Category: BPJS

  • BPJS Kesehatan Rekrutmen Hingga Februari 2024, Berikut Informasinya

    SAFAHAD Technology - BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja sebagai karyawan kontrak pada Januari-Februari 2024.
    Tangkapan layar pengumuman lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024.(Instagram)
    SAFAHAD TechnologyBPJS Kesehatan membuka lowongan kerja sebagai karyawan kontrak pada Januari-Februari 2024. Hal tersebut diumumkan BPJS melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri pada Minggu (31/12/2023). Informasi lowongan kerja BPJS Kesehetan dapat disimak secara online melalui tautan https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

    Merujuk laman tersebut, pelamar yang memenuhi kualifikasi akan ditempatkan di lokasi kantor cabang/kantor kabupaten/kedeputian wilayah/kantor pusat yang dilamar dan/atau lokasi lain yang terdekat dengan domisili sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan, atau sesuai aspirasi pelamar.

    Untuk diketahui, BPJS Kesehatan mempunyai 1 kantor pusat, 12 kantor kedeputian, 126 kantor cabang, dan 389 kantor kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

    “Bagi peminat atau pelamar silakan drop surat lamaran di link yang tertera,” ujar Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

    Link lowongan kerja BPJS Kesehatan

    Pelamar dapat mengetahui informasi mengenai lowongan kerja BPJS Kesehatan, mulai dari syarat dan cara mendaftar, secara online.




    Lowongan kerja BPJS Kesehatan tersedia hingga Rabu (28/2/2024). Simak link lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024 berikut ini:

  • https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir/
  • Syarat lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024

    BPJS Kesehatan menetapkan beberapa syarat bagi pelamar yang ingin mengajukan lamaran pekerjaan. Bila diterima, pelamar akan bertanggung jawab atas kegiatan administratif dan aktivitas pendukung terkait program kerja sesuai fungsinya.

    Mereka juga akan melaksanakan pedoman kerja yang ditetapkan oleh organisasi. Simak syarat lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024 berikut ini:

  • Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time)
  • Berusia maksimal 25 tahun
  • Belum menikah
  • Pendidikan minimal D-3 semua jurusan
  • Akreditas Perguruan Tinggi minimal B/Baik
  • IPK Minimal 2,75 Bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan (termasuk kantor kabupaten/kota).
  • Pelamar yang ingin mengetahui lokasi kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dapat menyimak daftarnya melalui link di bawah ini:

  • https://bit.ly/SatuanKerjaBPJSKesehatan.
  • Selanjutnya, Dokumen lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024

Dokumen lowongan kerja BPJS Kesehatan 2024

Pelamar juga diwajibkan melampirkan beberapa dokumen ketika mengajukan lamaran pekerjaan. Berikut daftar selengkapnya:

  • CV
  • KTP
  • Bukti akreditasi perguruan tinggi
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • SKCK
  • Screenshot foto selfie di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang diunggah di feed Instagram dengan caption bertema Transformasi Mutu Layanan yang menceritakan pengalaman mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang mudah, cepat dan setara. Sertakan juga tagar #MakinMudah #MakinCepat #SemuaSetara dan wajib melakukan tag dan follow akun resmi @bpjskesehatan_ri. (Pastikan akun Instagram tidak dikunci).
  • BPJS Kesehatan mengingatkan pelamar supaya mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk .pdf. Dokumen tersebut dapat disimpan dalam cloud (google drive/dropbox/dsb) dan lampirkan link cloud tersebut pada kolom yang telah disediakan saat mengisi formulir pendaftaran.

    BPJS Kesehatan juga mengimbau supaya tautan cloud yang dilampirkan tidak dikunci dan dapat diakses oleh semua orang yang memiliki link-nya.

    Cara melamar lowongan pekerjaan BPJS Kesehatan 2024

    Pelamar dapat mengklik “Apply” setelah membaca dan memahami syarat lowongan kerja BPJS Kesehatan. Pelamar dapat login menggunakan akun Google Mail atau LinkedIn.

    Jika sudah isi data yang diminta sampai tahapan terakhir. Data yang diminta, seperti gaji, pengalaman organisasi dan pelatihan, CV, hingga portofolio.

    Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/02/174500165/bpjs-kesehatan-buka-lowongan-kerja-hingga-februari-2024-cek-link-syarat?page=all

  • BSU BPJS Ketenagakerjaan: Cara Cek & Syarat Penerima

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempunyai program bantuan subsidi upah (BSU) yang diperuntukkan bagi para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan.
    Foto: Getty Images/iStockphoto/Dhana Kencana
    SAFAHAD Technology – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempunyai program bantuan subsidi upah (BSU) yang diperuntukkan bagi para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan.

    BSU tahun 2020 difokuskan untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta, sedangkan BSU tahun 2021 berfokus untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

    Pemerintah kembali melanjutkan program BSU di tahun 2022, tetapi skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang diterima berbeda dengan program BSU tahun sebelumnya.




    “Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

    Pada tahun 2022, program BSU hanya diberikan satu kali kepada para pekerja/buruh dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu. Namun, di tahun 2023 belum ada informasi resmi terkait kembalinya program BSU.

    “Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait adanya BSU kembali, Rekan,” tulis Kemnaker dalam akun Instagramnya.

    Selanjutnya, Cara Cek Penerima BSU

    Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU?

    Melansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara cek penerima BSU:

    Cara Cek Penerima BSU

    1. Kunjungi website kemnaker.go.id

    2. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun

    3. Login ke akun yang telah didaftarkan

    4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

    5. Setelah itu, notifikasi status penerima BSU akan muncul

    Selain melalui situs kemnaker.go.id, pengecekan status penerima BSU juga dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dikutip dari situs Indonesia.go.id, berikut cara ceknya:

    1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU“, kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU

    3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

    4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

    5. Login dan lengkapi kembali biodata diri

    6. Terakhir, cek notifikasi

    Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

    Selanjutnya, Syarat Penerima BSU

    Syarat Penerima BSU

    Adapun syarat-syarat penerima BSU, yaitu:

    Warga Negara Indonesia (WNI)

    Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

    Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

    Bukan PNS, TNI, dan Polri

    Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

    Demikian cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7099316/cara-cek-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan