Category: Daftar CPNS 2024

  • Pengertian Serdik dan STR dalam Persyaratan Administrasi CPNS 2024

    CPNS,Pendaftaran CPNS,Serdik,Sertifikat Pendidik,STR,Surat Tanda Registrasi,CPNS 2024,Syarat CPNS 2024,Pendaftaran CPNS 2024,Seleksi CPNS 2024,Pengumuman CPNS 2024,Tes CPNS,Tes CPNS 2024,CASN 2024,SSCASN,Daftar CPNS,Seleksi CPNS,Daftar CPNS 2024,Jadwal CPNS 2024,Pembukaan CPNS 2024
    Ilustrasi CPNS 2024
    SAFAHAD Technology – Serifikat Pendidik (Serdik) dan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dua dari beberapa persyaratan administrasi penting dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Persyaratan ini khususnya berlaku bagi calon pelamar yang berkeinginan untuk menduduki jabatan sebagai guru, tenaga pendidikan, serta profesi di bidang medis atau tenaga kesehatan.

    Untuk memahami lebih lanjut mengenai definisi Serdik dan STR sebagai syarat administratif dalam registrasi CPNS 2024 serta prosedur perolehannya, silakan simak informasi berikut:

    Apa Itu Serdik dan STR dalam Syarat CPNS?

    Sertifikat Pendidik, disingkat Serdik, adalah suatu bentuk pengakuan formal yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sebagaimana dinyatakan pada situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Serdik menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar CPNS pada posisi guru atau tenaga pendidikan.

    Di sisi lain, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis dari pemerintah yang dikeluarkan melalui konsil masing-masing jenis profesi kesehatan kepada individu-individu di sektor kesehatan yang telah terdaftar. Referensi ini dapat ditemukan pada situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Berfungsi serupa dengan Serdik bagi para pendidik, surat ini juga diperlukan untuk memenuhi syarat administratif pendaftaran CPNS bagi profesi tenaga kesehatan.

    Prosedur Memperoleh Serdik dan STR


    Berikut langkah-langkah untuk memperoleh Sertifikat Pendidik:

    1. Mendaftar melalui situs resmi Kemendikbudristek sesuai dengan jadwal pembukaan pendaftaran.



    2. Melaksanakan seleksi administrasi serta ujian akademik berbasis komputer.

    3. Mengikuti uji komprehensif yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

    4. Menjalani praktik pembelajaran inovatif di lembaga mitra LPTK terkait.

    5. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa berdasarkan ketentuan dari Kemendikbudristek.

    6. Mendapatkan Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara.


    Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR):

    1. Kunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan pada alamat: http://ktki.kemkes.go.id.

    2. Lakukan registrasi hingga selesai, dan masuk ke akun yang telah Anda buat.

    3. Pilih menu “Lulusan Di atas Tahun 2013” jika Anda menyelesaikan pendidikan setelah tahun tersebut.

    4. Isi data-data yang diperlukan mulai dari langkah 1 hingga 3, kemudian klik “Selesai.”

    5. Ajukan permohonan STR dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan metode yang telah ditentukan.

    6. Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas di Kantor Pos.

    7. Silakan mengikuti setiap langkah dengan cermat untuk memastikan kelancaran dalam perolehan STR Anda.

    Dengan mengikuti prosedur tersebut secara tepat waktu dan efektif, calon pelamar akan dapat memenuhi persyaratan administrasi CPNS 2024.

    Editor: Abdul Hamid

    Referensi: https://news.detik.com/berita/d-7498177/apa-itu-serdik-dan-str-dalam-syarat-administrasi-cpns-2024

  • Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Dimulai Hari Ini

    Tes CPNS 2024,CPNS 2024,Tes CPNS,CPNS,Formasi CPNS 2024,Seleksi CPNS,Lowongan CPNS,CPNS 2024 Kapan,Pendaftaran CPNS 2024,SSCASN BKN,SSCASN BKN 2024,CPNS 2024 Formasi,CASN 2024,Daftar CPNS 2024,Pengumuman CPNS 2024,Persyaratan CPNS 2024,Syarat CPNS 2024,Daftar CPNS,BKN CPNS,Seleksi CPNS 2024,Pendaftaran CPNS,BKN,Pembukaan CPNS 2024,Jadwal CPNS 2024,SSCASN,SSCASN BKN go id,Daftar SSCASN BKN go id,BKN SSCASN
    Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai Senin (19/8) ini hingga 2 September mendatang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Maulana Surya).
    SAFAHAD Technology – Pengumuman mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 akan dimulai pada hari Senin, 19 Agustus dan berlangsung hingga 2 September mendatang.

    Berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, proses rekrutmen CPNS tahun ini direncanakan berlangsung mulai bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025.

    Selanjutnya, setelah tahap seleksi awal, pendaftaran untuk seleksi CPNS akan dibuka dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

    Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan sejumlah tahapan, yang meliputi seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta penetapan Nomor Induk Pekerja Negeri Sipil (NIP CPNS).

    Berikut jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024 selengkapnya;

    1. Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024

    2. Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024

    3. Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024

    4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024

    5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024

    6. Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024

    7. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024



    8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024

    9. Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024

    10. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024

    11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024

    12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024

    13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024

    14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024

    15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024

    16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024

    17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024

    18. Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024

    19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024

    20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024

    21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024

    22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

    23. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025

    24. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025

    25. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025

    26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025

    27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025

    28. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025

    29. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

    Editor: Abdul Hamid

    Referensi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240819070518-532-1134611/pengumuman-seleksi-cpns-2024-dimulai-hari-ini