Category: Keuangan

  • Cara Cek Bantuan Sosial Menggunakan Nomor KTP Secara Online Melalui Hp

    Cek Bansos KTP,Cek Bansos KTP 2024 Lewat HP,Cekbansos,Bantuan Sosial,Bansos,Cek Bansos 2024,Cek Bansos 600 Ribu,Cek Bansos PKH 2024,Cara Cek Bansos,Ekonomi,Financial,Keuangan,Bansos 2024,Bantuan Bansos,Bansos Kemensos,Bantuan Bansos 2024,Cek Bansos,Cek Bansos Kemensos,Info Bansos
    Ilustrasi: Cara Cek Bantuan Sosial Menggunakan Nomor KTP Secara Online Melalui Hp
    SAFAHAD Technology – Memeriksa apakah Anda termasuk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berhak menerima bantuan sosial cukup sederhana. Masyarakat dapat melakukan pengecekan ini secara online melalui ponsel atau perangkat berbasis internet, sehingga mempermudah akses informasi mengenai pembagian bantuan sosial.

    Pada tahun 2024, melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Di sini, Anda dapat menentukan apakah nama Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

    Untuk mengecek jenis-jenis bantuan sosial sepanjang tahun 2024, hanya dibutuhkan Hp dan koneksi internet.

    Langkah-langkah untuk Memeriksa Bansos Kemensos 2024

    1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel atau laptop.

    2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan tempat tinggal Anda.

    3. Masukkan nama sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    4. Isi kolom captcha dengan 4 huruf sesuai petunjuk dalam kotak.

    5. Klik ‘Cari Data’.




    Jika tidak terdaftar sebagai penerima manfaat, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM.” Sebaliknya, jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan nama, usia, serta berbagai bentuk bantuan yang telah diterima maupun yang akan datang.

    Berikut adalah beberapa jenis bantuan sosial dari Kemensos:

    1. Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat di DTKS secara bertahap sebagaimana berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2024
  • Tahap 2: April, Mei, Juni 2024
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September 2024
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember 2024
  • Jumlah bantuannya bervariasi tergantung pada kriteria masing-masing keluarga penerima manfaat sebagai berikut:

  • Untuk anak usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan wanita pasca melahirkan akan menerima bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.
  • Lansia serta individu dengan disabilitas akan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta per tahun.
  • Siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA berhak atas bantuan berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
  • Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau Kartu Sembako disalurkan dalam bentuk uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali melalui transfer ke rekening bank BUMN.

Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga total penerimaan bagi setiap KPM adalah sebesar Rp 400 ribu setiap 2 bulan.

3. Bantuan Pangan Beras Seberat 10 Kg

Bantuan ini dialokasikan kepada KPM berdasarkan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Penyaluran dijadwalkan berlangsung pada Januari-Maret 2024 untuk sebanyak 22 juta KPM dengan jumlah bantuan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan untuk setiap keluarga.

4. BLT Mitigasi Risiko Pangan

BLT ini ditujukan kepada sekitar 18,8 juta KPM dengan tahap pertama dimulai pada Februari 2024 untuk 3 bulan. Besarannya adalah Rp 200 ribu tiap bulannya.

Demikian informasi mengenai berbagai jenis bantuan sosial di tahun anggaran 2024 beserta cara pengecekan di situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat!

  • Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Masih Dibuka: Ketahui Syarat dan Cara Pendaftarannya

    Prakerja Gelombang 70,Kapan Prakerja Dibuka,Pelatihan Prakerja,Financial,Cara Cek Prakerja,Cara Mendaftarkan Prakerja,Prakerja,Program Prakerja,Kartu Prakerja Adalah,Prakerja 2024,Keuangan,Prakerja Adalah,Daftar Prakerja,Kartu Prakerja 2024,Pendaftaran Kartu Prakerja,Cara Mendaftar Prakerja,Pra Kerja Adalah
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 akan ditutup pada hari Senin, (8/7/2024) pukul 23.59 WIB.
    SAFAHAD Technology – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 telah dibuka sejak Jumat, (5/7/2024) kemarin. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 akan ditutup pada hari Senin, (8/7/2024) pukul 23.59 WIB.

    Informasi ini sebagaimana diumumkan akun Instagram resminya @prakerja.go.id. “Siapa yang dari kemarin sibuk nanyain kapan pembukaan gelombang mulu tiap mimin ngepost? Nih dikabulin, Gelombang 70 DIBUKA! Yuk Sob segera klik “Gabung Gelombang” sekarang di dashboard Prakerja kamu!, tulis akun @prakerja.go.id, dikutip Sabtu (6/7/2024).

    Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja bisa melakukan pendaftaran melalui laman www.prakerja.go.id. Apabila sudah memiliki akun, maka bisa langsung klik tombol “Gabung Gelombang” yang tertera di dashboard Prakerja tab “Info Gelombang”.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, program Kartu Prakerja di 2024 akan menyasar 1,14 juta peserta.




    Kuota tersebut akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran.

    Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja. Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

    Nantinya, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali. Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja.

    Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar.

    Baca Selengkapnya, Syarat Daftar Kartu Prakerja

    Syarat Daftar Kartu Prakerja

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain sebagai berikut.

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

  • Cara Buat Akun Kartu Prakerja

    Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:

  • Buka laman www.prakerja.go.id
  • Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu “Daftar Sekarang”
  • Masukkan alamat email dan kata sandi
  • si Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”
  • Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai
  • Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom “Alamat” di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
  • Melakukan verifikasi e-KTP dengan memfotonya secara langsung, pastikan e-KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan
  • Setelah itu, klik “Gunakan Foto”
  • Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
  • Jika sudah, lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip
  • Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah
  • Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan
  • Kemudian, verifikasi nomor ponsel dengan pilih “Kirim OTP”
  • Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi”
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik “Lanjut”
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
  • Jika sudah selesai mengerjakan, pilih “Lanjut ke Dashboard”
  • Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.
  • Apabila akun berhasil didaftarkan, calon peserta akan ditujukan ke dashboard bergabung mengikuti program Kartu Prakerja. Adapun cara bergabung Kartu Prakerja yakni sebagai berikut:

  • Pilih gelombang yang tersedia sesuai alamat di KTP, kemudian “Gabung Gelombang”
  • Muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik “Gabung”
  • Muncul pernyataan Persetujuan Prakerja, klik “Saya Menyetujui”
  • Pendaftaran Kartu Prakerja telah selesai dilakukan, calon peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.
  • Demikian informasi seputar syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 70.

    Sumber: https://money.kompas.com/read/2024/07/06/203154326/masih-dibuka-simak-syarat-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-70

  • Memahami Risiko Bagi Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

    Pemadanan NIK NPWP,Direktorat Jenderal Pajak Online,Perbankan,Financial,DJP Online Pajak,Pajak Online NPWP,Keuangan,Billing DJP,Pajak,DJP Online Billing,NPWP Pribadi,Tutorial NPWP Pemadanan NIK NPWP,KTP,Cara Membuat NPWP,Cara Pemadanan NIK NPWP,Persyaratan Buat NPWP,Nomor Induk Kependudukan,NPWP Untuk Apa,Persyaratan Membuat NPWP,Syarat Membuat NPWP,NIK,Daftar NPWP,Pemadanan KTP NPWP,Pemadanan NIK NPWP,NPWP Itu Apa,NPWP Daftar,Bikin NPWP,NPWP
    Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024). Foto: katadata.co.id
    SAFAHAD Technology – Batas akhir sinkronisasi atau pemadanan NIK dan NPWP telah lewat, yakni 30 Juni 2024. Integrasi antara nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak ini, akan menjadi single identity number atau SIN.

    Tujuannya, untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

    Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP).




    Adapun, aturan mengenai pemadanan NIK dan NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

    Sanksi Jika Wajib Pajak yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP

    Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan sinkronisasi NIK dan NPWP, maka akan ada kendala yang dihadapi wajib pajak.

    Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. Artinya, NPWP dengan format 15 digit, hanya berlaku hingga Minggu (30/6).

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Ia menjelaskan, DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir. Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

    Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Risiko yang dimaksud, adalah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar.

    Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

    Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP. UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.

    Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan kesulitan memanfaatkan beberapa layanan, antara lain:

    1. Layanan pencairan dana pemerintah

    2. Layanan ekspor

    3. Layanan impor

    4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

    5. Layanan pendirian badan usaha

    6. Perizinan berusaha

    Enam layanan ini menyertakan NPWP sebagai salah satu syarat pengurusan. Apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka akan kesulitan. Sebab, beberapa layanan administrasi ini telah menggunakan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.

    Baca Selengkapnya, Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
  • NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan Valid di kolom Status NPWP.
  • Adapun, jika ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan Login
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login
  • Setelah berhasil Login, pilih menu Profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil
  • Lakukan Logout dari menu Profil
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
  • Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

    Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

    Demikian ulasan mengenai sanksi dan risiko yang akan didapatkan wajib pajak jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, serta ulasan mengenai cara mengecek serta validasi NIK jadi NPWP.

    Sumber: https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/668236e539241/memahami-risiko-jika-wajib-pajak-tidak-lakukan-pemadanan-nik-dan-npwp

  • PP Muhammadiyah Alihkan Dana Simpananan dari BSI ke Bank Syariah Lain, Ada Apa?

    SAFAHAD Technology - PP Muhammadiyah mengalihkan penyimpanan dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain.
    PP Muhammadiyah. Foto: Andhika Prasetia
    SAFAHAD Technology – PP Muhammadiyah mengalihkan penyimpanan dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain. Keputusan ini tertuang dalam memo tertanggal 30 Mei 2024.

    Menurut informasi dalam memo “Konsolidasi Dana” itu, keputusan pengalihan dana ini dilakukan usai PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan bersama Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada 26 Mei 2024. Selanjutnya pihaknya minta untuk rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan yang sebelumnya ada di BSI.

    “Dengan ini kami minta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank-bank Syariah Daerah, dan bank-bank lain yang selama ini bekerja sama baik dengan Muhammadiyah,” bunyi memo yang diterima detikHikmah, Rabu (5/6/2024).



    Memo Muhammadiyah bernomor 320/I.0/A/2024 yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti itu ditujukan kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.

    Kemudian, Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, dan Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

    BSI Tanggapi Keputusan Muhammadiyah

    BSI buka suara usai Muhammadiyah menarik semua dananya dan mengalihkan ke bank syariah lain.


    Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen melayani dan mengembangan ekonomi umat.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    “Kami di BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang, dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam,” ucap Wisnu dalam keterangan resmi BSI, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (5/6/2024).

    “BSI akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” sambungnya.

    Wisnu menegaskan BSI berupaya menjadi bank modern dan inklusif dalam melayani masyarakat. Meski demikian, kata Wisnu, BSI menjamin tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah.

    “Itu pun sebagai tanggapan perseroan terhadap berita mengenai keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengalihkan dananya dan juga menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan dananya dari BSI,” tutup keterangan tertulis BSI.

    Sumber: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7375484/pp-muhammadiyah-alihkan-dana-dari-bsi-ke-bank-syariah-lain-ada-apa

  • Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI dan Persyaratan

    SAFAHAD Technology - Dapatkan akses pinjaman KUR BRI 2024 dengan mudah sebesar 15 juta dengan fasilitas cicilan yang dapat disesuaikan hingga 5 tahun dengan bunga rendah hanya 0,5 persen.
    Ilustrasi (wonogiri.pikiran-rakyat.com)
    SAFAHAD Technology – Dapatkan akses pinjaman KUR BRI 2024 dengan mudah sebesar 15 juta dengan fasilitas cicilan yang dapat disesuaikan hingga 5 tahun dengan bunga rendah hanya 0,5 persen.

    Bank BRI pada tahun 2024 ini menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 165 triliun, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha masyarakat.

    1. Memiliki usaha produktif dan berkelanjutan minimal 6 bulan.

    2. Tidak memiliki kredit aktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit produktif seperti KUR, KKB, dan Kartu Kredit.




    3. Menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

    Memperkirakan anggaran cicilan pinjaman Anda dapat membantu dalam perencanaan keuangan Anda. Berapa cicilan untuk pinjaman 15 juta di KUR BRI?

    – Cicilan 12 bulan: Rp 1,325,000

    – Cicilan 18 bulan: Rp 908,333

    – Cicilan 24 bulan: Rp 700,000

    – Cicilan 36 bulan: Rp 491,667

    – Cicilan 48 bulan: Rp 387,500

    – Cicilan 60 bulan: Rp 325,000

    Manfaatkan kesempatan ini untuk mencapai rencana keuangan Anda dengan dukungan KUR BRI 2024, salah satu lembaga pinjaman terkemuka di Indonesia.

    Sumber: https://wonogiri.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-2238115831/apa-syarat-mengajukan-pinjaman-kur-bri-angsuran-mulai-300-ribuan-untuk-pinjaman-15-juta-terbaru-ada-disini?page=all

  • Cara Daftar Bansos Online UMKM Rp2 Juta dan Syaratnya

    SAFAHAD Technology - Kabar baik bagi pelaku UMKM berpeluang menerima bansos Rp 2 juta.
    Ilustrasi Bansos UMKM 2024 (umsu.ac.id)
    SAFAHAD Technology – Kabar baik bagi pelaku UMKM berpeluang menerima bansos Rp 2 juta. Namun ada juga pelaku UMKM yang belum berkesempatan mengakses dana tersebut.

    Namun jika Pelaku UMKM belum terdaftar, mereka bisa mengajukan permohonan bantuan penerima BPNT 2024 ke Kemensos melalui cara pendaftaran yang ditentukan.

    Pelaku UMKM dapat mendaftar bansos BPNT 2024 secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline di kantor kelurahan atau desa. Namun untuk memasukkan nama penerima bansos 2024, pastikan memenuhi syarat sebagai berikut:

    Warga Negara Indonesia

    Memiliki KTP dan KK terdaftar di Dukcapil

    Bukan ASN/PNS

    Bukan anggota TNI



    Bukan anggota Polri

    Bukan karyawan BUMN/BUMD

    Anda yang mengajukan penerima bansos tentu akan sangat senang masuk nominasi. Anda dapat mengecek penerima bansos BPNT 2024 dengan cara sebagai berikut:

    Buka cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP

    Pada keterangan wilayah penerima manfaat silahkan pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa

    Pada kolom nama penerima manfaat, masukkan nama sesuai yang tertera di KTP

    Lanjutkan dengan menulis kode verifikasi yang muncul di layar

    Jika kode tidak terbaca dengan jelas klik tombol refresh

    Setelah seluruh data terisi, klik cari data

    Sistem menampilkan daftar nama penerima manfaat sesuai wilayah.

    Sumber: https://bandung.viva.co.id/fakta-unik/40769-segera-daftar-bansos-umkm-rp2-juta-ini-cara-dan-syaratnya

  • Gaji ke-13 PNS akan Dihentikan? Ini Faktanya

    SAFAHAD Technology - Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    ilustrasi
    SAFAHAD Technology – Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan,” ujarnya.

    “Nikmat keberlanjutan,” katanya.


    Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?

    Unggahan yang menarasikan Sri Mulyani menghentikan gaji ke-13 PNS. Faktanya, gaji ke-13 bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. (X) Penjelasan:




    Berdasarkan penelusuran dikutip Antara, Minggu 919/5/20240 dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.

    Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

    Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.

    Sumber: okezone

  • Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Kartu Prakerja Gelombang 67 akan ditutup pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
    Ilustrasi (Foto: Infografis detikcom/Denny Putra)
    SAFAHAD Technology – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 dibuka pada hari Jumat (3/5/2024). Kartu Prakerja Gelombang 67 akan ditutup pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 masih tersedia.

    “Seleksi Gelombang 67 sudah dibuka! Yuk langsung masuk ke dashboard Prakerja kamu dan klik “Gabung Gelombang” sekarang juga untuk berkesempatan lolos di gelombang kali ini,” tulis postingan dalam akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id dikutip Sabtu, (4/5/2024).

    Bagi yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja dapat mendaftar melalui website www.prakerja.go.id. Setelah memiliki akun, dapat memilih untuk bergabung dengan gelombang 67 Kartu Prakerja.




    Sebelumnya, Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan program Kartu Prakerja pada tahun 2024 akan mencakup 1,14 juta peserta. Kuota dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran. Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja.

    Program ini juga terbuka bagi buruh atau pekerja yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Selanjutnya bagi yang mengikuti program kartu pra kerja akan mendapatkan insentif satu kali sebesar Rp 600.000. dan kemudian peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 100.000 jika menyelesaikan pengisian survei program kartu pra kerja.

    Selain itu, peserta juga akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp3.500.000. Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

    Selanjutnya, Syarat mendaftar Kartu Prakerja

    Syarat mendaftar Kartu Prakerja:

    Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

    Warga Negara Indonesia (WNI)

    Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun

    Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

    Meski terbuka untuk umum, namun ada beberapa profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain:

    Pejabat negara

    Pimpinan dan anggota DPRD

    Aparatur sipil negara (ASN)

    Prajurit TNI

    Anggota Polri

    Kepala dan perangkat desa

    Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

    Sebelum mengikuti program Kartu Prakerja, calon peserta harus membuat akun atau mendaftar terlebih dahulu.

    1. Buka laman www.prakerja.go.id

    2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu “Daftar Sekarang”

    3. Masukkan alamat email dan kata sandi

    4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”

    5. Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai

    6. Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom “Alamat” di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

    7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai

    8. Melakukan verifikasi e-KTP dengan memfotonya secara langsung, pastikan e-KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan

    9. Setelah itu, klik “Gunakan Foto”

    10. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah

    11. Jika sudah, lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip

    12. Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah

    13. Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan

    14. Kemudian, verifikasi nomor ponsel dengan pilih “Kirim OTP”

    15. Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi”

    16. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik “Lanjut”

    17. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

    18. Jika sudah selesai mengerjakan, pilih “Lanjut ke Dashboard”

    19. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.

    Setelah akun berhasil didaftarkan, peserta akan dibawa ke dashboard untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

    Selanjutnya, Cara bergabung Kartu Prakerja

    Cara bergabung Kartu Prakerja:

    Pilih gelombang yang tersedia sesuai alamat di KTP, kemudian “Gabung Gelombang”

    Muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik “Gabung”

    Muncul pernyataan Persetujuan Prakerja, klik “Saya Menyetujui”

    Pendaftaran Kartu Prakerja telah selesai dilakukan, calon peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.

    Demikianlah syarat dan cara bergabung Kartu Prakerja Gelombang 67 untuk diperhatikan masyarakat.

  • Cara Cek Penerima PIP Lewat HP 2024, Mudah Anti Ribet

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan dukungan yang diberikan pemerintah untuk membantu Indonesia berkembang.
    Foto: Ari Saputra/detiksumut
    SAFAHAD Technology – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan dukungan yang diberikan pemerintah untuk membantu Indonesia berkembang. Dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, program ini membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.

    Tujuan Diadakannya program PIP adalah untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik (biaya langsung dan tidak langsung). Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

    Nah berikut ini SafahadTech rangkum dari salah satu sumber tentang cara cek penerima PIP 2024 lewat HP. Yuk, disimak!

    Langkah-langkah Cek Penerima PIP Lewat HP 2024

  • Akses situs https://pip.kemdikbud.go.id/ pada browser atau peramban pada smartphone mu.
  • Setelah terbuka, perhatikan kolom “Cari Penerima PIP”.
  • Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Sebagai verifikasi, jangan lupa masukkan kode captcha yang biasanya berupa penjumlahan sederhana.


  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  • Selanjutnya, hasil pencarian data akan muncul.
  • Kriteria Penerima PIP

    1. Peserta Didik pemegang KIP

    2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Baca Selengkapnya, Nominal Bantuan PIP 2024 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

    Nominal Bantuan PIP 2024 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

    Besaran minimal bantuan bagi penerima manfaat PIP 2024 berdasarkan tingkat pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Siswa SD/SDLB/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Sedangkan khusus siswa baru dan siswa akhir Rp 225.000.
  • Siswa SMP/SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Sedangkan khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Kemudian khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 900.000.
  • Demikianlah penjelasan tentang cara cek penerima PIP 2024 menggunakan ponsel anda. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Sumber: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7300155/cara-cek-penerima-pip-2024-lewat-hp-anti-ribet

  • Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66 dan Persyaratan, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 resmi dibuka mulai Jumat (19 April 2024) hingga Senin (22 April 2024) pukul 23:59 WIB.
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 dibuka (Instagram/@prakerja.go.id)
    SAFAHAD Technology – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 resmi dibuka mulai Jumat (19 April 2024) hingga Senin (22 April 2024) pukul 23:59 WIB. Pada hari Jumat, pembukaan pendaftaran diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

    “Asiiiiik seleksi Prakerja Gelombang 66 sudah dibuka nih Sob! Yuk langsung login ke akun Prakerjamu dan klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard!” tulis akun.

    Lydia Maria Kusnadi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja membenarkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66.




    “Sudah per siang tadi ya,” Lydia, saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat siang.

    Cara mendaftar program Prakerja Gelombang 66, syarat dan besaran insentifnya

    Untuk menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 66, masyarakat yang tertarik harus memenuhi persyaratan dan melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

    Lydia mengatakan, syarat dan ketentuan pendaftaran Prakerja kali ini sama dengan pembukaan gelombang sebelumnya. Dikutip dari laman resmi, berikut tata cara daftar akun Prakerja Gelombang 66:

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

  • Buka laman www.prakerja.go.id
  • Klik menu “Daftar Sekarang” di pojok kanan atas halaman situs
  • Masukkan email dan password (kata sandi) akun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja
  • Isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjut”
  • Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
  • Saat memasukkan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), pastikan alamat sudah sama persis dengan kolom “Alamat” di KTP
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP
  • Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP diunggah
  • Kemudian, lakukan verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip
  • Jawab beberapa pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan
  • Jika telah selesai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih “Kirim OTP”
  • Masukkan enam digit kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik “Verifikasi”
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi dan ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
  • Setelah mengikuti TKD, pendaftaran akun Prakerja 2024 pun berhasil.
  • Setelah akun berhasil didaftarkan, calon peserta akan diarahkan ke halaman dashboard program Kartu Prakerja. Berikut cara bergabung Kartu Prakerja Gelombang 66:

  • Pilih gelombang yang tersedia, kemudian klik “Gabung Gelombang”
  • Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang, selanjutnya pilih “Gabung”
  • Halaman akan memuat pernyataan persetujuan Prakerja, klik “Saya Menyetujui”
  • Pendaftaran Kartu Prakerja telah selesai dilakukan.
  • Terakhir, calon peserta dapat menunggu notifikasi penerimaan melalui SMS dan email. Jika dinyatakan belum lolos, peserta masih memiliki akses mengikuti gelombang berikutnya tanpa harus membuat ulang akun Kartu Prakerja.


    Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/19/213000565/syarat-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-66-bisa-dapat-insentif-rp