Category: News

  • Tanggapan Capres Anies Baswedan Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus E-KTP

    SAFAHAD Technology – Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan memberikan tanggapan mengenai pernyataan Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam program ROSI KompasTV yang menyebut bahwa dirinya pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP.

    “Menurut kami, tugas dan kewenangan KPK harus dikembalikan,” ujar Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan pada Jumat, (1/12/2023).

    “Sehingga KPK memiliki independensi, memiliki ruang untuk menegakkan hukum. Tanpa ada intervensi dari manapun juga,” lanjutnya.

    Sumber: https://www.kompas.tv/video/465703/capres-anies-baswedan-tanggapi-pernyataan-agus-rahardjo-sebut-jokowi-minta-hentikan-kasus-e-ktp



  • Mahfud Tanggapi soal Cerita Agus Rahardjo ‘Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP’

    SAFAHAD Technology – Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo bercerita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto disetop. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kebenaran cerita itu hanya Agus Rahardjo yang mengetahui.

    “Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa Presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu,” kata Mahfud kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12/2023).

    Mahfud mengaku baru mendengar cerita adanya intervensi yang disampaikan mantan Ketua KPK itu. Sebab, kata Mahfud, Agus baru mengungkapkan ke publik.

    “Kalau kita kan nggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya juga nggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya,” ujarnya.

    Mahfud membiarkan masyarakat menilai apa yang diceritakan Agus. Namun dia menyebut penegak hukum tidak boleh diintervensi.

    “Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Saya sendiri ndak pernah,” imbuhnya.

    Mahfud berharap KPK segera pulih setelah terpuruk. Mahfud mengaku mendengar bahwa KPK mendapat intervensi dari berbagai macam kalangan.




    “Ya supaya KPK sekarang hendaknya bangkit kembali sesudah terpuruk karena kasus pimpinannya yang ternyata tidak profesional-lah sampai ada yang ditangkap, ada yang intervensi. Menurut saya, intervensi ke KPK bukan hanya dari presiden kalau memang betul ada. Dari yang lain-lain juga sejauh yang saya dengar banyak,” ucapnya.

    “Dari parpol, dari pejabat-pejabat, dan selalu melakukan lobi-lobi untuk mengganggu penegakan hukum,” lanjutnya.

    Cerita Agus Rahardjo

    Cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12).

    Cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12). Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

    “Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.

    Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

    “Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Menginginkan… karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” ujar Agus.

    “Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambung dia.

    Selanjutnya, Istana Membantah

    Istana Membantah

    Istana menanggapi pernyataan Agus terkait Jokowi yang meminta kasus e-KTP Setnov dihentikan. Istana menyebut momen pertemuan Jokowi dan Agus tidak masuk agenda presiden.

    “Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

    “Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” sambung dia.

    Ari lalu menegaskan kembali sikap Jokowi terkait kasus Setnov. Jokowi menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” imbuh Ari.

    Selain itu, Ari menegaskan revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR. Revisi UU KPK juga disebut dilakukan setelah 2 tahun Setnov tersangka.

    “Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tegas Ari.

    Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7066639/respons-mahfud-soal-cerita-agus-rahardjo-jokowi-minta-setop-kasus-e-ktp?single=1

  • FX Rudy Kritik Soal 17 Program Prioritas di Solo, Ini Tanggapan Gibran

    Gibran justru mengapresiasi kecaman yang dilontarkan Rudy terkait 17 program prioritas yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
    Wali Kota Solo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka mendapat kritik dari kader senior PDIP FX Hadi Rudyatmo. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
    SAFAHAD Technology – Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka menanggapi kritik dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, soal program-program pembangunan di Kota Solo.

    Gibran justru mengapresiasi kecaman yang dilontarkan Rudy terkait 17 program prioritas yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. “Ya terima kasih untuk Pak Rudy untuk masukannya,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (30/11).

    Rudy sebelumnya menyebut pencapaian17 program prioritas di Solo bukan hasil kerja Gibran lantaran proyek-proyek itu dibiayai APBN dan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).




    Di sisi lain Gibran enggan menanggapi lebih jauh kritik Rudy tersebut. “Yang penting semua pembangunan bermanfaat untuk warga. Wis, rasah dibahas ya (sudah tidak usah dibahas ya),” kata Gibran.

    Program prioritas yang dimaksud adalah pembangunan dan penataan Kota Solo yang dibesut Gibran sejak menjabat sebagai Wali Kota.

    Hampir semua berupa proyek fisik seperti pembangunan Masjid Agung Sheikh Zayed, Kebun Binatang Solo Safari, Elevated Rail Joglo, PLTSa Putri Cempo, pembangunan Pracima Tuin Mangkunegaran, Museum Sains dan Teknologi, Islamic Center, GOR Indoor Manahan, serta dua pasar tradisional.

    Halaman Selanjutnya…

    Selain pembangunan infrastruktur, Gibran juga menggarap penataan kawasan berupa revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta, penataan Solo Techno Park, penataan PKL Manahan, penataan kawasan kumuh Semanggi-Mojo, penataan Taman Balekambang, dan penataan Koridor Ngarsopuro-Gatot Subroto.

    Rudy menilai 17 program prioritas tersebut bukan hasil kerja Gibran. Pasalnya, proyek-proyek besar itu dibiayai APBN dan dana TJSL. Menurut Rudy, program Wali Kota seharusnya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dibiayai APBD.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231130184917-32-1031271/gibran-tanggapi-kritik-fx-rudy-soal-17-program-prioritas-di-solo

  • FX Rudy Sindir Gibran Lewat Pantun, Sebut Bohongi Warga Solo

    Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy mengungkapkan bahwa kinerja Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka banyak membohongi rakyat.
    Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
    SAFAHAD Technology – Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy mengungkapkan bahwa kinerja Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka banyak membohongi rakyat. Hal itu, kata dia, dapat terlihat dari 17 skala prioritas yang dibuat di Kota Solo.

    “Anak-anak, kader-kader PDIP sekarang bangkit karena keculasan dan kebohongan. Seperti contoh di Solo saja lah. 17 skala prioritas yang dibuat oleh wali kota, itu semua menggunakan APBN dan CSR kok,” ujar FX Rudy kepada wartawan di Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 30 November 2023.

    Rudy pun menjelaskan bahwa skala prioritas merupakan buah pikiran dari sang wali kota itu sendiri serta melalui berbagai prosedur yang ada sehingga terbitlah Perda APBD.

    “Kalau yang namanya skala prioritas itu adalah buah pikiran wali kota sendiri, dituangkan dalam RPJMD, lantas dibahas dengan menggunakan yang namanya Kuappas, jadilah yang namanya Perda APBD, itu baru namanya skala prioritas,” kata FX Rudy.




    “Jadi rakyat jangan dibohongi. Lah jadi wali kota wes mbohongi kok. Karena saya pernah jadi wali kota. Jenenge (namanya) skala prioritas itu yang menggunakan anggaran belanja dan pendapatan daerah Kota Surakarta. Itu namanya skala prioritas,” sambungnya.

    Di sisi lain, Rudy mengaku kasihan terhadap masyarakat di kota Solo karena banyak disuguhi oleh kebohongan. Ia pun membuat pantun yang mengatakan bahwa Indonesia milik rakyat, bukan milik pribadi

    “Kalau saya nggak pernah mau menilai orang. Namun itu saya bantah kalau itu skala prioritas. Yang menilai biar rakyat. Tapi kalau rakyat hanya disuguhi kebohongan-kebohongan terus, anak cucu kita mau makan apa di negeri sendiri? Makanya saya punya pantun, saya lahir dan dibesarkan di NKRI. Pergi ke sawah menanam padi NKRI bukan milik pribadi, rakyat jangan diintimidasi,” pungkasnya.

    Sumber: https://www.viva.co.id/berita/politik/1662828-fx-rudy-sindir-gibran-lewat-pantun-sebut-bohongi-warga-solo?page=all

  • Kronologi 204 Juta Data KPU Bocor, Hacker Masuk dengan Akun Admin

    Kebocoran data itu disebabkan karena adanya hacker bernama Jimbo yang berhasil melakukan retasan dengan cara phising.
    Ilustrasi hacker
    SAFAHAD Technology – Sebanyak 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah bocor. Kebocoran data itu disebabkan karena adanya hacker bernama Jimbo yang berhasil melakukan retasan dengan cara phising. Setidaknya 204 juta data tersebut dijual di dark web seharga 2 Bitcoin atau US$74.000 atau hampir Rp1,2 miliar.

    Diklaim benar terjadi

    Kondisi peretasan ini diklaim benar-benar terjadi, lantaran angka data yang diretas hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 jiwa.

    “Jimbo juga menyampaikan dalam postingan di forum tersebut bahwa data 252 juta yang berhasil dia dapatkan terdapat beberapa data yang terduplikasi, di mana setelah Jimbo melakukan penyaringan, terdapat 204.807.203 data unik di mana jumlah ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan,” kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha dalam keterangan resmi, Selasa (28/11/2023).

    500 Ribu Data Diunggah di Breach Forum




    Menurut data yang diunggah di Breach Forum, Jimbo berhasil mendapatkan informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (No. KK), Nomor KTP dan Passport, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kodefikasi TPS. Sebelumnya, peretas ini sempat membagikan sekitar 500.000 data contoh yang berhasil dia dapatkan.

    Kemudian ia juga menampilkan beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memverifikasi kebenaran data yang didapatkan tersebut.

    Masuk sebagai Admin KPU

    Tim CISSReC mengungkapkan bahwa Jimbo kemungkinan besar berhasil masuk ke dalam situs KPU dengan menggunakan role Admin KPU dari domain sidalih.kpu.go.id.

    “Jika peretas Jimbo benar-benar berhasil mendapatkan kredensial dengan role Admin, hal ini tentu saja bisa sangat berbahaya pada pesta demokrasi pemilu yang akan segera dilangsungkan karena bisa saja akun dengan role admin tersebut dapat dipergunakan untuk merubah hasil rekapitulasi penghitungan suara yang tentunya akan mencederai pesta demokrasi, bahkan bisa menimbulkan kericuhan pada skala nasional,” tambah Pratama Persadha menjelaskan.

    Selanjutnya, Kronologi Data KPU Bocor

    Kronologi

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo sedang meminta klarifikasi KPU terkait peretasan ini.

    Berdasarkan Undang-Undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 46, KPU harus memberikan informasi kronologi peretasan, jumlah data yang tersebar, hingga upaya pemulihan dari lembaga.

    “Kemenkominfo sudah mengirim surat kepada KPU untuk meminta klarifikasi. Sesuai UU PDP, KPU menjawab surat tersebut paling lama dalam 3 × 24 jam,” ujar Usman kepada Bisnis, Rabu (29/11/2023).

    Sumber: https://kabar24.bisnis.com/read/20231130/15/1719604/kronologi-204-juta-data-kpu-bocor-hacker-masuk-dengan-akun-admin

  • Indonesia dilanda Krisis ISBN. Apa Itu ISBN? Ini Pengertian dan Fungsinya

    Baru-baru ini, ISBN sedang menjadi trending di platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Mengapa?
    Foto ilustrasi soal ISBN, penjelasan pengertian dan fungsinya. (Foto: detikcom)
    SAFAHAD Technology – Salah satu informasi penting dari sebuah buku selain nama judul, nama penulis, dan penerbit adalah ISBN. Baru-baru ini, ISBN sedang menjadi trending di platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Mengapa?

    Dilansir dari detikJateng pada 30 November 2023 pukul 09.15, ‘ISBN‘ menempati posisi kelima trending topic X Indonesia. Bahkan, terdapat lebih dari 11.000 unggahan yang membahas hal tersebut.

    Adapun pembahasan ISBN di X bermula dari post akun @tanyakanrl pada 28 November 2023 berisi sindiran terhadap salah satu kreator alternate universe (AU) yang akan menerbitkan buku tentang kisah cintanya. Kreator tersebut dinilai menghabiskan ISBN. Namun, unggahabn tersebut kini sudah dihapus.

    Unggahan sindiran itu pun mendapatkan tanggapan beragam dari pengguna X. Sebagian besar dari mereka justru menyoroti pada krisis ISBN yang kini tengah melanda Indonesia. Lantas, apa itu ISBN?



    Pengertian ISBN

    Mengutip laman Perpustakaan Nasional RI, ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number. ISBN merupakan kode identifikasi unik yang digunakan untuk buku.

    Informasi mengenai judul, penerbit, dan kelompok penerbit terdapat dalam ISBN. ISBN terdiri dari 13 digit angka unik untuk setiap judul buku yang diterbitkan. Jadi, setiap judul buku memiliki ISBN yang berbeda dari judul buku lainnya.

    Badan Internasional ISBN yang berbasis di London bertanggung jawab untuk memberikan ISBN.


    Di Indonesia, Badan Nasional ISBN berada di bawah Perpustakaan Nasional RI, yang memiliki wewenang untuk memberikan ISBN kepada penerbit di wilayah Indonesia.

    Selanjutnya, Terbitan yang bisa diberikan ISBN

    Berikut adalah beberapa terbitan yang bisa diberikan ISBN.

  • Buku tercetak (monografi) dan pamphlet
  • Terbitan Braille
  • Buku peta
  • Film, video, dan transparansi yang bersifat edukatif
  • Audiobooks pada kaset, CD, atau DVD
  • Terbitan elektronik (misalnya machine-readable tapes, disket, CD-ROM dan publikasi di Internet)
  • Salinan digital dari cetakan monograf
  • Terbitan microform
  • Software edukatif
  • Mixed-media publications yang mengandung teks
  • Fungsi ISBN

    Masih menurut laman Perpustakaan Nasional RI, ISBN mempunyai 3 fungsi utama berikut ini:

  • Menetapkan identitas pada suatu karya buku yang diterbitkan oleh penerbit
  • Membantu meningkatkan kelancaran distribusi buku dengan mencegah kesalahan dalam proses pemesanan
  • Menjadi alat promosi efektif bagi penerbit karena informasi ISBN tersebar melalui Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta dan Badan Internasional di London
  • Demikian informasi mengenai pengertian dari ISBN lengkap dengan fungsinya. Semoga bermanfaat, Lur!

    Sumber: https://www.detik.com/jateng/berita/d-7064182/apa-itu-isbn-ini-pengertian-dan-fungsinya

  • Alasan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
    MK tolak gugatan batas usia capres cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi Gubernur. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
    SAFAHAD TechnologyMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal itu karena mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan ini diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

    Ia ingin MK menyatakan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.




    Hal itu bertalian dengan syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    “Mahkamah berpendapat putusan a quo (Putusan 90) adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum pada Putusan 141 di Ruang Pleno Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).

    Enny mengatakan hal itu karena MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”.

    Halaman Selanjutnya…

    Menurut Enny, hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.

    Sebagai konsekuensi yuridisnya, jelas Enny, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap putusan MK terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh MK, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK.

    Upaya itu dapat dilakukan sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan perubahan kepada pembentuk undang-undang.

    Adapun Pemohon menilai ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009 seharusnya dapat diterapkan pula kepada MK. Hal itu mengingat MK merupakan badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dan memiliki landasan konstitusional yang sama, in casu
    Pasal 24 UUD 1945.

    Jika ketentuan pasal tak dapat diterapkan, kata pemohon, maka akan menjadi berbahaya bagi perkembangan MK. Pemohon mengatakan hal itu dikaitkan dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) 2/2023 yang menyatakan adanya konflik kepentingan serta adanya intervensi dari pihak luar.

    Enny menerangkan secara faktual, Pasal 17 UU 48/2009 merupakan ketentuan yang mengatur tentang pengejawantahan sistem peradilan yang terpadu, baik Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta MK.

    Halaman Selanjutnya…

    Namun, Enny menyebut masing-masing badan peradilan, baik peradilan yang berada di MA dan lingkungan peradilan di bawahnya, dan juga MK dalam menjalankan tugas wewenang yudisialnya bertumpu pada hukum acara yang mengatur tata cara beracara pada masing-masing peradilan yang bersifat khusus.

    Masing-masing dari aturan itu memiliki karakter dan akibat hukum yang berbeda-beda apabila hukum acara dimaksud tidak dipenuhi.

    “Khusus ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang ada dalam pasal dimaksud dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi,” kata Enny.

    “Demikian halnya berkenaan dengan amanat Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 yang meminta agar perkara dapat kembali diperiksa dengan susunan majelis hakim yang berbeda adalah ketentuan yang juga tidak mungkin dapat diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Enny.

    Enny menjelaskan karena dalam putusan MK wajinb diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi oleh sembilan atau sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.

    Karenanya, pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa kembali perkara sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 mustahil dapat diterapkan di MK.

    Mahkamah disebut lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK yang bersifat khusus. Hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat legi generali”, yakni ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

    Selanjutnya, MKMK tak nilai Putusan 90 cacat hukum

    MKMK tak nilai Putusan 90 cacat hukum

    Selain itu, pemohon menilai Putusan MKMK 2/2023 pada intinya menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara melanggar etik dan hukum.

    Karena itu, pemohon berpendapat telah terdapat pelanggaran atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang terjadi dalam proses pemeriksaan hingga pengambilan keputusan terhadap Putusan 90.

    Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menerangkan pertimbangan hukum mahkamah terkait hal itu. Daniel menyebut mahkamah mencermati pertimbangan Putusan MKMK 2/2023 pada halaman 358 yang intinya menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat,” tegas Daniel.

    Oleh karenanya, Daniel menerangkan tidak ada pilihan lain bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan 90 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sejalan dengan pendirian MKMK dalam Putusan Nomor 2/2023 tersebut.

    “Mahkamah berpendapat dalil pemohon berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta dapat dibenarkan,” kata Daniel.

    MK sebelumnya mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari awalnya paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah melalui Putusan 90.

    Putusan 90 itu menuai banyak sorotan publik karena dinilai memudahkan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) untuk ikut serta di Pilpres di 2024 meski usianya belum 40 tahun.

    Karenanya, putusan itu mengundang pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK terkait putusan itu.

    Alhasil, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK. Kini, Gibran telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231130072951-617-1030840/alasan-mk-tolak-syarat-usia-minimal-capres-cawapres-40-tahun

  • Dapat Nomor Urut 1, Anies Baswedan: Pasti Ada Hikmahnya, Langsung Jadi Referensi Nomor 2 dan 3

    Anies mengeklaim nomor urut satu merepresentasikan kemampuan dirinya dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, untuk menjadi pemimpin.
    Anies-Muhaimin dapat nomor urut 1 di Pilpres 2024 (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
    SAFAHAD Technology – Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan bersyukur mendapatkan nomor urut berapa pun dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, berapa pun nomor urut yang didapat, selalu ada hikmahnya.

    “Kita semua bersyukur, satu bersyukur, dua bersyukur, tiga bersyukur, alhamdulillah. Semua pasti ada hikmahnya,” kata Anies ditemui usai penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa malam (14/11/2023).

    Anies mengeklaim nomor urut satu merepresentasikan kemampuan dirinya dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, untuk menjadi pemimpin.




    Dia pun mencontohkan substansi pidato yang disampaikan oleh pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut, yang kemudian diapresiasi oleh pasangan calon lainnya.

    “Dan nomor satu ini, seperti tadi, ketika memberi sambutan, langsung jadi referensi yang nomor dua, referensi nomor tiga. Referensinya siapa? Yang nomor pertama. Jadi selalu ada hikmahnya,” kata Anies.

    Diketahui, Muhaimin menyampaikan pidato usai ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut satu. Dalam pidatonya, Muhaimin menganalogikan pemilu sebagai olahraga sepak bola yang sarat akan sportivitas.

    Halaman Selanjutnya…

    Substansi pidato Muhaimin kemudian diapresiasi oleh calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra itu sepakat bahwa pemilu harus dijalankan dengan kejujuran.

    Dalam pidatonya, Muhaimin juga mengatakan bahwa dirinya dan Anies Baswedan bersyukur mendapat nomor urut satu karena menilai nomor tersebut sebagai pertanda baik.

    “Saya dan Mas Anies bersyukur kita dapat nomor satu, pertanda baik AMIN (Anies-Muhaimin) nomor satu,” kata Cak Imin.

    Sebagaimana diketahui, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut tiga.

    Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa malam.

    “Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

    “Nomor urut satu untuk pasangan calon Anies BaswedanMuhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md,” ujarnya, menegaskan.

    Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/460952/dapat-nomor-urut-1-anies-baswedan-pasti-ada-hikmahnya-langsung-jadi-referensi-nomor-2-dan-3?page=all

  • Drama Bu Mega Tolak Salam “Dua Bocil”

    Hashtag Bu Mega menjadi trending di X dengan lebih dari 4000 postingan.
    Megawati Soekarno Putri hadiri acara pengundian nomor urut capres di Gedung KPU, Selasa (14/11/2023) (dok PDIPerjuangan/SJP)
    SAFAHAD Technology – Hashtag Bu Mega menjadi trending di X dengan lebih dari 4000 postingan. Trending ini rupanya dipicu oleh momen Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep menghampiri Megawati Soekarnoputri saat penentuan nomor urut capres di gedung KPU, Selasa (14/11/2023).

    Sontak, komentar pro dan kontra mewarnai adegan tersebut dimana para netizen berlomba-lomba unggah video kedua anak presiden Joko Widodo menghampiri ketua umum PDI Perjuangan tersebut.

    Tidak berhenti disitu, video tersebut sempat beredar dalam bentuk potongan dimana terlihat tampak Megawati tidak menerima uluran tangan dari Kaesang dan Gibran.

    Video unggahan dari akun X @voidotid terlihat Megawati tidak menerima salam dari Gibran dan Kaesang dengan cuitan

    “ Best moment sih ini, ketika Kaesang ingin salaman dengan Megawati tapi dicuekin”

    Tentu, hal ini langsung dibantah oleh beberapa akun, salah satunya adalah YouTuber Yusuf Muhammad atau @yusuf_dumdum.

    Ia mengunggah video tanpa editan dengan cuitan seperti ini:




    “Brusan ngintip di WAG sebelah, ternyata adegan ini bagian dr drama sang sutradara. Pantesan pegawai @psi_id dan buzzernya rame fitnah bu Mega dg narasi sama. Baru juga dapat nomor urut, eh sudah bertebaran fitnah mereka. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya.”

    Satu lagi komen kocak datang dari pemilik akun X @RyaWyedi”

    “Salim koq…. Cium tangan juga, terus ngobrol dikit Bu Mega ngga’ mungkin kejam sama anak²”

    Cuitan akun @narkosun juga hampir sama:

    “ Drama dan sinetron di KPU. Detik 0:10 sudah salaman. Eh pada menit 1:25 diantar lagi kakaknya ke bu Mega. Daan yg diviralkan buzzer mereka adalah episode kedua, dengan framing bu Mega cuek dan tak lupa mereka puja² si bocah. Dramaaa oh sinetron…”

    Sehari sebelum penentuan nomor urut capres, Megawati memberikan pidato terkait polemik yang terjadi di MK serta indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024.

    Ia berujar, rekayasa hukum terlihat dalam keputusan Majelis Kehormatan MK yang akhirnya mencopot Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

    Halaman Selanjutnya…

    “Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” kutipan pidato Megawati di kanal YouTube PDI-P, Ahad (12/11/2023).

    Terkait pidato bu Mega tersebut, politikus senior PDIP Panda Nababan mengatakan bahwa Megawati berperan dalam pembentukan MK saat ia masih menjabat sebagai presiden.

    “Itu kan kelihatan siapa pemainnya,” kata Panda di salah satu acara talkshow di salah satu televisi swasta, Senin (13/11/2023) malam.

    “Jadi aku sendiri terkagum-kagum dan berterima kasih setelah Jokowi mengatakan ada drama, drakor. Jadi, dia sadar enggak sadar dia langsung mengaku drama itu mainan dia,” paparnya.

    Sumber: https://suarajatimpost.com/drama-bu-mega-tolak-salam-dua-bocil

  • Gabung dengan Anies-Cak Imin, Pendiri Tokopedia Jadi Co-Captain Timnas AMIN

    Nama Leontinus diumumkan langsung oleh Anies Baswedan di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat.
    Co-Founder PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison menjadi co-captain 7 Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) untuk Pilpres 2024. (Dok. Tokopedia).
    SAFAHAD Technology – Pendiri PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison resmi menjadi co-captain 7 Tim Nasional Pemenangan Anies BaswedanMuhaimin Iskandar (Timnas AMIN) untuk Pilpres 2024.

    Nama Leontinus diumumkan langsung oleh Anies Baswedan di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. Ia dan 11 co-captain lainnya akan membantu kerja Ketua Timnas AMIN Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus.

    Ada juga nama pengusaha ternama Thomas Trikasih Lembong. Menteri Perdagangan 2015-2016 sekaligus Juru Bicara Anies itu didapuk sebagai co-captain 2.




    Selain kapten dan co-captain, Timnas AMIN diisi sekretaris jenderal, bendahara, dan tim hukum nasional.

    Anies menyebut tim suksesnya sengaja dibentuk seperti tim sepakbola. Ia berharap timnya bisa mengisi peran satu sama lain untuk memenangkan Anies- Cak Imin di Pilpres 2024 mendatang.

    “Ini sebagaimana sebuah tim sepakbola. Ada line up, tapi ketika sudah bertanding siapa saja bisa tendang bola itu. Ini adalah line up yang harapannya memperluas gerakan,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/11).

    Selanjutnya, Siapa sebenarnya Leontinus Alpha Edison?

    Lantas, siapa sebenarnya Leontinus Alpha Edison?

    Merujuk pada situs resmi perusahaan, Leontinus dan Founder Tokopedia William Tanuwijaya adalah pendiri perusahaan belanja online tersebut.

    Ia dan William disebut sempat menghadapi tantangan yang sama. Pada akhirnya, mereka meluncurkan Tokopedia tepat pada 17 Agustus 2009.

    Pembentukan perusahaan yang kental dengan warna hijau ini ditujukan demi mencapai pemerataan ekonomi digital. Pasalnya, saat itu William dan Leontinus menganggap masih ada jurang pemisah antara kota besar dan kecil.

    Leontinus merupakan lulusan Teknologi Informasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada 2003 lalu. Data ini tercatat pada halaman LinkedIn pribadinya.

    Ia memang sudah malang melintang di dunia teknologi dan informasi (IT). Leontinus berpengalaman sebagai website developer di PT Signet Pratama, PT Sqiva System, dan PT Semesta Tirta Antara Raya.

    Selain itu, Leontinus pernah bekerja menjadi general manager di PT Indocom Mediatama pada 2006-2008. Ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang dilakukannya sebelum menjadi co-founder Tokopedia.

    Teranyar, ia didapuk sebagai Presiden Komisaris di Dekara sejak Juli 2022. Ini adalah perusahaan IT yang berbasis di Jakarta.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231114134301-92-1023995/pendiri-tokopedia-gabung-anies-cak-imin-jadi-co-captain-timnas-amin