Category: Berita Nasional

  • SKD CPNS 2023 mulai 9 November 2023, Berikut Ketentuan serta Syarat Kelulusan

    SKD CPNS 2023 akan digelar pada 9-18 November 2023. Sebelum tahapan SKD CPNS 2023 ini ada kegiatan yang dilakukan antara lain masa sanggah pada 19-21 Oktober 2023, jawab sanggah pada 19-23 Oktober 2023, pengumuman pasca sanggah pada 22-28 Oktober 2023.
    Ilustrasi CPNS 2023
    SAFAHAD Technology – Bagi peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 yang berhasil lolos tahap administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya yakni ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau SKD CPNS 2023. Hal ini sesuai surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang penyesuaian jadwal penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

    SKD CPNS 2023 akan digelar pada 9-18 November 2023. Sebelum tahapan SKD CPNS 2023 ini ada kegiatan yang dilakukan antara lain masa sanggah pada 19-21 Oktober 2023, jawab sanggah pada 19-23 Oktober 2023, pengumuman pasca sanggah pada 22-28 Oktober 2023.

    Lalu penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023, penjadwalan SKD CPNS pada 1-4 November 2023, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS pada 5-8 November 2023.

    Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, peserta diimbau untuk mengecek informasi secara berkala pada laman SSCASN memakai akun masing-masing, instansi yang dilamar.

    Adapun tes SKD ini juga akan menjadi penentu bagi peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) yang bakal digelar pada 16-22 Desember 2023.




    Untuk ikuti SKD CPNS 2023 ini ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Apa sajakah itu? Berikut hal yang perlu diperhatikan pada SKD CPNS 2023 dikutip dari instagram @bkngoidofficial, ditulis Minggu (5/11/2023):

    . Cetak Kartu Ujian

    Peserta tes CPNS sudah dapat cetak kartu ujian di portal minggu ini

    . Jadwal dan Lokasi Ujian

    Jadwal dan Lokasi Ujian bakal muncul di kartu tujian, cek juga pengumuman di instansi agar kalian tahu berada di sesi berapa saat ujian. Lokasi ujian ditentukan oleh instansi yang dilamar.

    . Aturan Berpakaian

    Pada umumnya peserta memakai kemeja putih, rok dan celana hitam. Namun, peserta diingatkan untuk mengecek ketentuan instansi yang dilamar jika ada tambahan aturan soal pakaian.

    . Dokumen dan Alat Tulis

    Peserta seleksi CPNS 2023 diingatkan untuk membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis. Peserta diimbau hadir di lokasi ujian 2 jam sebelum jadwal karena ada beberapa alur yang perlu diikuti. Cek alur di akun youtube BKN.

    Selanjutnya, Syarat Kelulusan SKD CPNS 2023

    Syarat Kelulusan SKD CPNS 2023

    Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap pengerjaan ujian bagi para pelamar yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi. Salah satu syarat kelulusan peserta dari seleksi kompetensi dasar adalah nilai tes yang harus melebihi passing grade atau nilai batas minimal yang telah ditetapkan.

    Peserta perlu persiapkan kartu ujian dan mencetak sebelum mengikuti tes SKD CPNS. Peserta dapat mencetak kartu ujian SKD setelah hasil pasca sanggah administrasi diumumkan oleh instansi. Kartu ujian dapat dicetak melalui web resmi sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang sebelumnya sudah terdaftar.

    Ambang Batas

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk CPNS. Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

    Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Berikut rincian ambang batas SKD:

  • TWK dengan 30 soal, nilai ambang batas: 65
  • TIU dengan 35 butir soal, nilai ambang batas: 80
  • TKP dengan 45 soal nilai, ambang batas: 166.
  • Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Akan tetapi, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

    “SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

    Selanjutnya, Bocoran Materi Tes SKD

Bocoran Materi Tes SKD

Sebelum datang ke lokasi pelaksanaan tes SKD, ada baiknya pelamar telah mempersiapkan dan mengetahui tentang materi-materi apa saja yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2023 ini.

Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan tes pengetahuan dasar menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Adapun soal SKD CPNS dibedakan menjadi tiga bagian diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK adalah tes yang berisi soal-soal kewarganegaraan seperti Pancasila, UUD 1945, nasionalisme, sejarah perjuangan bangsa dan masih banyak lagi.

Kedua ada Tes Intelegensi Umum (TIU). TIU adalah tes yang akan menguji tentang bagaimana cara berpikir peserta mulai dari analogi, analitis, silogisme, serta kemampuan numerik yang berisi soal-soal berhitung, deret angka, soal cerita, hingga soal perbandingan kuantitatif.

Selanjutnya ada Tes Kompetensi Kepribadian (TKP). TKP adalah sebuah tes yang berisi soal yang bertujuan untuk melihat kepribadian peserta mulai dari kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, dan semangatnya dalam meraih prestasi.[liputan6]

  • Said Iqbal: Video Petinggi Buruh Makan-makan Saat Demo Itu Fitnah

    SAFAHAD Technology - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa video yang menarasikan dirinya sedang makan-makan di tengah aksi demo buruh di Jakarta pada 9-10 Agustus 2023 sebagai video hoaks.
    Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan video yang dinarasikan dirinya sedang makan-makan di tengah aksi demo buruh adalah hoaks. (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
    SAFAHAD Technology – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa video yang menarasikan dirinya sedang makan-makan di tengah aksi demo buruh di Jakarta pada 9-10 Agustus 2023 sebagai video hoaks.

    “Itu berita hoaks, fitnah,” kata Said dalam sebuah rekaman video di kanal Youtube Partai Buruh, Sabtu (12/8). Said menegaskan dirinya hadir langsung dalam aksi demo buruh pada Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut agar Undang-undang Cipta Kerja dicabut dan menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.

    Selain itu, mereka juga menuntut agar aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen, revisi parliamentary threshold 4 persen, hingga menuntut pencabutan UU Kesehatan yang baru disahkan.




    “Saya terjun langsung sampai akhir. Begitu pula pada tanggal 10 Agustus, ketika kawan-kawan lanjutkan aksi, maka saya mendukung. Dan setelah aksi itu saya sakit selama satu hari tidak bisa ke mana-mana, tidur di tempat tidur, minum obat,” ujar Said.

    Sebelumnya suatu video yang viral di media sosial menunjukkan Said Iqbal bersama dengan sejumlah tokoh Partai Buruh tengah makan-makan di sebuah lokasi. Video itu dinarasikan seolah-olah Said Iqbal malah makan-makan ketika massa buruh melakukan aksi demonstrasi.

    Said membenarkan ia adalah sosok dalam video yang viral itu. Namun, video itu diambil ketika dirinya menghadiri konsolidasi Partai Buruh di Jawa Tengah.

    Halaman Selanjutnya…

    “Kejadian dalam video itu adalah ketika saya sebagai Presiden Partai Buruh melakukan konsolidasi se-Jawa Tengah, di antaranya saya mengikuti konsolidasi di Cilacap, meliputi delapan kabupaten/kota. Waktu itu makan siang di kantor buruh,” ungkap dia.

    Ketua Badan Pemenangan Pemilu Exco Partai Buruh Ilhamsyah menyebut video hoaks itu merupakan serangan terbuka ke Partai Buruh. Menurutnya hal ini menjadi ancaman serius karena bisa mendiskreditkan Partai Buruh.

    “Sasarannya memang serangan terbuka untuk Partai Buruh, dia menyerang presiden Partai Buruh, tentu tujuan utamanya adalah menyerang Partai Buruh,” papar Ilhamsyah.

    Ia menduga ada kelompok-kelompok yang tidak senang dengan aksi buruh dan menganggap Partai Buruh akan menjadi ancaman jelang Pemilu 2024. Namun, Ilhamsyah tidak menjelaskan secara rinci kelompok atau pihak yang dimaksud.

    “ini bentuk serangan terbuka atau kekhawatiran dari kelompok-kelompok yang merasa partai buruh akan menjadi ancaman bagi mereka,” tuturnya. Di sisi lain, Ilhamsyah mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil langkah untuk melaporkan penyebar video hoaks tersebut ke polisi.

    “Kita akan pertimbangkan langkah-langkah apa yang akan kita ambil, karena kita juga tidak mau arogan, ada kritik, fitnah, langsung kita balas dengan laporan ke polisi,” jelas dia.

    “Kita balas dengan buat konferensi pers, buat video tandingan, klarifikasi-klarifikasi dengan media, itu lah cara kita menghadapi,” imbuhnya.[cnnindonesia]

  • Tuntutan Demo Buruh 10 Agustus 2023: Hentikan Represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat

    SAFAHAD Technology - Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan menggelar demonstrasi di Jakarta pada Kamis (10/8/2023).
    Ilustrasi – Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya – BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
    SAFAHAD Technology – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan menggelar demonstrasi di Jakarta pada Kamis (10/8/2023). Aksi unjuk rasa dilakukan tergabung dari organisasi serikat buruh, petani, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil lainya.

    Unjuk rasa tersebut akan menuntut pembatalan dan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. GEBRAK mengklaim UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi rakyat, kaum buruh, tani, masyarakat adat, mahasiswa, dan masyarakat kecil lainya.

    Unjuk rasa akan dimulai dengan titik kumpul di Gedung ILO, Jalan MH Thamrin Jakarta, selanjutnya massa akan bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.




    Selain menuntut dicabutnya Omnibus Law Cipta Kerja, gerakan buruh hari ini juga menuntut untuk dicabutnya seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).

    Tuntutan lainnya yaitu mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

    Lebih lanjut, gerakan buruh hari ini juga menolak bank tanah, menuntut dihentikannya liberalisasi agraria dan perampasan tanah. menuntut dan menolak pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik. Kemudian, menuntut menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakat.[kabar24]

  • Dibuka September, Berikut Jumlah Lowongan dan Formasi CPNS 2023

    SAFAHAD Technology - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan formasi dan jumlah lowongan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) alias CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023.
    ilustrasi Formasi CPNS 2023
    SAFAHAD Technology – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan formasi dan jumlah lowongan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) alias CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023.

    Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah membuka lowongan 572.496 untuk CPNS/CASN 2023.Jumlah itu menurun dari proyeksi 1,03 juta lowongan pada awal tahun ini. Seleksi CPNS 2023 rencananya akan dibuka pada September mendatang.

    Azwar Anas mengatakan, sebanyak 572.496 lowongan CPNS itu terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 dan pemerintah daerah 493.634.




    Dia menambahkan, ada tiga hal yang menjadi fokus dalam CPNS 2023. Pertama, pemerintah fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak dibuka. Anas mengatakan, hampir 80 persen formasi CPNS 2023 dibuka untuk guru dan tenaga kesehatan.

    Kedua, pemerintah akan membuka rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Kemudian ketiga, pemerintah mengurangi rekrutmen pada formasi yang terdampak transformasi digital.

    “Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap PNS bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” kata Azwar Anas, Kamis (10/8/2023).

    Selanjutnya, Formasi CPNS 2023 & Jumlah Lowongan

    Berikut formasi CPNS 2023:

    Dibuka September, Ini Jumlah Lowongan dan Formasi CPNS 2023 Formasi CPNS 2023. Jumlah Lowongan: 572.496

    Pemerintah Pusat: 78.862

    PNS: 28.903
    PPPK: 49.959

    Pemerintah Daerah: 493.634

    PPPK Guru: 296.084
    PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724
    PPPK Teknis: 42.826.[kabar24]
  • Pekan Depan Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

    SAFAHAD Technology - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin (14/8/2023).
    Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya usai persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan(KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)
    SAFAHAD Technology – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin (14/8/2023).

    Adapun Kamaruddin berstatus tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. Kamaruddin seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (10/8/2023) hari ini, tetapi ia meminta penundaan.

    “Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

    Ramadhan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.




    Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

    “Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” ucap dia.

    Sebelumnya, informasi penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

    Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.


    Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

    Halaman Selanjutnya…

    Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022. Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).

    Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen. Bahkan, Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

    Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

    Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri. Dalam surat, kata Kamaruddin, ada lebih kurang 6.000 video porno di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.

    “Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

    Dia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya. “Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.[kompas]

  • Partai Demokrat Tolak Yenny Wahid Cawapres Anies: Dia Bagian Rezim

    SAFAHAD Technology - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon terang-terangan menilai putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid, tidak cocok mendampingi Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
    Demokrat respons Yenny Wahid masuk bursa cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024
    SAFAHAD Technology – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon terang-terangan menilai putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid, tidak cocok mendampingi Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

    Jansen menilai KPP memiliki agenda utama untuk perubahan, dengan demikian sosok capres dan cawapres KPP harus merepresentasikan tujuan koalisi tersebut. Sementara Yenny menurutnya belum ideal sebagai sosok perubahan.

    “Mbak Yenny buat saya bagus, bahkan lengkap sekali dengan segala atribusi yang melekat dalam diri beliau. Namun untuk posisi cawapres di KPP, buat saya beliau tidak pas, tidak cocok. Mungkin cocoknya di koalisi yang lain,” kata Jansen dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8).




    Jansen mengaku khawatir apabila sosok pendamping Anies Baswedan bukan orang merepresentasikan perubahan, masyarakat akan bingung. Sementara menurutnya saat ini dukungan masyarakat terhadap KPP lantaran menginginkan perubahan terhadap pemerintah saat ini semakin bertambah.

    “Apalagi dia tokoh status quo atau bagian dari rezim ini. Baik dia bagian inti atau pinggiran rezim ini,” imbuhnya.

    Jansen selanjutnya juga mewanti-wanti bagi para sosok yang tidak menginginkan perubahan, untuk jangan sekali-kali merapat menjadi pendamping Anies. Ia pun mempersilakan mereka untuk mencari kesempatan di koalisi Pilpres yang lain.

    Halaman Selanjutnya…

    “Untuk kebaikan bersama. Biarlah teman-teman yang selama berada dan ikut di rezim ini, mendukung lanjutkan. Kami yang di luar mengusung perubahan. Biar nanti rakyat yang menentukan di pemilu siapa yang menang dan mendapat dukungan terbanyak,” ujar Jansen.

    Yenny Wahid baru-baru ini menyatakan apabila dirinya diminta untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024. Sebagai orang yang sudah lama aktif di dunia politik, Yenny berujar bahwa dirinya harus siap jika diminta untuk menduduki jabatan publik.

    Menurut Yenny, seorang politikus mestinya punya keinginan untuk menduduki jabatan publik agar bisa membuat kebijakan demi membuat perubahan positif di masyarakat.

    Yenny juga mengaku memiliki kedekatan khusus dengan Yenny. Karena selepas putri Gus Dur itu menyelesaikan studinya di luar negeri, Anies yang kala itu menjabat sebagai rektor menawarkan Yenny untuk juga mengajar di Universitas Paramadina.

    Di sisi lain, anggota Tim 8 KPP Sudirman Said mengatakan nama Yenny Wahid tak pernah diusulkan tiga partai koalisi sebagai calon wakil presiden untuk Anies Baswedan. Menurutnya, dari banyak nama yang telah dijaring NasDem, Demokrat, dan PKS, nama Yenny Wahid tak pernah masuk.[cnnindonesia]

  • Tagar #SaveRockyGerung Trending di Twitter dan Beredar Pesan Bila Esok Saya Di Habisi

    SAFAHAD Technology - Tanda pagar atau tagar SaveRockyGerung jadi topik Trending di Twitter pada Rabu (9/8/2023) malam, bahas kasus Rocky Gerung dan pendemo depan rumah Rocky Gerung diusir warga.
    Tagar SaveRockyGerung Trending di Twitter dan Beredar Pesan Bila Esok Saya Di Habisi (Tangkapan Layar)
    SAFAHAD Technology – Tanda pagar atau tagar SaveRockyGerung jadi topik Trending di Twitter pada Rabu (9/8/2023) malam, bahas kasus Rocky Gerung dan pendemo depan rumah Rocky Gerung diusir warga.

    Usai menyampaikan kritik terhadap Presiden RI Jokowi dengan kata bajingan tolol , Rocky Gerung terus disorot. Selain dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, juga ada aksi massa berupa demonstrasi.

    Satu di antara titik demonstrasi itu ada di depan rumah Rocky Gerung . Nama Rocky Gerung terus menjadi pembicaraan, sehingga beredar foto Rocky Gerung yang bertuliskan “TITIP PESAN ROCKY GERUNG. “Lanjutkan Perjuangan Bila Esok Saya Di Habisi” di Twitter.




    Kemudian, banyak video kritik Rocky Gerung yang disebar di Twitter dan pada tweet itu disertakan tagar SaveRockyGerung . Dari sekian banyak video, beberapa di antaranya video tentang protes atas kritik Rocky Gerung dengan kata bajingan tolol .

    Kemudian, ada video pendemo di depan rumah Rocky Gerung yang diusir warga karena tidak berizin dan tidak didampingi aparat kepolisian. Hingga pukul 21.23 WIB, tweet yang menyertakan tagar SaveRockyGerung sudah mencapai 3.556.[tribunnews]

    Nah loh! 😄#SaveRockyGerung #SaveRockyGerung pic.twitter.com/17BY0GdNyY

    — B0zzVanc1 (@vanc1Bozz) August 9, 2023

  • Profil 5 Hakim Agung yang Batalin Hukuman Vonis Mati Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup

    SAFAHAD Technology - Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Putusan ini diketok majelis hakim agung dengan Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
    Ferdy Sambo semasa menjalani persidangan di PN Jaksel (Andhika Prasetia/detikcom)
    SAFAHAD Technology – Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Putusan ini diketok majelis hakim agung dengan Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

    Namun, dua Hakim Agung menolak kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo. Mereka ingin agar dalang pembuhuan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tetap dihukum mati.

    Dua Hakim Agung yang melakukan dissenting opinion (DO) dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo adalah Zupriyadi dan Desnayeti.

    Selain mengubah hukuman Ferdy Sambo. lima Hakim Agung itu juga telah menyunat 3 terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Berikut profil 5 hakim agung yang ubah hukuman Ferdy Sambo Cs:

    1. Suhadi

    Suhadi adalah seorang Hakim Agung yang menjabat sejak November 2011. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 ini adalah sosok pengganti hakim legendaris Artidjo Alkostar untuk posisi jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) tahun 9 Oktober 2018. Saat itu, Artidjo diganti karena sudah memasuki masa pensiun.

    Suhadi dikenal sebagai hakim MA yang kerap memperberat hukuman para pelaku. Bahkan, rekam jejak digital mencatat sejumlah nama terpidana yang merasakan palu vonis hukuman mati dari Suhadi.




    Pertama, hukuman mati untuk mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Pada kasus ini, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada di Magelang, Jawa Tengah tahun 2009.

    Kedua, hukuman mati untuk 5 gembong narkoba penyelundup 800 Kg sabu yaitu Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.s

    Ketiga, hukuman mati kepada seorang mafia bernama Syafrudin. Dia adalah pengendali narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

    Suhadi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, kemudian melanjutkan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM (2002). Kemudian Universitas Padjajaran untuk gelar doktor.

    Suhadi pernah menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung. Kemudian Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang,


    Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

    Selanjutnya, 2. Suharto

    2. Suharto

    Suharto adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Tidak mudah baginya meraih tahta ‘toga emas’. Sebab, Suharto kerap mencoba peruntungan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya lolos seleksi sebagai Hakim Agung sekaligus mengemban jabatan sebagai juru bicara MA pada tahun 2023.

    Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember dan melanjutkan study di Universitas Merdeka Malang.

    Dalam karirnya, Suharto pernah menjadi Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar-Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    3. Desnayeti

    Desnayeti adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2013. Sosok Desnayeti memiliki rekam jejak soal sunat menyunat hukuman pelaku.

    Contoh, vonis bandar narkoba Heri Fadli disunat Desnayeti dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023. Kala itu, Desnayeti menjadi ketua dari upaya hukum kasasi bersama Hakim Agung Gazalba Saleh yang saat ini terjerat KPK dan Yohanes Priyana.

    Namun Desnayeti juga memiliki rekam jejak menjatuhkan vonis mati. Kala itu, hukuman mati dijatuhkan kepada Tinus Tanaem dalam kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan dua gadis di Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT tahun 2021. Tinus divonis hukuman mati pada 27 September 2022.

    Latar Pendidikan:

    S-1: Sarjana Hukum Universitas Andalas.
    S-2: Magister Hukum dari Universitas Andalas.
    S-3: Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.

    Pencapaian Karir:

    -Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
    -Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang
    -Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak
    -Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo
    -Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang
    -Hakim pada Pengadilan Negeri Padang

    Selanjutnya, 4. Yohanes Priyana

    4. Yohanes Priyana

    Yohanes Priyana adalah Hakim Agung yang menjabat pada Oktober 2021. Bersama Desnayeti, keduanya adalah pengadil kasus Yustinus Tanaem alias Tinus. Pada kasus tersebut, hukuman Tinus diperberat dari seumur hidup menjadi hukuman mati.

    Latar Pendidikan:

    S1: Sarjana Hukum Keperdataan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    S2: Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

    Pencapaian Karir:

    -Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.
    -Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
    -Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar

    5. Jupriyadi

    Jupriyadi adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Sebelum menjadi hakim Agung, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

    Nama Jupriyadi pernah santer dikenal publik, saat menangani kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia adalah satu dari lima hakim yang ikut melakukan vonis terhadap sang mantan gubernur DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2017 silam.

    Meski sempat terkenal, jejak digital Jupriyadi tidak teralu lengkap. Hanya saja, pria kelahiran 6 Juni 1962 tercatat pernah mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung usai menuntaskan putusan terhadap Ahok.[liputan6]

  • Bupati Banyumas Tanya Presiden Pilihan pada Mahasiswa, Jawabannya Menohok!

    SAFAHAD Technology - Ramai diperbincangkan di media sosial cuplikan video yang merekam percakapan Bupati Banyumas Achmad Husein dengan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman.
    Sang Bupati yang berasal dari DPI Perjuangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan saat ia bertanya mengenai siapa capres pilihan mahasiswa di Pilpres 2024.
    SAFAHAD Technology – Ramai diperbincangkan di media sosial cuplikan video yang merekam percakapan Bupati Banyumas Achmad Husein dengan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman.

    Sang Bupati yang notabene berasal dari DPI Perjuangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan saat ia bertanya mengenai siapa capres pilihan mahasiswa di Pilpres 2024. Dalam video berdurasi 2 menit tersebut, Achmad Husein hadir di acara Sudirman Student Summit 2023 di Banyumas Jateng.

    Ia berada di atas panggung bersama lima mahasiswa baru. Kemudian, Achmad menanyakan soal pilihan para mahasiswa di Pilpres 2024.

    “Kira-kira presidennya yang akan kamu jadikan pemimpin itu siapa,” kata Achmad dikutip dari video diunggah @UusRsd, Rabu (9/8/2023). Achmad meminta kepada mahasiswa untuk jujur menjawab. “Jawab aja jujur aja gak usah ragu-ragu, saya ingin kejujuran yang hakiki, kejujuran yang hakikat,” pintanya.




    Kemudian satu mahasiswa yang berada di tengah mencoba untuk menjawab. Ia memilih Anies Baswedan sebagai presiden. “Anies Baswedan,” ucap mahasiswa itu. Ucapan mahasiswa itu langsung membuat riuh seisi ruangan.

    “Tidak masalah,” timpal Achmad. Achmad lantas mencoba bertanya kepada mahasiswa yang ada di urutan kedua dari kiri. Lagi-lagi nama Anies Baswedan yang dilontarkan.

    “Siapa yang akan memimpin Indonesia?” tanya Achmad. “Anies Baswedan,” jawab mahasiswa itu. Jawab serupa pun dilontarkan oleh mahasiswi yang mendapatkan pertanyaan serupa. “Anies Baswedan,” tutur mahasiswi itu. Achmad tak bisa menutupi kekecewaannya.

    Kendati demikian, ia mengaku tidak masalah meski mahasiswa itu memiliki perbedaan dalam dukungan di Pilpres 2024. “Walaupun beda pilihan dengan saya, kalian tetap akan menjadi ajudan milenial saya,” terang Achmad.[tvonenews]

  • MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup Bui, Bisa Turun Lagi?

    SAFAHAD Technology - Hukuman mati bagi Ferdy Sambo batal usai diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup.
    Ferdy Sambo semasa menjalani persidangan di PN Jaksel (Andhika Prasetia/detikcom)
    SAFAHAD Technology – Hukuman mati bagi Ferdy Sambo batal usai diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup. Meski sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ada kemungkinan hukuman itu bisa lebih ringan lagi tetapi mekanismenya sangat ketat berdasarkan KUHP baru.

    “Pidana penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa, 8 Agustus 2023.

    Sobandi bukanlah hakim yang mengadili perkara itu. Dia hanya membacakan keterangan pers terkait putusan yang sebelumnya telah diketok pada hari yang sama oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Suhadi bersama empat hakim agung Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

    Putusan itu tidak bulat. Hakim agung Desnayeti dan Jupriyadi menyatakan perbedaan pendapat dengan menyatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati. Namun dua suara hakim agung itu kalah dengan tiga lainnya.




    Hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo ini sejatinya sama dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis mati awalnya dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun MA berkata lain sehingga vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Lalu apa maksud penjara seumur hidup?

    Dilansir dari detikcom, penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:

    Selanjutnya, Bunyi Pasal 10 KUHP

    Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:

    a. Pidana pokok
    – Pidana mati;
    – Pidana penjara;
    – Pidana kurungan;
    – Pidana denda;
    – Pidana tutupan.

    b. Pidana tambahan

    – Pencabutan hak-hak tertentu;
    – Perampasan barang-barang tertentu;
    – Pengumuman putusan hakim.

    Dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

    Berdasarkan catatan redaksi detikcom dalam wawancara dengan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

    “Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” kata Prof Hibnu.

    Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.

    “Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara,” tegas Hibnu.

    Sehingga penafsiran yang benar tentang arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.

    Selanjutnya, KUHP Baru

    KUHP Baru

    Namun sebagaimana diketahui, Indonesia kini sudah memiliki KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru itu, tepatnya Pasal 624 menyebutkan aturan di dalamnya baru akan berlaku setelah 3 tahun dari tanggal diundangkan. KUHP baru ini diundangkan pada 2 Januari 2023. Artinya, aturan itu akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

    Lalu akankah KUHP baru itu mempunyai pengaruh bagi vonis seumur hidup bui Ferdy Sambo?

    Pada KUHP baru terdapat pasal yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup diubah menjadi 20 tahun penjara. Namun prosesnya tidak serta-merta, yaitu melalui keputusan presiden yang sudah menerima pertimbangan dari MA. Berikut isi pasalnya:

    Pasal 69 KUHP

    (1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
    (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Dalam bagian penjelasan mengenai Pasal 69 ayat 1 disebutkan sebagai berikut:

    Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun sebelum diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun yang dihitung sebagai masa menjalani pidana setelah perubahan.

    Tapi kan Ferdy Sambo divonis sebelum KUHP baru berlaku, bagaimana aturannya?

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pernah berbicara mengenai KUHP baru dalam konteks vonis mati untuk Ferdy Sambo. Mahfud menyinggung soal Pasal 3 KUHP baru yang menyebutkan tentang pemberlakuan aturan yang menguntungkan bagi pelaku, dalam hal ini Ferdy Sambo.

    “Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,” ujar Mahfud pada Senin, 13 Februari 2023.

    Pendapat Mahfud itu selaras dengan bunyi Pasal 3 ayat 1 KUHP baru yaitu:

    Selanjutnya, Pasal 3 KUHP

    Pasal 3 KUHP
    (1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana

    “Itu terjadi perubahan UU dalam proses hukum, kalau ini kan tidak proses hukum lagi, 3 tahun yang akan datang. Itu bisa jadi debat baru lagi, tapi itu tidak penting,” ujarnya.

    “Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapa pun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,” sambungnya.

    Secara terpisah Eddy Hiariej memberikan penjelasan pada 15 Februari 2023. Saat itu Eddy terlebih dahulu menjelaskan dirinya sebagai Wamenkumham RI tidak etis mengomentari putusan pengadilan. Namun sebagai guru besar hukum pidana, Profesor dari UGM ini boleh saja mengomentari putusan pengadilan.

    “KUHP baru ini baru akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Artinya, 3 tahun setelah diundangkan. Diundangkan kemarin 2 Januari 2023 sebagai UU nomor 1 tahun 2023 berlakunya 3 tahun kemudian berarti 2 Januari 2026. Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku,” ujar Eddy.

    Dia juga berbicara soal upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali atau PK yang bisa dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya batasan waktu. Hal inilah yang lantas bisa dimanfaatkan oleh terdakwa.

    Selanjutnya, Jaksa Tidak Bisa PK

    “Putusan Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan peninjauan. Ketika seorang melakukan pidana mati melakukan peninjauan kembali atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap dirinya itu sebagai salah satu alasan untuk menunda eksekusi. Kalau tidak ada batasan itu dilakukan berkali-kali. Jadi jalannya masih panjang,” ucap Eddy.

    Jaksa Tidak Bisa PK

    Berbicara soal PK, sayangnya putusan Ferdy Sambo yang menjadi seumur hidup bui itu tidak bisa dilawan jaksa lagi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. Dia mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

    “Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya.

    Jadi apakah hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa turun lagi nantinya? Dari paparan di atas bisa disebutkan kemungkinan itu masih ada, meski prosesnya panjang, sebagaimana penjelasan dari Albert Aries selaku pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

    “Jadi yang pertama harus dipahami dulu bahwa KUHP Baru ini belum berlaku sebagai hukum positif. Yang kedua, ini kan putusan Ferdy Sambo dengan sejumlah pengurangan yang ada sudah berkekuatan hukum tetap. Bisa saja dia melakukan PK, namun untuk jaksa sudah dilarang melakukan PK. Selanjutnya, karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus segera dieksekusi, karena PK sebagai upaya hukum luar biasa tidak menunda eksekusi,” ucap Albert ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8/2023).

    “Nah, kalau seandainya nanti suatu hari KUHP baru berlaku, dan putusan dari yang bersangkutan, sekali lagi nih ya, nggak berubah, tetap seumur hidup, maka Pasal 69 KUHP Baru ini bisa berlaku dengan catatan yang bersangkutan harus menjalani dulu pidana penjara paling singkat 15 tahun, nah nanti dengan keppres dan pertimbangan dari Mahkamah Agung, itu tentunya berjenjang ya prosesnya, itu bisa saja diubah pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh Albert yang dulu pernah mengemban amanah sebagai juru bicara sosialisasi RUU KUHP.

    Selanjutnya, Harus Ada Permohonan

    Prosesnya pun disebut Albert tidak otomatis karena harus ada permohonan dari Ferdy Sambo. Pun demikian, mekanisme lebih jelasnya nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan tergantung dari pertimbangan MA serta bagaimana Keputusan Presiden nantinya.

    “Sifatnya akan diatur melalui permohonan, nanti akan ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis, bahasa hukumnya jadi nggak mutatis mutandis. Artinya, belum tentu juga MA memberikan pertimbangan itu. Sebaliknya, belum tentu juga Presiden mengeluarkan Keputusan tersebut,” ucap Albert.

    Albert juga menambahkan informasi terkait hak-hak terpidana seperti remisi yang tidak bisa diberlakukan bagi narapidana dengan pidana seumur hidup penjara. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    “Jangan lupa juga Pasal 10 UU Pemasyarakatan, di sana ada sejumlah hak, ada remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan sebagainya, nah itu tidak boleh diberikan kepada narapidana yang pidananya seumur hidup, kecuali jika si terpidana seumur hidup itu sudah diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu, which is maksimal 20 tahun. Jadi setelah pidananya diubah, misalkan yah, pidananya bisa diubah dari seumur hidup jadi 20 tahun, baru kemudian hak-hak Narapidana yang diatur dalam UU Pemasyarakatan bisa diaplikasikan,” kata Aries.

    Lebih lengkapnya soal UU Pemasyarakatan itu bisa dicek di tautan di ini: UU 22/2022: Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak Bisa Dapat Remisi

    Meski hukuman Ferdy Sambo berkurang dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, MA tetap berkeyakinan bila Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan pembunuhan spontan. Hal ini pula yang disorot oleh Albert.

    “Bagi saya, pengurangan tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, meskipun itu lebih pada soal Strafmaat (berat ringannya hukuman), namun yang terpenting kualifikasi tindak pidananya adalah tetap pembunuhan berencana (bukan pembunuhan biasa). itu yang saya dengar dari penjelasan Kepala Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung ” kata Albert.[detik]