Category: Persyaratan KPPS

  • Persyaratan, Honor, dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    KPPS 2024,Tugas KPPS,KPPS,KPU RI,KPU,KPPS Tugasnya,KPPS Gaji,Persyaratan KPPS,KPPS Adalah,Pilkada,Pilkada 2024,Gaji KPPS Pilkada 2024,Pilkada 2024 Kapan,KPPS Pilkada 2024,Pendaftaran KPPS Pilkada 2024,Persyaratan KPPS Pilkada 2024,Honor KPPS Pilkada 2024
    Ilustrasi Pilkada 2024
    SAFAHAD Technology – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pendaftaran bagi 3.045.623 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024.

    Nantinya, para anggota KPPS akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) dan melayani sekitar 203.290.554 pemilih sesuai data pemilih sementara (DPS) di 545 daerah yang mengadakan pilkada.

    Periode pendaftaran berlangsung dari tanggal 17 September hingga 28 September 2024. Para calon KPPS yang berhasil seleksi akan dilantik pada tanggal 7 November 2024 dan menjalankan tugas sampai dengan tanggal 8 Desember 2024.

    Syarat Calon Anggota KPPS




    Standar kesehatan yang berlaku dalam Pemilu Serentak tahun 2024 juga diterapkan pada Pilkada ini. Setiap calon anggota KPPS diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang mencakup gula darah, tekanan darah, serta kolesterol. Berikut adalah persyaratannya:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal hingga usia tidak lebih dari 55 tahun.

    3. Lulus dari tes kesehatan terkait gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

    4. Setia kepada Pancasila.

    5. Memiliki integritas tinggi, jujur, serta berkeadilan.

    6. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir berdasarkan surat pernyataan.

    7. Berdomisili sesuai dengan lokasi tugas sebagai angota KPPS.

    8. Sehat secara fisik maupun mental serta bebas dari penggunaan narkoba.

    9. Mempunyai pendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.

    10. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

    Tahapan dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

    17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

    17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

    18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

    30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

    30 September-5 Oktober 2024: Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

    5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

    7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

    7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

    Baca Selengkapnya, Honorarium KPPS Pilkada 2024

    Honorarium KPPS Pilkada 2024

    Untuk anggota KPPS Pilkada 2024, honorarium yang diterima akan lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada bulan Februari. Dalam Pemilu 2024, Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1,1 juta.

    “Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada, red.), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024).

    Penurunan ini dipertimbangkan karena beban kerja KPPS pada Pilkada 2024 dianggap lebih ringan daripada saat Pemilu 2024. Pada pemilu, KPPS harus menghitung lima kotak suara yang semuanya harus diselesaikan dalam waktu 24 jam, meliputi kotak suara untuk pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Sementara itu, pada Pilkada hanya terdapat dua kotak suara: yaitu untuk pilkada gubernur dan wali kota/bupati. Namun demikian, jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 dapat mencapai hingga 600 orang—dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu Serentak yang hanya mencatatkan maksimal 300 orang per TPS.

    Santunan risiko kerja

    KPU juga memberikan jaminan santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan selama menjalankan tugas mereka. Awalnya KPU berharap bisa menyediakan jaminan asuransi; sayangnya hal tersebut tidak memungkinkan menurut regulasi yang ada. Meski begitu, santunan tetap akan disiapkan untuk situasi seperti kecelakaan, sakit, atau bahkan kematian.

    “Mulai dari melaksanakan kerja mengalami kecelakaan, sakit, termasuk sampai dirawat, dan–mohon maaf ini tidak kita inginkan–sampai kemudian ada yang meninggal dunia, semua itu akan di-cover oleh santunan yang disiapkan oleh KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Parsadaan.

    Baca Selengkapnya, Pages / Halaman 3

    KPU telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi tes kesehatan untuk calon anggota KPPS, dengan harapan bahwa tes tersebut bisa diberikan secara gratis.

    “Dalam konteks ini juga kita sadari ada beberapa kendala ketika kita bicara Indonesia item-item pemeriksaan itu memang relatif sulit didapatkan. Karena ini memang lumayan kalau kita lihat biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan ini,” ujarnya.

    Tanpa mengurangi makna dari korban yang telah meninggal, angka kematian petugas pemilu di 2024 jauh lebih rendah dibandingkan dengan 2019.

    Pada tahun 2019, tercatat 894 petugas pemilu, termasuk KPPS, meninggal. Sementara itu, pada tahun 2024, berdasarkan data KPU dan Bawaslu, ada sejumlah 71 petugas pemilu dari KPU dan 13 dari Bawaslu yang meninggal saat bertugas. Selain itu, sebanyak 4.567 petugas pemilu di pihak KPU dan 1.322 dari pihak Bawaslu mengalami sakit dan membutuhkan perawatan medis.

    Editor: Abdul Hamid

    Referensi: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/18/07060041/syarat-honor-dan-jadwal-pendaftaran-kpps-pilkada-2024

  • Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 adalah bagian dari berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Pemilu 2024. Dokumen ini berisi rincian data diri hingga riwayat pengalaman kerja.
    ilustrasi: Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Net)

     SAFAHAD Technology – Daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 adalah bagian dari berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Pemilu 2024. Dokumen ini berisi rincian data diri hingga riwayat pengalaman kerja.

    Sebagai informasi, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dimulai tanggal 11 Desember 2024. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS Pemilu 2024 rencananya dilakukan tanggal 24 Januari 2024. Selama itu, terdapat rangkaian tahapan yang dilalui pendaftar.

    Pada tahap pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024, selain surat pendaftaran dan pernyataan sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024, pendaftar perlu menyiapkan daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut informasinya:

    Contoh Isi Daftar Riwayat Hidup KPPS

    Berikut contoh format isi daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 sebagaimana dihimpun dari situs resmi KPU:

    DAFTAR RIWAYAT HIDUP

    CALON ANGGOTA KPPS KOTA/KABUPATEN ………………………..
    UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

    1. Nama:………………………………………………………………………………

    2. Jenis Kelamin: Laki-Laki/Perempuan*

    3. Tempat Tgl Lahir/Usia:…………………………………………/……… Tahun

    4. Pekerjaan/Jabatan:……………………………………………………………….

    5. Alamat:……………………………………………………………………………..

    6. Status Perkawinan:

    a. Belum/Sudah/Pernah Kawin*

    b. Nama Istri/Suami: …………………………………………………………….

    c. Jumlah Anak: …………………………………………………………………..

    7. Riwayat Pendidikan:

    (Nama Sekolah) (Tahun Sekolah)

    a. SD: ……………………………………………………… ………-……. Tahun

    b. SMP: ……………………………………………………. ………-……. Tahun

    c. SMA/SMK: ……………………………………………… ………-……. Tahun

    d. Diploma: ……………………………………………….. ………-……. Tahun

    e. Sarjana: ………………………………………………… ………-……. Tahun

    f. Magister: ……………………………………………….. ………-……. Tahun

    g. Doktor: …………………………………………………. ………-……. Tahun

    8. Pengalaman Pekerjaan: ………………………………………, ……….. Tahun

    a. Khusus Kepemiluan: ………………………………………., ……….. Tahun

    b. Non Kepemiluan: ………………………………………….., ……….. Tahun

    9. Karya Tulis/Publikasi: …………………………………………, ……….. Tahun

    a. Khusus Kepemiluan: ………………………………………., ……….. Tahun

    b. Non Kepemiluan: ………………………………………….., ……….. Tahun

    10. Pengalaman Organisasi:

    (Nama Organisasi) (Nama Jabatan) (Periode Aktif)

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    11. Lain-lain:

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024.

    Pada bagian atas daftar riwayat hidup peserta dapat melengkapi foto berukuran 4×6. Sementara di bawah dapat dilengkapi dengan tanggal pembuatan beserta tanda tangan yang membuat pernyataan.

    Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7083008/contoh-format-daftar-riwayat-hidup-pendaftaran-kpps-pemilu-2024

  • Contoh Isi Surat Pernyataan Anggota KPPS Pemilu 2024

    Ilustrasi. Contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024 (iStockphoto/Pheelings Media)
    SAFAHAD Technology – Merujuk situs resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, berikut contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024.

    Surat pernyataan calon anggota KPPS Pemilu 2024 ini harus disertai meterai senilai Rp10 ribu.

    SURAT PERNYATAAN
    CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: ………………………………….

    Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan *) Coret yang tidak sesuai

    Tempat, Tgl. Lahir/Usia : ……………………………. / ……………………………. Tahun

    Pekerjaan/Jabatan : ……………………………………………………………………………….

    Alamat : ……………………………………………………………………………………………..

    Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota KPPS Kelurahan ……………………………. Kecamatan ……………………….. Kabupaten/Kota ………………………… :

    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik;

    2. sehat secara rohani;

    3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

    6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

    7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

    8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

    9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

    10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

    Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS Kabupaten/Kota ………………………… .

    ……………, …………………… 20…
    Yang membuat pernyataan,
    (Nama lengkap)
    (Tanda tangan di atas meterai)

    Demikian contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20231211104647-561-1035550/contoh-isi-surat-pernyataan-anggota-kpps-pemilu-2024



  • Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023.
    ilustrasi: Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Net)
    SAFAHAD Technology – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023. Untuk Anda yang berminat mendaftar, berikut adalah cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya yang harus diperhatikan.

    Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. Keanggotaan KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih masyarakat sekitar TPS.

    Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS naik dibanding dengan pada Pemilu 2019. Adapun gaji ketua KPPS adalah sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk anggota KPPS adalah sebesar Rp 1,1 juta. Lalu, bagaimana cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

    Pendaftaran calon petugas KPPS dibuka pada 11 hingga 15 Desember 2023. Bagi Anda yang berminat menjadi petugas KPPS dalam Pemilu 2023, simak cara daftarnya berikut ini.

    Siapkan dokumen serta melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.



    Kunjungi sekretariat PPS yang ada di desa/kelurahan setempat.

    Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

    Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.

    Serahkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen persyaratan dalam satu tangkap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    PPS menerima berkas pendaftaran untuk diseleksi.

    Kemudian PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS

    Selanjutnya penetapan calon anggota KPPS.

    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Sebelum mendaftar jadi petugas KPPS, terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut.

    Formulir pendaftaran sebagai calon anggota PPS

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

    Surat pernyataan bermaterai

    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 latar biru/merah

    Selanjutnya, Syarat Daftar KPPS

    Syarat Daftar KPPS

    Syarat untuk menjadi anggota KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. meliputi:

    Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun sampai dengan 55 tahun.

    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

    Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1807956/cara-daftar-menjadi-petugas-kpps-pemilu-2024-dan-syaratnya