Dahulu, ketika masih disebut SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada mereka yang tidak melakukan tindak pidana hingga tanggal dikeluarkannya SKKB diterbitkan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada pemohon/anggota masyarakat melalui fungsi Intelkam atas permintaan pihak yang berkepentingan atau apabila diperlukan karena adanya keadaan yang diperlukan, dan berdasarkan hasil akan diterbitkan setelah penelitian biodata dan berkas kepolisian yang ada pada orang tersebut. (Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah habis masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang oleh para pihak apabila diperlukan.
Langkah-langkah untuk mendapatkan SKCK
Buat SKCK baru
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Catatan:
1. Polsek tidak akan menerbitkan SKCK untuk tujuan sebagai berikut:
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Selanjutnya, SKCK On-line dan Biaya pembuatan SKCK
SKCK On-line
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan urutan. (Lihat Disini: Cara, Syarat Membuat SKCK dan Biaya, Bisa melalui Aplikasi)
Biaya pembuatan SKCK
Dasar:
Biaya pembuatan satu SKCK adalah Rp 30.000
Biaya ini dibayarkan kepada petugas Polri ditempat.
Referensi: