Category: Polisi

  • Megawati Sentil Netralitas TNI Polri, Dudung Singgung Budi Gunawan

    Mantan KSAD, Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman merespons ucapan Megawati Soekarnoputri, yang meminta aparat TNI Polri untuk tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat di masa Pilpres 2024.
    Dudung Abdurachman mengatakan desakan netralitas seharusnya tak hanya ditujukan ke TNI Polri, tapi juga ke Badan Intelijen Negara yang dipimpin Budi Gunawan. CNN Indonesia/ Caesar
    SAFAHAD Technology – Mantan KSAD, Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman merespons ucapan Megawati Soekarnoputri, yang meminta aparat TNI Polri untuk tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat di masa Pilpres 2024.

    Dudung mengatakan, pernyataan Megawati itu seharusnya dapat dibuktikan. “Intimidasi rakyatku, artinya rakyat yang mana? Ya, kalau rakyatnya PDIP, ya, oke lah. Tapi, kan, semua juga banyak. Kan begitu, kan. Tapi kan, pembuktian itu tidak ada,” kata Dudung di Bandung, Rabu (7/2).

    Dudung mengatakan pernyataan Megawati yang menyebut TNI dan polisi jangan mengintimidasi masyarakat, juga harus ditujukan kepada Badan Intelijen Negara (BIN).




    “Harusnya kalau seorang negarawan ya menyampaikan seperti itu semuanya. Jangan hanya TNI Polri, ya BIN juga ya. Semua lah yang terlibat di dalamnya,” katanya.

    Saat disinggung netralitas lembaga BIN, Dudung pun meragukan hal tersebut. Dudung berharap Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan turut bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu capres dan cawapres.

    “(Soal netralitas BIN) Saya tidak tahu sekarang karena kan sudah ada pembuktian tuh yang di Sorong, ada kesepakatan tapi itu sudah ditindaklanjut oleh panglima TNI, sudah langsung dipindahkan, diganti begitu juga oleh kepala BIN langsung diganti. Ya, mudah-mudahan lah ke depan ini, Pak BG ini akan netral. Saya berharap demikian, tidak memihak salah satu Paslon,” katanya.

    Selanjutnya, Terkait netralitas TNI Polri, Dudung memastikan hal tersebut…

    Sementara itu, terkait netralitas TNI Polri, Dudung memastikan hal tersebut menjadi hal dasar yang ada dalam setiap prajurit. Kalau pun dilanggar, aturan penegakan hukumnya sesuai peraturan yang berlaku.

    “Kalau netralitas, saya kan pernah jadi KSAD, sejauh ini saya lihat kan sudah ditekankan sama panglima TNI dan Kapolri bahwa TNI Polri harus netral karena kan dia di posisi yang tengah-tengah,”katanya.

    “Artinya, mereka tidak boleh memilih siapapun karena mereka sebagai unsur pengaman dan panglima TNI dan Kapolri sudah tegas bahwa apabila anggotanya yang melanggar maka mereka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kalau ada partai politik yang menyampaikan bahwa TNI Polri tidak netral, sejauh ini saya lihat tidak ada karena saya yakin mereka ini punya Sapta marga sumpah prajurit. Kalau ada oknum pun pasti akan ditindak tegas,” sambung dia.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240207140510-617-1059796/netralitas-tni-polri-disentil-megawati-dudung-singgung-budi-gunawan

  • Bayang-bayang Dwifungsi Militer pada UU ASN 2023

    Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).
    Suasana saat gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 TNI di silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
    SAFAHAD Technology – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).

    Salah satu poin dalam UU tersebut adalah prajurit TNI dan anggota Polri kini bisa mengisi jabatan ASN tertentu, seperti tertuang dalam pasal 19. Jabatan ASN tertentu yang dimaksud adalah instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.

    Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN yang bisa diisi TNI dan Polri akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara itu, pasal 20 menyebutkan bahwa pegawai ASN juga bisa menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.



    Bayang-bayang dwifungsi militer

    Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, aturan dalam UU ASN baru itu bisa mengembalikan dwifungsi militer.

    Dwifungsi merupakan kebijakan pada masa Orde Baru (Orba) yang membuat militer memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan fungsi pemegang kekuasaan atau pengatur negara.

    Menurut Feri, aturan ini berarti tidak menjalankan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. “TNI dan kepolisian itu untuk pertahanan dan keamanan, bukan birokrasi sipil,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

    Selanjutnya, Ganggu profesionalitas TNI-Polri

    Ganggu profesionalitas TNI-Polri

    Dia menjelaskan, TNIPolri sudah memiliki tugas berat untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Dengan diizinkan mengisi jabatan sipil, dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya.

    “Bayangkan, dengan tugas sangat berat dalam pertahanan dan keamanan, tentu TNI-Polri dituntut tidak fokus dan profesional mengurus kerjaan mereka sendiri,” ujarnya.

    “Itu pendakatannya tidak bisa menggunakan cara berpikir orang militer, konsepnya melayani, bukan memerintah,” sambungnya.

    Feri menyebut, UU ini berpotensi membuat TNI-Polri dimanfaatkan untuk hal-hal yang jauh dari profesionalitas pertahanan dan keamanan.

    Tak hanya itu, dia menduga bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyenangkan TNIPolri menjelang Pemilu 2024. Padahal, hal itu tidak bisa menyelesaikan persoalan pokoknya, yakni menghargai profesionalitas TNI-Polri dengan menjamin kebutuhan hidup mereka.

    Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/203000565/uu-asn-2023-dan-bayang-bayang-kembalinya-dwifungsi-militer

  • Apa Itu SKCK, Cara Membuat dan Syaratnya

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada pemohon/anggota masyarakat melalui fungsi Intelkam
    Ilustrasi Apa Itu SKCK, Cara Membuat dan Syaratnya
    SAFAHAD Technology – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dahulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat catatan kriminal seseorang.

    Dahulu, ketika masih disebut SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada mereka yang tidak melakukan tindak pidana hingga tanggal dikeluarkannya SKKB diterbitkan.

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada pemohon/anggota masyarakat melalui fungsi Intelkam atas permintaan pihak yang berkepentingan atau apabila diperlukan karena adanya keadaan yang diperlukan, dan berdasarkan hasil akan diterbitkan setelah penelitian biodata dan berkas kepolisian yang ada pada orang tersebut. (Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

    SKCK berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah habis masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang oleh para pihak apabila diperlukan.

    Langkah-langkah untuk mendapatkan SKCK

    Buat SKCK baru

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan pemohon.
  • Membawa copy KTP/SIM sesuai tempat tinggal yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan.


  • Membawa fotocopy kartu keluarga Anda.
  • Membawa fotocopy akta kelahiran.
  • Membawa 6 foto berwarna 4×6 terbaru.
  • Isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan akurat.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas polisi.
  • Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM Anda.
  • Membawa fotocopy kartu keluarga Anda.
  • Membawa fotocopy akta kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa 3 lembar foto berwarna terbaru ukuran 4×6.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kepolisian.
  • Catatan:

    1. Polsek tidak akan menerbitkan SKCK untuk tujuan sebagai berikut:

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

  • 2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

    Selanjutnya, SKCK On-line dan Biaya pembuatan SKCK

SKCK On-line

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan urutan. (Lihat Disini: Cara, Syarat Membuat SKCK dan Biaya, Bisa melalui Aplikasi)

Biaya pembuatan SKCK

Dasar:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010: ST/1928/VI/2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Biaya pembuatan satu SKCK adalah Rp 30.000

    Biaya ini dibayarkan kepada petugas Polri ditempat.

    Referensi:

  • https://polri.go.id/skck
  • Pekan Depan Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

    SAFAHAD Technology - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin (14/8/2023).
    Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya usai persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan(KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)
    SAFAHAD Technology – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin (14/8/2023).

    Adapun Kamaruddin berstatus tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. Kamaruddin seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (10/8/2023) hari ini, tetapi ia meminta penundaan.

    “Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

    Ramadhan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.




    Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

    “Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” ucap dia.

    Sebelumnya, informasi penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

    Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.


    Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

    Halaman Selanjutnya…

    Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022. Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).

    Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen. Bahkan, Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

    Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

    Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri. Dalam surat, kata Kamaruddin, ada lebih kurang 6.000 video porno di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.

    “Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

    Dia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya. “Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.[kompas]

  • IMEI Ponsel Ilegal akan Diblokir Polisi, Berikut Cara Cek IMEI Ponsel Resmi

    Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Sejak terungkapnya IMEI palsu, hampir 191.000 ponsel yang mayoritas menggunakan iPhone dengan IMEI palsu di Indonesia terancam dimatikan.
    Ilustrasi. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat Hp, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
    SAFAHAD TechnologyBareskrim Polri mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Sejak terungkapnya IMEI palsu, hampir 191.000 ponsel yang mayoritas menggunakan iPhone dengan IMEI palsu di Indonesia terancam dimatikan.

    Oleh karena itu, perlu diketahui cara mengecek IMEI ponsel agar Hp tidak dimatikan dalam hal ini. IMEI tersedia untuk perangkat seluler yang menjalankan sistem operasi Android dan iOS.

    IMEI digunakan secara unik untuk mengidentifikasi alat dan atau perangkat seluler, komputer genggam dan tablet (HKT) yang terhubung ke jaringan seluler.

    Dalam kasus ini, para tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan mendaftarkan IMEI secara ilegal di aplikasi CEIR (Centralized Equipment Identity Register).




    Cara memeriksa IMEI perangkat seluler Anda

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, pemerintah memberlakukan sinkronisasi IMEI ke semua perangkat telekomunikasi.

    Setiap perangkat seperti ponsel, komputer, dan tablet harus terverifikasi IMEI oleh Kemenkominfo dan terdaftar di pusat data Kemendag serta Kemenperin.

    Jika IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian, dipastikan perangkat tidak dapat digunakan. Apalagi di ponsel, kartu SIM menjadi tidak dapat digunakan dan terblokir.

    Selanjutnya, Cek IMEI di Kardus HP

    Cek IMEI di Kardus HP

    Petunjuk tentang cara memeriksa IMEI ponsel Anda disediakan di dalam kotak. Cari stiker IMEI dengan kode IMEI 15 digit. Jika di stiker tertulis ‘assembled in Indonesia’ atau ‘manufactured in Indonesia’, bisa dipastikan ponsel tersebut memiliki garansi resmi.

    Cek dengan kode USSD

    Selain itu, legalitas IMEI dapat diperiksa menggunakan kode USSD. Buka menu keyboard HP dan masukkan *#06#. Setelah itu, Anda akan melihat nomor IMEI dan barcode ponsel Anda.

    Cocokkan saja nomor IMEI dengan nomor di kotak ponsel Anda. Dalam hal ini, jika sama dan kartu SIM ponsel tersebut bisa berfungsi, berarti ponsel tersebut terdaftar secara resmi.

    Sesuaikan IMEI di pengaturan

    Jika Anda adalah pengguna iPhone, Anda dapat menemukan nomor IMEI perangkat Anda sebagai berikut:

    • Masuk ke menu Pengaturan

    • Cari menu Umum dan klik Tentang

    • Gulir ke bawah sampai menemukan informasi nomor IMEI

    Sementara pemilik ponsel Android bisa menelusuri nomor IMEI perangkat melalui menu ini:

    • Buka Pengaturan di Hp

    • Pilih opsi Tentang Ponsel

    • Klik Status dan akan muncul Kode IMEI.

    Selanjutnya, Validasi di Situs Kemenperin

    Validasi di Situs Kemenperin

    Cara lain adalah dengan langsung mengakses situs resmi Kemenperin dari browser PC atau ponsel melalui status IMEI.

    • Buka laman https://imei.kemenperin.go.id/

    • Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dari nomor IMEI ponsel yang disediakan di kotak atau dari barcode kode USSD.

    • Klik tombol Cari.

    • Nanti Anda akan melihat status ponsel. Sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak

    Daftarkan IMEI di Situs Beacukai

    Untuk ponsel yang dibeli secara online atau offline di luar negeri atau Free Trade Zone dan dibawa masuk ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan, sebenarnya Anda bisa mendaftarkan IMEI di bea cukai.

    Proses registrasi IMEI dapat dilakukan secara online melalui website ini atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Setelah pendaftaran IMEI berhasil, aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan berlangsung hingga 2×24 jam.[CNN]