Category: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

  • Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 adalah bagian dari berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Pemilu 2024. Dokumen ini berisi rincian data diri hingga riwayat pengalaman kerja.
    ilustrasi: Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Net)

     SAFAHAD Technology – Daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 adalah bagian dari berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Pemilu 2024. Dokumen ini berisi rincian data diri hingga riwayat pengalaman kerja.

    Sebagai informasi, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dimulai tanggal 11 Desember 2024. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS Pemilu 2024 rencananya dilakukan tanggal 24 Januari 2024. Selama itu, terdapat rangkaian tahapan yang dilalui pendaftar.

    Pada tahap pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024, selain surat pendaftaran dan pernyataan sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024, pendaftar perlu menyiapkan daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut informasinya:

    Contoh Isi Daftar Riwayat Hidup KPPS

    Berikut contoh format isi daftar riwayat hidup calon anggota KPPS Pemilu 2024 sebagaimana dihimpun dari situs resmi KPU:

    DAFTAR RIWAYAT HIDUP

    CALON ANGGOTA KPPS KOTA/KABUPATEN ………………………..
    UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

    1. Nama:………………………………………………………………………………

    2. Jenis Kelamin: Laki-Laki/Perempuan*

    3. Tempat Tgl Lahir/Usia:…………………………………………/……… Tahun

    4. Pekerjaan/Jabatan:……………………………………………………………….

    5. Alamat:……………………………………………………………………………..

    6. Status Perkawinan:

    a. Belum/Sudah/Pernah Kawin*

    b. Nama Istri/Suami: …………………………………………………………….

    c. Jumlah Anak: …………………………………………………………………..

    7. Riwayat Pendidikan:

    (Nama Sekolah) (Tahun Sekolah)

    a. SD: ……………………………………………………… ………-……. Tahun

    b. SMP: ……………………………………………………. ………-……. Tahun

    c. SMA/SMK: ……………………………………………… ………-……. Tahun

    d. Diploma: ……………………………………………….. ………-……. Tahun

    e. Sarjana: ………………………………………………… ………-……. Tahun

    f. Magister: ……………………………………………….. ………-……. Tahun

    g. Doktor: …………………………………………………. ………-……. Tahun

    8. Pengalaman Pekerjaan: ………………………………………, ……….. Tahun

    a. Khusus Kepemiluan: ………………………………………., ……….. Tahun

    b. Non Kepemiluan: ………………………………………….., ……….. Tahun

    9. Karya Tulis/Publikasi: …………………………………………, ……….. Tahun

    a. Khusus Kepemiluan: ………………………………………., ……….. Tahun

    b. Non Kepemiluan: ………………………………………….., ……….. Tahun

    10. Pengalaman Organisasi:

    (Nama Organisasi) (Nama Jabatan) (Periode Aktif)

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    ……………………………… ……………………………… ………-……. Tahun

    11. Lain-lain:

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    ………………………………………………………………………………………..

    Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024.

    Pada bagian atas daftar riwayat hidup peserta dapat melengkapi foto berukuran 4×6. Sementara di bawah dapat dilengkapi dengan tanggal pembuatan beserta tanda tangan yang membuat pernyataan.

    Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7083008/contoh-format-daftar-riwayat-hidup-pendaftaran-kpps-pemilu-2024

  • Contoh Isi Surat Pernyataan Anggota KPPS Pemilu 2024

    Ilustrasi. Contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024 (iStockphoto/Pheelings Media)
    SAFAHAD Technology – Merujuk situs resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, berikut contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024.

    Surat pernyataan calon anggota KPPS Pemilu 2024 ini harus disertai meterai senilai Rp10 ribu.

    SURAT PERNYATAAN
    CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: ………………………………….

    Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan *) Coret yang tidak sesuai

    Tempat, Tgl. Lahir/Usia : ……………………………. / ……………………………. Tahun

    Pekerjaan/Jabatan : ……………………………………………………………………………….

    Alamat : ……………………………………………………………………………………………..

    Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota KPPS Kelurahan ……………………………. Kecamatan ……………………….. Kabupaten/Kota ………………………… :

    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik;

    2. sehat secara rohani;

    3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

    6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

    7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

    8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

    9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

    10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

    Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS Kabupaten/Kota ………………………… .

    ……………, …………………… 20…
    Yang membuat pernyataan,
    (Nama lengkap)
    (Tanda tangan di atas meterai)

    Demikian contoh isi surat pernyataan anggota KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20231211104647-561-1035550/contoh-isi-surat-pernyataan-anggota-kpps-pemilu-2024



  • Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023.
    ilustrasi: Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Net)
    SAFAHAD Technology – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023. Untuk Anda yang berminat mendaftar, berikut adalah cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya yang harus diperhatikan.

    Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. Keanggotaan KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih masyarakat sekitar TPS.

    Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS naik dibanding dengan pada Pemilu 2019. Adapun gaji ketua KPPS adalah sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk anggota KPPS adalah sebesar Rp 1,1 juta. Lalu, bagaimana cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

    Pendaftaran calon petugas KPPS dibuka pada 11 hingga 15 Desember 2023. Bagi Anda yang berminat menjadi petugas KPPS dalam Pemilu 2023, simak cara daftarnya berikut ini.

    Siapkan dokumen serta melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.



    Kunjungi sekretariat PPS yang ada di desa/kelurahan setempat.

    Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

    Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.

    Serahkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen persyaratan dalam satu tangkap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    PPS menerima berkas pendaftaran untuk diseleksi.

    Kemudian PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS

    Selanjutnya penetapan calon anggota KPPS.

    Dokumen yang Perlu Disiapkan

    Sebelum mendaftar jadi petugas KPPS, terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut.

    Formulir pendaftaran sebagai calon anggota PPS

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

    Surat pernyataan bermaterai

    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 latar biru/merah

    Selanjutnya, Syarat Daftar KPPS

    Syarat Daftar KPPS

    Syarat untuk menjadi anggota KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. meliputi:

    Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun sampai dengan 55 tahun.

    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

    Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1807956/cara-daftar-menjadi-petugas-kpps-pemilu-2024-dan-syaratnya

  • Jubir AMIN Singgung dimana Netralitas Aparat soal Praktik Politik Dinasti

    Kemungkinan ketidaknetralan aparat pemerintahan bahkan aparat keamanan untuk memenangkan anak Presiden sangat besar pada Pilpres 2024
    Jubir Timnas AMIN, Hasreiza. Foto: Twitter/Reiza_Patters
    SAFAHAD Technology – Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dibayangi praktik politik dinasti yang dilakukan Presiden Jokowi, di mana anaknya Gibran Rakabuming Raka dipaksakan ikut menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

    Kondisi tersebut membuat Pilpres 2024 rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan demi memenangkan sang anak Presiden (Gibran).

    “Kemungkinan ketidaknetralan aparat pemerintahan bahkan aparat keamanan untuk memenangkan anak Presiden sangat besar pada Pilpres 2024” kata Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Hasreiza atau lebih dikenal dengan Reiza Patters ketika menjadi narasumber dalam diskusi Rembug Malam Reboan”, yang diadakan oleh aktivis Pejuang Perubahan di Markas Rumah Pejuang Perubahan Semarang (5/12/2023) malam.




    Reiza mengungkapkan para kepala desa yang sejatinya terancam pidana jika tidak netral dalam pemilu, justru menunjukkan keberpihakannya pada pasangan calon yang cawapresnya adalah anak Presiden.

    “Dan hal tersebut ada kesan dibiarkan, tanpa takut dan tanpa malu serta tanpa tindakan apa-apa dari lembaga negara penyelenggara dan pengawas pemilu,”kata Reiza.

    Dalam diskusi tersebut Reiza menyebut setidaknya ada tiga kemungkinan motivasi yang melatarbelakangi Presiden Joko Widodo melakukan itu.

    Selanjutnya, Halaman 2

    Pertama Jokowi ingin mempertahankan kekuasaannya melalui anaknya untuk menyelamatkan proyek-proyek yang dianggap sebagai “legacy” masa pemerintahannya.

    Kedua, Jokowi ingin memanfaatkan situasi di saat dirinya masih menjabat sebagai penguasa agar anaknya bisa menjadi bagian dari kepemimpinan tertinggi Republik.

    Dan ketiga, sebagai bagian dari upaya balas dendam Jokowi kepada Megawati yang dianggap merendahkan dirinya selama ini.

    “Ya, ketiga kemungkinan motivasi itu sangat mungkin melatarbelakangi tindakan Presiden dalam mengupayakan anaknya sendiri maju menjadi calon wakil Presiden di Pilpres 2024 yang akan datang. Apalagi dia pasti sangat mengenal kemampuan anaknya sendiri, bahwa tidak akan bisa menjadi penguasa dan melanjutkan warisannya sebagai Presiden tanpa bantuan dirinya dengan kekuasaannya sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan,” jelasnya.

    Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/jubir-amin-singgung-netralitas-aparat-soal-praktik-politik-dinasti-21iTUFk8T2i

  • Soal Debat Khusus Cawapres, Kang Tamil: KPU Menghamba kepada Siapa?

    Tidak adanya debat khusus antar calon wakil presiden (Cawapres) pada kampanye Pilpres 2024 diyakini sebagai indikasi ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Tiga pasangan kontestan Pilpres 2024/RMOL
    SAFAHAD Technology – Tidak adanya debat khusus antar calon wakil presiden (Cawapres) pada kampanye Pilpres 2024 diyakini sebagai indikasi ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Penilaian itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, merespon berubahnya mekanisme debat Capres-Cawapres yang digelar KPU. Pada Pilpres 2019 lalu ada debat khusus cawapres. Sedang kali ini digelar bersamaan.

    “Saya melihat ini spontanitas dari KPU, yang kita tidak tau ini ditujukan untuk siapa, KPU menghamba kepada siapa?” Kang Tamil balik bertanya pada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/12).

    Karena, kata dia, spontanitas KPU itu justru tidak menguntungkan dari sisi elektoral bagi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.




    Mengingat, publik selama ini menganggap tidak adanya debat khusus antar Cawapres untuk melindungi Gibran yang dipastikan gagap dan tidak kompeten melawan Cawapres lainnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD.

    Padahal, kata Kang Tamil, debat Cawapres bisa menjadi cara menunjukkan kompetensi Gibran, sekaligus menepis tudingan-tudingan yang meragukan kapasitas Gibran selama ini.

    Dia menyarankan ketiga Capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, mendatangi KPU dan bertanya serta menyampaikan keberatan, karena tidak ada debat khusus Cawapres.

    “Kalau ada para pasangan Capres yang tidak mau menanyakan hal itu ke KPU, maka kita tau jawabannya, dan KPU menggunakan inisiatifnya itu untuk menghamba kepada siapa. Dan jelas, ini indikasi ketidaknetralan di 2024,” pungkas Kang Tamil.

    Sumber: https://politik.rmol.id/read/2023/12/03/599856/soal-debat-khusus-cawapres-kang-tamil-kpu-menghamba-kepada-siapa

  • Kronologi 204 Juta Data KPU Bocor, Hacker Masuk dengan Akun Admin

    Kebocoran data itu disebabkan karena adanya hacker bernama Jimbo yang berhasil melakukan retasan dengan cara phising.
    Ilustrasi hacker
    SAFAHAD Technology – Sebanyak 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah bocor. Kebocoran data itu disebabkan karena adanya hacker bernama Jimbo yang berhasil melakukan retasan dengan cara phising. Setidaknya 204 juta data tersebut dijual di dark web seharga 2 Bitcoin atau US$74.000 atau hampir Rp1,2 miliar.

    Diklaim benar terjadi

    Kondisi peretasan ini diklaim benar-benar terjadi, lantaran angka data yang diretas hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 jiwa.

    “Jimbo juga menyampaikan dalam postingan di forum tersebut bahwa data 252 juta yang berhasil dia dapatkan terdapat beberapa data yang terduplikasi, di mana setelah Jimbo melakukan penyaringan, terdapat 204.807.203 data unik di mana jumlah ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan,” kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha dalam keterangan resmi, Selasa (28/11/2023).

    500 Ribu Data Diunggah di Breach Forum




    Menurut data yang diunggah di Breach Forum, Jimbo berhasil mendapatkan informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (No. KK), Nomor KTP dan Passport, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kodefikasi TPS. Sebelumnya, peretas ini sempat membagikan sekitar 500.000 data contoh yang berhasil dia dapatkan.

    Kemudian ia juga menampilkan beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memverifikasi kebenaran data yang didapatkan tersebut.

    Masuk sebagai Admin KPU

    Tim CISSReC mengungkapkan bahwa Jimbo kemungkinan besar berhasil masuk ke dalam situs KPU dengan menggunakan role Admin KPU dari domain sidalih.kpu.go.id.

    “Jika peretas Jimbo benar-benar berhasil mendapatkan kredensial dengan role Admin, hal ini tentu saja bisa sangat berbahaya pada pesta demokrasi pemilu yang akan segera dilangsungkan karena bisa saja akun dengan role admin tersebut dapat dipergunakan untuk merubah hasil rekapitulasi penghitungan suara yang tentunya akan mencederai pesta demokrasi, bahkan bisa menimbulkan kericuhan pada skala nasional,” tambah Pratama Persadha menjelaskan.

    Selanjutnya, Kronologi Data KPU Bocor

    Kronologi

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo sedang meminta klarifikasi KPU terkait peretasan ini.

    Berdasarkan Undang-Undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 46, KPU harus memberikan informasi kronologi peretasan, jumlah data yang tersebar, hingga upaya pemulihan dari lembaga.

    “Kemenkominfo sudah mengirim surat kepada KPU untuk meminta klarifikasi. Sesuai UU PDP, KPU menjawab surat tersebut paling lama dalam 3 × 24 jam,” ujar Usman kepada Bisnis, Rabu (29/11/2023).

    Sumber: https://kabar24.bisnis.com/read/20231130/15/1719604/kronologi-204-juta-data-kpu-bocor-hacker-masuk-dengan-akun-admin