Category: SSCASN BKN

  • Kapan Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka? Tinjau Persyaratan dan Tahapan Seleksi

    Tes CPNS,Tes CPNS 2024,SSCASN P3K,SSCASN,SSCASN BKN go id,Daftar SSCASN BKN go id,BKN SSCASN,P3K,Ekonomi,SSCASN BKN,SSCASN BKN 2024,PPPK 2024,PPPK,SSCASN 2024,Daftar SSCASN 2024,BKN,BKN 2024,CPNS,PNS,ASN,PPPK
    Ilustrasi: Pendaftaran PPPK 2024
    SAFAHAD Technology – Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai hari ini, 19 Agustus. Periode pendaftaran akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September. Dengan demikian, kapan pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai?

    Penting untuk dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) hanya membuka seleksi CPNS.

    Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024 bertujuan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS tetapi juga kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada waktunya, pemerintah akan membuka upaya perekrutan PPPK yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN (honorer)yang saat ini sedang dalam verifikasi.




    “Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” ungkap Anas, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

    Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahun 2024

    Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut adalah beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK tahun 2024

    A. Persyaratan Umum

    Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 1 tahun dari batas usia yang ditentukan pada Jabatan yang akan dilamar.

    Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

    Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS aktif, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

    Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta tidak berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis.

    Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan untuk posisi yang dilamar.

    Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang apabila jabatan tersebut mempersyaratkannya.

    Sehat secara fisik dan mental sesuai dengan ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar.

    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di negara lain sebagaimana ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

    Memenuhi syarat lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan jabatan seperti yang ditetapkan oleh PPK.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    B. Syarat Khusus

    Batas usia dapat diabaikan untuk posisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

    Instansi Pemerintah berhak menyesuaikan persyaratan usia dengan mempertimbangkan Masa Perjanjian Kerja.

    Sertifikasi keahlian khusus ditetapkan oleh Menteri.

    Pelamar tidak pernah terlibat atau melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.

    Pelamar tidak sedang berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

    Diharapkan agar pelamar memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas dari jabatan yang dilamar.

    Untuk lowongan pada jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar diwajibkan memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun serta harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

    Tahapan Seleksi PPPK 2024

    Merujuk pada regulasi yang sama, berikut adalah rincian mengenai tahapan seleksi untuk PPPK 2024:

    1. Seleksi Administrasi

    Calon pelamar diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan administrasi dan kualifikasi saat melakukan pendaftaran. Dokumen harus diunggah sesuai dengan panduan yang ditentukan. Jika dinyatakan lolos, pelamar akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi. Apabila tidak lolos karena kesalahan bukan dari pihak pelamar, dapat diajukan sanggahan dalam waktu tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi. Hasil pascasanggah akan diumumkan dalam jangka waktu tujuh hari kalender setelah periode sanggah berakhir.

    2. Seleksi Kompetensi

    Tahap ini mencakup tes Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural melalui Computer-Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah mengikuti tes tersebut, para pelamar juga akan menjalani wawancara menggunakan metode CAT BKN. Untuk instansi pusat, ada kemungkinan penambahan hingga 3 bentuk tes tambahan, sedangkan untuk instansi daerah hanya diperbolehkan satu bentuk tes tambahan.

    Dalam hal terdapat nilai akhir yang sama antar pelamar, kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada Komptensi Teknis, nilai kumulatif Kompetensi Manajerial serta Sosial Kultural, nilai wawancara tertinggi dan usia pelamar.

    Demikianlah informasi terkini mengenai proses pendaftaran PPPK 2024 yang akan dibuka dalam waktu dekat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

    Editor: Abdul Hamid

  • Perbedaan CPNS dan PPPK: Penting untuk Dipahami Pelamar Kerja

    Tes CPNS,Tes CPNS 2024,SSCASN P3K,SSCASN,SSCASN BKN go id,Daftar SSCASN BKN go id,BKN SSCASN,P3K,Ekonomi,SSCASN BKN,SSCASN BKN 2024,PPPK 2024,PPPK,SSCASN 2024,Daftar SSCASN 2024,BKN,BKN 2024,CPNS,PNS,ASN,PPPK
    Ilustrasi PNS
    SAFAHAD Technology – Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung lagi tahun ini. Menurut informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah akan menawarkan 250.407 formasi CPNS.

    “Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

    Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai langkah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang dalam proses verifikasi.




    “Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” jelas Anas. Untuk memperjelas perbedaan antara CPNS dan PPPK, berikut penjelasannya:

    Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

    Aturan yang berkaitan dengan PNS dan PPPK dapat direferensikan melalui pedoman KemenPAN-RB serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di bawah ini adalah poin-poin penting yang menyoroti perbedaan antara CPNS dan PPPK:

    1. Pengertian CPNS dan PPPK


    Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditujukan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat secara permanen oleh pejabat yang berwenang dalam bidang kepegawaian untuk mengisi posisi dalam pemerintahan. Sebelum mendapatkan status resmi sebagai PNS, CPNS harus berhasil melewati ujian seleksi penerimaan.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode waktu tertentu guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

    2. Hak yang Diperoleh

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mendapat hak:

    Gaji, tunjangan, dan fasilitas

    Cuti

    Perlindungan

    Pengembangan kompetensi

    Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

    Pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan, mendapat hak:

    Gaji dan tunjangan

    Cuti

    Perlindungan

    Pengembangan kompetensi.

    3. Soal Jabatan, Usia, Mutasi

    PNS:

    Memiliki jabatan dan pangkat

    Memiliki batas usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun saat mendaftar CPNS (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024)

    Ada mutasi dan pemindahan kerja.

    PPPK:

    Tidak memiliki jabatan dan pangkat

    Batas usia tergantung pada posisi yang dilamar

    Tidak ada mutasi dan pemindahan kerja.

    Editor: Abdul Hamid

    Referensi: Berbagai Sumber

  • Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Dimulai Hari Ini

    Tes CPNS 2024,CPNS 2024,Tes CPNS,CPNS,Formasi CPNS 2024,Seleksi CPNS,Lowongan CPNS,CPNS 2024 Kapan,Pendaftaran CPNS 2024,SSCASN BKN,SSCASN BKN 2024,CPNS 2024 Formasi,CASN 2024,Daftar CPNS 2024,Pengumuman CPNS 2024,Persyaratan CPNS 2024,Syarat CPNS 2024,Daftar CPNS,BKN CPNS,Seleksi CPNS 2024,Pendaftaran CPNS,BKN,Pembukaan CPNS 2024,Jadwal CPNS 2024,SSCASN,SSCASN BKN go id,Daftar SSCASN BKN go id,BKN SSCASN
    Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai Senin (19/8) ini hingga 2 September mendatang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Maulana Surya).
    SAFAHAD Technology – Pengumuman mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 akan dimulai pada hari Senin, 19 Agustus dan berlangsung hingga 2 September mendatang.

    Berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, proses rekrutmen CPNS tahun ini direncanakan berlangsung mulai bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025.

    Selanjutnya, setelah tahap seleksi awal, pendaftaran untuk seleksi CPNS akan dibuka dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

    Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan sejumlah tahapan, yang meliputi seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta penetapan Nomor Induk Pekerja Negeri Sipil (NIP CPNS).

    Berikut jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024 selengkapnya;

    1. Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024

    2. Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024

    3. Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024

    4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024

    5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024

    6. Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024

    7. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024



    8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024

    9. Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024

    10. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024

    11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024

    12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024

    13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024

    14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024

    15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024

    16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024

    17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024

    18. Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024

    19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024

    20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024

    21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024

    22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

    23. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025

    24. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025

    25. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025

    26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025

    27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025

    28. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025

    29. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

    Editor: Abdul Hamid

    Referensi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240819070518-532-1134611/pengumuman-seleksi-cpns-2024-dimulai-hari-ini

  • Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2023

    Cara cek jadwal dan lokasi SKD Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD CPNS, peserta dapat melihat pada masing-masing instansi yang dilamar.
    Kartu ujian SKD CPNS dapat didownload melalui laman SSCASN
    SAFAHAD Technology – Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

    Pelaksanaan SKD CPNS 2023 dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Merujuk pada tanggal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dijadwalkan antara tanggal 9-18 November 2023. Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD?

    Cara cek jadwal dan lokasi SKD Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, untuk mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD CPNS, peserta dapat melihat pada masing-masing instansi yang dilamar.

    “Lihat di instansi yang dilamar,” kata Nur dihubungi Kompas.com, Minggu (5/11/2023). Ia menjelaskan, seleksi SKD akan dimulai 9 November 2023 namun untuk memastikan waktunya, pelamar harus mengecek ke masing-masing instansi.




    Dikutip dari akun media sosial Instagram BKN @bkngoidofficial, jadwal dan lokasi tes juga bisa dicek di kartu ujian peserta. Kartu ujian bisa dicetak melalui akun SSCASN masing-masing pelamar yang mulai bisa dicetak Minggu (5/11/2023).

    Berikut ini cara cetak kartu ujian dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik “SSCASN” lalu klik “Masuk”
  • Login dengan NIK dan password Setelah login klik tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”
  • Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian
  • Nantinya, pelamar harus membawa kartu peserta ujian, dan bukan kartu pendaftaran saat mengikuti SKD.

    Selanjutnya, Syarat umum ujian SKD CPNS 2023

Syarat umum ujian SKD CPNS 2023

Pada umumnya, pakaian untuk mengikuti SKD berupa kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam. Akan tetapi, peserta harus memastikannya di pengumuman masing-masing instansi apakah ada atau tidak peraturan tambahan.

Berikut ini beberapa hal yang dibawa saat ujian SKD:

  • Kartu ujian
  • KTP
  • Alat tulis
  • Peserta juga diimbau untuk hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum sesi karena akan ada beberapa alur yang harus diikuti.

    Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/140000765/cara-mengecek-jadwal-dan-lokasi-skd-cpns-dan-pppk-2023?page=all

  • Cara Cetak dan Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023

    Pada saat mengikuti SKD, peserta diwajibkan membawa kartu ujian. Kartu ujian SKD dapat didownload melalui laman SSCASN.
    Kartu ujian SKD CPNS dapat didownload melalui laman SSCASN
    SAFAHAD Technology – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar pada 9 – 18 November 2023. Pada saat mengikuti SKD, peserta diwajibkan membawa kartu ujian. Kartu ujian SKD dapat didownload melalui laman SSCASN.

    Setelah didownload, peserta dapat mencetak kartu ujian tersebut dengan ukuran kertas A4, cetak dalam ukuran asli. Selain itu, peserta juga harus mencetak kartu ujian menggunakan tinta warna, serta tidak boleh dilaminating.

    Berikut adalah cara mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023:

    . Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/;

    . Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya;

    . Nantinya, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN;

    . Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujianmu;

    Pastikan kamu menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

    Barang yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS

    . Kartu Peserta Ujian

    Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;




    . Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
  • Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
  • . Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

    Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023

    Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian, yakni:

    . Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

    . Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

    . Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

    . Sepatu tertutup berwarna hitam;

    . Tidak menggunakan ikat pinggang.

    Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/05/cara-download-dan-cetak-kartu-ujian-skd-cpns-2023

  • SKD CPNS 2023 mulai 9 November 2023, Berikut Ketentuan serta Syarat Kelulusan

    SKD CPNS 2023 akan digelar pada 9-18 November 2023. Sebelum tahapan SKD CPNS 2023 ini ada kegiatan yang dilakukan antara lain masa sanggah pada 19-21 Oktober 2023, jawab sanggah pada 19-23 Oktober 2023, pengumuman pasca sanggah pada 22-28 Oktober 2023.
    Ilustrasi CPNS 2023
    SAFAHAD Technology – Bagi peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 yang berhasil lolos tahap administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya yakni ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau SKD CPNS 2023. Hal ini sesuai surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang penyesuaian jadwal penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

    SKD CPNS 2023 akan digelar pada 9-18 November 2023. Sebelum tahapan SKD CPNS 2023 ini ada kegiatan yang dilakukan antara lain masa sanggah pada 19-21 Oktober 2023, jawab sanggah pada 19-23 Oktober 2023, pengumuman pasca sanggah pada 22-28 Oktober 2023.

    Lalu penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023, penjadwalan SKD CPNS pada 1-4 November 2023, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS pada 5-8 November 2023.

    Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, peserta diimbau untuk mengecek informasi secara berkala pada laman SSCASN memakai akun masing-masing, instansi yang dilamar.

    Adapun tes SKD ini juga akan menjadi penentu bagi peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) yang bakal digelar pada 16-22 Desember 2023.




    Untuk ikuti SKD CPNS 2023 ini ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Apa sajakah itu? Berikut hal yang perlu diperhatikan pada SKD CPNS 2023 dikutip dari instagram @bkngoidofficial, ditulis Minggu (5/11/2023):

    . Cetak Kartu Ujian

    Peserta tes CPNS sudah dapat cetak kartu ujian di portal minggu ini

    . Jadwal dan Lokasi Ujian

    Jadwal dan Lokasi Ujian bakal muncul di kartu tujian, cek juga pengumuman di instansi agar kalian tahu berada di sesi berapa saat ujian. Lokasi ujian ditentukan oleh instansi yang dilamar.

    . Aturan Berpakaian

    Pada umumnya peserta memakai kemeja putih, rok dan celana hitam. Namun, peserta diingatkan untuk mengecek ketentuan instansi yang dilamar jika ada tambahan aturan soal pakaian.

    . Dokumen dan Alat Tulis

    Peserta seleksi CPNS 2023 diingatkan untuk membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis. Peserta diimbau hadir di lokasi ujian 2 jam sebelum jadwal karena ada beberapa alur yang perlu diikuti. Cek alur di akun youtube BKN.

    Selanjutnya, Syarat Kelulusan SKD CPNS 2023

    Syarat Kelulusan SKD CPNS 2023

    Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap pengerjaan ujian bagi para pelamar yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi. Salah satu syarat kelulusan peserta dari seleksi kompetensi dasar adalah nilai tes yang harus melebihi passing grade atau nilai batas minimal yang telah ditetapkan.

    Peserta perlu persiapkan kartu ujian dan mencetak sebelum mengikuti tes SKD CPNS. Peserta dapat mencetak kartu ujian SKD setelah hasil pasca sanggah administrasi diumumkan oleh instansi. Kartu ujian dapat dicetak melalui web resmi sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang sebelumnya sudah terdaftar.

    Ambang Batas

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk CPNS. Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

    Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Berikut rincian ambang batas SKD:

  • TWK dengan 30 soal, nilai ambang batas: 65
  • TIU dengan 35 butir soal, nilai ambang batas: 80
  • TKP dengan 45 soal nilai, ambang batas: 166.
  • Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Akan tetapi, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

    “SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

    Selanjutnya, Bocoran Materi Tes SKD

    Bocoran Materi Tes SKD

    Sebelum datang ke lokasi pelaksanaan tes SKD, ada baiknya pelamar telah mempersiapkan dan mengetahui tentang materi-materi apa saja yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2023 ini.

    Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan tes pengetahuan dasar menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

    Adapun soal SKD CPNS dibedakan menjadi tiga bagian diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK adalah tes yang berisi soal-soal kewarganegaraan seperti Pancasila, UUD 1945, nasionalisme, sejarah perjuangan bangsa dan masih banyak lagi.

    Kedua ada Tes Intelegensi Umum (TIU). TIU adalah tes yang akan menguji tentang bagaimana cara berpikir peserta mulai dari analogi, analitis, silogisme, serta kemampuan numerik yang berisi soal-soal berhitung, deret angka, soal cerita, hingga soal perbandingan kuantitatif.

    Selanjutnya ada Tes Kompetensi Kepribadian (TKP). TKP adalah sebuah tes yang berisi soal yang bertujuan untuk melihat kepribadian peserta mulai dari kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, dan semangatnya dalam meraih prestasi.[liputan6]