Category: Pajak

  • Memahami Risiko Bagi Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

    Pemadanan NIK NPWP,Direktorat Jenderal Pajak Online,Perbankan,Financial,DJP Online Pajak,Pajak Online NPWP,Keuangan,Billing DJP,Pajak,DJP Online Billing,NPWP Pribadi,Tutorial NPWP Pemadanan NIK NPWP,KTP,Cara Membuat NPWP,Cara Pemadanan NIK NPWP,Persyaratan Buat NPWP,Nomor Induk Kependudukan,NPWP Untuk Apa,Persyaratan Membuat NPWP,Syarat Membuat NPWP,NIK,Daftar NPWP,Pemadanan KTP NPWP,Pemadanan NIK NPWP,NPWP Itu Apa,NPWP Daftar,Bikin NPWP,NPWP
    Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024). Foto: katadata.co.id
    SAFAHAD Technology – Batas akhir sinkronisasi atau pemadanan NIK dan NPWP telah lewat, yakni 30 Juni 2024. Integrasi antara nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak ini, akan menjadi single identity number atau SIN.

    Tujuannya, untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

    Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP).




    Adapun, aturan mengenai pemadanan NIK dan NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

    Sanksi Jika Wajib Pajak yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP

    Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan sinkronisasi NIK dan NPWP, maka akan ada kendala yang dihadapi wajib pajak.

    Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. Artinya, NPWP dengan format 15 digit, hanya berlaku hingga Minggu (30/6).

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Ia menjelaskan, DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir. Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

    Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Risiko yang dimaksud, adalah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar.

    Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

    Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP. UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.

    Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan kesulitan memanfaatkan beberapa layanan, antara lain:

    1. Layanan pencairan dana pemerintah

    2. Layanan ekspor

    3. Layanan impor

    4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

    5. Layanan pendirian badan usaha

    6. Perizinan berusaha

    Enam layanan ini menyertakan NPWP sebagai salah satu syarat pengurusan. Apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka akan kesulitan. Sebab, beberapa layanan administrasi ini telah menggunakan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.

    Baca Selengkapnya, Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
  • NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan Valid di kolom Status NPWP.
  • Adapun, jika ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan Login
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login
  • Setelah berhasil Login, pilih menu Profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil
  • Lakukan Logout dari menu Profil
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
  • Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

    Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

    Demikian ulasan mengenai sanksi dan risiko yang akan didapatkan wajib pajak jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, serta ulasan mengenai cara mengecek serta validasi NIK jadi NPWP.

    Sumber: https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/668236e539241/memahami-risiko-jika-wajib-pajak-tidak-lakukan-pemadanan-nik-dan-npwp

  • Cara Bayar Pajak Online, Mudah dan Praktis!

    Mengingat pajak memegang peranan penting dalam penerimaan negara, maka partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak merupakan langkah penting
    ilustrasi: Cara Bayar Pajak Online, Mudah dan Praktis!
    SAFAHAD TechnologyPajak merupakan tantangan besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pelaku usaha segala skala, mulai dari usaha kecil dan menengah (UKM) hingga perusahaan besar. Pajak dunia usaha harus dibayarkan sebagai kontribusi kepada negara.

    Mengingat pajak memegang peranan penting dalam penerimaan negara, maka partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak merupakan langkah penting dalam mendorong pembangunan negara.

    Masyarakat membayar berbagai jenis pajak, antara lain pajak penghasilan, pajak properti, dan pajak lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.




    Saat ini, membayar pajak melalui cara online (membayar pajak secara online) menjadi lebih mudah dan nyaman. Semua pembayaran dilakukan secara elektronik, jadi Anda tidak perlu repot mengunjungi kantor pajak.

    Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan cara efektif membayar pajak secara online dengan menggunakan kode billing atau ID billing.

    Sistem billing adalah metode menghasilkan kode billing untuk membayar tagihan secara elektronik, menggantikan proses manual seperti slip setoran (SSP, SSBP, SSPB). Dengan menggunakan e-Billing berbasis MPN-G2, Anda dapat membayar pajak dengan cepat dan akurat.

    Selanjutnya, Keunggulan e-Billing Pajak

    Keunggulan e-Billing Pajak

    e-Billing Pajak atau pembayaran pajak online menawarkan banyak keuntungan, antara lain:

    Bayar pajak dengan mudah secara online: Dengan ID Billing, Anda dapat membayar pajak secara online kapanpun dan dimanapun.

    Hindari kesalahan: Pembayaran manual dapat menyebabkan kesalahan ketik. e-Billing mengurangi risiko kesalahan ini.

    Transaksi real-time: Data dan transaksi tersimpan di sistem DJP, sehingga tidak ada masalah kehilangan data.

    DJP Online Menjadi Mudah: DJP Online memudahkan penyampaian SPT dan membayar pajak tanpa perlu antri di kantor pajak. Ini akan membuatnya bekerja lebih baik dan lebih cepat.

    Langkah Mudah Bayar Pajak Online

    Untuk mulai membayar pajak secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

    Akses aplikasi Billing DJP SSE1 atau SSE3 (lama) di https://sse.pajak.go.id.

    Akses aplikasi e-Billing DJP Online dan generate kode billing.

    Kunjungi kantor pajak dan isi formulir untuk mendapatkan e-FIN (Electronic Identification Number).

    Buat akun DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/ menggunakan e-FIN dan NPWP.

    Setelah mendaftarkan akun, masuk dan masukkan informasi seperti email dan nomor ponsel.

    Aktifkan akun Anda menggunakan tautan yang dikirimkan ke email Anda.

    Masuk ke akun online DJP dan gunakan untuk mengajukan SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

    Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online:

    Log in ke djponline.pajak.go.id.

    Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk.

    Pilih menu e-Billing System dan isi form Surat Setoran Elektronik (SSE).

    Isi informasi seperti Jenis Pajak, Masa Pajak, dan Jumlah Setoran.

    Setelah pengisian selesai, simpan.

    Pilih Kode Billing, cetak Kode Billing.

    Gunakan Kode Billing untuk membayar pajak melalui bank, ATM, atau internet banking.

    Selanjutnya, Keuntungan dari Pajak

    Keuntungan dari Pajak

    Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan pemerintah untuk berbagai pengeluaran penting.

    Pengeluaran Produktif: Membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

    Pengeluaran yang Bermanfaat: Objek rekreasi dan pembangunan monumen bersejarah.

    Pengeluaran yang Diperlukan: Persenjataan, pertahanan negara, dan dukungan sosial.

    Manfaat bagi Masyarakat: Pelayanan umum, infrastruktur, transportasi, dan banyak lagi.

    Dengan membayar pajak secara jujur dan benar, Anda berkontribusi terhadap pembangunan negara dan masyarakat. Dana pajak Anda bermanfaat bagi semua orang.

    Referensi:

  • https://umsu.ac.id/artikel/cara-mudah-dan-praktis-bayar-pajak-online-2023/