Category: Gibran Rakabuming Raka

  • Masyarakat Yogyakarta Minta Ade Armando Dipecat dan Ditangkap

    Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yogyakarta Senin siang, 4 Desember 2023.
    Poster Ade Armando yang dibawa massa saat menggeruduk kantor PSI DIY pada Senin (4/12). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
    SAFAHAD Technology – Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yogyakarta Senin siang, 4 Desember 2023.

    Dalam aksi yang dikawal ketat puluhan personil Kepolisian Resort Kota Yogyakarta itu, warga memprotes pernyataan politikus PSI Ade Armando, yang menuding adanya praktek dinasti politik di Yogyakarta.

    Para warga itu berdatangan menggunakan pakaian adat Jawa peranakan sembari membawa poster bergambar Ade yang disilang pada bagian wajahnya. Pada poster itu tertulis “Menghina Sejarah Yogyakarta adalah Menghina Kemerdekaan Indonesia” #TangkapAdeArmando.

    Kedatangan warga ke kantor PSI DIY di Kampung Muja Muju, Umbulharjo, itu sempat dihadang personil kepolisian. Setelah negosiasi alot, para warga akhirnya berhasil menggelar aksi di depan kantor PSI DIY.




    “Perkataan Ade Armando soal dinasti itu telah melukai warga Yogyakarta, dia adalah kader PSI, maka secara moral politik, PSI sebagai induknya juga harus ikut bertangungjawab,” kata Widihasto Wasana Putra, salah satu peserta aksi.

    Ade sebut dinasti politik di Yogyakarta

    Sebelumnya, Ade, menyinggung gerakan mahasiswa di Yogyakarta yang memprotes politik dinasti Presiden Jokowi dengan majunya Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Ade dalam videonya di media sosial mengatakan seharusnya yang dilawan mahasiswa di Yogya itu adalah sistem dinasti di sana karena gubernurnya tidak memimpin dengan terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu) tapi karena faktor keturunan.

    Diketahui, Yogyakarta menyandang predikat Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Salah satu alasan negara memberikan fasilitas itu karena Yogyakarta telah memiliki pemerintahan sendiri sejak 1755 silam jauh sebelum Indonesia merdeka pada 1945.

    Selanjutnya, Desak PSI pecat Ade Armando

    Desak PSI pecat Ade Armando

    Dalam aksi itu, mereka PSI mengambil sikap tegas terhadap Ade. Mereka menyatakan tindakan tegas itu harus diambil dalam waktu 2x 24 jam sejak aksi itu digelar.

    “Tuntutan kami PSI harus bersikap tegas pada Ade Armando, Ade Armando harus dipecat sebagai pembelajaran agar tidak asal bicara tanpa tahu sejarah,” kata dia. Mereka juga mendesak kepolisian menangkap Ade Armando dan memprosesnya secara hukum.

    “Jika dalam waktu 2 x 24 jam tuntutan kami tak dipenuhi, kami juga siap mempropagandakan PSI harus hilang dari Yogyakarta, baliho-balihonya juga harus bersih dari Yogyakarta,” kata dia.

    Wakil Sekretaris DPD PSI DIY Ari Hidayat yang menemui massa menyatakan segera melaporkan tuntutan warga ke pengurus pusat partainya pada hari yang sama.

    “Pada hari ini juga kami sampaikan aspirasi dan tuntutan warga ke pengurus pusat, prinsipnya kami dari PSI adalah partai terbuka yang menghargai keistimewaan Yogyakarta,” kata dia.

    Ketua DPP PSI Aishah Gray menyatakan pihaknya meminta maaf atas kesalahpahaman yang timbul dari statement Ade tersebut. Dia menyatakan pernyataan Ade merupakan opini pribadinya dan tidak mewakili sikap partainya.

    Selanjutnya, Halaman 3

    “Kami (PSI) memiliki pendapat berbeda dengan Ade Armando, kami menghormati Yogyakarta sebagai daerah istimewa dan memahami status Yogya itu bagian yang fundamental sejarah pendirian dan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.

    “Ade Armando berbicara sebagai seorang individu, seorang Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya, termasuk di dalamnya memberikan kritik,” kata dia.

    Menurut Aishah diskusi mengenai polemik dinasti Yogyakarta harus dilakukan secara konstruktif dengan kepala dingin.

    “Kami terbuka untuk menerima kritik dan diskusi yang membangun dalam rangka menjalankan demokrasi yang sehat dan politik yang riang gembira di Indonesia,” kata dia.

    Seperti diketahui, Ade Armando dan PSI merupakan pendukung dari pasangan calon presiden – calon wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. PSI merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju yang ikut mengusung pasangan ini.

    Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1805092/warga-yogyakarta-desak-ade-armando-dipecat-dan-ditangkap?page_num=2

  • Asam Sulfat Itu Apa? Viral Gibran Salah Sebut untuk Kebutuhan Ibu Hamil

    Sebelumnya, beredar potongan video ucapan Gibran yang viral di media sosial lantaran menyebut asam sulfat harus jadi asupan bagi ibu hamil.
    Ilustrasi: Asam Sulfat Itu Apa? Viral Gibran Salah Sebut untuk Kebutuhan Ibu Hamil
    SAFAHAD Technology – Sebelumnya, beredar potongan video ucapan Gibran yang viral di media sosial lantaran menyebut asam sulfat harus jadi asupan bagi ibu hamil.

    Asam Sulfat (H2SO4) merupakan cairan berbahaya yang sering dipakai dalam pembuatan aki, pupuk, pulp, dan kertas. Jenis cairan ini juga banyak digunakan dalam industri kimia dan pupuk.

    Salah satu sifat asam sulfat adalah korosif karena mudah terbakar. Berikut ulasan tentang bahaya pencemaran asam sulfat, cara menetralkan air pencemaran asam sulfat, serta cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat:

    Bahaya asam sulfat

    Sebutkan bahaya dari pencemaran asam sulfat! Berikut jawabannya:

  • Asam sulfat dapat bereaksi hebat dan mengeluarkan panas apabila bereaksi dengan air
  • Asam sulfat dapat merusak atau membakar bahan padat, seperti kayu, logam, zat organik, dan lainnya


  • Asam sulfat dapat menimbulkan ledakan jika tercampur dengan potassium perchlorate, potassium permanganate, sodium perchlorate, dan sodium permanganate
  • Asam sulfat dapat merusak kulit dan mata apabila ada kontak langsung
  • Asam sulfat dapat merusak paru-paru apabila uapnya terhirup manusia
  • Asam sulfat dapat mencemari juga merusak lingkungan.
  • Cara menetralkan air pencemaran asam sulfat

    Bagaimana cara menetralkan air pencemaran asam sulfat? Berikut caranya:

  • Menggunakan batu kapur. Air pencemaran dituangkan lewat tumpukan batu kapur
  • Menggunakan bubur kapur padam. Bubuk kapur dituangkan pada air yang tercemar
  • Menggunakan soda kostik. Soda kostik dapat bereaksi cepat apabila dituangkan dalam air yang tercemar.
  • Selanjutnya, Cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat

Cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat

Sebutkan cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat supaya tidak mencemari lingkungan!. Berikut tiga cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat:

  • Memurnikan belerang yang sangat memengaruhi jumlah cemaran kabut asam sulfat
  • Memasang alat tambahan di luar menara, supaya kandungan kabut sulfat yang keluar bersama gas buangan berkurang
  • Memasang alat pengawas kabut di atas menara penyerap.
  • Referensi:

  • Setiawan, Adwi Mahendra. 2010. Identifikasi dan Pengendalian Risiko di Bagian Produksi Asam Sulfat Dalam Upaya Pencapaian Zero Accident. Laporan Khusus. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
  • Mukono. 2014. Pencemaran Udara Dalam Ruangan. Surabaya: Airlangga University Press.
  • https://www.kompas.com/skola/read/2023/05/23/110000269/bahaya-asam-sulfat-dan-cara-menetralkannya
  • Viral Gibran Salah Sebut Ibu Hamil Butuh Asam Sulfat, dr Tifa: Kualitas Sarjana Kursus

    Pendukung Anies Baswedan, dr Tifauzia Tyasumma menilai pernyataan cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka sangat disayangkan.
    Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
    SAFAHAD Technology – Pendukung Anies Baswedan, dr Tifauzia Tyasumma menilai pernyataan cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka sangat disayangkan.

    Ia mempertanyakan, level pendidikan putra sulung Presiden Jokowi tersebut. “Kualitas sarjana kursus terlihat dari bagaimana dia pikir asam folat sama dengan asam sulfat,” kata dr Tifa.

    Tifa yang seorang dokter menyebut kalau asam sulfat itu bukan zat yang dibutuhkan ibu hamil, justru sangat berbahaya.

    Kualitas Sarjana Kursus terlihat dari bagaimana dia pikir Asam Folat sama dengan Asam Sulfat.

    Dikira perut Ibu Hamil karatan kali makanya dikasih Asam Sulfat.

    Oalah le, tole.

    Contekanmu salah opo kowe pancen goblok, sih? pic.twitter.com/HQdByNHlXB

    — Dokter Tifa (@DokterTifa) December 4, 2023




    “Dikira perut Ibu Hamil karatan kali makanya dikasih Asam Sulfat. Olah le, tole. Contekanmu salah opo kowe pancen g****, sih?,” tambahnya.

    Sebelumnya, beredar potongan video ucapan Gibran yang viral di media sosial lantaran menyebut asam sulfat harus jadi asupan bagi ibu hamil.

    “Lalu ketika hamil harus dicek, misalnya asam sulfat, yodiumnya terpenuhi nggak,” kata Gibran.

    Sumber: https://wartaekonomi.co.id/read522123/gibran-sebut-asam-sulfat-dr-tifa-kualitas-sarjana-kursus-dikira-perut-ibu-hamil-karatan-kali

  • FX Rudy Kritik Soal 17 Program Prioritas di Solo, Ini Tanggapan Gibran

    Gibran justru mengapresiasi kecaman yang dilontarkan Rudy terkait 17 program prioritas yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
    Wali Kota Solo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka mendapat kritik dari kader senior PDIP FX Hadi Rudyatmo. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
    SAFAHAD Technology – Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka menanggapi kritik dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, soal program-program pembangunan di Kota Solo.

    Gibran justru mengapresiasi kecaman yang dilontarkan Rudy terkait 17 program prioritas yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. “Ya terima kasih untuk Pak Rudy untuk masukannya,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (30/11).

    Rudy sebelumnya menyebut pencapaian17 program prioritas di Solo bukan hasil kerja Gibran lantaran proyek-proyek itu dibiayai APBN dan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).




    Di sisi lain Gibran enggan menanggapi lebih jauh kritik Rudy tersebut. “Yang penting semua pembangunan bermanfaat untuk warga. Wis, rasah dibahas ya (sudah tidak usah dibahas ya),” kata Gibran.

    Program prioritas yang dimaksud adalah pembangunan dan penataan Kota Solo yang dibesut Gibran sejak menjabat sebagai Wali Kota.

    Hampir semua berupa proyek fisik seperti pembangunan Masjid Agung Sheikh Zayed, Kebun Binatang Solo Safari, Elevated Rail Joglo, PLTSa Putri Cempo, pembangunan Pracima Tuin Mangkunegaran, Museum Sains dan Teknologi, Islamic Center, GOR Indoor Manahan, serta dua pasar tradisional.

    Halaman Selanjutnya…

    Selain pembangunan infrastruktur, Gibran juga menggarap penataan kawasan berupa revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta, penataan Solo Techno Park, penataan PKL Manahan, penataan kawasan kumuh Semanggi-Mojo, penataan Taman Balekambang, dan penataan Koridor Ngarsopuro-Gatot Subroto.

    Rudy menilai 17 program prioritas tersebut bukan hasil kerja Gibran. Pasalnya, proyek-proyek besar itu dibiayai APBN dan dana TJSL. Menurut Rudy, program Wali Kota seharusnya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dibiayai APBD.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231130184917-32-1031271/gibran-tanggapi-kritik-fx-rudy-soal-17-program-prioritas-di-solo

  • FX Rudy Sindir Gibran Lewat Pantun, Sebut Bohongi Warga Solo

    Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy mengungkapkan bahwa kinerja Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka banyak membohongi rakyat.
    Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
    SAFAHAD Technology – Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy mengungkapkan bahwa kinerja Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka banyak membohongi rakyat. Hal itu, kata dia, dapat terlihat dari 17 skala prioritas yang dibuat di Kota Solo.

    “Anak-anak, kader-kader PDIP sekarang bangkit karena keculasan dan kebohongan. Seperti contoh di Solo saja lah. 17 skala prioritas yang dibuat oleh wali kota, itu semua menggunakan APBN dan CSR kok,” ujar FX Rudy kepada wartawan di Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 30 November 2023.

    Rudy pun menjelaskan bahwa skala prioritas merupakan buah pikiran dari sang wali kota itu sendiri serta melalui berbagai prosedur yang ada sehingga terbitlah Perda APBD.

    “Kalau yang namanya skala prioritas itu adalah buah pikiran wali kota sendiri, dituangkan dalam RPJMD, lantas dibahas dengan menggunakan yang namanya Kuappas, jadilah yang namanya Perda APBD, itu baru namanya skala prioritas,” kata FX Rudy.




    “Jadi rakyat jangan dibohongi. Lah jadi wali kota wes mbohongi kok. Karena saya pernah jadi wali kota. Jenenge (namanya) skala prioritas itu yang menggunakan anggaran belanja dan pendapatan daerah Kota Surakarta. Itu namanya skala prioritas,” sambungnya.

    Di sisi lain, Rudy mengaku kasihan terhadap masyarakat di kota Solo karena banyak disuguhi oleh kebohongan. Ia pun membuat pantun yang mengatakan bahwa Indonesia milik rakyat, bukan milik pribadi

    “Kalau saya nggak pernah mau menilai orang. Namun itu saya bantah kalau itu skala prioritas. Yang menilai biar rakyat. Tapi kalau rakyat hanya disuguhi kebohongan-kebohongan terus, anak cucu kita mau makan apa di negeri sendiri? Makanya saya punya pantun, saya lahir dan dibesarkan di NKRI. Pergi ke sawah menanam padi NKRI bukan milik pribadi, rakyat jangan diintimidasi,” pungkasnya.

    Sumber: https://www.viva.co.id/berita/politik/1662828-fx-rudy-sindir-gibran-lewat-pantun-sebut-bohongi-warga-solo?page=all

  • Alasan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
    MK tolak gugatan batas usia capres cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi Gubernur. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
    SAFAHAD TechnologyMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal itu karena mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan ini diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

    Ia ingin MK menyatakan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.




    Hal itu bertalian dengan syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    “Mahkamah berpendapat putusan a quo (Putusan 90) adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum pada Putusan 141 di Ruang Pleno Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).

    Enny mengatakan hal itu karena MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”.

    Halaman Selanjutnya…

    Menurut Enny, hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.

    Sebagai konsekuensi yuridisnya, jelas Enny, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap putusan MK terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh MK, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK.

    Upaya itu dapat dilakukan sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan perubahan kepada pembentuk undang-undang.

    Adapun Pemohon menilai ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009 seharusnya dapat diterapkan pula kepada MK. Hal itu mengingat MK merupakan badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dan memiliki landasan konstitusional yang sama, in casu
    Pasal 24 UUD 1945.

    Jika ketentuan pasal tak dapat diterapkan, kata pemohon, maka akan menjadi berbahaya bagi perkembangan MK. Pemohon mengatakan hal itu dikaitkan dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) 2/2023 yang menyatakan adanya konflik kepentingan serta adanya intervensi dari pihak luar.

    Enny menerangkan secara faktual, Pasal 17 UU 48/2009 merupakan ketentuan yang mengatur tentang pengejawantahan sistem peradilan yang terpadu, baik Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta MK.

    Halaman Selanjutnya…

    Namun, Enny menyebut masing-masing badan peradilan, baik peradilan yang berada di MA dan lingkungan peradilan di bawahnya, dan juga MK dalam menjalankan tugas wewenang yudisialnya bertumpu pada hukum acara yang mengatur tata cara beracara pada masing-masing peradilan yang bersifat khusus.

    Masing-masing dari aturan itu memiliki karakter dan akibat hukum yang berbeda-beda apabila hukum acara dimaksud tidak dipenuhi.

    “Khusus ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang ada dalam pasal dimaksud dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi,” kata Enny.

    “Demikian halnya berkenaan dengan amanat Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 yang meminta agar perkara dapat kembali diperiksa dengan susunan majelis hakim yang berbeda adalah ketentuan yang juga tidak mungkin dapat diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Enny.

    Enny menjelaskan karena dalam putusan MK wajinb diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi oleh sembilan atau sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.

    Karenanya, pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa kembali perkara sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 mustahil dapat diterapkan di MK.

    Mahkamah disebut lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK yang bersifat khusus. Hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat legi generali”, yakni ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

    Selanjutnya, MKMK tak nilai Putusan 90 cacat hukum

    MKMK tak nilai Putusan 90 cacat hukum

    Selain itu, pemohon menilai Putusan MKMK 2/2023 pada intinya menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara melanggar etik dan hukum.

    Karena itu, pemohon berpendapat telah terdapat pelanggaran atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang terjadi dalam proses pemeriksaan hingga pengambilan keputusan terhadap Putusan 90.

    Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menerangkan pertimbangan hukum mahkamah terkait hal itu. Daniel menyebut mahkamah mencermati pertimbangan Putusan MKMK 2/2023 pada halaman 358 yang intinya menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat,” tegas Daniel.

    Oleh karenanya, Daniel menerangkan tidak ada pilihan lain bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan 90 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sejalan dengan pendirian MKMK dalam Putusan Nomor 2/2023 tersebut.

    “Mahkamah berpendapat dalil pemohon berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta dapat dibenarkan,” kata Daniel.

    MK sebelumnya mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari awalnya paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah melalui Putusan 90.

    Putusan 90 itu menuai banyak sorotan publik karena dinilai memudahkan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) untuk ikut serta di Pilpres di 2024 meski usianya belum 40 tahun.

    Karenanya, putusan itu mengundang pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK terkait putusan itu.

    Alhasil, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK. Kini, Gibran telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231130072951-617-1030840/alasan-mk-tolak-syarat-usia-minimal-capres-cawapres-40-tahun

  • Drama Bu Mega Tolak Salam “Dua Bocil”

    Hashtag Bu Mega menjadi trending di X dengan lebih dari 4000 postingan.
    Megawati Soekarno Putri hadiri acara pengundian nomor urut capres di Gedung KPU, Selasa (14/11/2023) (dok PDIPerjuangan/SJP)
    SAFAHAD Technology – Hashtag Bu Mega menjadi trending di X dengan lebih dari 4000 postingan. Trending ini rupanya dipicu oleh momen Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep menghampiri Megawati Soekarnoputri saat penentuan nomor urut capres di gedung KPU, Selasa (14/11/2023).

    Sontak, komentar pro dan kontra mewarnai adegan tersebut dimana para netizen berlomba-lomba unggah video kedua anak presiden Joko Widodo menghampiri ketua umum PDI Perjuangan tersebut.

    Tidak berhenti disitu, video tersebut sempat beredar dalam bentuk potongan dimana terlihat tampak Megawati tidak menerima uluran tangan dari Kaesang dan Gibran.

    Video unggahan dari akun X @voidotid terlihat Megawati tidak menerima salam dari Gibran dan Kaesang dengan cuitan

    “ Best moment sih ini, ketika Kaesang ingin salaman dengan Megawati tapi dicuekin”

    Tentu, hal ini langsung dibantah oleh beberapa akun, salah satunya adalah YouTuber Yusuf Muhammad atau @yusuf_dumdum.

    Ia mengunggah video tanpa editan dengan cuitan seperti ini:




    “Brusan ngintip di WAG sebelah, ternyata adegan ini bagian dr drama sang sutradara. Pantesan pegawai @psi_id dan buzzernya rame fitnah bu Mega dg narasi sama. Baru juga dapat nomor urut, eh sudah bertebaran fitnah mereka. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya.”

    Satu lagi komen kocak datang dari pemilik akun X @RyaWyedi”

    “Salim koq…. Cium tangan juga, terus ngobrol dikit Bu Mega ngga’ mungkin kejam sama anak²”

    Cuitan akun @narkosun juga hampir sama:

    “ Drama dan sinetron di KPU. Detik 0:10 sudah salaman. Eh pada menit 1:25 diantar lagi kakaknya ke bu Mega. Daan yg diviralkan buzzer mereka adalah episode kedua, dengan framing bu Mega cuek dan tak lupa mereka puja² si bocah. Dramaaa oh sinetron…”

    Sehari sebelum penentuan nomor urut capres, Megawati memberikan pidato terkait polemik yang terjadi di MK serta indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024.

    Ia berujar, rekayasa hukum terlihat dalam keputusan Majelis Kehormatan MK yang akhirnya mencopot Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

    Halaman Selanjutnya…

    “Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” kutipan pidato Megawati di kanal YouTube PDI-P, Ahad (12/11/2023).

    Terkait pidato bu Mega tersebut, politikus senior PDIP Panda Nababan mengatakan bahwa Megawati berperan dalam pembentukan MK saat ia masih menjabat sebagai presiden.

    “Itu kan kelihatan siapa pemainnya,” kata Panda di salah satu acara talkshow di salah satu televisi swasta, Senin (13/11/2023) malam.

    “Jadi aku sendiri terkagum-kagum dan berterima kasih setelah Jokowi mengatakan ada drama, drakor. Jadi, dia sadar enggak sadar dia langsung mengaku drama itu mainan dia,” paparnya.

    Sumber: https://suarajatimpost.com/drama-bu-mega-tolak-salam-dua-bocil