Category: Daftar NPWP

  • Batas Akhir 1 Juli 2024, Ini Cara Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP

    SAFAHAD Technology - Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    (www.djponline.pajak.go.id)
    SAFAHAD Technology – Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.

    Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Juli 2024, atau kurang lebih dua bulan lagi.

    Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.




    Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024. Hal ini seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    “Perpanjangan tersebut lantaran mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024,” ujaar Dwi Astuti.

    Kemudian, usai melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    “Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang,” jelas Dwi Astuti.

    Lantas, bagaimana cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah?

    Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dilansir dari laman Liputan6.com:

    Cara Pertama

    Cara pertama yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 16 digit NIK,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.

    Cara Kedua

    Cara kedua yang bisa dilakukan:

    1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,

    2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,

    3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,

    4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,

    5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 3

    Cara Ketiga

    Namun jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:

    1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,

    2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,

    3. Masukkan 15 digit NPWP,

    4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,

    5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,

    6. Klik ikon baris tiga,

    7. Masuk menu profil dan pilih data profil,

    8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,

    9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi,

    10. Klik ubah profil,

    11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

    Sumber: liputan6

  • Cara Buat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratan

    NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
    Foto: Infografis/Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian/cnbcindonesia.com
    SAFAHAD Technology – Cara Buat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online bisa Anda lakukan dengan mudah. Cek syarat lengkap dan langkahnya di bawah ini.

    NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak. Sebelum Anda membuat NPWP, siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

    1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia

    2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia

    3. Surat Keterangan Bekerja

    4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

    Cara Buat NPWP Pribadi

    Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

    Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:



    1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

    2. Siapkan NIK, KK dan email aktif

    3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha

    4. Tekan tombol daftar

    5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi

    6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email

    7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi

    8. Login dengan email Anda

    9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.

    10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan

    11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri

    12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

    13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.

    14. Tekan kirim. Dan selamat Anda sudah memiliki NPWP!

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240104143218-37-502756/cara-bikin-npwp-online-untuk-pribadi-dan-syarat-lengkapnya