Category: Pemilu

  • PBNU: Khofifah harus Non Aktif dari Ketum Muslimat jika Masuk TKN

    SAFAHAD Technology – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didapuk menjadi Dewan Pengarah sekaligus Juru Kampanye Nasional di TKN Prabowo-Gibran.




    Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta kadernya itu untuk nonaktif dari jabatan Ketua Umum PP Muslimat NU.

    Sumber:

  • https://www.antaranews.com/video/3922023/pbnu-minta-khofifah-nonaktif-dari-jabatan-ketua-umum-pp-muslimat-nu
  • PSI Diplesetkan Jadi Partai Salah Input Trending di X Twitter, Kok Bisa?

    Kaesang Pangarep menyampaikan ia mengaku kesalahan input dan akan berdiskusi dengan bendahara umum untuk perbaikan.
    Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
    SAFAHAD Technology – Partai Salah Input saat ini sedang ramai dibicarakan di medsos X atau Twitter. Warganet menduga hashtag Partai Salah Input ada kaitannya dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai PSI kepada Komisi Pemilihan Umum yang tercantum pengeluaran kampanye sebesar Rp180.000.

    Jumlah penerimaan dana kampanye PSI ini menempatkan partai politik dengan LADK yang minim di antara 18 partai lain yang ikut serta di Pemilu 2024. Tentunya pengeluaran dana kampanye hanya Rp180.000 membuat warganet penasaran.

    Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyampaikan bahwa terdapat kesalahan saat memasukkan data atau menginput angka laporan dana kampanye.




    Kaesang Pangarep menyampaikan ia mengaku kesalahan input dan akan berdiskusi dengan bendahara umum untuk perbaikan.

    “Salah input nanti dibenerin, nanti bendahara umum akan menginfokan,” ungkap Kaesang Pangarep Jumat, 12 Januari 2024.

    Akibat kesalahan input pada data pengeluaran dana kampanye yang dilakukan oleh Kaesang dan kader PSI warganet yang memberikan plesetan pada Partai PSI, yakni PSI adalah singkatan dari Partai Salah Input. Tagar Partai Salah Input viral di X.

    Meski Kaesang tidak mengingat angka yang persis, dia menegaskan bahwa seharusnya jumlah yang dimasukkan berkisar dalam jutaan rupiah.

    Sumber: Radar Semarang

  • Pak JK Singgung Capres Pemarah: Bisa Ditonjok Kepala Negara Lain

    Politikus senior Partai Golkar yang juga Wapres RI 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla meningatkan publik tidak salah memilih capres Pilpres 2024.
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla saat bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Jakarta, Sabtu (6/5). Foto: Ricardo/JPNN.com
    SAFAHAD Technology – Politikus senior Partai Golkar yang juga Wapres RI 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla meningatkan publik tidak salah memilih capres Pilpres 2024. Tokoh yang kondang dengan inisial JK itu berpendapat figur pemarah tidak cocok jadi presiden.

    JK menyampaikan pendapatnya tersebut saat mendampingi cawapres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 Muhaimin Iskandar berdialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Jawa Timur di Hotel Namira, Surabaya, Rabu (10/1/2024).

    “Kalau kawan kita yang satu marah terus, bagaimana kira-kira negara dipimpin oleh orang yang suka marah? Bagaimana kira-kira kalau dia berdebat dengan kepala negara lain? Bisa ditonjok kepala negara lain,” kata JK di hadapan puluhan pengusaha yang hadir.




    JK menjelaskan seorang pemimpin ibarat sopir. Jika pemimpin tidak bisa mengendalikan diri, akibatnya bisa celaka. “Kalau pilih sopir, jelas yang tahu arah, tidak suka marah-marah. Kalau marah-marah bisa-bisa menabrak nanti,” tambahnya.

    Lebih lanjut JK menyarankan agar pemilih bisa memilih calon pemimpin yang memiliki sifat-sifat seperti Nabi Muhammad. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menegaskan seluruh pasangan capres-cawapres beragama Islam.

    “Kami di sini tidak mengeklaim AMIN (Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, red) yang paling islami. Semuanya (paslon) Islam.


    Intinya memilih yang terbaik, harus ada pengetahuan, harus amanah, tablig, paling baik siapa, paling amanah siapa. Itu saja pegangannya, karena kita, kan, harus mengikuti ilmu Rasulullah,” ucapnya.

    Selanjutnya, Seusai acara itu, JK kembali menegaskan

    Seusai acara itu, JK kembali menegaskan bahwa seorang pemimpin harus memiliki ketenangan. “Pemimpin harus tenang, memiliki gagasan, jangan emosional, karena persoalan bangsa ini banyak, kalau tidak tenang pemimpin kita, tentu tidak baik. Tentu pemimpin jangan emosional,” katanya.

    Sumber: JPNN.com

  • Bawaslu Nilai Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pelanggaran Pidana Pemilu

    Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)
    Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto meminta relawan se-provinsi Riau menggalang dukungan untuk memenangkan dirinya bersama cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Permintaan itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya saat menghadiri konsolidasi relawan Prabowo-Gibran se-provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR), Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
    SAFAHAD Technology – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa hinaan “goblok” yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

    Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

    “Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).




    Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

    Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.

    “Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” ujar Bagja.

    Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud “goblok”, Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.

    Selanjutnya, Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa

    “Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya,” kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

    Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.

    “Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

    Eks Komandan Jenderal Kopassus itu juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan lebih.

    “Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar. Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya,” ucap Prabowo.

    Sumber: Kompas.com

  • Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 adalah bagian dari berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Pemilu 2024. Dokumen ini berisi rincian data diri hingga riwayat pengalaman kerja.
    ilustrasi: Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Net)

     SAFAHAD Technology – Daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 adalah bagian dari berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Pemilu 2024. Dokumen ini berisi rincian data diri hingga riwayat pengalaman kerja.

    Sebagai informasi, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dimulai tanggal 11 Desember 2024. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS Pemilu 2024 rencananya dilakukan tanggal 24 Januari 2024. Selama itu, terdapat rangkaian tahapan yang dilalui pendaftar.

    Pada tahap pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024, selain surat pendaftaran dan pernyataan sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024, pendaftar perlu menyiapkan daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut informasinya:

    Contoh Isi Daftar Riwayat Hidup KPPS

    Berikut contoh format isi daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 sebagaimana dihimpun dari situs resmi KPU:

    DAFTAR RIWAYAT HIDUP

    CALON ANGGOTA KPPS KOTA/KABUPATEN ………………………..
    UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

    1. Nama:………………………………………………………………………………

    2. Jenis Kelamin: Laki-Laki/Perempuan*

    3. Tempat Tgl Lahir/Usia:…………………………………………/……… Tahun

    4. Pekerjaan/Jabatan:……………………………………………………………….

    5. Alamat:……………………………………………………………………………..

    6. Status Perkawinan:

    a. Belum/Sudah/Pernah Kawin*

    b. Nama Istri/Suami: …………………………………………………………….

    c. Jumlah Anak: …………………………………………………………………..

    7. Riwayat Pendidikan:

    (Nama Sekolah) (Tahun Sekolah)

    a. SD: ……………………………………………………… ………-……. Tahun

    b. SMP: ……………………………………………………. ………-……. Tahun

    c. SMA/SMK: ……………………………………………… ………-……. Tahun

    d. Diploma: ……………………………………………….. ………-……. Tahun

    e. Sarjana: ………………………………………………… ………-……. Tahun

    f. Magister: ……………………………………………….. ………-……. Tahun

    g. Doktor: …………………………………………………. ………-……. Tahun

    8. Pengalaman Pekerjaan: ………………………………………, ……….. Tahun

    a. Khusus Kepemiluan: ………………………………………., ……….. Tahun

    b. Non Kepemiluan: ………………………………………….., ……….. Tahun

    9. Karya Tulis/Publikasi: …………………………………………, ……….. Tahun

    a. Khusus Kepemiluan: ………………………………………., ……….. Tahun

    b. Non Kepemiluan: ………………………………………….., ……….. Tahun

    10. Pengalaman Organisasi:

    (Nama Organisasi) (Nama Jabatan) (Periode Aktif)

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    11. Lain-lain:

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024.

    Pada bagian atas daftar riwayat hidup peserta dapat melengkapi foto berukuran 4×6. Sementara di bawah dapat dilengkapi dengan tanggal pembuatan beserta tanda tangan yang membuat pernyataan.

    Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7083008/contoh-format-daftar-riwayat-hidup-pendaftaran-kpps-pemilu-2024

  • Contoh Isi Surat Pernyataan Anggota KPPS Pemilu 2024

    Ilustrasi. Contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024 (iStockphoto/Pheelings Media)
    SAFAHAD Technology – Merujuk situs resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, berikut contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024.

    Surat pernyataan calon anggota KPPS Pemilu 2024 ini harus disertai meterai senilai Rp10 ribu.

    SURAT PERNYATAAN
    CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: ………………………………….

    Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan *) Coret yang tidak sesuai

    Tempat, Tgl. Lahir/Usia : ……………………………. / ……………………………. Tahun

    Pekerjaan/Jabatan : ……………………………………………………………………………….

    Alamat : ……………………………………………………………………………………………..

    Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota KPPS Kelurahan ……………………………. Kecamatan ……………………….. Kabupaten/Kota ………………………… :

    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik;

    2. sehat secara rohani;

    3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

    6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

    7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

    8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

    9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

    10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

    Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS Kabupaten/Kota ………………………… .

    ……………, …………………… 20…
    Yang membuat pernyataan,
    (Nama lengkap)
    (Tanda tangan di atas meterai)

    Demikian contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20231211104647-561-1035550/contoh-isi-surat-pernyataan-anggota-kpps-pemilu-2024



  • Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023.
    ilustrasi: Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Net)
    SAFAHAD Technology – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023. Untuk Anda yang berminat mendaftar, berikut adalah cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya yang harus diperhatikan.

    Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. Keanggotaan KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih masyarakat sekitar TPS.

    Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS naik dibanding dengan pada Pemilu 2019. Adapun gaji ketua KPPS adalah sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk anggota KPPS adalah sebesar Rp 1,1 juta. Lalu, bagaimana cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

    Pendaftaran calon petugas KPPS dibuka pada 11 hingga 15 Desember 2023. Bagi Anda yang berminat menjadi petugas KPPS dalam Pemilu 2023, simak cara daftarnya berikut ini.

    Siapkan dokumen serta melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.



    Kunjungi sekretariat PPS yang ada di desa/kelurahan setempat.

    Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

    Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.

    Serahkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen persyaratan dalam satu tangkap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    PPS menerima berkas pendaftaran untuk diseleksi.

    Kemudian PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS

    Selanjutnya penetapan calon anggota KPPS.

    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Sebelum mendaftar jadi petugas KPPS, terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut.

    Formulir pendaftaran sebagai calon anggota PPS

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

    Surat pernyataan bermaterai

    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 latar biru/merah

    Selanjutnya, Syarat Daftar KPPS

    Syarat Daftar KPPS

    Syarat untuk menjadi anggota KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. meliputi:

    Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun sampai dengan 55 tahun.

    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

    Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1807956/cara-daftar-menjadi-petugas-kpps-pemilu-2024-dan-syaratnya

  • Jelang Pilpres 2024, Kominfo Ajak Kolaborasi Semua Pihak Ciptakan Ruang Digital Sehat

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya menekan gangguan informasi di ruang digital untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai.
    Ilustrasi Ruang Digital
    SAFAHAD Technology – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya menekan gangguan informasi di ruang digital untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai. Itu sebabnya mereka berharap semua pihak bisa bekerjasama dalam mengedukasi literasi digital masyarakat.

    Mengutip hasil riset The Safer Internet Lab (SAIL) oleh CSIS dan Google Indonesia, Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan publik masih rentan terhadap gangguan informasi yang kemudian berdampak pada kepercayaan terhadap demokrasi, institusi penyelenggara pemilu, serta penyelenggaraan pemilu.

    “Survei ini menunjukkan bahwa media sosial memainkan peran sentral dalam mendukung perdebatan politik menjelang pemilu 2024,” ujar Nezar.




    Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendorong pengembangan inisiatif pemerintah terkait literasi digital, hilirisasi hasil penelitian bagi perumusan narasi komunikasi publik strategis, kolaborasi dalam amplifikasi pesan-pesan Pemilu Damai 2024.

    Tak hanya itu, menurut Nezar Patria hal ini dapat ditingkatkan melalui kolaborasi antara akademisi dan pemerintah. “Mari kita ciptakan ruang digital yang sehat untuk menyelenggarakan pemilu damai pada tahun 2024,” ujarmya.

    Sumber: https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5426828/jelang-pemilu-2024-kominfo-ajak-kolaborasi-semua-pihak-ciptakan-ruang-digital-sehat