Category: Sri Mulyani

  • Diisukan Mundur dari Kabinet, Sri Mulyani Disebut Bertemu Megawati

    Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah bertemu dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri
    Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Menteri PANRB Azwar Anas (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
    SAFAHAD Technology – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah bertemu dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di tengah isu yang menyebut Sri Mulyani bakal mundur dari Kabinet Indonesia Maju.

    Akan tetapi, Hasto tidak mau mengungkap isi pertemuan antara Sri Mulyani dan Megawati karena merupakan pertemuan tertutup.

    “Bu Sri Mulyani dan Bu Mega karena sering ketemu di BRIN secara tertutup ya saya tak bisa sampaikan apa yang dibahas,” kata Hasto di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

    Hasto tidak mengungkapkan kapan pertemuan antara Megawati dan Sri Mulyani itu berlangsung.




    Namun, ia mengingatkan bahwa Megawati dan Sri Mulyani sama-sama berada di Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sehingga keduanya sering bersua.

    “Pertemuan merupakan hal rutin, tentu saja juga berbicara tentang bangsa dan negara berbicara tentang fiskal itu merupakan hal penting,” ujar Hasto.

    Ia juga mengungkapkan bahwa ada masalah dalam hal anggaran keuangan negara karena dana di sejumlah kementerian/lembaga dipotong untuk menggelontorkan bantuan sosial yang ditengarai bermuatan politis.

    Selanjutnya, Ketika bansos sudah dipolitisasi untum kepentingan paslon 02

    “Ketika bansos sudah dipolitisasi untum kepentingan paslon 02, bahkan ada bansos juga yang masuk ke kantong-kantong partai paslon 02, ini menunjukkan pelanggaran serius karena bansos anggaran rakyat dari pajak,” ujar dia.

    Ekonom senior Faisal Basri menyebutkan, terdapat sinyal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundurkan diri dari posisinya. Menurut dia, hal tersebut menjadi masuk akal bagi seorang menteri teknokrat yang tidak berkecimpung dalam partai politik karena seorang teknokrat memiliki nilai etik dan moral yang kuat.

    Namun demikian, Sri Mulyani mengaku masih bekerja dan menjalani tugasnya. Ia enggan menanggapi pertanyaan terkait kabar ajakan mengundurkan diri. “Ini (saya) kerja. Saya bekerja. Saya bekerja,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024) lalu.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/03/15152271/diisukan-mundur-dari-kabinet-sri-mulyani-disebut-bertemu-megawati

  • PPATK adalah Lembaga Apa? Ini Wewenang dan Tugas PPATK

    SAFAHAD Technology - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    PPATK adalah Lembaga Apa? Ini Wewenang dan Tugas PPATK
    SAFAHAD Technology – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seperti dirilis www.republika.co.id, PPATK mengungkapkan adanya perusahaan cangkang dalam dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Hal tersebut disampaikan Ivan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

    Apa itu lembaga PPATK ? Apa tugas dan dan wewenang PPATK ? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Sedangkan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbutan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 ] tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.




    PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden.

    PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.

    Tugas PPATK

    PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

    Fungsi PPATK

    1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
    2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
    3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
    4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
    Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

    1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

    2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

    3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

    4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

    5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

    6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

    7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

    Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

    Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor PPATK berwenang:

    1. menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;

    2. menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
    3. melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
    4. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
    5. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
    6. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
    7. menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
    Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

    1. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
    2. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
    3. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
    4. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
    5. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
    6. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
    7. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
    8. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
    10. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
    11. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
    12. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

    Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

  • Intip Spesifikasi dan Harga Moge yang Tak Pernah Dipakai Sri Mulyani

    SAFAHAD Technology - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa dirinya memiliki sebuah motor gede (moge) yang dibeli suaminya beberapa tahun yang lalu.
    Honda Rebel CMX500. (global.honda)
    SAFAHAD Technology – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa dirinya memiliki sebuah motor gede (moge) yang dibeli suaminya beberapa tahun yang lalu.

    Meski begitu, Sri Mulyani menyadari memiliki moge berarti menunjukkan kemewahan. Sebagaimana yang pernah diungkapkannya saat membubarkan klub motor gede BlastingRijder.

    “Betul (punya moge), ada satu. Suami saya itu membeli nilainya sekitar Rp150 juta waktu itu. Makanya saya bilang sama suami saya boleh beli tapi tidak boleh naik dan dia tidak pernah naik moge itu” kata Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip pada Selasa (7/3).




    Sri Mulyani pun menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak membuat suaminya tidak bahagia. Melarang suaminya pamer telah menjadi kesepakatan bersama dalam rumah tangganya. “Kita sudah menikah dari tahun 1988, dia happy banget karena dia tahu konsekuensi jadi suaminya Sri Mulyani,” ungkapnya.

    Dikutip dari laman oto.com, Honda Rebel CMX500 tahun 2019 ini telah memperoleh sentuhan mat fresco brown dan mat axis gray metallic, serta tetap mempertahankan millenium red. Unit dipasarkan diatas Rp 150 juta on the road Jakarta.

    Karakter yang ditonjolkan tetap sama. Punya ban lebar yang rendah dan siluet ‘bobber’ nan ramping. Posisi tangkinya mendongak, berkapasitas 11,2 liter serta stang kemudi lebar.

    Jantung pacu Honda CMX500 Rebel tetap sama. Mesin berkapasitas 471 cc 8-valve, liquid-cooled parallel twin-cylinder dicomot dari Honda CBR500R. Namun pabrikan menukangi ulang.

    Ada revisi pemetaan pada PGM-FI fuel injection. Agar menghasilkan karakter berbeda dari mesin CBR yang berorientasi pada putaran tinggi dan torsi padat. Pada CMX500 dibikin lebih jinak, penyaluran tenaga halus dan linear di seluruh rentang putaran. Torsi maksimumnya 45,8 Nm pada 5.500 rpm. Sedangkan tenaga puncak 48 PS pada 8.500 rpm.

    Power unit yang disematkan pada Honda Rebel, diklaim menghasilkan keseimbangan yang baik. Antara ukuran fisik dan output yang fleksibel. Bore dan stroke dibuat 67mm x 66.8mm dengan rasio kompresi 10,7: 1. Sementara itu, bagian dalam kepala silinder menggunakan roller rocker arm, penyetelan katup jenis shim untuk memperoleh bobot yang ringan. Serta menurunkan beban per katup dan mengurangi gesekan.[Monitor Indonesia]