Category: NPWP Itu Apa

  • Memahami Risiko Bagi Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

    Pemadanan NIK NPWP,Direktorat Jenderal Pajak Online,Perbankan,Financial,DJP Online Pajak,Pajak Online NPWP,Keuangan,Billing DJP,Pajak,DJP Online Billing,NPWP Pribadi,Tutorial NPWP Pemadanan NIK NPWP,KTP,Cara Membuat NPWP,Cara Pemadanan NIK NPWP,Persyaratan Buat NPWP,Nomor Induk Kependudukan,NPWP Untuk Apa,Persyaratan Membuat NPWP,Syarat Membuat NPWP,NIK,Daftar NPWP,Pemadanan KTP NPWP,Pemadanan NIK NPWP,NPWP Itu Apa,NPWP Daftar,Bikin NPWP,NPWP
    Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024). Foto: katadata.co.id
    SAFAHAD Technology – Batas akhir sinkronisasi atau pemadanan NIK dan NPWP telah lewat, yakni 30 Juni 2024. Integrasi antara nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak ini, akan menjadi single identity number atau SIN.

    Tujuannya, untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

    Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP).




    Adapun, aturan mengenai pemadanan NIK dan NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

    Sanksi Jika Wajib Pajak yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP

    Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan sinkronisasi NIK dan NPWP, maka akan ada kendala yang dihadapi wajib pajak.

    Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. Artinya, NPWP dengan format 15 digit, hanya berlaku hingga Minggu (30/6).

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Ia menjelaskan, DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir. Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

    Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Risiko yang dimaksud, adalah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar.

    Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

    Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP. UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.

    Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan kesulitan memanfaatkan beberapa layanan, antara lain:

    1. Layanan pencairan dana pemerintah

    2. Layanan ekspor

    3. Layanan impor

    4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

    5. Layanan pendirian badan usaha

    6. Perizinan berusaha

    Enam layanan ini menyertakan NPWP sebagai salah satu syarat pengurusan. Apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka akan kesulitan. Sebab, beberapa layanan administrasi ini telah menggunakan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.

    Baca Selengkapnya, Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
  • NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan Valid di kolom Status NPWP.
  • Adapun, jika ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan Login
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login
  • Setelah berhasil Login, pilih menu Profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil
  • Lakukan Logout dari menu Profil
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
  • Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

    Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

    Demikian ulasan mengenai sanksi dan risiko yang akan didapatkan wajib pajak jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, serta ulasan mengenai cara mengecek serta validasi NIK jadi NPWP.

    Sumber: https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/668236e539241/memahami-risiko-jika-wajib-pajak-tidak-lakukan-pemadanan-nik-dan-npwp

  • Batas Akhir 1 Juli 2024, Ini Cara Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP

    SAFAHAD Technology - Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    (www.djponline.pajak.go.id)
    SAFAHAD Technology – Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.

    Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Juli 2024, atau kurang lebih dua bulan lagi.

    Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.




    Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024. Hal ini seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    “Perpanjangan tersebut lantaran mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024,” ujaar Dwi Astuti.

    Kemudian, usai melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    “Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang,” jelas Dwi Astuti.

    Lantas, bagaimana cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah?

    Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dilansir dari laman Liputan6.com:

    Cara Pertama

    Cara pertama yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 16 digit NIK,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.

    Cara Kedua

    Cara kedua yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,

    2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,

    3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,

    4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,

    5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 3

    Cara Ketiga

    Namun jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 15 digit NPWP,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Klik ikon baris tiga,

    7. Masuk menu profil dan pilih data profil,

    8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,

    9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi,

    10. Klik ubah profil,

    11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

    Sumber: liputan6

  • Cara Buat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratan

    NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
    Foto: Infografis/Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian/cnbcindonesia.com
    SAFAHAD Technology – Cara Buat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online bisa Anda lakukan dengan mudah. Cek syarat lengkap dan langkahnya di bawah ini.

    NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak. Sebelum Anda membuat NPWP, siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

    1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia

    2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia

    3. Surat Keterangan Bekerja

    4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

    Cara Buat NPWP Pribadi

    Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

    Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:



    1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

    2. Siapkan NIK, KK dan email aktif

    3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha

    4. Tekan tombol daftar

    5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi

    6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email

    7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi

    8. Login dengan email Anda

    9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.

    10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan

    11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri

    12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

    13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.

    14. Tekan kirim. Dan selamat Anda sudah memiliki NPWP!

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240104143218-37-502756/cara-bikin-npwp-online-untuk-pribadi-dan-syarat-lengkapnya