Category: Financial

  • Memahami Risiko Bagi Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

    Pemadanan NIK NPWP,Direktorat Jenderal Pajak Online,Perbankan,Financial,DJP Online Pajak,Pajak Online NPWP,Keuangan,Billing DJP,Pajak,DJP Online Billing,NPWP Pribadi,Tutorial NPWP Pemadanan NIK NPWP,KTP,Cara Membuat NPWP,Cara Pemadanan NIK NPWP,Persyaratan Buat NPWP,Nomor Induk Kependudukan,NPWP Untuk Apa,Persyaratan Membuat NPWP,Syarat Membuat NPWP,NIK,Daftar NPWP,Pemadanan KTP NPWP,Pemadanan NIK NPWP,NPWP Itu Apa,NPWP Daftar,Bikin NPWP,NPWP
    Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024). Foto: katadata.co.id
    SAFAHAD Technology – Batas akhir sinkronisasi atau pemadanan NIK dan NPWP telah lewat, yakni 30 Juni 2024. Integrasi antara nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak ini, akan menjadi single identity number atau SIN.

    Tujuannya, untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

    Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP).




    Adapun, aturan mengenai pemadanan NIK dan NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

    Sanksi Jika Wajib Pajak yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP

    Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan sinkronisasi NIK dan NPWP, maka akan ada kendala yang dihadapi wajib pajak.

    Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. Artinya, NPWP dengan format 15 digit, hanya berlaku hingga Minggu (30/6).

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Ia menjelaskan, DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir. Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

    Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Risiko yang dimaksud, adalah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar.

    Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

    Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP. UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.

    Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan kesulitan memanfaatkan beberapa layanan, antara lain:

    1. Layanan pencairan dana pemerintah

    2. Layanan ekspor

    3. Layanan impor

    4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

    5. Layanan pendirian badan usaha

    6. Perizinan berusaha

    Enam layanan ini menyertakan NPWP sebagai salah satu syarat pengurusan. Apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka akan kesulitan. Sebab, beberapa layanan administrasi ini telah menggunakan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.

    Baca Selengkapnya, Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

    Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
  • NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan Valid di kolom Status NPWP.
  • Adapun, jika ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan Login
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login
  • Setelah berhasil Login, pilih menu Profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil
  • Lakukan Logout dari menu Profil
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
  • Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

    Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

    Demikian ulasan mengenai sanksi dan risiko yang akan didapatkan wajib pajak jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, serta ulasan mengenai cara mengecek serta validasi NIK jadi NPWP.

    Sumber: https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/668236e539241/memahami-risiko-jika-wajib-pajak-tidak-lakukan-pemadanan-nik-dan-npwp

  • PP Muhammadiyah Alihkan Dana Simpananan dari BSI ke Bank Syariah Lain, Ada Apa?

    SAFAHAD Technology - PP Muhammadiyah mengalihkan penyimpanan dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain.
    PP Muhammadiyah. Foto: Andhika Prasetia
    SAFAHAD Technology – PP Muhammadiyah mengalihkan penyimpanan dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain. Keputusan ini tertuang dalam memo tertanggal 30 Mei 2024.

    Menurut informasi dalam memo “Konsolidasi Dana” itu, keputusan pengalihan dana ini dilakukan usai PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan bersama Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada 26 Mei 2024. Selanjutnya pihaknya minta untuk rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan yang sebelumnya ada di BSI.

    “Dengan ini kami minta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank-bank Syariah Daerah, dan bank-bank lain yang selama ini bekerja sama baik dengan Muhammadiyah,” bunyi memo yang diterima detikHikmah, Rabu (5/6/2024).



    Memo Muhammadiyah bernomor 320/I.0/A/2024 yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti itu ditujukan kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.

    Kemudian, Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, dan Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

    BSI Tanggapi Keputusan Muhammadiyah

    BSI buka suara usai Muhammadiyah menarik semua dananya dan mengalihkan ke bank syariah lain.


    Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen melayani dan mengembangan ekonomi umat.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    “Kami di BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang, dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam,” ucap Wisnu dalam keterangan resmi BSI, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (5/6/2024).

    “BSI akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” sambungnya.

    Wisnu menegaskan BSI berupaya menjadi bank modern dan inklusif dalam melayani masyarakat. Meski demikian, kata Wisnu, BSI menjamin tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah.

    “Itu pun sebagai tanggapan perseroan terhadap berita mengenai keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengalihkan dananya dan juga menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan dananya dari BSI,” tutup keterangan tertulis BSI.

    Sumber: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7375484/pp-muhammadiyah-alihkan-dana-dari-bsi-ke-bank-syariah-lain-ada-apa

  • Kehebohan Emas Antam Palsu 109 Ton, Ini Cara Cek Emas Antam Online Asli Atau Tidak

    SAFAHAD Technology - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
    Ilustrasi emas Antam, logam mulia, emas batangan.(SHUTTERSTOCK/QUON_ID)
    SAFAHAD Technology – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebagai tersangka penjualan emas ilegal yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) Antam.

    Untuk memastikan keaslian emas Antam di tengah kehebohan soal emas Antam palsu, masyarakat bisa mengecek langsung secara online. Antam sebelumnya telah menegaskan bahwa isu ada 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021 tidak benar.

    Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.




    Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

    Oleh karena itu, seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

    “Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” katanya, Jumat (31/5).

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Antam juga telah memberikan informasi cara mengenali emas produksi Antam. Di website resminya, Antam menjelaskan bahwa emas murni memiliki cap yang menampilkan kadar kemurnian atau disebut juga dengan fineness dan bobot gram dari emas tersebut.

    Khusus Emas LM, akan ada logo perusahaan Antam lengkap dengan jumlah kadar Emas murni sebesar 999.9 persen pada permukaan emas tersebut.

    “Semua produk emas ANTAM LM yang asli sudah pasti akan dijual dalam kondisi yang masih dalam kondisi baik dengan kemasan yang tidak ada cacat,” tulis Antam.

    Produk emas ANTAM LM CertiCard memiliki kemasan anti debu. Kemasan Emas CertiCard ANTAM LM ini juga bisa menjadi salah satu bukti keaslian Emas tersebut. CertiCard bisa digunakan untuk mengecek keaslian produk menggunakan aplikasi CertiEye.

    Link download CertiEye untuk HP Android bisa diakses di sini, sedangkan pengguna iPhone bisa mengklik link berikut.

    Baca Selengkapnya, Cara cek emas Antam pakai aplikasi CertiEye

    Cara cek emas Antam pakai aplikasi CertiEye

    Pemilik atau calon pembeli emas Antam LM bisa menggunakan aplikasi HP untuk mengecek keaslian emas.

  • Download aplikasi CertiEye di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi CertiEye di HP
  • Scan kode QR di CertiCard emas Antam LM
  • Logo Antam LM dengan tulisa Authenticated akan muncul jika emas adalah produk asli Antam LM
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/5/2024) berhasil mengungkap modus skandal emas swasta yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam. Total ada 109 ton emas ilegal yang beredar.

    “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).

    Atas kejadian ini, Kejagung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka.

    Keenam eks GM UBPP LM PT Antam yang dijerat itu yakni:

  • TK menjabat periode 2010-2011;
  • HN menjabat periode 2011-2013;
  • DM menjabat periode 2013-2017;
  • AH menjabat periode 2017-2019;
  • MAA menjabat periode 2019-2021;
  • ID menjabat periode 2021-2022.
  • Keenam tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai GM UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur. Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia, yang tidak sesuai dengan aturan Antam

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240531142304-37-542806/heboh-emas-antam-palsu-109-ton-ini-cara-cek-online-asli-atau-tidak

  • Jangan Asal Update Google Chrome, Rekening Bisa Terkuras, Ini Tips-nya

    SAFAHAD Technology - Hati-hati saat melakukan update Google Chrome. Bisa jadi pembaruan itu palsu dan mengandung malware Android.
    Google Chrome. (Foto: Google)
    SAFAHAD Technology – Hati-hati saat melakukan update Google Chrome. Bisa jadi pembaruan itu palsu dan mengandung malware Android.

    Berdasarkan laporan perusahaan keamanan siber ThreatFabric, malware Brokewell mampu mengakses perangkat Android. Pada akhirnya para pelaku bisa masuk ke akun mobile banking yang ada di dalam perangkat.

    “Brokewell menimbulkan ancaman signifikan untuk industri perbankan, memberikan penyerang akses jarak jauh pada semua aset lewat mobile banking,” tulis laporan tersebut dikutip dari PC Mag, Jumat (3/5/2024).




    Update Chrome palsu dipasang agar calon korban bisa memasang Brokewell ke dalam smartphone. Menurut laporan, pelaku membuat desain visual, tata letak, dan teks yang mirip dengan perintah Chrome.

    Namun pengguna ponsel masih bisa mengenali update Chrome palsu itu. Laporan menyebutkan terdapat kesalahan tata bahasa pada pembaruan berisi malware.

    Versi asli Google akan berbunyi “The browser built to be yours,”. Sementara update dengan Brokewell dituliskan “An update is required yours.”

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Dalam laporan yang sama, seseorang bernama Baron Samedit Marais mengaku bertanggung jawab atas malware tersebut. Dia juga menjual Brokewell dengan alat kejahatan lain melalui situs Brokewell Cyber Labs.

    Pelaku dilaporkan menawarkan tools menargetkan akun-akun pada platform besar. Mulai dari Paypal, Amazon, Dropbox, Apple, serta American Express.

    Sementara itu, perusahaan juga mengungkapkan Brokewell terus memperbarui dirinya hampir setiap hari. Mereka terus mengantisipasi evolusinya lebih lanjut.

    “Brokewell mungkin akan dipromosikan dalam kanal bawah tanah sebagai layanan peminjaman, menarik minat penjahat dunia maya lain dan memicu kampanye baru yang menargetkan wilayah lain,” jelas ThreatFabric.

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240503154718-37-535576/awas-update-google-chrome-rekening-terkuras-baca-warning-ini

  • Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI dan Persyaratan

    SAFAHAD Technology - Dapatkan akses pinjaman KUR BRI 2024 dengan mudah sebesar 15 juta dengan fasilitas cicilan yang dapat disesuaikan hingga 5 tahun dengan bunga rendah hanya 0,5 persen.
    Ilustrasi (wonogiri.pikiran-rakyat.com)
    SAFAHAD Technology – Dapatkan akses pinjaman KUR BRI 2024 dengan mudah sebesar 15 juta dengan fasilitas cicilan yang dapat disesuaikan hingga 5 tahun dengan bunga rendah hanya 0,5 persen.

    Bank BRI pada tahun 2024 ini menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 165 triliun, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha masyarakat.

    1. Memiliki usaha produktif dan berkelanjutan minimal 6 bulan.

    2. Tidak memiliki kredit aktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit produktif seperti KUR, KKB, dan Kartu Kredit.




    3. Menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

    Memperkirakan anggaran cicilan pinjaman Anda dapat membantu dalam perencanaan keuangan Anda. Berapa cicilan untuk pinjaman 15 juta di KUR BRI?

    – Cicilan 12 bulan: Rp 1,325,000

    – Cicilan 18 bulan: Rp 908,333

    – Cicilan 24 bulan: Rp 700,000

    – Cicilan 36 bulan: Rp 491,667

    – Cicilan 48 bulan: Rp 387,500

    – Cicilan 60 bulan: Rp 325,000

    Manfaatkan kesempatan ini untuk mencapai rencana keuangan Anda dengan dukungan KUR BRI 2024, salah satu lembaga pinjaman terkemuka di Indonesia.

    Sumber: https://wonogiri.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-2238115831/apa-syarat-mengajukan-pinjaman-kur-bri-angsuran-mulai-300-ribuan-untuk-pinjaman-15-juta-terbaru-ada-disini?page=all

  • Cara Daftar Bansos Online UMKM Rp2 Juta dan Syaratnya

    SAFAHAD Technology - Kabar baik bagi pelaku UMKM berpeluang menerima bansos Rp 2 juta.
    Ilustrasi Bansos UMKM 2024 (umsu.ac.id)
    SAFAHAD Technology – Kabar baik bagi pelaku UMKM berpeluang menerima bansos Rp 2 juta. Namun ada juga pelaku UMKM yang belum berkesempatan mengakses dana tersebut.

    Namun jika Pelaku UMKM belum terdaftar, mereka bisa mengajukan permohonan bantuan penerima BPNT 2024 ke Kemensos melalui cara pendaftaran yang ditentukan.

    Pelaku UMKM dapat mendaftar bansos BPNT 2024 secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline di kantor kelurahan atau desa. Namun untuk memasukkan nama penerima bansos 2024, pastikan memenuhi syarat sebagai berikut:

    Warga Negara Indonesia

    Memiliki KTP dan KK terdaftar di Dukcapil

    Bukan ASN/PNS

    Bukan anggota TNI



    Bukan anggota Polri

    Bukan karyawan BUMN/BUMD

    Anda yang mengajukan penerima bansos tentu akan sangat senang masuk nominasi. Anda dapat mengecek penerima bansos BPNT 2024 dengan cara sebagai berikut:

    Buka cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP

    Pada keterangan wilayah penerima manfaat silahkan pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa

    Pada kolom nama penerima manfaat, masukkan nama sesuai yang tertera di KTP

    Lanjutkan dengan menulis kode verifikasi yang muncul di layar

    Jika kode tidak terbaca dengan jelas klik tombol refresh

    Setelah seluruh data terisi, klik cari data

    Sistem menampilkan daftar nama penerima manfaat sesuai wilayah.

    Sumber: https://bandung.viva.co.id/fakta-unik/40769-segera-daftar-bansos-umkm-rp2-juta-ini-cara-dan-syaratnya

  • Batas Akhir 1 Juli 2024, Ini Cara Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP

    SAFAHAD Technology - Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    (www.djponline.pajak.go.id)
    SAFAHAD Technology – Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.

    Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Juli 2024, atau kurang lebih dua bulan lagi.

    Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.




    Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024. Hal ini seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    “Perpanjangan tersebut lantaran mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024,” ujaar Dwi Astuti.

    Kemudian, usai melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    “Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang,” jelas Dwi Astuti.

    Lantas, bagaimana cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah?

    Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dilansir dari laman Liputan6.com:

    Cara Pertama

    Cara pertama yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 16 digit NIK,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.

    Cara Kedua

    Cara kedua yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,

    2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,

    3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,

    4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,

    5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 3

    Cara Ketiga

    Namun jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 15 digit NPWP,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Klik ikon baris tiga,

    7. Masuk menu profil dan pilih data profil,

    8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,

    9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi,

    10. Klik ubah profil,

    11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

    Sumber: liputan6

  • Gaji ke-13 PNS akan Dihentikan? Ini Faktanya

    SAFAHAD Technology - Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    ilustrasi
    SAFAHAD Technology – Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan,” ujarnya.

    “Nikmat keberlanjutan,” katanya.


    Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?

    Unggahan yang menarasikan Sri Mulyani menghentikan gaji ke-13 PNS. Faktanya, gaji ke-13 bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. (X) Penjelasan:




    Berdasarkan penelusuran dikutip Antara, Minggu 919/5/20240 dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.

    Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

    Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.

    Sumber: okezone

  • Cara Merubah Data KTP, Ganti Status, Alamat, Pekerjaan dan Syaratnya

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi identitas berdasarkan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan dan tanda tangan.
    Ilustrasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara memperbarui status di KTP. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
    SAFAHAD Technology – Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi identitas berdasarkan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan dan tanda tangan. Seseorang yang telah mengubah statusnya, mis. belum menikah, menjadi sudah menikah atau pindah alamat, harus memperbarui KTP.

    Berdasarkan laman indonesia.go.id, KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah berusia 17 tahun, sudah pernah menikah atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap (ITAP).

    Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa KTP elektronik bagi WNI berlaku seumur hidup, bukan seperti aturan sebelumnya berlaku lima tahun.




    Oleh karena itu, jika Anda ingin mengganti KTP atau menemukan kesalahan data, disarankan untuk segera memperbaikinya karena KTP hanya dapat dibuat satu kali saja, terkecuali jika hilang/rusak.

    Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

    Cara mengganti status KTP sangatlah mudah. Caranya bisa dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah masing-masing. Berikut cara dan syarat memperbarui KTP karena sudah ganti status, alamat, pekerjaan, agama, hingga tanda tangan.

    Selanjutnya, Syarat Mengubah Data di KTP…

    Syarat Mengubah Data di KTP

    Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar.
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
  • Akta kelahiran.
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
  • Cara Mengubah Data di KTP

    1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

    2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.

    . Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

    4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

    5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  • Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Kartu Prakerja Gelombang 67 akan ditutup pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
    Ilustrasi (Foto: Infografis detikcom/Denny Putra)
    SAFAHAD Technology – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 dibuka pada hari Jumat (3/5/2024). Kartu Prakerja Gelombang 67 akan ditutup pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 masih tersedia.

    “Seleksi Gelombang 67 sudah dibuka! Yuk langsung masuk ke dashboard Prakerja kamu dan klik “Gabung Gelombang” sekarang juga untuk berkesempatan lolos di gelombang kali ini,” tulis postingan dalam akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id dikutip Sabtu, (4/5/2024).

    Bagi yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja dapat mendaftar melalui website www.prakerja.go.id. Setelah memiliki akun, dapat memilih untuk bergabung dengan gelombang 67 Kartu Prakerja.




    Sebelumnya, Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan program Kartu Prakerja pada tahun 2024 akan mencakup 1,14 juta peserta. Kuota dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran. Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja.

    Program ini juga terbuka bagi buruh atau pekerja yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Selanjutnya bagi yang mengikuti program kartu pra kerja akan mendapatkan insentif satu kali sebesar Rp 600.000. dan kemudian peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 100.000 jika menyelesaikan pengisian survei program kartu pra kerja.

    Selain itu, peserta juga akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp3.500.000. Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

    Selanjutnya, Syarat mendaftar Kartu Prakerja

    Syarat mendaftar Kartu Prakerja:

    Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

    Warga Negara Indonesia (WNI)

    Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun

    Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

    Meski terbuka untuk umum, namun ada beberapa profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain:

    Pejabat negara

    Pimpinan dan anggota DPRD

    Aparatur sipil negara (ASN)

    Prajurit TNI

    Anggota Polri

    Kepala dan perangkat desa

    Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

    Sebelum mengikuti program Kartu Prakerja, calon peserta harus membuat akun atau mendaftar terlebih dahulu.

    1. Buka laman www.prakerja.go.id

    2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu “Daftar Sekarang”

    3. Masukkan alamat email dan kata sandi

    4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”

    5. Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai

    6. Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom “Alamat” di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

    7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai

    8. Melakukan verifikasi e-KTP dengan memfotonya secara langsung, pastikan e-KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan

    9. Setelah itu, klik “Gunakan Foto”

    10. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah

    11. Jika sudah, lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip

    12. Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah

    13. Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan

    14. Kemudian, verifikasi nomor ponsel dengan pilih “Kirim OTP”

    15. Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi”

    16. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik “Lanjut”

    17. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

    18. Jika sudah selesai mengerjakan, pilih “Lanjut ke Dashboard”

    19. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.

    Setelah akun berhasil didaftarkan, peserta akan dibawa ke dashboard untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

    Selanjutnya, Cara bergabung Kartu Prakerja

    Cara bergabung Kartu Prakerja:

    Pilih gelombang yang tersedia sesuai alamat di KTP, kemudian “Gabung Gelombang”

    Muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik “Gabung”

    Muncul pernyataan Persetujuan Prakerja, klik “Saya Menyetujui”

    Pendaftaran Kartu Prakerja telah selesai dilakukan, calon peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.

    Demikianlah syarat dan cara bergabung Kartu Prakerja Gelombang 67 untuk diperhatikan masyarakat.