Category: Prabowo Gibran

  • Prabowo dan Gibran Berjarak di HUT TNI, Yusuf: Duduk di Samping Fufufafa Pun PS ogah!

    Berita Politik,Politik,Gibran Rakabuming Raka,Gibran Rakabuming,Gibran,Prabowo Gibran,Gibran Prabowo,Prabowo Subianto Gibran Rakabuming,Prabowo,Prabowo Subianto Terkini,Prabowo Subianto,HUT TNI,Ulang Tahun TNI,TNI,Tentara Nasional Indonesia,5 Oktober Peringatan HUT TNI,HUT TNI 5 Oktober,Fufufafa Kaskus,Prabowo Fufufafa,Fufufafa,Fufufafa Raka Gnarly
    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat Debat Capres yang digelar KPU beberapa waktu lalu.
    SAFAHAD Technology – Perayaan HUT ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipusatkan di Monas pada Sabtu (5/10/2024). Sejumlah video terkait perayaan itu kini viral di media sosial.

    Hanya saja, yang jadi sorotan bukanlah soal perayaannya, tetapi gerak-gerik Prabowo dan Gibran kini jadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

    Salah satu yang membahas itu adalah pegiat media sosial Yusuf Dumdum. Melalui akun pribadinya di X, @yusuf_dumdum, dia menilai, antara Prabowo dan Gibran selalu terlihat berjarak, tak lagi seperti saat kampanye dulu.




    “Bahkan untuk duduk di samping fufufafa pun PS ogah!,” tulis Yusuf Dumdum, dikutip Minggu (6/10/2024).

    Pada cuitan lainnya, Dumdum juga kembali mengingatkan terkait jejak digital Fufufafa yang dinilai sangat tidak pantas dilakukan seorang calon pejabat tinggi negara.

    “Saatnya fokus lagi ke fufufafa. Pihak raja tega saat ini ingin menormalisasi kasus fufufafa, sedangkan pihak kluarga PS masih blm bisa menerima atas sadisnya jejak digital fufufafa,” ujar Dumdum.

    Baca Selengkapnya, Pages / Halaman 2

    “Para petinggi KIM plus jg mulai risih. Fufufafa sudah sering gak dilibatkan lagi utk urusan kabinet PS. Makin runyam. Fufufafa harus terus digaungkan. ☕️,” tandasnya.

    Warganet pun ramai berkomentar pafa cuitan yang telah dilihat lebih dari 216 ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu.

    “Fufufafa harus terus di gaungkan sampai pemiliknya guling2,jangan sampai hilang begitu saja karena para buzzer rupiah sdg terus menyebar isu2 baru walaupun dg cara hoax,” ujar warganet di kolom komentar.

    “Fufufafa didekat prabowo itu bahaya, hidup prabowo sangat beresiko tinggi. Bagai pisau yg siap menikam prabowo setiap saat. Jangan sampe ada manusia gorong2 yg memata matai rahasia pemerintahan prabowo,” balas warganet lainnya.

    “Sampai saat ini saya belum bisa membayangkan foto fufufufu terpampang di kantor kantor terhormat” tambah lainnya.

    Sumber: Fajar

  • Gugatan PDIP Berpotensi Gibran Batal Dilantik, Jhon Sitorus: Keluarga Raja Jawa Makin Panik

    Berita Politik,Politik,Gibran Rakabuming Raka,Gibran Rakabuming,PDI Perjuangan,PDIP,Kasus Gibran Rakabuming Raka,Gibran,Prabowo Gibran,Gibran Prabowo,Prabowo Subianto Gibran Rakabuming
    Wakil Presiden Terpilih Gibran Berpotensi Batal Dilantik
    SAFAHAD Technology – Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengomentari gugatan yang diajukan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

    Jhon menyebut bahwa keluarga Presiden Jokowi, yang dia istilahkan sebagai “keluarga Raja Jawa,” semakin panik menjelang putusan PTUN yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2024.

    “Keluarga Raja Jawa makin panik karena nasib Gibran akan ditentukan oleh PTUN,” ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus_18 (5/10/2024).




    Dikatakan Jhon, jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka Gibran berpotensi tidak dilantik sebagai Wakil Presiden, meskipun terpilih dalam Pilpres 2024.

    “Jika PTUN menerima gugatan PDI Perjuangan, maka Gibran berpotensi tidak dilantik jadi Wakil Presiden,” tukasnya.

    Ia menilai bahwa gugatan tersebut semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan vonis adanya pelanggaran etika kepada Ketua MK, Anwar Usman, yang disebut-sebut berperan dalam meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

    Baca Selengkapnya, Pages / Halaman 2

    “Gugatan PDI Perjuangan makin kuat karena MK memvonis adanya pelanggaran etik kepada Anwar Usman,” ungkapnya.

    Jhon kemudian menyindir bahwa jika ada reaksi emosional dari pihak keluarga Gibran terkait hasil putusan tersebut, mereka akan lebih terhormat jika menerima keputusan PTUN secara bijak.

    “Lebih terhormat (dihentikan) lewat PTUN. Kalau nangis tantrum, kita bisa jelaskan baik-baik sambil kita sumbangkan mobil-mobilan,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

    Gugatan ini diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sebelumnya telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

    Menurut informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan akan diumumkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dilakukan secara elektronik melalui e-court.

    Baca Selengkapnya, Pages / Halaman 3

    “Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian bunyi pengumuman di SIPP PTUN Jakarta.

    Jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka status Gibran sebagai wakil presiden terpilih dapat dianggap tidak sah. Hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap proses pelantikan dan dinamika politik ke depan.

    Gugatan ini menarik perhatian luas karena menyangkut pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, yang sebelumnya juga diwarnai kontroversi.

    PDI Perjuangan menilai bahwa keputusan KPU yang mengesahkan Gibran melanggar aturan, dan hal tersebut menjadi dasar dari gugatan ini.

    Sumber: Fajar

  • Pakar Buka Suara tentang Putusan DKPP dan Pencalonan Gibran

    Uceng menilai putusan DKPP itu sudah sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku menyangkut pembatalan pencalonan.
    Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU tak berdampak pada legalitas pencalonan Gibran di Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
    SAFAHAD Technology – Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya tak bisa menganulir keikutsertaan atau pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

    Uceng menilai putusan DKPP itu sudah sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku menyangkut pembatalan pencalonan.

    “Pemilu tinggal sembilan hari, padahal untuk mengubah itu kan sudah enggak mungkin. Sekurang-kurangnya 60 hari kan sebenarnya kalau kita pakai undang-undang dan PKPU bahkan kalau kandidat meninggal kan udah enggak bisa diganti tuh, kalau H-60,” kata Uceng ditemui di Kampus UII Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2).




    Selain itu, lanjut Uceng, saat ini tak ada konteks aturan menyangkut implikasi dari temuan-temuan pelanggaran etik ini. Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.

    “Kita tidak punya konteks aturan implikasi yang jelas dari pelanggaran etik itu dikonversi menjadi apa implikasi hukumnya,” imbuh Uceng.

    Bagaimanapun, Uceng melihat putusan DKPP ini mampu menjadi sandaran bagi masyarakat pemilih untuk tak mencoblos kandidat yang cacat secara etik.

    Selanjutnya, Ketimbang menunda pemilu yang dampaknya tak kalah memusingkan

    Ketimbang menunda pemilu yang dampaknya tak kalah memusingkan, Uceng memilih menjadikan tanggal 14 Februari 2024 besok sebagai ‘hari penghakiman’ bagi peserta pilpres yang pencalonannya diwarnai pelanggaran etik.

    Uceng menyebut menunda waktu pemilu sama saja memperpanjang masa jabatan Jokowi, sehingga harus mengubah UUD NRI 1945.

    “Saya kira ya satu-satunya mengkonversi dari pelanggaran etik itu menjadi penghukuman di bilik suara sementara waktu sembari memang ke depan saya kira memang ada kewajiban besar untuk memperbaiki mulai dari impeachment-nya, membincangkan presiden, kemudian termasuk menjaga kepesertaan-kepesertaan kepemiluan seperti ini,” papar Uceng.

    “Karena memang kita udah teriakkan cukup cukup lama sebenarnya Undang-undang 7 2017 ini enggak lengkap, enggak bagus. Tapi, kemudian partai politiknya malah sepakat waktu itu kan, mereka malah sepakat untuk menggunakan undang-undang yang sama untuk Pemilu 2024. Padahal kita tahu alasan itu pun agak politis,” sambung Uceng.

    DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

    Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

    Selanjutnya, DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka

    Kendati, baik DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

    “Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).

    Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240205190621-617-1058988/pakar-buka-suara-soal-putusan-dkpp-dan-pencalonan-gibran

  • Putusan DKPP Sanksi Peringatan Keras untuk KPU, Apa Artinya?

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
    SAFAHAD Technology – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya.

    Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

    Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.




    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy pada, Senin (5/2).

    DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

    Beberapa pasal yang dilanggar di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

    Selanjutnya, Pasal 11 huruf a berbunyi:

    Pasal 11 huruf a berbunyi:

    “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

    Huruf c berbunyi:

    “…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

    Pasal 15 huruf c berbunyi:

    “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

    Adapun Pasal 19 huruf a:

    “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

    Apa arti peringatan keras yang diberikan DKPP ke KPU?

    Dikutip laman DKPP, peringatan keras merupakan salah satu sistem sanksi etika yang bisa dilakukan oleh DKPP pada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kebijakan pemilu.

    Selanjutnya, Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik

    Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik, yakni sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. Peringatan keras termasuk pada sanksi yang bersifat membina atau mendidik.

    Meski begitu, peringatan keras merupakan bentuk paling berat dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Karena sanksinya tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.

    Sanksi yang paling ringan dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik adalah hanya berupa peringatan atau teguran.

    Selain itu, terdapat pula kategori sanksi yang bersifat berat. Sanksi dalam kategori ini berbentuk pemberhentian pelanggar baik sementara maupun tetap. Sanksi tipe ini ditujukan untuk pembersihan nama baik institusi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

    Kendati demikian DKPP menegaskan putusan terkait pelanggaran etik tersebut tak mempengaruhi penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

    “Enggak [terdampak putusan DKPP]. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada,” kata Heddy.

    “Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” imbuhnya.

    Bukan sekali ini, sebelumnya Hasyim Asyari pernah dijatuhi peringatan keras pada oleh DKPP pada 25 Oktober 2023 lalu.

    Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Hasyim melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi yang mengatur cara menghitung kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240205163947-617-1058931/apa-maksud-sanksi-peringatan-keras-dkpp-untuk-kpu

  • DKPP Putuskan Pelanggaran Etik, Pengadu minta KPU Diskualifikasi Gibran

    Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu
    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024). Nasib Gibran setelah putusan DKPP.(KOMPAS.com/Rahel)
    SAFAHAD Technology – Pengadu dalam putusan DKPP soal pelanggaran etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka di KPU, Petrus Selestinus, meminta supaya lembaga penyelenggara pemilu itu mendiskualifikasi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu dari Pilpres 2024 yang tinggal berjarak 9 hari.

    “Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif,” kata Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/2/2023).

    “Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024,” ujarnya.




    Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

    Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

    “Ketiga, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran,” kata dia.

    Selanjutnya, Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika

    Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

    Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya pagi ini.

    Dalam putusan pagi tadi, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.

    “Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” ujar Muhammad kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

    “Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum–dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum),” ungkapnya.

    Selanjutnya, sifat putusan DKPP final dan mengikat

    Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.

    “Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya,” kata Muhammad.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/05/19313941/dkpp-putuskan-pelanggaran-etik-pengadu-minta-kpu-diskualifikasi-gibran

  • Arti SGIE yang Disebut Gibran dalam Debat Cawapres

    SGIE, atau State of the Global Islamic Economy, menjadi perbincangan hangat setelah debat cawapres Pemilu 2024 di Indonesia.
    Ilustrasi keuangan syariah/Shutterstock.
    SAFAHAD TechnologySGIE, atau State of the Global Islamic Economy, menjadi perbincangan hangat setelah debat cawapres Pemilu 2024 di Indonesia. Perlu diketahui bahawa SGIE merujuk pada kondisi dan potensi ekonomi Islam di level global, yang mencakup berbagai aspek seperti keuangan, fashion, gaya hidup, dan makanan halal. SGIE menjadi perhatian khusus karena masyarakat mulai menyadari potensi besar dari pasar ekonomi Islam yang terus berkembang.

    Potensi dan keuntungan ekonomi Islam global menjadi fokus utama dalam pembahasan SGIE. Dengan populasi Muslim yang terus bertumbuh, pasar ekonomi Islam menawarkan peluang besar bagi para pelaku usaha dan investor. Berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, seperti keuangan syariah, fashion muslim, makanan halal, dan wisata halal, semakin diminati oleh masyarakat global.

    Dalam konteks Indonesia, SGIE menjadi semakin relevan mengingat jumlah penduduk Muslim yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Dengan memahami konsep SGIE, diharapkan masyarakat dan pelaku ekonomi dapat memanfaatkan potensi dan keuntungan yang ditawarkan oleh ekonomi Islam global untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.




    Untuk memahami lebih dalam mengenai apa itu SGIE, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum SafahadTech dari berbagai sumber, Sabtu (23/12/2023).

    Pengertian dan Ruang Lingkup SGIE

    SGIE atau State of the Global Islamic Economy merujuk pada keadaan ekonomi dan keuangan dunia yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini mencakup semua aspek ekonomi, keuangan, perbankan, investasi, perdagangan, dan industri yang beroperasi sesuai dengan syariah Islam.

    Lingkup ekonomi Islam mencakup berbagai sektor utama, termasuk perbankan syariah yang beroperasi tanpa bunga dan riba, serta investasi yang mengikuti prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Islam. Selain itu, ekonomi Islam juga mencakup sektor keuangan syariah, yang mematuhi prinsip keadilan, keberlanjutan, dan etika Islam dalam transaksi keuangan.

    Selanjutnya, Halaman 2

    Sektor halal juga menjadi bagian penting dalam ekonomi Islam, yang meliputi produk makanan, kosmetik, farmasi, dan lainnya yang diproduksi dan disertifikasi sesuai dengan hukum Islam.

    Dengan demikian, SGIE mencakup semua aspek ekonomi global yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memberikan pandangan yang holistik dan terintegrasi tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam diaplikasikan dalam ranah ekonomi global.

    Referensi:

  • https://www.liputan6.com/hot/read/5488990/apa-itu-sgie-menguak-potensi-dan-keuntungan-ekonomi-islam-global?page=2