Category: SKCK Online Polri

  • Apa Itu SKCK, Cara Membuat dan Syaratnya

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada pemohon/anggota masyarakat melalui fungsi Intelkam
    Ilustrasi Apa Itu SKCK, Cara Membuat dan Syaratnya
    SAFAHAD Technology – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dahulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat catatan kriminal seseorang.

    Dahulu, ketika masih disebut SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada mereka yang tidak melakukan tindak pidana hingga tanggal dikeluarkannya SKKB diterbitkan.

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada pemohon/anggota masyarakat melalui fungsi Intelkam atas permintaan pihak yang berkepentingan atau apabila diperlukan karena adanya keadaan yang diperlukan, dan berdasarkan hasil akan diterbitkan setelah penelitian biodata dan berkas kepolisian yang ada pada orang tersebut. (Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

    SKCK berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah habis masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang oleh para pihak apabila diperlukan.

    Langkah-langkah untuk mendapatkan SKCK

    Buat SKCK baru

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan pemohon.
  • Membawa copy KTP/SIM sesuai tempat tinggal yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan.


  • Membawa fotocopy kartu keluarga Anda.
  • Membawa fotocopy akta kelahiran.
  • Membawa 6 foto berwarna 4×6 terbaru.
  • Isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan akurat.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas polisi.
  • Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM Anda.
  • Membawa fotocopy kartu keluarga Anda.
  • Membawa fotocopy akta kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa 3 lembar foto berwarna terbaru ukuran 4×6.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kepolisian.
  • Catatan:

    1. Polsek tidak akan menerbitkan SKCK untuk tujuan sebagai berikut:

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

  • 2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

    Selanjutnya, SKCK On-line dan Biaya pembuatan SKCK

SKCK On-line

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan urutan. (Lihat Disini: Cara, Syarat Membuat SKCK dan Biaya, Bisa melalui Aplikasi)

Biaya pembuatan SKCK

Dasar:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010: ST/1928/VI/2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Biaya pembuatan satu SKCK adalah Rp 30.000

    Biaya ini dibayarkan kepada petugas Polri ditempat.

    Referensi:

  • https://polri.go.id/skck
  • Cara, Syarat Membuat SKCK dan Biaya, Bisa melalui Aplikasi

    SAFAHAD Technology - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan tentang catatan kriminal seseorang.
    Cara, Syarat Membuat SKCK dan Biaya, Bisa melalui Aplikasi, Tangkapan Layar (https://skck.polri.go.id/)
    SAFAHAD Technology – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan tentang catatan kriminal seseorang. Persyaratan untuk membuat SKCK kini dapat dipenuhi secara jarak jauh yaitu secara online.

    Surat ini secara resmi dikeluarkan oleh Polri. Di sini Anda dapat mengetahui bagaimana dan dalam kondisi apa SKCK dibuat.

    Pengertian SKCK

    Dilansir dari laman resmi Polri, Selasa (2/5/2023), SKCK merupakan keterangan resmi yang dikeluarkan Polri melalui fungsi Intelkam untuk menyatakan seseorang melakukan tindak kriminalitas atau kejahatan.

    Biasanya, perusahaan meminta untuk memverifikasi status kriminal para calon pelamarnya. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya telah kadaluwarsa, Anda dapat memproses ulang SKCK untuk memperpanjang masa berlakunya.




    Tentu saja, dalam menerbitkan SKCK, Polri memiliki beberapa persyaratan data yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK. Apa saja persyaratannya?

    Persyaratan Membuat SKCK

    Dilansir dari situs resmi skck.polri.go.id, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan pendaftaran SKCK. Syarat yang harus dipenuhi adalah :
    ☑ Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
    ☑ Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
    ☑ Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah Fotokopi KK
    ☑ Dokumen sidik jari
    ☑ Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.

    Sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di kepolisian adalah Rp 30.000.

    Selanjutnya, Cara Daftar SKCK

    Cara Daftar SKCK

    Untuk membuat SKCK, pemohon cukup datang ke kantor polisi dan mengisi formulir yang telah disediakan.

    Namun kini SKCK juga bisa dilakukan secara online. pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi Polri bernama “POLRI Super App”, aplikasi yang diluncurkan oleh kepolisian yang dapat diunduh ke smartphone.

    Persyaratan pembuatan SKCK dapat dipenuhi secara online. Ini berarti pemohon tidak perlu menghabiskan banyak waktu di lokasi pembuatan.

    Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan ke aplikasi. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, pemohon dapat mencetak barcode dan membawanya ke loket pelayanan SKCK.