Search results for: “label/ASN”

  • Terbit PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13, Tidak Hanya PNS & PPPK

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN
    SAFAHAD Technology – Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Berdasarkan salinan PP THR dan gaji ke-13 yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.




    Selain itu, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

    Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

    Selanjutnya, THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian…

    THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

    Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

    Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

    Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

    PP THR dan gaji ke-13 ditandatangani Presiden Jokowi 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

    Sumber:

  • https://www.jpnn.com/news/terbit-pp-14-tahun-2024-tentang-thr-dan-gaji-13-bukan-hanya-pns-pppk
  • Bayang-bayang Dwifungsi Militer pada UU ASN 2023

    Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).
    Suasana saat gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 TNI di silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
    SAFAHAD Technology – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).

    Salah satu poin dalam UU tersebut adalah prajurit TNI dan anggota Polri kini bisa mengisi jabatan ASN tertentu, seperti tertuang dalam pasal 19. Jabatan ASN tertentu yang dimaksud adalah instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.

    Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN yang bisa diisi TNI dan Polri akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara itu, pasal 20 menyebutkan bahwa pegawai ASN juga bisa menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.



    Bayang-bayang dwifungsi militer

    Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, aturan dalam UU ASN baru itu bisa mengembalikan dwifungsi militer.

    Dwifungsi merupakan kebijakan pada masa Orde Baru (Orba) yang membuat militer memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan fungsi pemegang kekuasaan atau pengatur negara.

    Menurut Feri, aturan ini berarti tidak menjalankan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. “TNI dan kepolisian itu untuk pertahanan dan keamanan, bukan birokrasi sipil,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

    Selanjutnya, Ganggu profesionalitas TNI-Polri

    Ganggu profesionalitas TNI-Polri

    Dia menjelaskan, TNIPolri sudah memiliki tugas berat untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Dengan diizinkan mengisi jabatan sipil, dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya.

    “Bayangkan, dengan tugas sangat berat dalam pertahanan dan keamanan, tentu TNI-Polri dituntut tidak fokus dan profesional mengurus kerjaan mereka sendiri,” ujarnya.

    “Itu pendakatannya tidak bisa menggunakan cara berpikir orang militer, konsepnya melayani, bukan memerintah,” sambungnya.

    Feri menyebut, UU ini berpotensi membuat TNI-Polri dimanfaatkan untuk hal-hal yang jauh dari profesionalitas pertahanan dan keamanan.

    Tak hanya itu, dia menduga bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyenangkan TNIPolri menjelang Pemilu 2024. Padahal, hal itu tidak bisa menyelesaikan persoalan pokoknya, yakni menghargai profesionalitas TNI-Polri dengan menjamin kebutuhan hidup mereka.

    Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/203000565/uu-asn-2023-dan-bayang-bayang-kembalinya-dwifungsi-militer

  • More posts