Category: Transaksi Keuangan

  • Ahli Ungkap Kelemahan QRIS Dipakai Jadi Modus Curi Duit

    SAFAHAD Technology - Belakangan ramai di media sosial seorang pria yang menggunakan QR Code untuk menipu.
    Foto: CNBC Indonesia TV
    SAFAHAD Technology – Belakangan ramai di media sosial seorang pria yang menggunakan QR Code untuk menipu. QR Code tersebut ia ditempelkan di kotak amal masjid untuk mengelabui jamaah.

    Mengenai hal ini, ahli ungkap adanya kelemahan pada layanan keuangan dari Bank Indonesia itu. Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menjelaskan QRIS memiliki keunggulan untuk menampung informasi yang banyak dan sulit dipalsukan. Di mana formatnya tidak bisa diubah dan hanya bisa dibaca oleh pemindah QRIS serta bukan oleh manusia.

    “Namun justru karena tidak bisa dibaca oleh manusia itu yang jadi masalah. Karena bentuknya sama-sama kotak dan beda bentuk titik yang muncul saja,” jelas Alfons, kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (15/4/2023).




    Menurut Alfons, informasi QRIS bisa dengan mudah diubah. Jadi dia menyarankan agar jangan mudah diganti dan tetapkan standar pengamanan bagi layanan tersebut.

    Yang menjadi masalah adalah nama dari penerima dana di QRIS ini yang bisa diubah oleh pemiliknya sehingga tinggal diganti dan disesuaikan dengan sasaran yang ingin dipalsukan,” ujar Alfons.

    Untuk terhindar dari tindakan penipuan menggunakan QRIS, pemilik termasuk rumah ibadah untuk memantau terus stikernya secara teratur. Dengan begitu bisa mengidentifikasi jika ada perubahan.

    Khusus untuk kasus terbaru, Alfons mengingatkan untuk stiker QRIS diletakkan di tempat aman yang terlindung. Misalnya pada kontak terkunci dan berada dalam kaca.

    “Sehingga akan terdeteksi kalau dipalsukan dengan stiker yang ditimpakan di atasnya,” ungkapnya.

    “Kalau rumah ibadah bisa menampilkan QRISnya di tempat yang sulit dijangkau pemalsu misalnya di tembok tinggi dengan ukuran cukup besar sehingga bisa di-scan tapi sulit diubah,” kata Alfons.

    Informasi rekening baiknya juga bisa ditampilkan di bawah QRIS. Jadi pengirim sumbangan bisa mengecek dan membandingkan datanya.

    Masyarakat yang ingin menyumbangkan juga diminta hati-hati. Pastikan nama akun penerima QRIS dan tanyakan jika ada keraguan.

    “Bagi penyumbang yang ingin menyumbangkan uang ke QRIS, juga harap berhati-hati dan sebelum melakukan transfer harus memastikan nama akun penerima QRIS tersebut. Kalau mencurigakan lebih baik tanyakan kepada pemilik akun,” jelasnya.[CNBC Indonesia]

  • QRIS Adalah? Cara Membuat QRIS dan Menggunakannya

    SAFAHAD Technology - Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS adalah standar pembayaran menggunakan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia.
    ilustrasi QRIS
    SAFAHAD Technology – Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS adalah standar pembayaran menggunakan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia. Hal ini agar transaksi pembayaran lebih mudah dan terjaga.

    QRIS atau bisa dibaca KRIS diluncurkan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. Nah, semua penyelenggara jasa sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.

    Dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia, pembayaran menggunakan QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

    Perlu dicatat bahwa tidak ada biaya tambahan bagi konsumen atau pengguna saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Cara membuat QRIS juga mudah. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

    Cara daftar dan membuat QRIS

    Cara membuat dan mendaftar QRIS adalah sebagai berikut:



    Siapkan semua dokumen dan KTP yang dibutuhkan untuk mendaftar QRIS. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.
    Buka laman registrasi QRIS di link berikut ini https://registrasi.qris.id/m/register/now.php?idir=pages/registration.php
    Isi semua data dengan lengkap
    Merchant harus menandatangani formulir syarat dan ketentuan QRIS yang berlaku.
    Kemudian sistem akan melakukan validasi data dan dokumen.
    Apabila data yang diunggah benar, maka data tersebut akan didaftarkan secara manual ke PT. Penyelesaiian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
    Kemudian Anda harus menunggu National Merchant ID (NMID) dari PTEN. Setelah NMID keluar, sistem akan mengeluarkan username dan password ke email yang Anda daftarkan.
    Kemudian QRIS yang sudah keluar di cek oleh tim InterActive. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kode QR sudah berfungsi.
    Jika NIMS dan QRIS sudah lulus kontrol, tahap berikutnya adalah proses design. Tahapan ini bertujuan agar tampilan InterActive sesuai dengan tampilan standar QRIS yang diatur oleh ASPI.

    Setelah proses design selesai, QRIS tersebut akan muncul di dashboard. Kamu juga bisa mengunduh file tersebut.

    Selanjutnya, Cara menggunakan QRIS

    Cara menggunakan QRIS

    Cara menggunakan QRIS bagi konsumen adalah sebagai berikut:
    Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) baik non bank maupun bank berijin QRIS yang terdaftar
    Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
    Isi saldo pada akun Anda.
    Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi Anda.
    Buka aplikasi
    Cari icon scan/gambar QR/pay
    Scan QRIS merchant
    Masukan nominal
    Masukan PIN
    Klik bayar
    Lihat notifikasi

    Demikian penjelasan mengenai apa itu QRIS, cara membuat dan mendaftar QRIS, serta cara menggunakan QRIS.[kontan.co.id]

  • PPATK adalah Lembaga Apa? Ini Wewenang dan Tugas PPATK

    SAFAHAD Technology - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    PPATK adalah Lembaga Apa? Ini Wewenang dan Tugas PPATK
    SAFAHAD Technology – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seperti dirilis www.republika.co.id, PPATK mengungkapkan adanya perusahaan cangkang dalam dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Hal tersebut disampaikan Ivan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

    Apa itu lembaga PPATK ? Apa tugas dan dan wewenang PPATK ? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Sedangkan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbutan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 ] tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.




    PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden.

    PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.

    Tugas PPATK

    PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

    Fungsi PPATK

    1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
    2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
    3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
    4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
    Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

    1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

    2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

    3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

    4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

    5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

    6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

    7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

    Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

    Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor PPATK berwenang:

    1. menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;

    2. menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
    3. melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
    4. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
    5. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
    6. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
    7. menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
    Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

    1. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
    2. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
    3. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
    4. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
    5. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
    6. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
    7. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
    8. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
    10. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
    11. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
    12. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

    Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.