Category: Mahasiswa

  • UKT itu apa sih? Membuat Biaya Kuliah Meroket ke Langit

    SAFAHAD Technology - Mahasiswa dan orang tua di Indonesia banyak berteriak beberapa waktu belakangan ini mengeluhkan lonjakan biaya kuliah.
    Ilustrasi
    SAFAHAD Technology – Mahasiswa dan orang tua di Indonesia banyak berteriak beberapa waktu belakangan ini mengeluhkan lonjakan biaya kuliah. Lonjakan merupakan imbas pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

    Imbas lonjakan itu, mahasiswa di sejumlah kampus di Indonesia pun turun melakukan unjuk rasa. Mereka memprotes kenaikan UKT yang tak masuk akal tersebut.

    Lalu sebenarnya apa UKT?

    UKT merupakan biaya kuliah yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran setiap semester. Pemberlakuan UKT ini bermula dari lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.




    UKT ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Besaran UKT dihitung dengan mengurangi biaya kuliah tunggal dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.

    Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada menteri yang mengurusi pendidikan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi negeri menetapkan biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa.

    Setelah aturan keluar, pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana berbentuk PP Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Beleid ini mengatur ketentuan soal kewenangan menteri pendidikan dalam menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi menetapkan uang kuliah yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya.

    Salah satunya soal pertimbangan penetapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Ada 3 acuan yang harus dipakai menteri pendidikan dalam menetapkan standar tersebut;

    a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi

    b. Jenis program studi

    c. Indeks kemahalan wilayah.

    Standar itulah yang kemudian dipakai perguruan tinggi negeri dalam menentukan tarif biaya pendidikan. Meskipun demikian, perguruan tinggi tidak bebas dalam menentukan tarif biaya pendidikan tersebut.

    Dalam pasal 6 beleid itu, perguruan tinggi tetap diberikan beberapa pagar.

    1. Harus menetapkan tarif biaya pendidikan dengan berkonsultasi dengan menteri

    2. Tarif biaya pendidikan harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi; mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 3

    Setelah lahirnya pp itu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan sejumlah beleid soal biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah lingkungan mereka.

    Pada 2013 misalnya, mereka mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Nah, pada tahun ini UKT diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan inilah yang kemudian memicu polemik. Pasalnya, aturan ini dituding membuatUKT di sejumlah perguruan tinggi melesat. DiUNY misalnya. UKT Golongan X yang pada 2023 lalu berkisar antara Rp7,515 juta-Rp9,655 juta melesat jadi Rp0-Rp14 juta pada tahun ini.

    Meski dikeluhkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan UKT dari Permendikbud itu takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.

    “Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5). Nadiem mengatakan kebijakan itu hanya akan berdampak bagi golongan UKT di tingkat menengah dan atas.

    “Di mana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita,” ujarnya. Nadiem menjelaskan pada hakekatnya UKT di PTN mengedepankan akses pendidikan tinggi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Hasilnya, ini membuat mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang lebih berkecukupan membayar lebih banyak, sementara mereka yang kurang mampu membayar lebih sedikit. Pada saat yang sama, Nadiem menegaskan Permendikbudristek ini hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.

    “Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed,” ucap dia.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240523081955-532-1101194/kronologi-lahirnya-ukt-yang-membuat-biaya-kuliah-terbang-ke-langit

  • Bupati Banyumas Tanya Presiden Pilihan pada Mahasiswa, Jawabannya Menohok!

    SAFAHAD Technology - Ramai diperbincangkan di media sosial cuplikan video yang merekam percakapan Bupati Banyumas Achmad Husein dengan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman.
    Sang Bupati yang berasal dari DPI Perjuangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan saat ia bertanya mengenai siapa capres pilihan mahasiswa di Pilpres 2024.
    SAFAHAD Technology – Ramai diperbincangkan di media sosial cuplikan video yang merekam percakapan Bupati Banyumas Achmad Husein dengan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman.

    Sang Bupati yang notabene berasal dari DPI Perjuangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan saat ia bertanya mengenai siapa capres pilihan mahasiswa di Pilpres 2024. Dalam video berdurasi 2 menit tersebut, Achmad Husein hadir di acara Sudirman Student Summit 2023 di Banyumas Jateng.

    Ia berada di atas panggung bersama lima mahasiswa baru. Kemudian, Achmad menanyakan soal pilihan para mahasiswa di Pilpres 2024.

    “Kira-kira presidennya yang akan kamu jadikan pemimpin itu siapa,” kata Achmad dikutip dari video diunggah @UusRsd, Rabu (9/8/2023). Achmad meminta kepada mahasiswa untuk jujur menjawab. “Jawab aja jujur aja gak usah ragu-ragu, saya ingin kejujuran yang hakiki, kejujuran yang hakikat,” pintanya.




    Kemudian satu mahasiswa yang berada di tengah mencoba untuk menjawab. Ia memilih Anies Baswedan sebagai presiden. “Anies Baswedan,” ucap mahasiswa itu. Ucapan mahasiswa itu langsung membuat riuh seisi ruangan.

    “Tidak masalah,” timpal Achmad. Achmad lantas mencoba bertanya kepada mahasiswa yang ada di urutan kedua dari kiri. Lagi-lagi nama Anies Baswedan yang dilontarkan.

    “Siapa yang akan memimpin Indonesia?” tanya Achmad. “Anies Baswedan,” jawab mahasiswa itu. Jawab serupa pun dilontarkan oleh mahasiswi yang mendapatkan pertanyaan serupa. “Anies Baswedan,” tutur mahasiswi itu. Achmad tak bisa menutupi kekecewaannya.

    Kendati demikian, ia mengaku tidak masalah meski mahasiswa itu memiliki perbedaan dalam dukungan di Pilpres 2024. “Walaupun beda pilihan dengan saya, kalian tetap akan menjadi ajudan milenial saya,” terang Achmad.[tvonenews]