Category: KPU RI

  • Persyaratan, Honor, dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    KPPS 2024,Tugas KPPS,KPPS,KPU RI,KPU,KPPS Tugasnya,KPPS Gaji,Persyaratan KPPS,KPPS Adalah,Pilkada,Pilkada 2024,Gaji KPPS Pilkada 2024,Pilkada 2024 Kapan,KPPS Pilkada 2024,Pendaftaran KPPS Pilkada 2024,Persyaratan KPPS Pilkada 2024,Honor KPPS Pilkada 2024
    Ilustrasi Pilkada 2024
    SAFAHAD Technology – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pendaftaran bagi 3.045.623 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024.

    Nantinya, para anggota KPPS akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) dan melayani sekitar 203.290.554 pemilih sesuai data pemilih sementara (DPS) di 545 daerah yang mengadakan pilkada.

    Periode pendaftaran berlangsung dari tanggal 17 September hingga 28 September 2024. Para calon KPPS yang berhasil seleksi akan dilantik pada tanggal 7 November 2024 dan menjalankan tugas sampai dengan tanggal 8 Desember 2024.

    Syarat Calon Anggota KPPS




    Standar kesehatan yang berlaku dalam Pemilu Serentak tahun 2024 juga diterapkan pada Pilkada ini. Setiap calon anggota KPPS diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang mencakup gula darah, tekanan darah, serta kolesterol. Berikut adalah persyaratannya:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal hingga usia tidak lebih dari 55 tahun.

    3. Lulus dari tes kesehatan terkait gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

    4. Setia kepada Pancasila.

    5. Memiliki integritas tinggi, jujur, serta berkeadilan.

    6. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir berdasarkan surat pernyataan.

    7. Berdomisili sesuai dengan lokasi tugas sebagai angota KPPS.

    8. Sehat secara fisik maupun mental serta bebas dari penggunaan narkoba.

    9. Mempunyai pendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.

    10. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

    Tahapan dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

    17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

    17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

    18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.

    30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

    30 September-5 Oktober 2024: Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

    5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

    7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

    7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

    Baca Selengkapnya, Honorarium KPPS Pilkada 2024

    Honorarium KPPS Pilkada 2024

    Untuk anggota KPPS Pilkada 2024, honorarium yang diterima akan lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada bulan Februari. Dalam Pemilu 2024, Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1,1 juta.

    “Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada, red.), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024).

    Penurunan ini dipertimbangkan karena beban kerja KPPS pada Pilkada 2024 dianggap lebih ringan daripada saat Pemilu 2024. Pada pemilu, KPPS harus menghitung lima kotak suara yang semuanya harus diselesaikan dalam waktu 24 jam, meliputi kotak suara untuk pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Sementara itu, pada Pilkada hanya terdapat dua kotak suara: yaitu untuk pilkada gubernur dan wali kota/bupati. Namun demikian, jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 dapat mencapai hingga 600 orang—dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu Serentak yang hanya mencatatkan maksimal 300 orang per TPS.

    Santunan risiko kerja

    KPU juga memberikan jaminan santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan selama menjalankan tugas mereka. Awalnya KPU berharap bisa menyediakan jaminan asuransi; sayangnya hal tersebut tidak memungkinkan menurut regulasi yang ada. Meski begitu, santunan tetap akan disiapkan untuk situasi seperti kecelakaan, sakit, atau bahkan kematian.

    “Mulai dari melaksanakan kerja mengalami kecelakaan, sakit, termasuk sampai dirawat, dan–mohon maaf ini tidak kita inginkan–sampai kemudian ada yang meninggal dunia, semua itu akan di-cover oleh santunan yang disiapkan oleh KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Parsadaan.

    Baca Selengkapnya, Pages / Halaman 3

    KPU telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi tes kesehatan untuk calon anggota KPPS, dengan harapan bahwa tes tersebut bisa diberikan secara gratis.

    “Dalam konteks ini juga kita sadari ada beberapa kendala ketika kita bicara Indonesia item-item pemeriksaan itu memang relatif sulit didapatkan. Karena ini memang lumayan kalau kita lihat biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan ini,” ujarnya.

    Tanpa mengurangi makna dari korban yang telah meninggal, angka kematian petugas pemilu di 2024 jauh lebih rendah dibandingkan dengan 2019.

    Pada tahun 2019, tercatat 894 petugas pemilu, termasuk KPPS, meninggal. Sementara itu, pada tahun 2024, berdasarkan data KPU dan Bawaslu, ada sejumlah 71 petugas pemilu dari KPU dan 13 dari Bawaslu yang meninggal saat bertugas. Selain itu, sebanyak 4.567 petugas pemilu di pihak KPU dan 1.322 dari pihak Bawaslu mengalami sakit dan membutuhkan perawatan medis.

    Editor: Abdul Hamid

    Referensi: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/18/07060041/syarat-honor-dan-jadwal-pendaftaran-kpps-pilkada-2024

  • Tanggapan Anies soal DKPP Sanksi Ketua KPU dan Jajarannya: Becik Ketitik Ala Ketara

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
    Capres Anies Baswedan berkunjung ke Lunpia Cik Me Me di Semarang, Senin (5/2/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
    SAFAHAD Technology – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Calon Presiden (Capres) nomor 01, Anies Baswedan menanggapi hal itu dengan peribahasa Jawa.

    “Prinsip yang kita semua sadari sejak lama. Becik ketitik ala ketara, leres mboten?” kata Anies saat mengunjungi sentra UMKM dan Kedai Lunpia Cik Me Me di Jalan Gajahmada, Kota Semarang, Senin (1/5/2024).

    Ia kemudian menjelaskan soal peribahasa yang digunakan untuk menjawab pertanyaan wartawan soal langkah DKPP itu. Menurutnya hal baik atau buruk nantinya akan terlihat.




    Becik ketitik ala ketara, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat. Dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng,” ujarnya.

    Anies juga memberikan apresiasi terhadap langkah DKPP tersebut. Menurutnya peristiwa itu bisa jadi pelajaran agar tidak lagi terulang.

    “Karena itu saya sampaikan apresiasi pada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya. Dan ini sekaligus juga pengingat, ini adalah alarm, sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti di hari pemilu dan setelah hari pemilu muncul masalah seperti ini lagi.


    Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. Yang tadi saya sampaikan, becik ketitik ala ketara. Jadi ini peringatan bagi semua jangan ada pelanggaran,” tegas Anies.

    Selanjutnya, Lalu kampus-kampus sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi…

    “Lalu kampus-kampus sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika, ini sudah saatnya kita berhenti sejenak mengkoreksi apa yang sedang terjadi,” imbuhnya.

    Ketika ditanya terkait apakah Ketua KPU, Hasyim Asy’ari perlu dipecat, Anies menjawab DKPP yang lebih mengerti hal itu.

    “Itu (pemecatan), DKPP pasti lebih tahu,” katanya.

    Sumber: https://www.detik.com/jateng/berita/d-7179126/dkpp-sanksi-ketua-kpu-dan-jajarannya-anies-becik-ketitik-ala-ketara

  • Pakar Buka Suara tentang Putusan DKPP dan Pencalonan Gibran

    Uceng menilai putusan DKPP itu sudah sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku menyangkut pembatalan pencalonan.
    Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU tak berdampak pada legalitas pencalonan Gibran di Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
    SAFAHAD Technology – Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya tak bisa menganulir keikutsertaan atau pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

    Uceng menilai putusan DKPP itu sudah sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku menyangkut pembatalan pencalonan.

    “Pemilu tinggal sembilan hari, padahal untuk mengubah itu kan sudah enggak mungkin. Sekurang-kurangnya 60 hari kan sebenarnya kalau kita pakai undang-undang dan PKPU bahkan kalau kandidat meninggal kan udah enggak bisa diganti tuh, kalau H-60,” kata Uceng ditemui di Kampus UII Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2).




    Selain itu, lanjut Uceng, saat ini tak ada konteks aturan menyangkut implikasi dari temuan-temuan pelanggaran etik ini. Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.

    “Kita tidak punya konteks aturan implikasi yang jelas dari pelanggaran etik itu dikonversi menjadi apa implikasi hukumnya,” imbuh Uceng.

    Bagaimanapun, Uceng melihat putusan DKPP ini mampu menjadi sandaran bagi masyarakat pemilih untuk tak mencoblos kandidat yang cacat secara etik.

    Selanjutnya, Ketimbang menunda pemilu yang dampaknya tak kalah memusingkan

    Ketimbang menunda pemilu yang dampaknya tak kalah memusingkan, Uceng memilih menjadikan tanggal 14 Februari 2024 besok sebagai ‘hari penghakiman’ bagi peserta pilpres yang pencalonannya diwarnai pelanggaran etik.

    Uceng menyebut menunda waktu pemilu sama saja memperpanjang masa jabatan Jokowi, sehingga harus mengubah UUD NRI 1945.

    “Saya kira ya satu-satunya mengkonversi dari pelanggaran etik itu menjadi penghukuman di bilik suara sementara waktu sembari memang ke depan saya kira memang ada kewajiban besar untuk memperbaiki mulai dari impeachment-nya, membincangkan presiden, kemudian termasuk menjaga kepesertaan-kepesertaan kepemiluan seperti ini,” papar Uceng.

    “Karena memang kita udah teriakkan cukup cukup lama sebenarnya Undang-undang 7 2017 ini enggak lengkap, enggak bagus. Tapi, kemudian partai politiknya malah sepakat waktu itu kan, mereka malah sepakat untuk menggunakan undang-undang yang sama untuk Pemilu 2024. Padahal kita tahu alasan itu pun agak politis,” sambung Uceng.

    DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

    Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

    Selanjutnya, DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka

    Kendati, baik DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

    “Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).

    Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240205190621-617-1058988/pakar-buka-suara-soal-putusan-dkpp-dan-pencalonan-gibran

  • Putusan DKPP Sanksi Peringatan Keras untuk KPU, Apa Artinya?

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
    SAFAHAD Technology – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya.

    Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

    Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.




    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy pada, Senin (5/2).

    DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

    Beberapa pasal yang dilanggar di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

    Selanjutnya, Pasal 11 huruf a berbunyi:

    Pasal 11 huruf a berbunyi:

    “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

    Huruf c berbunyi:

    “…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

    Pasal 15 huruf c berbunyi:

    “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

    Adapun Pasal 19 huruf a:

    “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

    Apa arti peringatan keras yang diberikan DKPP ke KPU?

    Dikutip laman DKPP, peringatan keras merupakan salah satu sistem sanksi etika yang bisa dilakukan oleh DKPP pada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kebijakan pemilu.

    Selanjutnya, Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik

    Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik, yakni sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. Peringatan keras termasuk pada sanksi yang bersifat membina atau mendidik.

    Meski begitu, peringatan keras merupakan bentuk paling berat dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Karena sanksinya tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.

    Sanksi yang paling ringan dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik adalah hanya berupa peringatan atau teguran.

    Selain itu, terdapat pula kategori sanksi yang bersifat berat. Sanksi dalam kategori ini berbentuk pemberhentian pelanggar baik sementara maupun tetap. Sanksi tipe ini ditujukan untuk pembersihan nama baik institusi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

    Kendati demikian DKPP menegaskan putusan terkait pelanggaran etik tersebut tak mempengaruhi penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

    “Enggak [terdampak putusan DKPP]. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada,” kata Heddy.

    “Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” imbuhnya.

    Bukan sekali ini, sebelumnya Hasyim Asyari pernah dijatuhi peringatan keras pada oleh DKPP pada 25 Oktober 2023 lalu.

    Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Hasyim melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi yang mengatur cara menghitung kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240205163947-617-1058931/apa-maksud-sanksi-peringatan-keras-dkpp-untuk-kpu

  • DKPP Putuskan Pelanggaran Etik, Pengadu minta KPU Diskualifikasi Gibran

    Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu
    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024). Nasib Gibran setelah putusan DKPP.(KOMPAS.com/Rahel)
    SAFAHAD Technology – Pengadu dalam putusan DKPP soal pelanggaran etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka di KPU, Petrus Selestinus, meminta supaya lembaga penyelenggara pemilu itu mendiskualifikasi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu dari Pilpres 2024 yang tinggal berjarak 9 hari.

    “Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif,” kata Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/2/2023).

    “Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024,” ujarnya.




    Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

    Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

    “Ketiga, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran,” kata dia.

    Selanjutnya, Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika

    Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

    Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya pagi ini.

    Dalam putusan pagi tadi, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.

    “Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” ujar Muhammad kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

    “Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum–dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum),” ungkapnya.

    Selanjutnya, sifat putusan DKPP final dan mengikat

    Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.

    “Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya,” kata Muhammad.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/05/19313941/dkpp-putuskan-pelanggaran-etik-pengadu-minta-kpu-diskualifikasi-gibran

  • Jadwal Lengkap Debat Capres 2024 Kelima: Tema hingga Stasiun TV-nya

    Debat kelima Pilpres 2024 akan berlangsung besok malam, Minggu (4/2/2024), pukul 19.00 WIB.
    Debat Capres 2024 Kelima (Foto: dok. YouTube KPU)
    SAFAHAD Technology – Debat kelima Pilpres 2024 akan berlangsung besok malam, Minggu (4/2/2024), pukul 19.00 WIB. Debat tersebut menjadi momentum terakhir para calon presiden (capres) menyampaikan gagasannya.

    Gelaran debat capres 2024 diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

    Bagi yang hendak menyaksikan debat antara Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, simak informasi tentang jadwal debat capres 2024 kelima berikut!

    Jadwal dan Lokasi Debat Capres 2024 Kelima



    Debat Pilpres 2024 kelima ini menjadi debat terakhir bagi para capres. Disampaikan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz, debat capres 2024 kelima nantinya tersaji di Jakarta Convention Center.

    Dilansir dari detikNews, “Debat kelima akan diselenggarakan bertempat di Jakarta Convention Center Jakarta, dengan TV penyelenggara debat Tvone, ANTV dan NET Tv,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz pada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

    Berikut jadwal dan lokasi debat capres 2024 kelima:

  • Hari, tanggal: Minggu, 4 Februari 2024
  • Waktu: pukul 19.00 WIB
  • Lokasi: Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat
  • Selanjutnya, Tema Debat Capres 2024 Kelima

Tema Debat Capres 2024 Kelima

Di debat sebelumnya, tema yang diangkat berkaitan dengan infrastruktur, perekonomian, hingga kesejahteraan sosial. Adapun di debat capres 2024 kelima, temanya seputar

Tema debat capres 2024 kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan

Stasiun TV yang Menyiarkan Debat Capres 2024 Kelima

Debat Pilpres 2024 disiarkan secara langsung melalui stasiun TV dan radio. Disebutkan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz, berikut daftar stasiun TV yang menyiarkan debat capres 2024 kelima:

  • TVOne
  • ANTV
  • Net TV
  • Rincian Segmen di Debat Capres 2024 Kelima

    Berdasarkan keterangan KPU, terdapat 6 segmen dalam jalannya debat cawapres 2024. Berikut rinciannya:

    Segmen 1:

  • Penyampaian visi misi dan program kerja.
  • Durasi untuk menyampaikan visi misi dan program kerja adalah 4 menit
  • Segmen 2, 3, 4 dan 5:

  • Pendalaman visi misi, dan program kerja. Moderator akan mengajukan berbagai pertanyaan dan peserta debat diberi waktu menjawab selama 2 menit.
  • Kemudian, para peserta debat lain akan saling menanggapi. Durasi untuk menanggapi dan menjawab tanggapan masing-masing 1 menit.
  • Segmen 6:

  • Penutup, atau closing statement. Masing-masing peserta debat atau capres akan memberikan pernyataan penutup.
  • Dilansir detikNews, August menjelaskan pihaknya nanti akan mempertimbangkan perihal penambahan waktu di segmen keenam. Dia mengatakan belum ada keputusan terkait wacana tersebut.

    “Jadi tetap, segmennya dibagi dalam 6 segmen. Memang sempat ada usulan bagaimana kalau kemudian ada penambahan khusus kalau segmen keenam atau closing statement yang sebelumnya durasi waktunya 2 menit disamakan dengan penyampaian visi misi 4 menit, nah itu yang nanti kami bicarakan di tingkat pimpinan,” ujarnya.

    “Yang jelaskan kita punya alokasi waktu 150 totalnya sedangkan yang 120 menit untuk segmen on air nya. Tapi kami akan bicarakan itu,” lanjutnya.

    Selanjutnya, Moderator Debat Capres 2024 Kelima

    Moderator Debat Capres 2024 Kelima

    Jalannya debat capres akan dipandu oleh dua moderator. Untuk debat capres 2024 terakhir, Andromeda Mercury dan Dwi Anggia akan bertugas menjadi moderator di debat pamungkas nanti.

    “Nah kemudian kami sudah tetapkan untuk moderator debat kelima nanti mendatang di tanggal 4 Februari itu Andromeda Mercury dan Dwi Anggia dari TVone,” kata August Mellaz di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

    Daftar Panelis Debat Capres 2024 Kelima

    Untuk debat Pilpres 2024 kelima, sudah dikonfirmasi bahwa akan ada 12 panelis yang hadir. Berikut daftarnya:

    1. Prof. Dr. Aminuddin Syam, SKM, M.Kes, M.Med.Ed

  • Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin
  • Ketua Umum perhimpunan sarjana dan profesional kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Periode 2022-2026
  • 2. Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D.

  • Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2023-2027
  • 3. Bahruddin

  • Inisiator Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah dan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah.
  • 4. Damar Juniarto, S.Sos

  • Akademisi di UPN Veteran Jakarta
  • Pendiri PIKAT Demokrasi dan Penasihat Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  • 5. Prof. PM Laksono Ph.D.

  • Guru Besar Antropolog, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • 6. Imam Prasodjo

  • Sosiolog Universitas Indonesia
  • 7. Onno Widodo Purbo.PhD.

  • Ahli Teknologi Informasi/Wakil Rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan
  • 8. Dra. Reni Kusumowardhani M.PSI., Psikolog

  • Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)
  • 9. Timboel Siregar, S.SI, SH, MM

  • Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).
  • Koordinator Advokasi BPIS Watch
  • 10 Tolhas Damanik, M.Ed

  • Penasihat Hak Disabilitas pada General Election Network for Disability Access (AGENDA)
  • Aktivis Disabilitas
  • 11. Drs. Tukiman Tarunasayoga MS, Ph.D.

  • Dosen Pascasarjana Program Penyuluhan Pembangunan Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Dosen Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang
  • 12. Prof. Vina Adriany, M.Ed, Ph.D.

  • Guru Besar di bidang PAUD dan Gender, Universitas Pendidikan Indonesia
  • Sumber: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7171248/jadwal-debat-capres-2024-kelima-lengkap-tema-hingga-stasiun-tv-nya

  • Cara Cek TPS Tempat Memilih Pemilu 2024, Mudah Ga Ribet

    Pemilihan umum (Pemilu) bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat mengeceknya dengan mudah.
    Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
    SAFAHAD Technology – Pemilihan umum (Pemilu) bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat mengeceknya dengan mudah.

    TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah secara online.

    Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.

    Lokasi TPS berada di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

    Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024



    Berikut cara mengecek TPS Pemilu 2024 bagi pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT.

    1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu muncul Pencarian Data Pemilih.

    2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

    3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

    4. Klik tombol Pencarian.

    5. Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.

    6. Apabila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, “Data Anda belum terdaftar!”

    7. Jika ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke kantor KPU terdekat.

    8. Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari keberadaan TPS.

    Selanjutnya, Cara pindah TPS

    Cara pindah TPS

    Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS seperti yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

    Akan tetapi, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Berikut prosedurnya.

    1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

    2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

    3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

    4. diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

    5. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU

    6. Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

    Saat melaporkan diri untuk pindah TPS, pastikan membawa atau menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

    Demikian penjelasan mengenai cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dilengkapi cara pindah TPS. Semoga bermanfaat.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240131155530-561-1056792/cara-cek-lokasi-tps-pemilu-2024-mudah-hanya-masukkan-nik

  • Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 adalah bagian dari berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Pemilu 2024. Dokumen ini berisi rincian data diri hingga riwayat pengalaman kerja.
    ilustrasi: Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Net)

     SAFAHAD Technology – Daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 adalah bagian dari berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Pemilu 2024. Dokumen ini berisi rincian data diri hingga riwayat pengalaman kerja.

    Sebagai informasi, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dimulai tanggal 11 Desember 2024. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS Pemilu 2024 rencananya dilakukan tanggal 24 Januari 2024. Selama itu, terdapat rangkaian tahapan yang dilalui pendaftar.

    Pada tahap pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024, selain surat pendaftaran dan pernyataan sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024, pendaftar perlu menyiapkan daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut informasinya:

    Contoh Isi Daftar Riwayat Hidup KPPS

    Berikut contoh format isi daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 sebagaimana dihimpun dari situs resmi KPU:

    DAFTAR RIWAYAT HIDUP

    CALON ANGGOTA KPPS KOTA/KABUPATEN ………………………..
    UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

    1. Nama:………………………………………………………………………………

    2. Jenis Kelamin: Laki-Laki/Perempuan*

    3. Tempat Tgl Lahir/Usia:…………………………………………/……… Tahun

    4. Pekerjaan/Jabatan:……………………………………………………………….

    5. Alamat:……………………………………………………………………………..

    6. Status Perkawinan:

    a. Belum/Sudah/Pernah Kawin*

    b. Nama Istri/Suami: …………………………………………………………….

    c. Jumlah Anak: …………………………………………………………………..

    7. Riwayat Pendidikan:

    (Nama Sekolah) (Tahun Sekolah)

    a. SD: ……………………………………………………… ………-……. Tahun

    b. SMP: ……………………………………………………. ………-……. Tahun

    c. SMA/SMK: ……………………………………………… ………-……. Tahun

    d. Diploma: ……………………………………………….. ………-……. Tahun

    e. Sarjana: ………………………………………………… ………-……. Tahun

    f. Magister: ……………………………………………….. ………-……. Tahun

    g. Doktor: …………………………………………………. ………-……. Tahun

    8. Pengalaman Pekerjaan: ………………………………………, ……….. Tahun

    a. Khusus Kepemiluan: ………………………………………., ……….. Tahun

    b. Non Kepemiluan: ………………………………………….., ……….. Tahun

    9. Karya Tulis/Publikasi: …………………………………………, ……….. Tahun

    a. Khusus Kepemiluan: ………………………………………., ……….. Tahun

    b. Non Kepemiluan: ………………………………………….., ……….. Tahun

    10. Pengalaman Organisasi:

    (Nama Organisasi) (Nama Jabatan) (Periode Aktif)

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    11. Lain-lain:

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024.

    Pada bagian atas daftar riwayat hidup peserta dapat melengkapi foto berukuran 4×6. Sementara di bawah dapat dilengkapi dengan tanggal pembuatan beserta tanda tangan yang membuat pernyataan.

    Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7083008/contoh-format-daftar-riwayat-hidup-pendaftaran-kpps-pemilu-2024

  • Contoh Isi Surat Pernyataan Anggota KPPS Pemilu 2024

    Ilustrasi. Contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024 (iStockphoto/Pheelings Media)
    SAFAHAD Technology – Merujuk situs resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, berikut contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024.

    Surat pernyataan calon anggota KPPS Pemilu 2024 ini harus disertai meterai senilai Rp10 ribu.

    SURAT PERNYATAAN
    CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: ………………………………….

    Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan *) Coret yang tidak sesuai

    Tempat, Tgl. Lahir/Usia : ……………………………. / ……………………………. Tahun

    Pekerjaan/Jabatan : ……………………………………………………………………………….

    Alamat : ……………………………………………………………………………………………..

    Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota KPPS Kelurahan ……………………………. Kecamatan ……………………….. Kabupaten/Kota ………………………… :

    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik;

    2. sehat secara rohani;

    3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

    6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

    7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

    8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

    9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

    10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

    Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS Kabupaten/Kota ………………………… .

    ……………, …………………… 20…
    Yang membuat pernyataan,
    (Nama lengkap)
    (Tanda tangan di atas meterai)

    Demikian contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20231211104647-561-1035550/contoh-isi-surat-pernyataan-anggota-kpps-pemilu-2024



  • Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023.
    ilustrasi: Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Net)
    SAFAHAD Technology – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023. Untuk Anda yang berminat mendaftar, berikut adalah cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya yang harus diperhatikan.

    Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. Keanggotaan KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih masyarakat sekitar TPS.

    Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS naik dibanding dengan pada Pemilu 2019. Adapun gaji ketua KPPS adalah sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk anggota KPPS adalah sebesar Rp 1,1 juta. Lalu, bagaimana cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

    Pendaftaran calon petugas KPPS dibuka pada 11 hingga 15 Desember 2023. Bagi Anda yang berminat menjadi petugas KPPS dalam Pemilu 2023, simak cara daftarnya berikut ini.

    Siapkan dokumen serta melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.



    Kunjungi sekretariat PPS yang ada di desa/kelurahan setempat.

    Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

    Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.

    Serahkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen persyaratan dalam satu tangkap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    PPS menerima berkas pendaftaran untuk diseleksi.

    Kemudian PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS

    Selanjutnya penetapan calon anggota KPPS.

    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Sebelum mendaftar jadi petugas KPPS, terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut.

    Formulir pendaftaran sebagai calon anggota PPS

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

    Surat pernyataan bermaterai

    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 latar biru/merah

    Selanjutnya, Syarat Daftar KPPS

    Syarat Daftar KPPS

    Syarat untuk menjadi anggota KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. meliputi:

    Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun sampai dengan 55 tahun.

    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

    Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1807956/cara-daftar-menjadi-petugas-kpps-pemilu-2024-dan-syaratnya