Category: Pemilu 2024

  • Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023.
    ilustrasi: Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Net)
    SAFAHAD Technology – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023. Untuk Anda yang berminat mendaftar, berikut adalah cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya yang harus diperhatikan.

    Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. Keanggotaan KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih masyarakat sekitar TPS.

    Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS naik dibanding dengan pada Pemilu 2019. Adapun gaji ketua KPPS adalah sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk anggota KPPS adalah sebesar Rp 1,1 juta. Lalu, bagaimana cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

    Pendaftaran calon petugas KPPS dibuka pada 11 hingga 15 Desember 2023. Bagi Anda yang berminat menjadi petugas KPPS dalam Pemilu 2023, simak cara daftarnya berikut ini.

    Siapkan dokumen serta melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.



    Kunjungi sekretariat PPS yang ada di desa/kelurahan setempat.

    Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

    Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.

    Serahkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen persyaratan dalam satu tangkap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    PPS menerima berkas pendaftaran untuk diseleksi.

    Kemudian PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS

    Selanjutnya penetapan calon anggota KPPS.

    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Sebelum mendaftar jadi petugas KPPS, terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut.

    Formulir pendaftaran sebagai calon anggota PPS

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

    Surat pernyataan bermaterai

    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 latar biru/merah

    Selanjutnya, Syarat Daftar KPPS

    Syarat Daftar KPPS

    Syarat untuk menjadi anggota KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. meliputi:

    Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun sampai dengan 55 tahun.

    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

    Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1807956/cara-daftar-menjadi-petugas-kpps-pemilu-2024-dan-syaratnya

  • Jubir AMIN Singgung dimana Netralitas Aparat soal Praktik Politik Dinasti

    Kemungkinan ketidaknetralan aparat pemerintahan bahkan aparat keamanan untuk memenangkan anak Presiden sangat besar pada Pilpres 2024
    Jubir Timnas AMIN, Hasreiza. Foto: Twitter/Reiza_Patters
    SAFAHAD Technology – Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dibayangi praktik politik dinasti yang dilakukan Presiden Jokowi, di mana anaknya Gibran Rakabuming Raka dipaksakan ikut menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

    Kondisi tersebut membuat Pilpres 2024 rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan demi memenangkan sang anak Presiden (Gibran).

    “Kemungkinan ketidaknetralan aparat pemerintahan bahkan aparat keamanan untuk memenangkan anak Presiden sangat besar pada Pilpres 2024” kata Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Hasreiza atau lebih dikenal dengan Reiza Patters ketika menjadi narasumber dalam diskusi Rembug Malam Reboan”, yang diadakan oleh aktivis Pejuang Perubahan di Markas Rumah Pejuang Perubahan Semarang (5/12/2023) malam.




    Reiza mengungkapkan para kepala desa yang sejatinya terancam pidana jika tidak netral dalam pemilu, justru menunjukkan keberpihakannya pada pasangan calon yang cawapresnya adalah anak Presiden.

    “Dan hal tersebut ada kesan dibiarkan, tanpa takut dan tanpa malu serta tanpa tindakan apa-apa dari lembaga negara penyelenggara dan pengawas pemilu,”kata Reiza.

    Dalam diskusi tersebut Reiza menyebut setidaknya ada tiga kemungkinan motivasi yang melatarbelakangi Presiden Joko Widodo melakukan itu.

    Selanjutnya, Halaman 2

    Pertama Jokowi ingin mempertahankan kekuasaannya melalui anaknya untuk menyelamatkan proyek-proyek yang dianggap sebagai “legacy” masa pemerintahannya.

    Kedua, Jokowi ingin memanfaatkan situasi di saat dirinya masih menjabat sebagai penguasa agar anaknya bisa menjadi bagian dari kepemimpinan tertinggi Republik.

    Dan ketiga, sebagai bagian dari upaya balas dendam Jokowi kepada Megawati yang dianggap merendahkan dirinya selama ini.

    “Ya, ketiga kemungkinan motivasi itu sangat mungkin melatarbelakangi tindakan Presiden dalam mengupayakan anaknya sendiri maju menjadi calon wakil Presiden di Pilpres 2024 yang akan datang. Apalagi dia pasti sangat mengenal kemampuan anaknya sendiri, bahwa tidak akan bisa menjadi penguasa dan melanjutkan warisannya sebagai Presiden tanpa bantuan dirinya dengan kekuasaannya sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan,” jelasnya.

    Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/jubir-amin-singgung-netralitas-aparat-soal-praktik-politik-dinasti-21iTUFk8T2i

  • Soal Debat Khusus Cawapres, Kang Tamil: KPU Menghamba kepada Siapa?

    Tidak adanya debat khusus antar calon wakil presiden (Cawapres) pada kampanye Pilpres 2024 diyakini sebagai indikasi ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Tiga pasangan kontestan Pilpres 2024/RMOL
    SAFAHAD Technology – Tidak adanya debat khusus antar calon wakil presiden (Cawapres) pada kampanye Pilpres 2024 diyakini sebagai indikasi ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Penilaian itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, merespon berubahnya mekanisme debat Capres-Cawapres yang digelar KPU. Pada Pilpres 2019 lalu ada debat khusus cawapres. Sedang kali ini digelar bersamaan.

    “Saya melihat ini spontanitas dari KPU, yang kita tidak tau ini ditujukan untuk siapa, KPU menghamba kepada siapa?” Kang Tamil balik bertanya pada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/12).

    Karena, kata dia, spontanitas KPU itu justru tidak menguntungkan dari sisi elektoral bagi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.




    Mengingat, publik selama ini menganggap tidak adanya debat khusus antar Cawapres untuk melindungi Gibran yang dipastikan gagap dan tidak kompeten melawan Cawapres lainnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD.

    Padahal, kata Kang Tamil, debat Cawapres bisa menjadi cara menunjukkan kompetensi Gibran, sekaligus menepis tudingan-tudingan yang meragukan kapasitas Gibran selama ini.

    Dia menyarankan ketiga Capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, mendatangi KPU dan bertanya serta menyampaikan keberatan, karena tidak ada debat khusus Cawapres.

    “Kalau ada para pasangan Capres yang tidak mau menanyakan hal itu ke KPU, maka kita tau jawabannya, dan KPU menggunakan inisiatifnya itu untuk menghamba kepada siapa. Dan jelas, ini indikasi ketidaknetralan di 2024,” pungkas Kang Tamil.

    Sumber: https://politik.rmol.id/read/2023/12/03/599856/soal-debat-khusus-cawapres-kang-tamil-kpu-menghamba-kepada-siapa

  • Kronologi 204 Juta Data KPU Bocor, Hacker Masuk dengan Akun Admin

    Kebocoran data itu disebabkan karena adanya hacker bernama Jimbo yang berhasil melakukan retasan dengan cara phising.
    Ilustrasi hacker
    SAFAHAD Technology – Sebanyak 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah bocor. Kebocoran data itu disebabkan karena adanya hacker bernama Jimbo yang berhasil melakukan retasan dengan cara phising. Setidaknya 204 juta data tersebut dijual di dark web seharga 2 Bitcoin atau US$74.000 atau hampir Rp1,2 miliar.

    Diklaim benar terjadi

    Kondisi peretasan ini diklaim benar-benar terjadi, lantaran angka data yang diretas hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 jiwa.

    “Jimbo juga menyampaikan dalam postingan di forum tersebut bahwa data 252 juta yang berhasil dia dapatkan terdapat beberapa data yang terduplikasi, di mana setelah Jimbo melakukan penyaringan, terdapat 204.807.203 data unik di mana jumlah ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan,” kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha dalam keterangan resmi, Selasa (28/11/2023).

    500 Ribu Data Diunggah di Breach Forum




    Menurut data yang diunggah di Breach Forum, Jimbo berhasil mendapatkan informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (No. KK), Nomor KTP dan Passport, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kodefikasi TPS. Sebelumnya, peretas ini sempat membagikan sekitar 500.000 data contoh yang berhasil dia dapatkan.

    Kemudian ia juga menampilkan beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memverifikasi kebenaran data yang didapatkan tersebut.

    Masuk sebagai Admin KPU

    Tim CISSReC mengungkapkan bahwa Jimbo kemungkinan besar berhasil masuk ke dalam situs KPU dengan menggunakan role Admin KPU dari domain sidalih.kpu.go.id.

    “Jika peretas Jimbo benar-benar berhasil mendapatkan kredensial dengan role Admin, hal ini tentu saja bisa sangat berbahaya pada pesta demokrasi pemilu yang akan segera dilangsungkan karena bisa saja akun dengan role admin tersebut dapat dipergunakan untuk merubah hasil rekapitulasi penghitungan suara yang tentunya akan mencederai pesta demokrasi, bahkan bisa menimbulkan kericuhan pada skala nasional,” tambah Pratama Persadha menjelaskan.

    Selanjutnya, Kronologi Data KPU Bocor

    Kronologi

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo sedang meminta klarifikasi KPU terkait peretasan ini.

    Berdasarkan Undang-Undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 46, KPU harus memberikan informasi kronologi peretasan, jumlah data yang tersebar, hingga upaya pemulihan dari lembaga.

    “Kemenkominfo sudah mengirim surat kepada KPU untuk meminta klarifikasi. Sesuai UU PDP, KPU menjawab surat tersebut paling lama dalam 3 × 24 jam,” ujar Usman kepada Bisnis, Rabu (29/11/2023).

    Sumber: https://kabar24.bisnis.com/read/20231130/15/1719604/kronologi-204-juta-data-kpu-bocor-hacker-masuk-dengan-akun-admin

  • Alasan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
    MK tolak gugatan batas usia capres cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi Gubernur. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
    SAFAHAD TechnologyMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal itu karena mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan ini diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

    Ia ingin MK menyatakan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.




    Hal itu bertalian dengan syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    “Mahkamah berpendapat putusan a quo (Putusan 90) adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum pada Putusan 141 di Ruang Pleno Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).

    Enny mengatakan hal itu karena MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”.

    Halaman Selanjutnya…

    Menurut Enny, hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.

    Sebagai konsekuensi yuridisnya, jelas Enny, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap putusan MK terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh MK, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK.

    Upaya itu dapat dilakukan sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan perubahan kepada pembentuk undang-undang.

    Adapun Pemohon menilai ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009 seharusnya dapat diterapkan pula kepada MK. Hal itu mengingat MK merupakan badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dan memiliki landasan konstitusional yang sama, in casu
    Pasal 24 UUD 1945.

    Jika ketentuan pasal tak dapat diterapkan, kata pemohon, maka akan menjadi berbahaya bagi perkembangan MK. Pemohon mengatakan hal itu dikaitkan dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) 2/2023 yang menyatakan adanya konflik kepentingan serta adanya intervensi dari pihak luar.

    Enny menerangkan secara faktual, Pasal 17 UU 48/2009 merupakan ketentuan yang mengatur tentang pengejawantahan sistem peradilan yang terpadu, baik Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta MK.

    Halaman Selanjutnya…

    Namun, Enny menyebut masing-masing badan peradilan, baik peradilan yang berada di MA dan lingkungan peradilan di bawahnya, dan juga MK dalam menjalankan tugas wewenang yudisialnya bertumpu pada hukum acara yang mengatur tata cara beracara pada masing-masing peradilan yang bersifat khusus.

    Masing-masing dari aturan itu memiliki karakter dan akibat hukum yang berbeda-beda apabila hukum acara dimaksud tidak dipenuhi.

    “Khusus ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang ada dalam pasal dimaksud dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi,” kata Enny.

    “Demikian halnya berkenaan dengan amanat Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 yang meminta agar perkara dapat kembali diperiksa dengan susunan majelis hakim yang berbeda adalah ketentuan yang juga tidak mungkin dapat diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Enny.

    Enny menjelaskan karena dalam putusan MK wajinb diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi oleh sembilan atau sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.

    Karenanya, pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa kembali perkara sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 mustahil dapat diterapkan di MK.

    Mahkamah disebut lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK yang bersifat khusus. Hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat legi generali”, yakni ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

    Selanjutnya, MKMK tak nilai Putusan 90 cacat hukum

    MKMK tak nilai Putusan 90 cacat hukum

    Selain itu, pemohon menilai Putusan MKMK 2/2023 pada intinya menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara melanggar etik dan hukum.

    Karena itu, pemohon berpendapat telah terdapat pelanggaran atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang terjadi dalam proses pemeriksaan hingga pengambilan keputusan terhadap Putusan 90.

    Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menerangkan pertimbangan hukum mahkamah terkait hal itu. Daniel menyebut mahkamah mencermati pertimbangan Putusan MKMK 2/2023 pada halaman 358 yang intinya menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat,” tegas Daniel.

    Oleh karenanya, Daniel menerangkan tidak ada pilihan lain bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan 90 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sejalan dengan pendirian MKMK dalam Putusan Nomor 2/2023 tersebut.

    “Mahkamah berpendapat dalil pemohon berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta dapat dibenarkan,” kata Daniel.

    MK sebelumnya mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari awalnya paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah melalui Putusan 90.

    Putusan 90 itu menuai banyak sorotan publik karena dinilai memudahkan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) untuk ikut serta di Pilpres di 2024 meski usianya belum 40 tahun.

    Karenanya, putusan itu mengundang pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK terkait putusan itu.

    Alhasil, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK. Kini, Gibran telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231130072951-617-1030840/alasan-mk-tolak-syarat-usia-minimal-capres-cawapres-40-tahun

  • Dapat Nomor Urut 1, Anies Baswedan: Pasti Ada Hikmahnya, Langsung Jadi Referensi Nomor 2 dan 3

    Anies mengeklaim nomor urut satu merepresentasikan kemampuan dirinya dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, untuk menjadi pemimpin.
    Anies-Muhaimin dapat nomor urut 1 di Pilpres 2024 (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
    SAFAHAD Technology – Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan bersyukur mendapatkan nomor urut berapa pun dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, berapa pun nomor urut yang didapat, selalu ada hikmahnya.

    “Kita semua bersyukur, satu bersyukur, dua bersyukur, tiga bersyukur, alhamdulillah. Semua pasti ada hikmahnya,” kata Anies ditemui usai penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa malam (14/11/2023).

    Anies mengeklaim nomor urut satu merepresentasikan kemampuan dirinya dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, untuk menjadi pemimpin.




    Dia pun mencontohkan substansi pidato yang disampaikan oleh pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut, yang kemudian diapresiasi oleh pasangan calon lainnya.

    “Dan nomor satu ini, seperti tadi, ketika memberi sambutan, langsung jadi referensi yang nomor dua, referensi nomor tiga. Referensinya siapa? Yang nomor pertama. Jadi selalu ada hikmahnya,” kata Anies.

    Diketahui, Muhaimin menyampaikan pidato usai ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut satu. Dalam pidatonya, Muhaimin menganalogikan pemilu sebagai olahraga sepak bola yang sarat akan sportivitas.

    Halaman Selanjutnya…

    Substansi pidato Muhaimin kemudian diapresiasi oleh calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra itu sepakat bahwa pemilu harus dijalankan dengan kejujuran.

    Dalam pidatonya, Muhaimin juga mengatakan bahwa dirinya dan Anies Baswedan bersyukur mendapat nomor urut satu karena menilai nomor tersebut sebagai pertanda baik.

    “Saya dan Mas Anies bersyukur kita dapat nomor satu, pertanda baik AMIN (Anies-Muhaimin) nomor satu,” kata Cak Imin.

    Sebagaimana diketahui, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut tiga.

    Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa malam.

    “Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

    “Nomor urut satu untuk pasangan calon Anies BaswedanMuhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md,” ujarnya, menegaskan.

    Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/460952/dapat-nomor-urut-1-anies-baswedan-pasti-ada-hikmahnya-langsung-jadi-referensi-nomor-2-dan-3?page=all

  • Drama Bu Mega Tolak Salam “Dua Bocil”

    Hashtag Bu Mega menjadi trending di X dengan lebih dari 4000 postingan.
    Megawati Soekarno Putri hadiri acara pengundian nomor urut capres di Gedung KPU, Selasa (14/11/2023) (dok PDIPerjuangan/SJP)
    SAFAHAD Technology – Hashtag Bu Mega menjadi trending di X dengan lebih dari 4000 postingan. Trending ini rupanya dipicu oleh momen Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep menghampiri Megawati Soekarnoputri saat penentuan nomor urut capres di gedung KPU, Selasa (14/11/2023).

    Sontak, komentar pro dan kontra mewarnai adegan tersebut dimana para netizen berlomba-lomba unggah video kedua anak presiden Joko Widodo menghampiri ketua umum PDI Perjuangan tersebut.

    Tidak berhenti disitu, video tersebut sempat beredar dalam bentuk potongan dimana terlihat tampak Megawati tidak menerima uluran tangan dari Kaesang dan Gibran.

    Video unggahan dari akun X @voidotid terlihat Megawati tidak menerima salam dari Gibran dan Kaesang dengan cuitan

    “ Best moment sih ini, ketika Kaesang ingin salaman dengan Megawati tapi dicuekin”

    Tentu, hal ini langsung dibantah oleh beberapa akun, salah satunya adalah YouTuber Yusuf Muhammad atau @yusuf_dumdum.

    Ia mengunggah video tanpa editan dengan cuitan seperti ini:




    “Brusan ngintip di WAG sebelah, ternyata adegan ini bagian dr drama sang sutradara. Pantesan pegawai @psi_id dan buzzernya rame fitnah bu Mega dg narasi sama. Baru juga dapat nomor urut, eh sudah bertebaran fitnah mereka. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya.”

    Satu lagi komen kocak datang dari pemilik akun X @RyaWyedi”

    “Salim koq…. Cium tangan juga, terus ngobrol dikit Bu Mega ngga’ mungkin kejam sama anak²”

    Cuitan akun @narkosun juga hampir sama:

    “ Drama dan sinetron di KPU. Detik 0:10 sudah salaman. Eh pada menit 1:25 diantar lagi kakaknya ke bu Mega. Daan yg diviralkan buzzer mereka adalah episode kedua, dengan framing bu Mega cuek dan tak lupa mereka puja² si bocah. Dramaaa oh sinetron…”

    Sehari sebelum penentuan nomor urut capres, Megawati memberikan pidato terkait polemik yang terjadi di MK serta indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024.

    Ia berujar, rekayasa hukum terlihat dalam keputusan Majelis Kehormatan MK yang akhirnya mencopot Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

    Halaman Selanjutnya…

    “Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” kutipan pidato Megawati di kanal YouTube PDI-P, Ahad (12/11/2023).

    Terkait pidato bu Mega tersebut, politikus senior PDIP Panda Nababan mengatakan bahwa Megawati berperan dalam pembentukan MK saat ia masih menjabat sebagai presiden.

    “Itu kan kelihatan siapa pemainnya,” kata Panda di salah satu acara talkshow di salah satu televisi swasta, Senin (13/11/2023) malam.

    “Jadi aku sendiri terkagum-kagum dan berterima kasih setelah Jokowi mengatakan ada drama, drakor. Jadi, dia sadar enggak sadar dia langsung mengaku drama itu mainan dia,” paparnya.

    Sumber: https://suarajatimpost.com/drama-bu-mega-tolak-salam-dua-bocil

  • Gabung dengan Anies-Cak Imin, Pendiri Tokopedia Jadi Co-Captain Timnas AMIN

    Nama Leontinus diumumkan langsung oleh Anies Baswedan di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat.
    Co-Founder PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison menjadi co-captain 7 Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) untuk Pilpres 2024. (Dok. Tokopedia).
    SAFAHAD Technology – Pendiri PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison resmi menjadi co-captain 7 Tim Nasional Pemenangan Anies BaswedanMuhaimin Iskandar (Timnas AMIN) untuk Pilpres 2024.

    Nama Leontinus diumumkan langsung oleh Anies Baswedan di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. Ia dan 11 co-captain lainnya akan membantu kerja Ketua Timnas AMIN Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus.

    Ada juga nama pengusaha ternama Thomas Trikasih Lembong. Menteri Perdagangan 2015-2016 sekaligus Juru Bicara Anies itu didapuk sebagai co-captain 2.




    Selain kapten dan co-captain, Timnas AMIN diisi sekretaris jenderal, bendahara, dan tim hukum nasional.

    Anies menyebut tim suksesnya sengaja dibentuk seperti tim sepakbola. Ia berharap timnya bisa mengisi peran satu sama lain untuk memenangkan Anies- Cak Imin di Pilpres 2024 mendatang.

    “Ini sebagaimana sebuah tim sepakbola. Ada line up, tapi ketika sudah bertanding siapa saja bisa tendang bola itu. Ini adalah line up yang harapannya memperluas gerakan,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/11).

    Selanjutnya, Siapa sebenarnya Leontinus Alpha Edison?

    Lantas, siapa sebenarnya Leontinus Alpha Edison?

    Merujuk pada situs resmi perusahaan, Leontinus dan Founder Tokopedia William Tanuwijaya adalah pendiri perusahaan belanja online tersebut.

    Ia dan William disebut sempat menghadapi tantangan yang sama. Pada akhirnya, mereka meluncurkan Tokopedia tepat pada 17 Agustus 2009.

    Pembentukan perusahaan yang kental dengan warna hijau ini ditujukan demi mencapai pemerataan ekonomi digital. Pasalnya, saat itu William dan Leontinus menganggap masih ada jurang pemisah antara kota besar dan kecil.

    Leontinus merupakan lulusan Teknologi Informasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada 2003 lalu. Data ini tercatat pada halaman LinkedIn pribadinya.

    Ia memang sudah malang melintang di dunia teknologi dan informasi (IT). Leontinus berpengalaman sebagai website developer di PT Signet Pratama, PT Sqiva System, dan PT Semesta Tirta Antara Raya.

    Selain itu, Leontinus pernah bekerja menjadi general manager di PT Indocom Mediatama pada 2006-2008. Ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang dilakukannya sebelum menjadi co-founder Tokopedia.

    Teranyar, ia didapuk sebagai Presiden Komisaris di Dekara sejak Juli 2022. Ini adalah perusahaan IT yang berbasis di Jakarta.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231114134301-92-1023995/pendiri-tokopedia-gabung-anies-cak-imin-jadi-co-captain-timnas-amin

  • Jelang Pilpres 2024, Kominfo Ajak Kolaborasi Semua Pihak Ciptakan Ruang Digital Sehat

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya menekan gangguan informasi di ruang digital untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai.
    Ilustrasi Ruang Digital
    SAFAHAD Technology – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya menekan gangguan informasi di ruang digital untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai. Itu sebabnya mereka berharap semua pihak bisa bekerjasama dalam mengedukasi literasi digital masyarakat.

    Mengutip hasil riset The Safer Internet Lab (SAIL) oleh CSIS dan Google Indonesia, Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan publik masih rentan terhadap gangguan informasi yang kemudian berdampak pada kepercayaan terhadap demokrasi, institusi penyelenggara pemilu, serta penyelenggaraan pemilu.

    “Survei ini menunjukkan bahwa media sosial memainkan peran sentral dalam mendukung perdebatan politik menjelang pemilu 2024,” ujar Nezar.




    Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendorong pengembangan inisiatif pemerintah terkait literasi digital, hilirisasi hasil penelitian bagi perumusan narasi komunikasi publik strategis, kolaborasi dalam amplifikasi pesan-pesan Pemilu Damai 2024.

    Tak hanya itu, menurut Nezar Patria hal ini dapat ditingkatkan melalui kolaborasi antara akademisi dan pemerintah. “Mari kita ciptakan ruang digital yang sehat untuk menyelenggarakan pemilu damai pada tahun 2024,” ujarmya.

    Sumber: https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5426828/jelang-pemilu-2024-kominfo-ajak-kolaborasi-semua-pihak-ciptakan-ruang-digital-sehat

  • Partai Demokrat Tolak Yenny Wahid Cawapres Anies: Dia Bagian Rezim

    SAFAHAD Technology - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon terang-terangan menilai putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid, tidak cocok mendampingi Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
    Demokrat respons Yenny Wahid masuk bursa cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024
    SAFAHAD Technology – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon terang-terangan menilai putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid, tidak cocok mendampingi Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

    Jansen menilai KPP memiliki agenda utama untuk perubahan, dengan demikian sosok capres dan cawapres KPP harus merepresentasikan tujuan koalisi tersebut. Sementara Yenny menurutnya belum ideal sebagai sosok perubahan.

    “Mbak Yenny buat saya bagus, bahkan lengkap sekali dengan segala atribusi yang melekat dalam diri beliau. Namun untuk posisi cawapres di KPP, buat saya beliau tidak pas, tidak cocok. Mungkin cocoknya di koalisi yang lain,” kata Jansen dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8).




    Jansen mengaku khawatir apabila sosok pendamping Anies Baswedan bukan orang merepresentasikan perubahan, masyarakat akan bingung. Sementara menurutnya saat ini dukungan masyarakat terhadap KPP lantaran menginginkan perubahan terhadap pemerintah saat ini semakin bertambah.

    “Apalagi dia tokoh status quo atau bagian dari rezim ini. Baik dia bagian inti atau pinggiran rezim ini,” imbuhnya.

    Jansen selanjutnya juga mewanti-wanti bagi para sosok yang tidak menginginkan perubahan, untuk jangan sekali-kali merapat menjadi pendamping Anies. Ia pun mempersilakan mereka untuk mencari kesempatan di koalisi Pilpres yang lain.

    Halaman Selanjutnya…

    “Untuk kebaikan bersama. Biarlah teman-teman yang selama berada dan ikut di rezim ini, mendukung lanjutkan. Kami yang di luar mengusung perubahan. Biar nanti rakyat yang menentukan di pemilu siapa yang menang dan mendapat dukungan terbanyak,” ujar Jansen.

    Yenny Wahid baru-baru ini menyatakan apabila dirinya diminta untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024. Sebagai orang yang sudah lama aktif di dunia politik, Yenny berujar bahwa dirinya harus siap jika diminta untuk menduduki jabatan publik.

    Menurut Yenny, seorang politikus mestinya punya keinginan untuk menduduki jabatan publik agar bisa membuat kebijakan demi membuat perubahan positif di masyarakat.

    Yenny juga mengaku memiliki kedekatan khusus dengan Yenny. Karena selepas putri Gus Dur itu menyelesaikan studinya di luar negeri, Anies yang kala itu menjabat sebagai rektor menawarkan Yenny untuk juga mengajar di Universitas Paramadina.

    Di sisi lain, anggota Tim 8 KPP Sudirman Said mengatakan nama Yenny Wahid tak pernah diusulkan tiga partai koalisi sebagai calon wakil presiden untuk Anies Baswedan. Menurutnya, dari banyak nama yang telah dijaring NasDem, Demokrat, dan PKS, nama Yenny Wahid tak pernah masuk.[cnnindonesia]