Category: Berita Nasional

  • Sejarah dan Tujuan Hari Santri Nasional 22 Oktober Setiap Tahun

    Sejarah dan Tujuan Hari Santri Nasional 22 Oktober Setiap Tahun

    Hari Santri 2024,Logo Hari Santri 2024,Poster Hari Santri,Lagu Hari Santri,Tema Hari Santri 2024,Hari Santri Nasional,Kapan Hari Santri,Logo Hari Santri,Santri,Selamat Hari Santri,Hari Santri Tanggal Berapa,Sejarah Hari Santri,Hari Santri Tanggal,Hari Santri,Ucapan Hari Santri,Logo Santri,22 Oktober Hari Apa,Kata Kata Santri,Berita Nasional
    Sejarah dan Tujuan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 (Tangkap layar laman Kemenag)
    SAFAHAD Technology – Setiap tahun pada tanggal 22 Oktober, Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Penetapan tanggal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 mengenai Hari Santri.

    Peringatan tersebut bertujuan untuk menghormati kontribusi santri dalam perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Hari Santri Nasional diinisiasi oleh komunitas pesantren sebagai ungkapan penghargaan terhadap peranan para santri dalam meraih kemerdekaan bagi NKRI.

    Melalui peringatan ini, masyarakat luas diharapkan dapat mengenang, meneladani, serta meneruskan warisan ulama dan santri dalam melindungi NKRI.




    Pada tahun 2024, tema yang diangkat adalah “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” mengajak para santri untuk melanjutkan semangat perjuangan yang diwariskan oleh pendahulu mereka, sambil menghadapi tantangan zaman dengan optimisme.

    Di era tantangan saat ini, makna jihad tidak lagi terbatas pada peperangan fisik tetapi juga mencakup perjuangan intelektual serta sosial.

    Perayaan Hari Santri Nasional sering dilaksanakan di berbagai wilayah dengan kegiatan seperti zikir, shalawat, munajat, doa bersama,,dan lain-lain.

    Baca Selengkapnya, Peran Pondok Pesantren

    Peran Pondok Pesantren

    Berdasarkan dari laman NU Online, penetapan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober berawal dari usulan ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo Malang pada tahun 2014.

    Saat itu Joko Widodo yang belum menjabat sebagai presiden menyatakan kepada para santri bahwa ia akan memperjuangkan usulan tersebut. Pada hari yang sama pula, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 1 Muharram.

    Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengajukan tanggal lain, yaitu 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional karena memiliki latar belakang sejarah yang signifikan.

    Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia mengeluarkan fatwa resolusi jihad. Resolusi ini dicanangkan untuk menjaga kemerdekaan Republik Indonesia saat negara tersebut kembali diserang oleh sekutu. Dengan mempertimbangkan peristiwa bersejarah itu, maka dipilihlah tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

    Usulan ini sempat memicu perdebatan dan kontroversi di sejumlah kalangan. Akan tetapi, pada akhirnya, presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional pada tanggal 15 Oktober 2015.

    Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

    Baca Selengkapnya, Definisi Santri

    Definisi Santri

    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan santri sebagai individu yang mempelajari agama Islam secara dalam. Istilah santri biasanya merujuk kepada seseorang yang menjalankan ibadah dengan sepenuh hati atau orang saleh.

    Sejumlah karakter dapat disematkan dengan seorang santri, antara lain:

    – Teosentrik: nilai-nilai yang berlandaskan pandangan bahwa segala kejadian berasal dari Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya.

    – Sukarela: tampak dalam sikap kepasrahan seorang santri ketika belajar di pondok pesantren.

    – Kearifan: mencakup sifat sabar, rendah hati, patuh terhadap hukum agama, mencapai tujuan tanpa merugikan orang lain serta memberikan manfaat bagi kepentingan bersama. Hal ini juga termasuk menghargai perbedaan dan keberagaman.

    – Kesederhanaan dan kemandirian: merupakan dua sifat yang melekat pada seorang santri, yang tetap rendah hati tanpa merasa superior meskipun berasal dari keluarga kaya atau keturunan bangsawan. Lingkungan pesantren yang dengan segala keterbatasannya dalam fasilitas berkontribusi dalam membentuk karakter sederhana dan mandiri ini.

    Editor: Abdul Hamid

    Sumber: SAFAHAD NEWS

  • Formasi CPNS 2024: Link Resmi Pendaftaran dan Syarat Lengkap!

    SAFAHAD Technology - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Juni atau Juli 2024.
    Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi terus melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.[liputan6.com]
    SAFAHAD Technology – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Juni atau Juli 2024.

    Pendaftaran CASN itu meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan setidaknya akan ada seleksi CASN dengan 2,3 juta formasi pada 2024, terdiri 690 ribu CPNS dan 1,6 juta PPPK.

    Perlu diketahui pula, bahwa sebanyak 225.000 dibuka khusus untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara, untuk lowongan PPPK dibuka untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.




    Simak formasi CPNS 2024, beserta link, syarat, dan cara pendaftaran, dikutip Rabu (5/6/2024).

    Formasi CPNS di 2024

    1. Kementerian Agama (Kemenag)

    Kementerian Agama mengumumkan pembukaan formasi sejumlah 110.553 orang, terdiri dari 20.772 CPNS dan 89.781 PPPK. Formasi ini meliputi guru madrasah, guru SMK Kristen dan SMA Katolik, dosen PTN agama, penyuluh agama, penghulu, talenta digital, serta penempatan di IKN.

    2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

    Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka 15.462 posisi CPNS dan 25.079 posisi PPPK.


    Formasi tersebut yang akan membantu menyelesaikan masalah tenaga pendidik honorer dan memenuhi kebutuhan SDM di perguruan tinggi serta penempatan di Ibu Kota Negara (IKN).

    Baca Selengkapnya, 3. Kementerian Sosial (Kemensos)

    3. Kementerian Sosial (Kemensos)

    Untuk instansi Kementerian Sosial sendiri akan membuka formasi CASN, yakni sebanyak 40.839. Formasi tersebut terdiri dari 266 calon aparatur sipil negara (CASN) dan 40.573 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Secara rinci, formasi tersebut direncanakan akan diisi oleh 125 CPNS Tenaga Teknis, 141 CPNS Tenaga Kesehatan, 40.508 PPPK Tenaga Teknis, dan 65 PPPK Tenaga Kesehatan.

    4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

    Kemenhub telah mendapat persetujuan untuk membuka 18.017 posisi, terdiri dari CPNS dan PPPK, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan transportasi.

    Formasi sebanyak 18.017 tersebut terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan rincian 1.385 CPNS Tenaga Teknis, 6 CPNS Tenaga Kesehatan, 16.543 PPPK Tenaga Teknis, dan 83 PPPK Tenaga Kesehatan.

    5. Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

    Pada tahun 2024 Kementerian PUPR akan menerima 26.319 orang ASN dengan rincian 6.385 CPNS tenaga teknis, 3 orang CPNS tenaga kesehatan dan 19.931 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis.

    6. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)

    Bawaslu akan menerima 18.557 posisi CASN, termasuk CPNS dan PPPK untuk posisi penting dalam mendukung kinerja lembaga tersebut. Rinciannya 1.984 CPNS dan 16.573 PPPK, termasuk untuk formasi-formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor.

    Baca Selengkapnya, 7. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

    7. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

    Selanjutnya adalah Kemenkes yang akan membuka formasi CASN 2024 sebanyak 23.200. Formasi itu terdiri dari 8.607 CPNS dan 14.593 PPPK. Formasi yang dibuka Kemenkes ini nantinya akan ditempatkan di sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Mereka akan bekerja di klinik-klinik kampus dan di pemerintahan daerah

    Link Pendaftaran CPNS 2024

  • Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik link berikut.
  • Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
  • Lengkapi biodata
  • Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  • Lengkapi data pendidikan
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
  • Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
  • Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  • Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
  • Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  • Pemberkasan dan Penetapan NIP
  • Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

  • Kartu keluarga
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfi
  • Syarat Lain

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  • Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240605140213-37-544069/cek-formasi-cpns-2024-ini-link-pendaftaran-dan-syarat-lengkap

  • Terbit PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13, Tidak Hanya PNS & PPPK

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN
    Ilustrasi (Abdul Hamid Info)
    SAFAHAD Technology – Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Berdasarkan salinan PP THR dan gaji ke-13 yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.




    Selain itu, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

    Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

    Selanjutnya, THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian…

    THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

    Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

    Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

    Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

    PP THR dan gaji ke-13 ditandatangani Presiden Jokowi 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

    Sumber:

  • https://www.jpnn.com/news/terbit-pp-14-tahun-2024-tentang-thr-dan-gaji-13-bukan-hanya-pns-pppk
  • Sejarah Hari Pers Nasional 2024 di Indonesia dan Twibbon-nya

    Logo Hari Pers Nasional 2024(pwi.or.id)
    SAFAHAD TechnologyHari Pers Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Februari. Penetapan Hari Pers Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Republik RI (Kepres) Nomor 5 Tahun 1985.

    Dikutip dari Indonesia Baik, peringatan Hari Pers Nasional ditujukan untuk seluruh insan pers di Indonesia dan digelar secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia.

    Hari Pers Nasional tahun 2024 mengusung tema “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa”. Tema ini dipilih seiring akan berlangsungnya pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.

    Harapannya, insan pers tetap akan menjaga keutuhan bangsa di tengah kegaduhan iklim politik yang terjadi. Untuk merayakan Hari Pers Nasional 2024, Anda bisa menggunakan Twibbon dan membagikannya ke media sosial.

    Twibbon Hari Pers Nasional 2024



    Berikut Twibbon Hari Pers Nasional 9 Februari 2024:

  • Link 1 download twibbon Hari Pers 2024
  • Link 2 download twibbon Hari Pers 2024
  • Link 3 download twibbon Hari Pers 2024
  • Link 4 download twibbon Hari Pers 2024
  • Link 5 download twibbon Hari Pers 2024
  • Link 6 download twibbon Hari Pers 2024
  • Link 7 download twibbon Hari Pers 2024
  • Link 8 download twibbon Hari Pers 2024
  • Link 9 download twibbon Hari Pers 2024
  • Link 10 download twibbon Hari Pers 2024
  • Sejarah Hari Pers Nasional di Indonesia

    Dilansir Kompas.com (10 Juli 2023), Hari Pers Nasional pertama kali diperingati di Gedung Utama Pekan Raya Jakarta pada 9 Februari 1985.


    Namun, konsep peringatan Hari Pers Nasional sebenarnya sudah muncul pada Kongres ke-16 PWI di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 1978.

    Selanjutnya, Pada kongres tersebut…

    Pada kongres tersebut, isu mengenai Hari Pers Nasional disampaikan oleh para tokoh untuk merayakan keberadaan dan kontribusi pers bagi Indonesia.

    Sebab, pada masa penjajahan, wartawan berperan penting dalam memberitakan perjuangan kemerdekaan, mengungkap kekejaman penjajahan, mendukung opini publik, menghadapi risiko, dan serta sebagai dukungan perjuangan nasional.

    Kemudian pada tanggal 9 Februari 1946 dibentuklah PWI sebagai platform dan wadah aspirasi para jurnalis, dan terlihat semangat juang wartawan pada masa penjajahan.

    PWI lahir ketika bangsa Indonesia berjuang dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman penjajahan.

    Langkah tersebut dipilih untuk menjamin kelangsungan pers nasional sebagai lembaga yang merdeka dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip dasar Pancasila.

    Penetapan ini disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985.

    Selanjutnya, salah satu tokoh perintis dalam sejarah pers nasional…

    Selanjutnya, salah satu tokoh perintis dalam sejarah pers nasional adalah Raden Mas Djokomono Tirto Adhi Soerjo (Blora, 1880-1918), juga diakui Bapak Perintis Persuratkabaran dan Kewartawanan Nasional Indonesia.

    Tirto dikenal sebagai pendiri majalah “Budi Utomo”. Dirilis pada tahun 1907, ini menjadi salah satu media terkemuka pada masanya.

    Referensi:

  • https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/08/180000765/25-twibbon-dan-sejarah-hari-pers-nasional-2024
  • Pakar Buka Suara tentang Putusan DKPP dan Pencalonan Gibran

    Uceng menilai putusan DKPP itu sudah sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku menyangkut pembatalan pencalonan.
    Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU tak berdampak pada legalitas pencalonan Gibran di Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
    SAFAHAD Technology – Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya tak bisa menganulir keikutsertaan atau pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

    Uceng menilai putusan DKPP itu sudah sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku menyangkut pembatalan pencalonan.

    “Pemilu tinggal sembilan hari, padahal untuk mengubah itu kan sudah enggak mungkin. Sekurang-kurangnya 60 hari kan sebenarnya kalau kita pakai undang-undang dan PKPU bahkan kalau kandidat meninggal kan udah enggak bisa diganti tuh, kalau H-60,” kata Uceng ditemui di Kampus UII Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2).




    Selain itu, lanjut Uceng, saat ini tak ada konteks aturan menyangkut implikasi dari temuan-temuan pelanggaran etik ini. Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.

    “Kita tidak punya konteks aturan implikasi yang jelas dari pelanggaran etik itu dikonversi menjadi apa implikasi hukumnya,” imbuh Uceng.

    Bagaimanapun, Uceng melihat putusan DKPP ini mampu menjadi sandaran bagi masyarakat pemilih untuk tak mencoblos kandidat yang cacat secara etik.

    Selanjutnya, Ketimbang menunda pemilu yang dampaknya tak kalah memusingkan

    Ketimbang menunda pemilu yang dampaknya tak kalah memusingkan, Uceng memilih menjadikan tanggal 14 Februari 2024 besok sebagai ‘hari penghakiman’ bagi peserta pilpres yang pencalonannya diwarnai pelanggaran etik.

    Uceng menyebut menunda waktu pemilu sama saja memperpanjang masa jabatan Jokowi, sehingga harus mengubah UUD NRI 1945.

    “Saya kira ya satu-satunya mengkonversi dari pelanggaran etik itu menjadi penghukuman di bilik suara sementara waktu sembari memang ke depan saya kira memang ada kewajiban besar untuk memperbaiki mulai dari impeachment-nya, membincangkan presiden, kemudian termasuk menjaga kepesertaan-kepesertaan kepemiluan seperti ini,” papar Uceng.

    “Karena memang kita udah teriakkan cukup cukup lama sebenarnya Undang-undang 7 2017 ini enggak lengkap, enggak bagus. Tapi, kemudian partai politiknya malah sepakat waktu itu kan, mereka malah sepakat untuk menggunakan undang-undang yang sama untuk Pemilu 2024. Padahal kita tahu alasan itu pun agak politis,” sambung Uceng.

    DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

    Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

    Selanjutnya, DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka

    Kendati, baik DKPP maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

    “Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).

    Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240205190621-617-1058988/pakar-buka-suara-soal-putusan-dkpp-dan-pencalonan-gibran

  • Putusan DKPP Sanksi Peringatan Keras untuk KPU, Apa Artinya?

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
    SAFAHAD Technology – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya.

    Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

    Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.




    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy pada, Senin (5/2).

    DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

    Beberapa pasal yang dilanggar di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

    Selanjutnya, Pasal 11 huruf a berbunyi:

    Pasal 11 huruf a berbunyi:

    “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

    Huruf c berbunyi:

    “…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

    Pasal 15 huruf c berbunyi:

    “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

    Adapun Pasal 19 huruf a:

    “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

    Apa arti peringatan keras yang diberikan DKPP ke KPU?

    Dikutip laman DKPP, peringatan keras merupakan salah satu sistem sanksi etika yang bisa dilakukan oleh DKPP pada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kebijakan pemilu.

    Selanjutnya, Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik

    Terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih oleh DKPP dalam pemberian sanksi etik, yakni sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. Peringatan keras termasuk pada sanksi yang bersifat membina atau mendidik.

    Meski begitu, peringatan keras merupakan bentuk paling berat dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Karena sanksinya tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.

    Sanksi yang paling ringan dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik adalah hanya berupa peringatan atau teguran.

    Selain itu, terdapat pula kategori sanksi yang bersifat berat. Sanksi dalam kategori ini berbentuk pemberhentian pelanggar baik sementara maupun tetap. Sanksi tipe ini ditujukan untuk pembersihan nama baik institusi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

    Kendati demikian DKPP menegaskan putusan terkait pelanggaran etik tersebut tak mempengaruhi penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

    “Enggak [terdampak putusan DKPP]. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada,” kata Heddy.

    “Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” imbuhnya.

    Bukan sekali ini, sebelumnya Hasyim Asyari pernah dijatuhi peringatan keras pada oleh DKPP pada 25 Oktober 2023 lalu.

    Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Hasyim melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi yang mengatur cara menghitung kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240205163947-617-1058931/apa-maksud-sanksi-peringatan-keras-dkpp-untuk-kpu

  • DKPP Putuskan Pelanggaran Etik, Pengadu minta KPU Diskualifikasi Gibran

    Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu
    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024). Nasib Gibran setelah putusan DKPP.(KOMPAS.com/Rahel)
    SAFAHAD Technology – Pengadu dalam putusan DKPP soal pelanggaran etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka di KPU, Petrus Selestinus, meminta supaya lembaga penyelenggara pemilu itu mendiskualifikasi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu dari Pilpres 2024 yang tinggal berjarak 9 hari.

    “Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif,” kata Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/2/2023).

    “Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024,” ujarnya.




    Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

    Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

    “Ketiga, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran,” kata dia.

    Selanjutnya, Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika

    Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

    Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya pagi ini.

    Dalam putusan pagi tadi, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.

    “Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” ujar Muhammad kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

    “Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum–dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum),” ungkapnya.

    Selanjutnya, sifat putusan DKPP final dan mengikat

    Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.

    “Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya,” kata Muhammad.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/05/19313941/dkpp-putuskan-pelanggaran-etik-pengadu-minta-kpu-diskualifikasi-gibran

  • Diisukan Mundur dari Kabinet, Sri Mulyani Disebut Bertemu Megawati

    Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah bertemu dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri
    Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Menteri PANRB Azwar Anas (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
    SAFAHAD Technology – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah bertemu dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di tengah isu yang menyebut Sri Mulyani bakal mundur dari Kabinet Indonesia Maju.

    Akan tetapi, Hasto tidak mau mengungkap isi pertemuan antara Sri Mulyani dan Megawati karena merupakan pertemuan tertutup.

    “Bu Sri Mulyani dan Bu Mega karena sering ketemu di BRIN secara tertutup ya saya tak bisa sampaikan apa yang dibahas,” kata Hasto di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

    Hasto tidak mengungkapkan kapan pertemuan antara Megawati dan Sri Mulyani itu berlangsung.




    Namun, ia mengingatkan bahwa Megawati dan Sri Mulyani sama-sama berada di Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sehingga keduanya sering bersua.

    “Pertemuan merupakan hal rutin, tentu saja juga berbicara tentang bangsa dan negara berbicara tentang fiskal itu merupakan hal penting,” ujar Hasto.

    Ia juga mengungkapkan bahwa ada masalah dalam hal anggaran keuangan negara karena dana di sejumlah kementerian/lembaga dipotong untuk menggelontorkan bantuan sosial yang ditengarai bermuatan politis.

    Selanjutnya, Ketika bansos sudah dipolitisasi untum kepentingan paslon 02

    “Ketika bansos sudah dipolitisasi untum kepentingan paslon 02, bahkan ada bansos juga yang masuk ke kantong-kantong partai paslon 02, ini menunjukkan pelanggaran serius karena bansos anggaran rakyat dari pajak,” ujar dia.

    Ekonom senior Faisal Basri menyebutkan, terdapat sinyal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundurkan diri dari posisinya. Menurut dia, hal tersebut menjadi masuk akal bagi seorang menteri teknokrat yang tidak berkecimpung dalam partai politik karena seorang teknokrat memiliki nilai etik dan moral yang kuat.

    Namun demikian, Sri Mulyani mengaku masih bekerja dan menjalani tugasnya. Ia enggan menanggapi pertanyaan terkait kabar ajakan mengundurkan diri. “Ini (saya) kerja. Saya bekerja. Saya bekerja,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024) lalu.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/03/15152271/diisukan-mundur-dari-kabinet-sri-mulyani-disebut-bertemu-megawati

  • Basuki Tjahaja Purnama Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
    Potret Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama mengundurkan diri dari Komisaris Utama PT Pertamina (Instagram @basukibtp)
    SAFAHAD Technology – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Surat pengunduran dirinya diserahkan pada 2 Februari 2024.

    “Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero),” ujar Ahok lewat keterangan yang diunggahnya di media sosial, Jumat (2/2/2024).




    Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga akan membantu kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan begitu, sikap politiknya tidak lagi membingungkan.

    “Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” ujar Ahok.

    Sumber: https://ekonomi.republika.co.id/berita/s88a2b490/ahok-mundur-dari-komisaris-utama-pertamina

  • Pendaftaran CPNS 2024 Kapan Dibuka? Diutamakan ‘Fresh Graduate’, Berikut Informasinya

    Baru-baru ini pemerintah mengabarkan tentang adanya pendaftaran CPNS 2024 yang akan segera kembali dibuka pada tahun ini.
    Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi terus melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.[liputan6.com]
    SAFAHAD Technology – Baru-baru ini pemerintah mengabarkan tentang adanya pendaftaran CPNS 2024 yang akan segera kembali dibuka pada tahun ini. Melansir dari Liputan6 Presiden Jokowi mengumumkan langsung informasi pembukaan rekrutmen CPNS 2024 pada Januari 2024.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Azwar Anas menyampaikan bahwa pendaftaran CPNS tahun ini akan banyak dibuka untuk lulusan baru SMA Sederajat dan Perguruan Tinggi.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai alasan tersendiri untuk membuka lowongan tersebut untuk para lulusan baru. Diketahui alasan tersebut salah satunya karena kuota lulusan baru pada rekrutmen CPNS dan PPPK tahun sebelumnya lebih sedikit.




    “Kemudian kedua kita akan lakukan rekrutmen fresh graduate, anak-anak yang baru lulus, yang selama ini belum ada rekrutmen CPNS,” ujarnya pada Minggu (31/12/2023).

    Dalam rekrutmen tahun ini pihaknya menyebutkan bahwa belum ada informasi tambahan terkait kuota yang akan disiapkan pemerintah. Diketahui kuota CPNS untuk lulusan baru akan diumumkan langsung nantinya oleh Presiden Joko Widodo.

    “Jumlahnya saya belum bisa umumkan hari ini karena nanti di bulan pertama, Januari minggu pertama, presiden (Jokowi) akan mengumumkan,” kata Menteri Anas.

    Selanjutnya, Membuka Rekrutmen Calon Hakim (Cakim)

    Membuka Rekrutmen Calon Hakim (Cakim)

    Sebelumnya Menteri Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah rencananya akan membuka rekrutmen CASN atau CPNS 2024. Salah satu formasi yang akan dibuka dan dibutuhkan adalah Calon Hakim (Cakim).

    “Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi cakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangana dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi untuk calon hakim tahun 2024. Karena kekurangannya cukup banyak,” katanya pada Jumat (15/12/2023).

    Anas menyebutkan bahwa rekrutmen calon hakim tersebut dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan Hakim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun pengadaan Hakim diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat jadi PNS dari penetapan kebutuhan CPNS dan memenuhi kualifikasi sebagai Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

    Ia menuturkan bahwa pengadaan hakim dilakukan sama tahapannya seperti pengadaan CPNS pada umumnya. Mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatannya sebagai hakim dan akan ada uji kompetensi kembali oleh MA.

    “Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” ucapnya.

    Selanjutnya, Diprioritaskan Kebutuhan ASN pada Pelayanan Dasar

    Diprioritaskan Kebutuhan ASN pada Pelayanan Dasar

    Mengutip dari Liputan6 Anas menyampaikan bahwa pada rekrutmen tahun ini akan diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar. Di antaranya kebutuhan ASN untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.

    Kemudian berfokus kepada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat UU No. 20/2023 tentang ASN. Serta fokus untuk merekrut talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS tersebut.

    Diketahui kebijakan pada tahun ini diharapkan bisa mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

    “Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital. Arah rekrutmen ASN Talenta Digital untuk berfokus pada menciptakan nilai tambah ekonomi,” ujarnya.

    Sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/5495545/pendaftaran-cpns-2024-segera-dibuka-diutamakan-fresh-graduate?page=3