Category: Pilpres

  • Muncul Istilah Silent Majority di Pemilu, Apa Itu?

    Istilah silent majority sedang banyak digunakan orang-orang terkait dinamika politik dan pemilihan umum di Indonesia.
    Ilustrasi Silent Majority
    SAFAHAD Technology – Pemilihan untuk presiden-wakil presiden dan anggota legislatif sudah selesai digelar pada 14 Februari 2024.

    Setelah pemungutan suara selesai digelar, kini tengah ini diramaikan oleh sebuah istilah “silent majority“. Akan tetapi, apa itu silent majority?

    Istilah silent majority sedang banyak digunakan orang-orang terkait dinamika politik dan pemilihan umum di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai silent majority yang dirangkum berbagai sumber.

    Pengertian silent majority



    Silent majority adalah istilah dalam bahasa Inggris yang jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya mayoritas yang diam.

    Lantas, apa itu silent majority? Dilansir Encyclopaedia Britannica, silent majority merujuk pada sebagian besar masyarakat yang memiliki preferensi politik tertentu tetapi enggan mengungkapkan pilihan mereka secara terbuka.

    Fenomena silent majority dianggap sulit diprediksi melalui jajak pendapat atau survei elektabilitas menjelang pemilu sebab sifatnya yang sengaja untuk diam atau tidak menunjukkan sama sekali.

    Selanjutnya, Sejarah kemunculan istilah silent majority

    Sejarah kemunculan istilah silent majority

    Istilah silent majority pertama kali digunakan secara politis oleh Warren Harding dalam kampanyenya pada 1919. Kemudian pada 1960-an, istilah silent majority kembali muncul dan mendapatkan perhatian setelah digunakan oleh Richard Nixon dalam pidatonya yang ditayangkan di sebuah televisi.

    Nixon menggunakan istilah silent majority sebagai cara untuk menggalangkan semangat para pemilih yang mungkin belum memilih karena merasa tidak puas terhadap pemilu. Dalam pidatonya pada tahun 1969, Nixon memakai istilah tersebut untuk menarik sejumlah pemilih yang mendukungnya.

    Sampai sekarang, istilah silent majority dinilai tidak asing digunakan di ranah politik dan pemilu. Bahkan sudah banyak digunakan berbagai negara, termasuk Indonesia.

    Contoh silent majority dalam pemilu

    Contoh silent majority dalam pemilu ini berkaitan dengan masyarakat dalam kelompok besar yang secara tertutup menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon (paslon).

    Kelompok silent majority ini cenderung memilih untuk menjaga rapat pendapat mereka dan mungkin tidak mengungkapkan dukungan secara terbuka karena berbagai alasan tertentu.

    Hasil dari keputusan silent majority baru akan terlihat pada hari pemungutan suara. Selain itu, survei dan jajak pendapat belum tentu mampu mengukur preferensi silent majority secara akurat.

    Selanjutnya, Dampak dari silent majority

    Dampak dari silent majority

    Sikap silent majority atau mayoritas yang diam dalam konteks pemilu bisa memberikan dampak. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa dampak dari silent majority dalam pemilu.

  • Suara dari kelompok silent majority sulit terdeteksi jajak pendapat sehingga bisa membuat kejutan di hasil pemilu.
  • Menimbulkan kontroversi karena sulit dilakukan verifikasi atas klaim silent majority.
  • Sering dijadikan narasi politik oleh kandidat tertentu untuk mengklaim basis massa yang lebih besar.
  • Membuat hasil pemilu menjadi tidak mudah diprediksi karena efek dari suara ‘diam’ ini.
  • Kandidat yang mampu menarik dukungan dari silent majority berpeluang memenangkan pemilihan karena mereka mewakili suara mayoritas yang diam.
  • Itulah penjelasan mengenai apa itu silent majority yang muncul di Pemilu.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240215164337-561-1063133/mengenal-apa-itu-silent-majority-istilah-yang-muncul-di-pemilu

  • Kaesang Beri Sinyal Jokowi Bisa Jadi Ketum Bila Gabung PSI

    Ketum PSI Kaesang Pangarep memberi sinyal/isyarat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung menduduki posisi ketua umum PSI jika gabung ke PSI.
    Foto: Kaesang Pangarep (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
    SAFAHAD Technology – Ketum PSI Kaesang Pangarep memberi sinyal/isyarat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung menduduki posisi ketua umum PSI jika gabung ke PSI. Ia mengatakan, PSI dapat lolos ke Senayan karena sudah didukung Jokowi.

    Hal itu disampaikan Kaesang usai menggelar makan malam bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sun Plaza, Medan, Sumatera utara, Rabu (7/2/2024). Ia mengaku bersyukur Jokowi memberikan dukungan kepada PSI agar dapat lolos ke Senayan.

    “Ya bersyukur. InsyAllah dengan dukungan dan restu dari Pak Presiden, PSI bisa masuk ke Senayan,” kata Kaesang kepada wartawan di Sun Plaza, Medan.




    Kaesang pun menunjukkan bahasa tubuh yang mengisyaratkan Jokowi dapat menggantikan posisinya sebagai ketum PSI.

    Isyarat itu ditunjukkan dengan Kaesang yang memegang name tag yang berada di sebelah dada kanan atas jaketnya. Jaket itu khusus digunakan oleh ketua umum PSI.

    Ia mengatakan, jika Jokowi masuk PSI, Jokowi dapat menduduki posisi ketua umum.


    “Saya sebagai ketua umum berharapnya seperti itu. InsyAllah kalau mau nanti bisa pakai jaket ini, tapi tanpa nama saya,” imbuhnya.

    Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7182882/kaesang-beri-isyarat-jokowi-bisa-jadi-ketum-bila-gabung-psi

  • Megawati Sentil Netralitas TNI Polri, Dudung Singgung Budi Gunawan

    Mantan KSAD, Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman merespons ucapan Megawati Soekarnoputri, yang meminta aparat TNI Polri untuk tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat di masa Pilpres 2024.
    Dudung Abdurachman mengatakan desakan netralitas seharusnya tak hanya ditujukan ke TNI Polri, tapi juga ke Badan Intelijen Negara yang dipimpin Budi Gunawan. CNN Indonesia/ Caesar
    SAFAHAD Technology – Mantan KSAD, Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman merespons ucapan Megawati Soekarnoputri, yang meminta aparat TNI Polri untuk tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat di masa Pilpres 2024.

    Dudung mengatakan, pernyataan Megawati itu seharusnya dapat dibuktikan. “Intimidasi rakyatku, artinya rakyat yang mana? Ya, kalau rakyatnya PDIP, ya, oke lah. Tapi, kan, semua juga banyak. Kan begitu, kan. Tapi kan, pembuktian itu tidak ada,” kata Dudung di Bandung, Rabu (7/2).

    Dudung mengatakan pernyataan Megawati yang menyebut TNI dan polisi jangan mengintimidasi masyarakat, juga harus ditujukan kepada Badan Intelijen Negara (BIN).




    “Harusnya kalau seorang negarawan ya menyampaikan seperti itu semuanya. Jangan hanya TNI Polri, ya BIN juga ya. Semua lah yang terlibat di dalamnya,” katanya.

    Saat disinggung netralitas lembaga BIN, Dudung pun meragukan hal tersebut. Dudung berharap Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan turut bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu capres dan cawapres.

    “(Soal netralitas BIN) Saya tidak tahu sekarang karena kan sudah ada pembuktian tuh yang di Sorong, ada kesepakatan tapi itu sudah ditindaklanjut oleh panglima TNI, sudah langsung dipindahkan, diganti begitu juga oleh kepala BIN langsung diganti. Ya, mudah-mudahan lah ke depan ini, Pak BG ini akan netral. Saya berharap demikian, tidak memihak salah satu Paslon,” katanya.

    Selanjutnya, Terkait netralitas TNI Polri, Dudung memastikan hal tersebut…

    Sementara itu, terkait netralitas TNI Polri, Dudung memastikan hal tersebut menjadi hal dasar yang ada dalam setiap prajurit. Kalau pun dilanggar, aturan penegakan hukumnya sesuai peraturan yang berlaku.

    “Kalau netralitas, saya kan pernah jadi KSAD, sejauh ini saya lihat kan sudah ditekankan sama panglima TNI dan Kapolri bahwa TNI Polri harus netral karena kan dia di posisi yang tengah-tengah,”katanya.

    “Artinya, mereka tidak boleh memilih siapapun karena mereka sebagai unsur pengaman dan panglima TNI dan Kapolri sudah tegas bahwa apabila anggotanya yang melanggar maka mereka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kalau ada partai politik yang menyampaikan bahwa TNI Polri tidak netral, sejauh ini saya lihat tidak ada karena saya yakin mereka ini punya Sapta marga sumpah prajurit. Kalau ada oknum pun pasti akan ditindak tegas,” sambung dia.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240207140510-617-1059796/netralitas-tni-polri-disentil-megawati-dudung-singgung-budi-gunawan

  • Tanggapan Anies soal DKPP Sanksi Ketua KPU dan Jajarannya: Becik Ketitik Ala Ketara

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
    Capres Anies Baswedan berkunjung ke Lunpia Cik Me Me di Semarang, Senin (5/2/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
    SAFAHAD Technology – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Calon Presiden (Capres) nomor 01, Anies Baswedan menanggapi hal itu dengan peribahasa Jawa.

    “Prinsip yang kita semua sadari sejak lama. Becik ketitik ala ketara, leres mboten?” kata Anies saat mengunjungi sentra UMKM dan Kedai Lunpia Cik Me Me di Jalan Gajahmada, Kota Semarang, Senin (1/5/2024).

    Ia kemudian menjelaskan soal peribahasa yang digunakan untuk menjawab pertanyaan wartawan soal langkah DKPP itu. Menurutnya hal baik atau buruk nantinya akan terlihat.




    Becik ketitik ala ketara, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat. Dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng,” ujarnya.

    Anies juga memberikan apresiasi terhadap langkah DKPP tersebut. Menurutnya peristiwa itu bisa jadi pelajaran agar tidak lagi terulang.

    “Karena itu saya sampaikan apresiasi pada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya. Dan ini sekaligus juga pengingat, ini adalah alarm, sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti di hari pemilu dan setelah hari pemilu muncul masalah seperti ini lagi.


    Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. Yang tadi saya sampaikan, becik ketitik ala ketara. Jadi ini peringatan bagi semua jangan ada pelanggaran,” tegas Anies.

    Selanjutnya, Lalu kampus-kampus sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi…

    “Lalu kampus-kampus sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika, ini sudah saatnya kita berhenti sejenak mengkoreksi apa yang sedang terjadi,” imbuhnya.

    Ketika ditanya terkait apakah Ketua KPU, Hasyim Asy’ari perlu dipecat, Anies menjawab DKPP yang lebih mengerti hal itu.

    “Itu (pemecatan), DKPP pasti lebih tahu,” katanya.

    Sumber: https://www.detik.com/jateng/berita/d-7179126/dkpp-sanksi-ketua-kpu-dan-jajarannya-anies-becik-ketitik-ala-ketara

  • Pakar Buka Suara tentang Putusan DKPP dan Pencalonan Gibran

    Uceng menilai putusan DKPP itu sudah sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku menyangkut pembatalan pencalonan.
    Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU tak berdampak pada legalitas pencalonan Gibran di Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
    SAFAHAD Technology – Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya tak bisa menganulir keikutsertaan atau pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

    Uceng menilai putusan DKPP itu sudah sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku menyangkut pembatalan pencalonan.

    “Pemilu tinggal sembilan hari, padahal untuk mengubah itu kan sudah enggak mungkin. Sekurang-kurangnya 60 hari kan sebenarnya kalau kita pakai undang-undang dan PKPU bahkan kalau kandidat meninggal kan udah enggak bisa diganti tuh, kalau H-60,” kata Uceng ditemui di Kampus UII Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2).




    Selain itu, lanjut Uceng, saat ini tak ada konteks aturan menyangkut implikasi dari temuan-temuan pelanggaran etik ini. Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.

    “Kita tidak punya konteks aturan implikasi yang jelas dari pelanggaran etik itu dikonversi menjadi apa implikasi hukumnya,” imbuh Uceng.

    Bagaimanapun, Uceng melihat putusan DKPP ini mampu menjadi sandaran bagi masyarakat pemilih untuk tak mencoblos kandidat yang cacat secara etik.

    Selanjutnya, Ketimbang menunda pemilu yang dampaknya tak kalah memusingkan

    Ketimbang menunda pemilu yang dampaknya tak kalah memusingkan, Uceng memilih menjadikan tanggal 14 Februari 2024 besok sebagai ‘hari penghakiman’ bagi peserta pilpres yang pencalonannya diwarnai pelanggaran etik.

    Uceng menyebut menunda waktu pemilu sama saja memperpanjang masa jabatan Jokowi, sehingga harus mengubah UUD NRI 1945.

    “Saya kira ya satu-satunya mengkonversi dari pelanggaran etik itu menjadi penghukuman di bilik suara sementara waktu sembari memang ke depan saya kira memang ada kewajiban besar untuk memperbaiki mulai dari impeachment-nya, membincangkan presiden, kemudian termasuk menjaga kepesertaan-kepesertaan kepemiluan seperti ini,” papar Uceng.

    “Karena memang kita udah teriakkan cukup cukup lama sebenarnya Undang-undang 7 2017 ini enggak lengkap, enggak bagus. Tapi, kemudian partai politiknya malah sepakat waktu itu kan, mereka malah sepakat untuk menggunakan undang-undang yang sama untuk Pemilu 2024. Padahal kita tahu alasan itu pun agak politis,” sambung Uceng.

    DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

    Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

    Selanjutnya, DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka

    Kendati, baik DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

    “Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).

    Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240205190621-617-1058988/pakar-buka-suara-soal-putusan-dkpp-dan-pencalonan-gibran

  • Putusan DKPP Sanksi Peringatan Keras untuk KPU, Apa Artinya?

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
    SAFAHAD Technology – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya.

    Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

    Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.




    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy pada, Senin (5/2).

    DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

    Beberapa pasal yang dilanggar di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

    Selanjutnya, Pasal 11 huruf a berbunyi:

    Pasal 11 huruf a berbunyi:

    “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

    Huruf c berbunyi:

    “…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

    Pasal 15 huruf c berbunyi:

    “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

    Adapun Pasal 19 huruf a:

    “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

    Apa arti peringatan keras yang diberikan DKPP ke KPU?

    Dikutip laman DKPP, peringatan keras merupakan salah satu sistem sanksi etika yang bisa dilakukan oleh DKPP pada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kebijakan pemilu.

    Selanjutnya, Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik

    Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik, yakni sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. Peringatan keras termasuk pada sanksi yang bersifat membina atau mendidik.

    Meski begitu, peringatan keras merupakan bentuk paling berat dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Karena sanksinya tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.

    Sanksi yang paling ringan dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik adalah hanya berupa peringatan atau teguran.

    Selain itu, terdapat pula kategori sanksi yang bersifat berat. Sanksi dalam kategori ini berbentuk pemberhentian pelanggar baik sementara maupun tetap. Sanksi tipe ini ditujukan untuk pembersihan nama baik institusi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

    Kendati demikian DKPP menegaskan putusan terkait pelanggaran etik tersebut tak mempengaruhi penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

    “Enggak [terdampak putusan DKPP]. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada,” kata Heddy.

    “Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” imbuhnya.

    Bukan sekali ini, sebelumnya Hasyim Asyari pernah dijatuhi peringatan keras pada oleh DKPP pada 25 Oktober 2023 lalu.

    Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Hasyim melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi yang mengatur cara menghitung kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240205163947-617-1058931/apa-maksud-sanksi-peringatan-keras-dkpp-untuk-kpu

  • DKPP Putuskan Pelanggaran Etik, Pengadu minta KPU Diskualifikasi Gibran

    Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu
    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024). Nasib Gibran setelah putusan DKPP.(KOMPAS.com/Rahel)
    SAFAHAD Technology – Pengadu dalam putusan DKPP soal pelanggaran etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka di KPU, Petrus Selestinus, meminta supaya lembaga penyelenggara pemilu itu mendiskualifikasi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu dari Pilpres 2024 yang tinggal berjarak 9 hari.

    “Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif,” kata Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/2/2023).

    “Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024,” ujarnya.




    Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

    Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

    “Ketiga, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran,” kata dia.

    Selanjutnya, Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika

    Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

    Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya pagi ini.

    Dalam putusan pagi tadi, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.

    “Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” ujar Muhammad kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

    “Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum–dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum),” ungkapnya.

    Selanjutnya, sifat putusan DKPP final dan mengikat

    Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.

    “Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya,” kata Muhammad.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/05/19313941/dkpp-putuskan-pelanggaran-etik-pengadu-minta-kpu-diskualifikasi-gibran

  • Jadwal Lengkap Debat Capres 2024 Kelima: Tema hingga Stasiun TV-nya

    Debat kelima Pilpres 2024 akan berlangsung besok malam, Minggu (4/2/2024), pukul 19.00 WIB.
    Debat Capres 2024 Kelima (Foto: dok. YouTube KPU)
    SAFAHAD Technology – Debat kelima Pilpres 2024 akan berlangsung besok malam, Minggu (4/2/2024), pukul 19.00 WIB. Debat tersebut menjadi momentum terakhir para calon presiden (capres) menyampaikan gagasannya.

    Gelaran debat capres 2024 diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

    Bagi yang hendak menyaksikan debat antara Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, simak informasi tentang jadwal debat capres 2024 kelima berikut!

    Jadwal dan Lokasi Debat Capres 2024 Kelima



    Debat Pilpres 2024 kelima ini menjadi debat terakhir bagi para capres. Disampaikan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz, debat capres 2024 kelima nantinya tersaji di Jakarta Convention Center.

    Dilansir dari detikNews, “Debat kelima akan diselenggarakan bertempat di Jakarta Convention Center Jakarta, dengan TV penyelenggara debat Tvone, ANTV dan NET Tv,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz pada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

    Berikut jadwal dan lokasi debat capres 2024 kelima:

  • Hari, tanggal: Minggu, 4 Februari 2024
  • Waktu: pukul 19.00 WIB
  • Lokasi: Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat
  • Selanjutnya, Tema Debat Capres 2024 Kelima

    Tema Debat Capres 2024 Kelima

    Di debat sebelumnya, tema yang diangkat berkaitan dengan infrastruktur, perekonomian, hingga kesejahteraan sosial. Adapun di debat capres 2024 kelima, temanya seputar

    Tema debat capres 2024 kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan

    Stasiun TV yang Menyiarkan Debat Capres 2024 Kelima

    Debat Pilpres 2024 disiarkan secara langsung melalui stasiun TV dan radio. Disebutkan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz, berikut daftar stasiun TV yang menyiarkan debat capres 2024 kelima:

  • TVOne
  • ANTV
  • Net TV
  • Rincian Segmen di Debat Capres 2024 Kelima

    Berdasarkan keterangan KPU, terdapat 6 segmen dalam jalannya debat cawapres 2024. Berikut rinciannya:

    Segmen 1:

  • Penyampaian visi misi dan program kerja.
  • Durasi untuk menyampaikan visi misi dan program kerja adalah 4 menit
  • Segmen 2, 3, 4 dan 5:

  • Pendalaman visi misi, dan program kerja. Moderator akan mengajukan berbagai pertanyaan dan peserta debat diberi waktu menjawab selama 2 menit.
  • Kemudian, para peserta debat lain akan saling menanggapi. Durasi untuk menanggapi dan menjawab tanggapan masing-masing 1 menit.
  • Segmen 6:

  • Penutup, atau closing statement. Masing-masing peserta debat atau capres akan memberikan pernyataan penutup.
  • Dilansir detikNews, August menjelaskan pihaknya nanti akan mempertimbangkan perihal penambahan waktu di segmen keenam. Dia mengatakan belum ada keputusan terkait wacana tersebut.

    “Jadi tetap, segmennya dibagi dalam 6 segmen. Memang sempat ada usulan bagaimana kalau kemudian ada penambahan khusus kalau segmen keenam atau closing statement yang sebelumnya durasi waktunya 2 menit disamakan dengan penyampaian visi misi 4 menit, nah itu yang nanti kami bicarakan di tingkat pimpinan,” ujarnya.

    “Yang jelaskan kita punya alokasi waktu 150 totalnya sedangkan yang 120 menit untuk segmen on air nya. Tapi kami akan bicarakan itu,” lanjutnya.

    Selanjutnya, Moderator Debat Capres 2024 Kelima

    Moderator Debat Capres 2024 Kelima

    Jalannya debat capres akan dipandu oleh dua moderator. Untuk debat capres 2024 terakhir, Andromeda Mercury dan Dwi Anggia akan bertugas menjadi moderator di debat pamungkas nanti.

    “Nah kemudian kami sudah tetapkan untuk moderator debat kelima nanti mendatang di tanggal 4 Februari itu Andromeda Mercury dan Dwi Anggia dari TVone,” kata August Mellaz di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

    Daftar Panelis Debat Capres 2024 Kelima

    Untuk debat Pilpres 2024 kelima, sudah dikonfirmasi bahwa akan ada 12 panelis yang hadir. Berikut daftarnya:

    1. Prof. Dr. Aminuddin Syam, SKM, M.Kes, M.Med.Ed

  • Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin
  • Ketua Umum perhimpunan sarjana dan profesional kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Periode 2022-2026
  • 2. Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D.

  • Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2023-2027
  • 3. Bahruddin

  • Inisiator Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah dan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah.
  • 4. Damar Juniarto, S.Sos

  • Akademisi di UPN Veteran Jakarta
  • Pendiri PIKAT Demokrasi dan Penasihat Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  • 5. Prof. PM Laksono Ph.D.

  • Guru Besar Antropolog, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • 6. Imam Prasodjo

  • Sosiolog Universitas Indonesia
  • 7. Onno Widodo Purbo.PhD.

  • Ahli Teknologi Informasi/Wakil Rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan
  • 8. Dra. Reni Kusumowardhani M.PSI., Psikolog

  • Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)
  • 9. Timboel Siregar, S.SI, SH, MM

  • Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).
  • Koordinator Advokasi BPIS Watch
  • 10 Tolhas Damanik, M.Ed

  • Penasihat Hak Disabilitas pada General Election Network for Disability Access (AGENDA)
  • Aktivis Disabilitas
  • 11. Drs. Tukiman Tarunasayoga MS, Ph.D.

  • Dosen Pascasarjana Program Penyuluhan Pembangunan Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Dosen Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang
  • 12. Prof. Vina Adriany, M.Ed, Ph.D.

  • Guru Besar di bidang PAUD dan Gender, Universitas Pendidikan Indonesia
  • Sumber: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7171248/jadwal-debat-capres-2024-kelima-lengkap-tema-hingga-stasiun-tv-nya

  • Basuki Tjahaja Purnama Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
    Potret Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama mengundurkan diri dari Komisaris Utama PT Pertamina (Instagram @basukibtp)
    SAFAHAD Technology – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Surat pengunduran dirinya diserahkan pada 2 Februari 2024.

    “Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero),” ujar Ahok lewat keterangan yang diunggahnya di media sosial, Jumat (2/2/2024).




    Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga akan membantu kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan begitu, sikap politiknya tidak lagi membingungkan.

    “Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” ujar Ahok.

    Sumber: https://ekonomi.republika.co.id/berita/s88a2b490/ahok-mundur-dari-komisaris-utama-pertamina

  • Cara Cek TPS Tempat Memilih Pemilu 2024, Mudah Ga Ribet

    Pemilihan umum (Pemilu) bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat mengeceknya dengan mudah.
    Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
    SAFAHAD Technology – Pemilihan umum (Pemilu) bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat mengeceknya dengan mudah.

    TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah secara online.

    Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.

    Lokasi TPS berada di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

    Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024



    Berikut cara mengecek TPS Pemilu 2024 bagi pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT.

    1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu muncul Pencarian Data Pemilih.

    2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

    3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

    4. Klik tombol Pencarian.

    5. Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.

    6. Apabila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, “Data Anda belum terdaftar!”

    7. Jika ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke kantor KPU terdekat.

    8. Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari keberadaan TPS.

    Selanjutnya, Cara pindah TPS

    Cara pindah TPS

    Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS seperti yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

    Akan tetapi, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Berikut prosedurnya.

    1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

    2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

    3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

    4. diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

    5. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU

    6. Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

    Saat melaporkan diri untuk pindah TPS, pastikan membawa atau menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

    Demikian penjelasan mengenai cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dilengkapi cara pindah TPS. Semoga bermanfaat.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240131155530-561-1056792/cara-cek-lokasi-tps-pemilu-2024-mudah-hanya-masukkan-nik