Category: Gibran Rakabuming

  • Prabowo dan Gibran Berjarak di HUT TNI, Yusuf: Duduk di Samping Fufufafa Pun PS ogah!

    Berita Politik,Politik,Gibran Rakabuming Raka,Gibran Rakabuming,Gibran,Prabowo Gibran,Gibran Prabowo,Prabowo Subianto Gibran Rakabuming,Prabowo,Prabowo Subianto Terkini,Prabowo Subianto,HUT TNI,Ulang Tahun TNI,TNI,Tentara Nasional Indonesia,5 Oktober Peringatan HUT TNI,HUT TNI 5 Oktober,Fufufafa Kaskus,Prabowo Fufufafa,Fufufafa,Fufufafa Raka Gnarly
    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat Debat Capres yang digelar KPU beberapa waktu lalu.
    SAFAHAD Technology – Perayaan HUT ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipusatkan di Monas pada Sabtu (5/10/2024). Sejumlah video terkait perayaan itu kini viral di media sosial.

    Hanya saja, yang jadi sorotan bukanlah soal perayaannya, tetapi gerak-gerik Prabowo dan Gibran kini jadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

    Salah satu yang membahas itu adalah pegiat media sosial Yusuf Dumdum. Melalui akun pribadinya di X, @yusuf_dumdum, dia menilai, antara Prabowo dan Gibran selalu terlihat berjarak, tak lagi seperti saat kampanye dulu.




    “Bahkan untuk duduk di samping fufufafa pun PS ogah!,” tulis Yusuf Dumdum, dikutip Minggu (6/10/2024).

    Pada cuitan lainnya, Dumdum juga kembali mengingatkan terkait jejak digital Fufufafa yang dinilai sangat tidak pantas dilakukan seorang calon pejabat tinggi negara.

    “Saatnya fokus lagi ke fufufafa. Pihak raja tega saat ini ingin menormalisasi kasus fufufafa, sedangkan pihak kluarga PS masih blm bisa menerima atas sadisnya jejak digital fufufafa,” ujar Dumdum.

    Baca Selengkapnya, Pages / Halaman 2

    “Para petinggi KIM plus jg mulai risih. Fufufafa sudah sering gak dilibatkan lagi utk urusan kabinet PS. Makin runyam. Fufufafa harus terus digaungkan. ☕️,” tandasnya.

    Warganet pun ramai berkomentar pafa cuitan yang telah dilihat lebih dari 216 ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu.

    “Fufufafa harus terus di gaungkan sampai pemiliknya guling2,jangan sampai hilang begitu saja karena para buzzer rupiah sdg terus menyebar isu2 baru walaupun dg cara hoax,” ujar warganet di kolom komentar.

    “Fufufafa didekat prabowo itu bahaya, hidup prabowo sangat beresiko tinggi. Bagai pisau yg siap menikam prabowo setiap saat. Jangan sampe ada manusia gorong2 yg memata matai rahasia pemerintahan prabowo,” balas warganet lainnya.

    “Sampai saat ini saya belum bisa membayangkan foto fufufufu terpampang di kantor kantor terhormat” tambah lainnya.

    Sumber: Fajar

  • Gugatan PDIP Berpotensi Gibran Batal Dilantik, Jhon Sitorus: Keluarga Raja Jawa Makin Panik

    Berita Politik,Politik,Gibran Rakabuming Raka,Gibran Rakabuming,PDI Perjuangan,PDIP,Kasus Gibran Rakabuming Raka,Gibran,Prabowo Gibran,Gibran Prabowo,Prabowo Subianto Gibran Rakabuming
    Wakil Presiden Terpilih Gibran Berpotensi Batal Dilantik
    SAFAHAD Technology – Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengomentari gugatan yang diajukan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

    Jhon menyebut bahwa keluarga Presiden Jokowi, yang dia istilahkan sebagai “keluarga Raja Jawa,” semakin panik menjelang putusan PTUN yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2024.

    “Keluarga Raja Jawa makin panik karena nasib Gibran akan ditentukan oleh PTUN,” ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus_18 (5/10/2024).




    Dikatakan Jhon, jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka Gibran berpotensi tidak dilantik sebagai Wakil Presiden, meskipun terpilih dalam Pilpres 2024.

    “Jika PTUN menerima gugatan PDI Perjuangan, maka Gibran berpotensi tidak dilantik jadi Wakil Presiden,” tukasnya.

    Ia menilai bahwa gugatan tersebut semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan vonis adanya pelanggaran etika kepada Ketua MK, Anwar Usman, yang disebut-sebut berperan dalam meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

    Baca Selengkapnya, Pages / Halaman 2

    “Gugatan PDI Perjuangan makin kuat karena MK memvonis adanya pelanggaran etik kepada Anwar Usman,” ungkapnya.

    Jhon kemudian menyindir bahwa jika ada reaksi emosional dari pihak keluarga Gibran terkait hasil putusan tersebut, mereka akan lebih terhormat jika menerima keputusan PTUN secara bijak.

    “Lebih terhormat (dihentikan) lewat PTUN. Kalau nangis tantrum, kita bisa jelaskan baik-baik sambil kita sumbangkan mobil-mobilan,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

    Gugatan ini diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sebelumnya telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

    Menurut informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan akan diumumkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dilakukan secara elektronik melalui e-court.

    Baca Selengkapnya, Pages / Halaman 3

    “Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian bunyi pengumuman di SIPP PTUN Jakarta.

    Jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka status Gibran sebagai wakil presiden terpilih dapat dianggap tidak sah. Hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap proses pelantikan dan dinamika politik ke depan.

    Gugatan ini menarik perhatian luas karena menyangkut pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, yang sebelumnya juga diwarnai kontroversi.

    PDI Perjuangan menilai bahwa keputusan KPU yang mengesahkan Gibran melanggar aturan, dan hal tersebut menjadi dasar dari gugatan ini.

    Sumber: Fajar

  • Nama Gibran Viral Setelah Netizen Iseng Transfer ke Nomor GoPay Akun Fufufafa

    Iseng Transfer GoPay ke Fufufafa,Warganet Iseng Transfer GoPay,Gibran Rakabuming Raka,Berita Politik,Politik,Gibran Rakabuming,Aplikasi GoPay,GoPay,Top Up Saldo GoPay,Fufufafa,Fufufafa Kaskus,Siapa Fufufafa,Akun Kaskus Fufufafa Adalah,Prabowo Fufufafa,Fufufafa Raka Gnarly,Jejak Digital Fufufafa
    Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. Inilah.com/ Clara Anna Scholastica)
    SAFAHAD Technology – Pengguna media sosial di Indonesia terus mencari cara untuk membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden terpilih, adalah pemilik akun Kaskus yang tengah viral, yaitu Fufufafa.

    Pada Jumat (13/9/2024), akun X (Twitter) @YourAnonId_ mengungkap nomor telepon yang diduga milik akun Fufufafa. Ketika sejumlah netizen mengecek nomor itu melalui aplikasi pelacak pemilik nomor, muncul beragam nama seperti Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo Gibran, hingga Gibran anak Jokowi.

    Situasi ini semakin menarik perhatian publik untuk menggali siapa sebenarnya di balik akun Fufufafa. Alhasil, terkuaklah email Chilli Pari yang terkait dengan usaha katering kepunyaan Gibran.

    Banyak pengguna juga mencoba masuk ke dalam akun Kaskus Fufufafa menggunakan nomor dan email yang telah dibocorkan tadi.




    Di sisi lain, pengguna dari platform serupa dengan akun nci4ri membuat upaya tambahan untuk memverifikasi siapa pemilik nomor telepon itu dengan mengirim uang lewat fitur GoPay dalam aplikasi GoJek.

    Hasilnya cukup mengejutkan; ketika mereka memasukkan nomor tersebut, muncul nama Gibran Rakabuming Raka.

    “Tak terbantahkan, kalau transfer uang ke GoPay dengan nomor yang tertera di akun Kaskus Fufufafa, penerimanya adalah Fufufafa juga,” ungkap akun tersebut.

    Selain itu, dilansir dari tim Inilah.com pun melakukan percobaan serupa dan menemukan hal sama—nama lengkap Gibran muncul saat transaksi berhasil dilakukan.

    Editor: Abdul Hamid

  • Upaya Melindungi Gibran, Rocky Gerung Malah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Rocky Gerung Dilaporkan,Berita Rocky Gerung,Berita Politik,Politik,Rocky Gerung Terbaru,Berita Politik Terkini,Rocky Gerung Hari Ini,Rocky Gerung,Berita Politik Hari Ini,Gibran Rakabuming Raka,Gibran Rakabuming,Berita Hukum Hari Ini,Berita Hukum,Berita Hukum Terkini,Hukum
    Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi rumah Rocky Gerung/Net
    SAFAHAD Technology – Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan keterkejutannya terhadap laporan yang diajukan terkait pernyataannya mengenai Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

    Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa Gibran sering dikunjungi oleh sejumlah menteri dan menerima sejumlah uang selama menjabat sebagai Walikota Solo.

    Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, yang berpendapat bahwa pernyataan Rocky dapat merusak kepercayaan publik terhadap Gibran.




    Melalui saluran YouTube resminya, Rocky menilai laporan tersebut sebagai tindakan absurd yang berpotensi memicu kontroversi lebih lanjut.

    “Orang akan hubungkan lagi dinasti Jokowi itu doyannya lapor melapor,” kata Rocky seperti dikutip redaksi, Minggu (8/9).

    Rocky menjelaskan pertanyaannya kepada Gibran mengenai kemungkinan adanya pemberian amplop atau ‘sesuatu’ lainnya sebagai bentuk kekhawatiran agar Gibran tidak terseret dalam isu gratifikasi.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    “Lalu saya tanya tuh, setiap weekend ada aja menteri yang datang ke tempat mu Gibran?” tanya Rocky.

    “iya, saya terima saja karena mungkin ada yang membantu soal percepatan pembangunan di Solo,’ kan bagus-bagus aja” kata Rocky menirukan jawaban Gibran.

    “Lalu saya tanya, pasti ninggalin amplop ya atau meninggalkan uang? yang saya maksud adalah meninggalkan sesuatu yang sekarang mungkin disebut dengan gratifikasi” jelas Rocky.

    “Dia nggak mau jawab tapi dia ketawa aja kan,” ungkap Rocky.

    Rocky kemudian memperingatkan Gibran bahwa kunjungan-kunjungan para menteri ini dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Ia juga menyarankan agar Gibrаn berhati-hati dan mempertimbangkan dampak dari kunjungan tersebut.

    “Saya sebenarnya berniat baik agar Gibran bisa diselamatkan dari pengaruh buruk,” tegasnya.

    Editor: Abdul Hamid

    Referensi: https://rmol.id/hukum/read/2024/09/08/636089/ingin-selamatkan-gibran-rocky-gerung-justru-dilaporkan

  • Arti SGIE yang Disebut Gibran dalam Debat Cawapres

    SGIE, atau State of the Global Islamic Economy, menjadi perbincangan hangat setelah debat cawapres Pemilu 2024 di Indonesia.
    Ilustrasi keuangan syariah/Shutterstock.
    SAFAHAD TechnologySGIE, atau State of the Global Islamic Economy, menjadi perbincangan hangat setelah debat cawapres Pemilu 2024 di Indonesia. Perlu diketahui bahawa SGIE merujuk pada kondisi dan potensi ekonomi Islam di level global, yang mencakup berbagai aspek seperti keuangan, fashion, gaya hidup, dan makanan halal. SGIE menjadi perhatian khusus karena masyarakat mulai menyadari potensi besar dari pasar ekonomi Islam yang terus berkembang.

    Potensi dan keuntungan ekonomi Islam global menjadi fokus utama dalam pembahasan SGIE. Dengan populasi Muslim yang terus bertumbuh, pasar ekonomi Islam menawarkan peluang besar bagi para pelaku usaha dan investor. Berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, seperti keuangan syariah, fashion muslim, makanan halal, dan wisata halal, semakin diminati oleh masyarakat global.

    Dalam konteks Indonesia, SGIE menjadi semakin relevan mengingat jumlah penduduk Muslim yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Dengan memahami konsep SGIE, diharapkan masyarakat dan pelaku ekonomi dapat memanfaatkan potensi dan keuntungan yang ditawarkan oleh ekonomi Islam global untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.




    Untuk memahami lebih dalam mengenai apa itu SGIE, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum SafahadTech dari berbagai sumber, Sabtu (23/12/2023).

    Pengertian dan Ruang Lingkup SGIE

    SGIE atau State of the Global Islamic Economy merujuk pada keadaan ekonomi dan keuangan dunia yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini mencakup semua aspek ekonomi, keuangan, perbankan, investasi, perdagangan, dan industri yang beroperasi sesuai dengan syariah Islam.

    Lingkup ekonomi Islam mencakup berbagai sektor utama, termasuk perbankan syariah yang beroperasi tanpa bunga dan riba, serta investasi yang mengikuti prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Islam. Selain itu, ekonomi Islam juga mencakup sektor keuangan syariah, yang mematuhi prinsip keadilan, keberlanjutan, dan etika Islam dalam transaksi keuangan.

    Selanjutnya, Halaman 2

    Sektor halal juga menjadi bagian penting dalam ekonomi Islam, yang meliputi produk makanan, kosmetik, farmasi, dan lainnya yang diproduksi dan disertifikasi sesuai dengan hukum Islam.

    Dengan demikian, SGIE mencakup semua aspek ekonomi global yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memberikan pandangan yang holistik dan terintegrasi tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam diaplikasikan dalam ranah ekonomi global.

    Referensi:

  • https://www.liputan6.com/hot/read/5488990/apa-itu-sgie-menguak-potensi-dan-keuntungan-ekonomi-islam-global?page=2
  • Asam Sulfat Itu Apa? Viral Gibran Salah Sebut untuk Kebutuhan Ibu Hamil

    Sebelumnya, beredar potongan video ucapan Gibran yang viral di media sosial lantaran menyebut asam sulfat harus jadi asupan bagi ibu hamil.
    Ilustrasi: Asam Sulfat Itu Apa? Viral Gibran Salah Sebut untuk Kebutuhan Ibu Hamil
    SAFAHAD Technology – Sebelumnya, beredar potongan video ucapan Gibran yang viral di media sosial lantaran menyebut asam sulfat harus jadi asupan bagi ibu hamil.

    Asam Sulfat (H2SO4) merupakan cairan berbahaya yang sering dipakai dalam pembuatan aki, pupuk, pulp, dan kertas. Jenis cairan ini juga banyak digunakan dalam industri kimia dan pupuk.

    Salah satu sifat asam sulfat adalah korosif karena mudah terbakar. Berikut ulasan tentang bahaya pencemaran asam sulfat, cara menetralkan air pencemaran asam sulfat, serta cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat:

    Bahaya asam sulfat

    Sebutkan bahaya dari pencemaran asam sulfat! Berikut jawabannya:

  • Asam sulfat dapat bereaksi hebat dan mengeluarkan panas apabila bereaksi dengan air
  • Asam sulfat dapat merusak atau membakar bahan padat, seperti kayu, logam, zat organik, dan lainnya


  • Asam sulfat dapat menimbulkan ledakan jika tercampur dengan potassium perchlorate, potassium permanganate, sodium perchlorate, dan sodium permanganate
  • Asam sulfat dapat merusak kulit dan mata apabila ada kontak langsung
  • Asam sulfat dapat merusak paru-paru apabila uapnya terhirup manusia
  • Asam sulfat dapat mencemari juga merusak lingkungan.
  • Cara menetralkan air pencemaran asam sulfat

    Bagaimana cara menetralkan air pencemaran asam sulfat? Berikut caranya:

  • Menggunakan batu kapur. Air pencemaran dituangkan lewat tumpukan batu kapur
  • Menggunakan bubur kapur padam. Bubuk kapur dituangkan pada air yang tercemar
  • Menggunakan soda kostik. Soda kostik dapat bereaksi cepat apabila dituangkan dalam air yang tercemar.
  • Selanjutnya, Cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat

    Cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat

    Sebutkan cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat supaya tidak mencemari lingkungan!. Berikut tiga cara mengurangi gas yang mengandung asam sulfat:

  • Memurnikan belerang yang sangat memengaruhi jumlah cemaran kabut asam sulfat
  • Memasang alat tambahan di luar menara, supaya kandungan kabut sulfat yang keluar bersama gas buangan berkurang
  • Memasang alat pengawas kabut di atas menara penyerap.
  • Referensi:

  • Setiawan, Adwi Mahendra. 2010. Identifikasi dan Pengendalian Risiko di Bagian Produksi Asam Sulfat Dalam Upaya Pencapaian Zero Accident. Laporan Khusus. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
  • Mukono. 2014. Pencemaran Udara Dalam Ruangan. Surabaya: Airlangga University Press.
  • https://www.kompas.com/skola/read/2023/05/23/110000269/bahaya-asam-sulfat-dan-cara-menetralkannya
  • Viral Gibran Salah Sebut Ibu Hamil Butuh Asam Sulfat, dr Tifa: Kualitas Sarjana Kursus

    Pendukung Anies Baswedan, dr Tifauzia Tyasumma menilai pernyataan cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka sangat disayangkan.
    Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
    SAFAHAD Technology – Pendukung Anies Baswedan, dr Tifauzia Tyasumma menilai pernyataan cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka sangat disayangkan.

    Ia mempertanyakan, level pendidikan putra sulung Presiden Jokowi tersebut. “Kualitas sarjana kursus terlihat dari bagaimana dia pikir asam folat sama dengan asam sulfat,” kata dr Tifa.

    Tifa yang seorang dokter menyebut kalau asam sulfat itu bukan zat yang dibutuhkan ibu hamil, justru sangat berbahaya.

    Kualitas Sarjana Kursus terlihat dari bagaimana dia pikir Asam Folat sama dengan Asam Sulfat.

    Dikira perut Ibu Hamil karatan kali makanya dikasih Asam Sulfat.

    Oalah le, tole.

    Contekanmu salah opo kowe pancen goblok, sih? pic.twitter.com/HQdByNHlXB

    — Dokter Tifa (@DokterTifa) December 4, 2023




    “Dikira perut Ibu Hamil karatan kali makanya dikasih Asam Sulfat. Olah le, tole. Contekanmu salah opo kowe pancen g****, sih?,” tambahnya.

    Sebelumnya, beredar potongan video ucapan Gibran yang viral di media sosial lantaran menyebut asam sulfat harus jadi asupan bagi ibu hamil.

    “Lalu ketika hamil harus dicek, misalnya asam sulfat, yodiumnya terpenuhi nggak,” kata Gibran.

    Sumber: https://wartaekonomi.co.id/read522123/gibran-sebut-asam-sulfat-dr-tifa-kualitas-sarjana-kursus-dikira-perut-ibu-hamil-karatan-kali

  • FX Rudy Kritik Soal 17 Program Prioritas di Solo, Ini Tanggapan Gibran

    Gibran justru mengapresiasi kecaman yang dilontarkan Rudy terkait 17 program prioritas yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
    Wali Kota Solo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka mendapat kritik dari kader senior PDIP FX Hadi Rudyatmo. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
    SAFAHAD Technology – Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka menanggapi kritik dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, soal program-program pembangunan di Kota Solo.

    Gibran justru mengapresiasi kecaman yang dilontarkan Rudy terkait 17 program prioritas yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. “Ya terima kasih untuk Pak Rudy untuk masukannya,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (30/11).

    Rudy sebelumnya menyebut pencapaian17 program prioritas di Solo bukan hasil kerja Gibran lantaran proyek-proyek itu dibiayai APBN dan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).




    Di sisi lain Gibran enggan menanggapi lebih jauh kritik Rudy tersebut. “Yang penting semua pembangunan bermanfaat untuk warga. Wis, rasah dibahas ya (sudah tidak usah dibahas ya),” kata Gibran.

    Program prioritas yang dimaksud adalah pembangunan dan penataan Kota Solo yang dibesut Gibran sejak menjabat sebagai Wali Kota.

    Hampir semua berupa proyek fisik seperti pembangunan Masjid Agung Sheikh Zayed, Kebun Binatang Solo Safari, Elevated Rail Joglo, PLTSa Putri Cempo, pembangunan Pracima Tuin Mangkunegaran, Museum Sains dan Teknologi, Islamic Center, GOR Indoor Manahan, serta dua pasar tradisional.

    Halaman Selanjutnya…

    Selain pembangunan infrastruktur, Gibran juga menggarap penataan kawasan berupa revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta, penataan Solo Techno Park, penataan PKL Manahan, penataan kawasan kumuh Semanggi-Mojo, penataan Taman Balekambang, dan penataan Koridor Ngarsopuro-Gatot Subroto.

    Rudy menilai 17 program prioritas tersebut bukan hasil kerja Gibran. Pasalnya, proyek-proyek besar itu dibiayai APBN dan dana TJSL. Menurut Rudy, program Wali Kota seharusnya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dibiayai APBD.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231130184917-32-1031271/gibran-tanggapi-kritik-fx-rudy-soal-17-program-prioritas-di-solo

  • FX Rudy Sindir Gibran Lewat Pantun, Sebut Bohongi Warga Solo

    Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy mengungkapkan bahwa kinerja Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka banyak membohongi rakyat.
    Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
    SAFAHAD Technology – Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo alias FX Rudy mengungkapkan bahwa kinerja Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka banyak membohongi rakyat. Hal itu, kata dia, dapat terlihat dari 17 skala prioritas yang dibuat di Kota Solo.

    “Anak-anak, kader-kader PDIP sekarang bangkit karena keculasan dan kebohongan. Seperti contoh di Solo saja lah. 17 skala prioritas yang dibuat oleh wali kota, itu semua menggunakan APBN dan CSR kok,” ujar FX Rudy kepada wartawan di Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 30 November 2023.

    Rudy pun menjelaskan bahwa skala prioritas merupakan buah pikiran dari sang wali kota itu sendiri serta melalui berbagai prosedur yang ada sehingga terbitlah Perda APBD.

    “Kalau yang namanya skala prioritas itu adalah buah pikiran wali kota sendiri, dituangkan dalam RPJMD, lantas dibahas dengan menggunakan yang namanya Kuappas, jadilah yang namanya Perda APBD, itu baru namanya skala prioritas,” kata FX Rudy.




    “Jadi rakyat jangan dibohongi. Lah jadi wali kota wes mbohongi kok. Karena saya pernah jadi wali kota. Jenenge (namanya) skala prioritas itu yang menggunakan anggaran belanja dan pendapatan daerah Kota Surakarta. Itu namanya skala prioritas,” sambungnya.

    Di sisi lain, Rudy mengaku kasihan terhadap masyarakat di kota Solo karena banyak disuguhi oleh kebohongan. Ia pun membuat pantun yang mengatakan bahwa Indonesia milik rakyat, bukan milik pribadi

    “Kalau saya nggak pernah mau menilai orang. Namun itu saya bantah kalau itu skala prioritas. Yang menilai biar rakyat. Tapi kalau rakyat hanya disuguhi kebohongan-kebohongan terus, anak cucu kita mau makan apa di negeri sendiri? Makanya saya punya pantun, saya lahir dan dibesarkan di NKRI. Pergi ke sawah menanam padi NKRI bukan milik pribadi, rakyat jangan diintimidasi,” pungkasnya.

    Sumber: https://www.viva.co.id/berita/politik/1662828-fx-rudy-sindir-gibran-lewat-pantun-sebut-bohongi-warga-solo?page=all

  • Alasan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
    MK tolak gugatan batas usia capres cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi Gubernur. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
    SAFAHAD TechnologyMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal itu karena mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan ini diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

    Ia ingin MK menyatakan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.




    Hal itu bertalian dengan syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    “Mahkamah berpendapat putusan a quo (Putusan 90) adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum pada Putusan 141 di Ruang Pleno Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).

    Enny mengatakan hal itu karena MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”.

    Halaman Selanjutnya…

    Menurut Enny, hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.

    Sebagai konsekuensi yuridisnya, jelas Enny, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap putusan MK terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh MK, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK.

    Upaya itu dapat dilakukan sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan perubahan kepada pembentuk undang-undang.

    Adapun Pemohon menilai ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009 seharusnya dapat diterapkan pula kepada MK. Hal itu mengingat MK merupakan badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dan memiliki landasan konstitusional yang sama, in casu
    Pasal 24 UUD 1945.

    Jika ketentuan pasal tak dapat diterapkan, kata pemohon, maka akan menjadi berbahaya bagi perkembangan MK. Pemohon mengatakan hal itu dikaitkan dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) 2/2023 yang menyatakan adanya konflik kepentingan serta adanya intervensi dari pihak luar.

    Enny menerangkan secara faktual, Pasal 17 UU 48/2009 merupakan ketentuan yang mengatur tentang pengejawantahan sistem peradilan yang terpadu, baik Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta MK.

    Halaman Selanjutnya…

    Namun, Enny menyebut masing-masing badan peradilan, baik peradilan yang berada di MA dan lingkungan peradilan di bawahnya, dan juga MK dalam menjalankan tugas wewenang yudisialnya bertumpu pada hukum acara yang mengatur tata cara beracara pada masing-masing peradilan yang bersifat khusus.

    Masing-masing dari aturan itu memiliki karakter dan akibat hukum yang berbeda-beda apabila hukum acara dimaksud tidak dipenuhi.

    “Khusus ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang ada dalam pasal dimaksud dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi,” kata Enny.

    “Demikian halnya berkenaan dengan amanat Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 yang meminta agar perkara dapat kembali diperiksa dengan susunan majelis hakim yang berbeda adalah ketentuan yang juga tidak mungkin dapat diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Enny.

    Enny menjelaskan karena dalam putusan MK wajinb diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi oleh sembilan atau sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.

    Karenanya, pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa kembali perkara sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 mustahil dapat diterapkan di MK.

    Mahkamah disebut lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK yang bersifat khusus. Hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat legi generali”, yakni ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

    Selanjutnya, MKMK tak nilai Putusan 90 cacat hukum

    MKMK tak nilai Putusan 90 cacat hukum

    Selain itu, pemohon menilai Putusan MKMK 2/2023 pada intinya menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara melanggar etik dan hukum.

    Karena itu, pemohon berpendapat telah terdapat pelanggaran atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang terjadi dalam proses pemeriksaan hingga pengambilan keputusan terhadap Putusan 90.

    Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menerangkan pertimbangan hukum mahkamah terkait hal itu. Daniel menyebut mahkamah mencermati pertimbangan Putusan MKMK 2/2023 pada halaman 358 yang intinya menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat,” tegas Daniel.

    Oleh karenanya, Daniel menerangkan tidak ada pilihan lain bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan 90 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sejalan dengan pendirian MKMK dalam Putusan Nomor 2/2023 tersebut.

    “Mahkamah berpendapat dalil pemohon berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta dapat dibenarkan,” kata Daniel.

    MK sebelumnya mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari awalnya paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah melalui Putusan 90.

    Putusan 90 itu menuai banyak sorotan publik karena dinilai memudahkan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) untuk ikut serta di Pilpres di 2024 meski usianya belum 40 tahun.

    Karenanya, putusan itu mengundang pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK terkait putusan itu.

    Alhasil, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK. Kini, Gibran telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231130072951-617-1030840/alasan-mk-tolak-syarat-usia-minimal-capres-cawapres-40-tahun