Jika kendaraan lolos uji emisi, kendaraan akan mendapat sertifikat standar emisi. Sangat penting untuk memeriksa emisi kendaraan ini seiring dengan kebijakan pada tilang uji emisi.
Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat uji emisi? Simak informasinya di bawah ini.
Uji emisi kendaraan ini mempunyai persyaratan khusus agar jenis kendaraan tertentu memenuhi kriteria. Lolosnya uji emisi kendaraan juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan kendaraan itu sendiri.
Selain itu, ketentuan uji emisi kendaraan telah diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Cara mendapatkan Surat Keterangan Lulus Uji Emisi
Lewat aplikasi e-Uji Emisi
Polisi menegaskan, tilang diberikan kepada pengemudi yang tidak lulus tes, bukan yang belum melakukan uji emisi. Tilang akan diberikan kepada pengemudi yang tidak lulus uji emisi. Bagi yang kendaraannya lolos uji, tidak akan dilakukan tindakan apa pun.
“Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni pun menjelaskan biaya tilang uji emisi. Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250.000, sedangkan kendaraan roda empat ke atas dikenakan denda Rp 500.000.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata Doni, Kamis (31/8/2023).
Inilah artikel tentang bagaimana mendapatkan sertifikat lulus uji emisi. Semoga ini bermanfaat![detik]