Category: PBB

  • Apa Itu UNHCR? Badan Pengungsi PBB dan Sejarahnya di Indonesia

    UNHCR juga beroperasi dan bekerja di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.
    Logo (Foto: Dok. UNHCR)
    SAFAHAD TechnologyUNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) merupakan organisasi internasional yang berada di bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB atau United Nations/UN. UNHCR juga dikenal sebagai Badan Pengungsi PBB.

    Sebagai Badan Pengungsi PBB, UNHCR memimpin upaya internasional untuk melindungi orang-orang yang terpaksa melarikan diri dari perang dan penganiayaan serta mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan.

    UNHCR juga beroperasi dan bekerja di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia. Di bawah ini adalah informasi mengenai UNHCR dan sejarahnya di Indonesia:

    Apa Itu UNHCR?

    UNHCR, sebagaimana tercantum dalam situs resminya, adalah organisasi internasional yang berdedikasi untuk menyelamatkan nyawa, melindungi hak-hak dan membangun kehidupan yang lebih baik bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik dan penganiayaan.

    UNHCR dikenal sebagai Kantor Komisaris Tinggi untuk Pengungsi (Office of the High Commissioner for Refugees). Sejarah UNHCR didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1950 untuk membantu jutaan orang yang kehilangan tempat tinggal setelah Perang Dunia II.



    Apa yang Dilakukan UNHCR?

    UNHCR diberi mandat oleh PBB untuk melindungi dan membela hak-hak pengungsi. UNHCR juga memberikan dukungan kepada para pengungsi yang telah kembali ke negara asal mereka, orang-orang yang telah pindah ke negara asal mereka dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau mempunyai masalah kewarganegaraan.

    UNHCR memberikan bantuan, termasuk tempat tinggal, makanan, air dan layanan kesehatan, kepada orang-orang yang terpaksa mengungsi dari konflik dan penganiayaan, banyak dari mereka tidak punya pilihan lain.

    UNHCR juga membela hak mereka atas keselamatan dan membantu mereka menemukan tempat yang bisa mereka sebut sebagai rumah sehingga mereka dapat membangun kembali kehidupan mereka. Dalam jangka panjang, UNHCR bekerja dengan negara-negara untuk memperbaiki dan memantau undang-undang dan kebijakan pengungsi dan suaka untuk menjamin hak asasi manusia.

    UNHCR menganggap pengungsi dan orang-orang yang terlantar sebagai mitra dalam seluruh pekerjaannya, dan menempatkan mereka yang paling terkena dampak sebagai pusat perencanaan dan pengambilan keputusan.

    Selanjutnya, Sejarahnya UNHCR di Indonesia

    Sejarahnya UNHCR di Indonesia

    Saat ini, UNHCR beroperasi dan bekerja di 135 negara di seluruh dunia. Indonesia termasuk di dalamnya. Menurut informasi di situs resmi UNHCR di Indonesia, kehadiran UNHCR di Indonesia telah aktif sejak tahun 1979.

    Saat itu, pemerintah Indonesia meminta dukungan kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk membangun kamp pengungsi di Pulau Galang. Kamp tersebut bertujuan untuk menampung lebih dari 170.000 pengungsi yang melarikan diri dari konflik di Asia Tenggara.

    Pada tanggal 14 Juni 1989, Para Pihak pada Konferensi Internasional tentang Pengungsi dari Indochina mengadopsi Rencana Aksi (CPA). Hal ini memberikan UNHCR tanggung jawab khusus untuk menangani masuknya pengungsi Indochina dan mencari solusi permanen.

    Sejak penutupan kamp pengungsi di Pulau Galang pada tahun 1996, UNHCR terus mendukung pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan internasional kepada pengungsi.

    UNHCR Indonesia saat ini memiliki 60 staf di kantor pusatnya di Jakarta. Selain itu, terdapat empat wilayah UNHCR di Indonesia: Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, dan Makassar.

    Referensi:

  • https://news.detik.com/berita/d-7069446/tentang-unhcr-badan-pengungsi-pbb-dan-sejarahnya-di-indonesia
  • Pakar PBB: Israel Jadikan Wilayah Pendudukan Palestina Penjara Terbuka

    SAFAHAD Technology - Seorang pakar PBB pada Selasa (11/7/2023) menuding Israel mengubah wilayah pendudukan Palestina menjadi "penjara terbuka"
    Foto: Reuters.
    SAFAHAD Technology – Seorang pakar PBB pada Selasa (11/7/2023) menuding Israel mengubah wilayah pendudukan Palestina menjadi “penjara terbuka”, dengan menahan warga Palestina secara massal. Sementara itu, pihak berwenang Israel terus mengusir orang-orang Palestina dari rumah mereka sendiri.

    Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, mengatakan bahwa Israel melakukan penahanan secara luas, sistematis, dan sewenang-wenang terhadap orang-orang Palestina. Misi tetap Israel untuk PBB di Jenewa, tidak segera menanggapi permintaan kantor berita Reuters untuk mengomentari temuan Albanese itu.

    “Dengan menganggap semua warga Palestina sebagai potensi ancaman keamanan, Israel mengaburkan batas antara keamanannya sendiri dan keamanan rencana pencaplokan wilayah atau aneksasinya. Orang-orang Palestina dituduh bersalah tanpa bukti, ditangkap tanpa surat perintah, sering ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan, dan disiksa dalam tahanan Israel,” kecam Albanese sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.




    Komentar Albanese muncul seminggu setelah pasukan Israel menyerang kamp Jenin dengan drone. Ini adalah salah satu serangan terbesar di Tepi Barat yang diduduki selama 20 tahun.

    Dalam sebuah laporan yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Senin, (10/7/2023) lalu, Albanese mendapati bahwa sejak 1967, lebih dari 800.000 warga Palestina, termasuk anak-anak berusia 12 tahun, ditangkap dan ditahan oleh otoritas Israel. Laporan itu juga menguraikan praktik penahanan yang melanggar hukum yang bisa menjadi kejahatan internasional.

    Sementara itu, pihak berwenang Israel pada Selasa mengusir satu keluarga Palestina dari apartemen mereka yang diperebutkan di Kota Tua Yerusalem. Tindakan itu mengakhiri pertarungan hukum selama puluhan tahun mengenai klaim yang tumpang-tindih atas kota suci tersebut.

    Halaman Selanjutnya…

    Para aktivis mengatakan penggusuran keluarga Gaith-Sub Laban dari rumah mereka adalah bagian dari tren yang semakin luas yang dilakukan pemukim Israel. Tindakan mereka didukung oleh pemerintah Israel. Ini, kata para aktivis, melanggar batas kawasan Palestina. Israel memperkuat kendalinya dengan merebut properti-properti di Yerusalem timur.

    Warga yang digusur Noura Gaith mengatakan, “Jika mereka memiliki kejujuran atau keadilan, semua rumah milik orang-orang Arab sebelum tahun 1948 akan tetap ada. Jika ini adalah rumah mereka seperti yang mereka katakan, meskipun saya meragukannya, lalu mengapa mereka tidak mengembalikan rumah milik kita? Kami memiliki rumah.”

    Israel menggambarkannya sebagai pertempuran sederhana atas real estat. Para pemukim mengklaim bahwa keluarga tersebut adalah penghuni liar di apartemen yang sebelumnya dimiliki oleh orang-orang Yahudi.[okezone]