Category: KTP

  • Memahami Risiko Bagi Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

    Pemadanan NIK NPWP,Direktorat Jenderal Pajak Online,Perbankan,Financial,DJP Online Pajak,Pajak Online NPWP,Keuangan,Billing DJP,Pajak,DJP Online Billing,NPWP Pribadi,Tutorial NPWP Pemadanan NIK NPWP,KTP,Cara Membuat NPWP,Cara Pemadanan NIK NPWP,Persyaratan Buat NPWP,Nomor Induk Kependudukan,NPWP Untuk Apa,Persyaratan Membuat NPWP,Syarat Membuat NPWP,NIK,Daftar NPWP,Pemadanan KTP NPWP,Pemadanan NIK NPWP,NPWP Itu Apa,NPWP Daftar,Bikin NPWP,NPWP
    Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024). Foto: katadata.co.id
    SAFAHAD Technology – Batas akhir sinkronisasi atau pemadanan NIK dan NPWP telah lewat, yakni 30 Juni 2024. Integrasi antara nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak ini, akan menjadi single identity number atau SIN.

    Tujuannya, untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

    Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP).




    Adapun, aturan mengenai pemadanan NIK dan NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

    Sanksi Jika Wajib Pajak yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP

    Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan sinkronisasi NIK dan NPWP, maka akan ada kendala yang dihadapi wajib pajak.

    Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. Artinya, NPWP dengan format 15 digit, hanya berlaku hingga Minggu (30/6).

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Ia menjelaskan, DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir. Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

    Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Risiko yang dimaksud, adalah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar.

    Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

    Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP. UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.

    Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan kesulitan memanfaatkan beberapa layanan, antara lain:

    1. Layanan pencairan dana pemerintah

    2. Layanan ekspor

    3. Layanan impor

    4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

    5. Layanan pendirian badan usaha

    6. Perizinan berusaha

    Enam layanan ini menyertakan NPWP sebagai salah satu syarat pengurusan. Apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka akan kesulitan. Sebab, beberapa layanan administrasi ini telah menggunakan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.

    Baca Selengkapnya, Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
  • NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan Valid di kolom Status NPWP.
  • Adapun, jika ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan Login
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login
  • Setelah berhasil Login, pilih menu Profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil
  • Lakukan Logout dari menu Profil
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
  • Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

    Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

    Demikian ulasan mengenai sanksi dan risiko yang akan didapatkan wajib pajak jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, serta ulasan mengenai cara mengecek serta validasi NIK jadi NPWP.

    Sumber: https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/668236e539241/memahami-risiko-jika-wajib-pajak-tidak-lakukan-pemadanan-nik-dan-npwp

  • Batas Akhir 1 Juli 2024, Ini Cara Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP

    SAFAHAD Technology - Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    (www.djponline.pajak.go.id)
    SAFAHAD Technology – Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.

    Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Juli 2024, atau kurang lebih dua bulan lagi.

    Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.




    Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024. Hal ini seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    “Perpanjangan tersebut lantaran mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024,” ujaar Dwi Astuti.

    Kemudian, usai melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    “Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang,” jelas Dwi Astuti.

    Lantas, bagaimana cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah?

    Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dilansir dari laman Liputan6.com:

    Cara Pertama

    Cara pertama yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 16 digit NIK,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.

    Cara Kedua

    Cara kedua yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,

    2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,

    3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,

    4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,

    5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 3

    Cara Ketiga

    Namun jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 15 digit NPWP,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Klik ikon baris tiga,

    7. Masuk menu profil dan pilih data profil,

    8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,

    9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi,

    10. Klik ubah profil,

    11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

    Sumber: liputan6

  • Cara Merubah Data KTP, Ganti Status, Alamat, Pekerjaan dan Syaratnya

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi identitas berdasarkan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan dan tanda tangan.
    Ilustrasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara memperbarui status di KTP. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
    SAFAHAD Technology – Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi identitas berdasarkan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan dan tanda tangan. Seseorang yang telah mengubah statusnya, mis. belum menikah, menjadi sudah menikah atau pindah alamat, harus memperbarui KTP.

    Berdasarkan laman indonesia.go.id, KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah berusia 17 tahun, sudah pernah menikah atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap (ITAP).

    Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa KTP elektronik bagi WNI berlaku seumur hidup, bukan seperti aturan sebelumnya berlaku lima tahun.




    Oleh karena itu, jika Anda ingin mengganti KTP atau menemukan kesalahan data, disarankan untuk segera memperbaikinya karena KTP hanya dapat dibuat satu kali saja, terkecuali jika hilang/rusak.

    Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

    Cara mengganti status KTP sangatlah mudah. Caranya bisa dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah masing-masing. Berikut cara dan syarat memperbarui KTP karena sudah ganti status, alamat, pekerjaan, agama, hingga tanda tangan.

    Selanjutnya, Syarat Mengubah Data di KTP…

    Syarat Mengubah Data di KTP

    Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar.
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
  • Akta kelahiran.
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
  • Cara Mengubah Data di KTP

    1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

    2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.

    . Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

    4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

    5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.