masuk menu profil dan pilih data profil,

    8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,

    9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi,

    10. Klik ubah profil,

    11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

    Sumber: liputan6

  • Cara Merubah Data KTP, Ganti Status, Alamat, Pekerjaan dan Syaratnya

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi identitas berdasarkan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan dan tanda tangan.
    Ilustrasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara memperbarui status di KTP. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
    SAFAHAD Technology – Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi identitas berdasarkan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan dan tanda tangan. Seseorang yang telah mengubah statusnya, mis. belum menikah, menjadi sudah menikah atau pindah alamat, harus memperbarui KTP.

    Berdasarkan laman indonesia.go.id, KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah berusia 17 tahun, sudah pernah menikah atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap (ITAP).

    Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa KTP elektronik bagi WNI berlaku seumur hidup, bukan seperti aturan sebelumnya berlaku lima tahun.




    Oleh karena itu, jika Anda ingin mengganti KTP atau menemukan kesalahan data, disarankan untuk segera memperbaikinya karena KTP hanya dapat dibuat satu kali saja, terkecuali jika hilang/rusak.

    Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

    Cara mengganti status KTP sangatlah mudah. Caranya bisa dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah masing-masing. Berikut cara dan syarat memperbarui KTP karena sudah ganti status, alamat, pekerjaan, agama, hingga tanda tangan.

    Selanjutnya, Syarat Mengubah Data di KTP…

    Syarat Mengubah Data di KTP

    Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar.
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
  • Akta kelahiran.
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
  • Cara Mengubah Data di KTP

    1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

    2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.

    . Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

    4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

    5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

More posts