Category: Berita Hukum

  • Upaya Melindungi Gibran, Rocky Gerung Malah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Rocky Gerung Dilaporkan,Berita Rocky Gerung,Berita Politik,Politik,Rocky Gerung Terbaru,Berita Politik Terkini,Rocky Gerung Hari Ini,Rocky Gerung,Berita Politik Hari Ini,Gibran Rakabuming Raka,Gibran Rakabuming,Berita Hukum Hari Ini,Berita Hukum,Berita Hukum Terkini,Hukum
    Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi rumah Rocky Gerung/Net
    SAFAHAD Technology – Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan keterkejutannya terhadap laporan yang diajukan terkait pernyataannya mengenai Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

    Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa Gibran sering dikunjungi oleh sejumlah menteri dan menerima sejumlah uang selama menjabat sebagai Walikota Solo.

    Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, yang berpendapat bahwa pernyataan Rocky dapat merusak kepercayaan publik terhadap Gibran.




    Melalui saluran YouTube resminya, Rocky menilai laporan tersebut sebagai tindakan absurd yang berpotensi memicu kontroversi lebih lanjut.

    “Orang akan hubungkan lagi dinasti Jokowi itu doyannya lapor melapor,” kata Rocky seperti dikutip redaksi, Minggu (8/9).

    Rocky menjelaskan pertanyaannya kepada Gibran mengenai kemungkinan adanya pemberian amplop atau ‘sesuatu’ lainnya sebagai bentuk kekhawatiran agar Gibran tidak terseret dalam isu gratifikasi.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    “Lalu saya tanya tuh, setiap weekend ada aja menteri yang datang ke tempat mu Gibran?” tanya Rocky.

    “iya, saya terima saja karena mungkin ada yang membantu soal percepatan pembangunan di Solo,’ kan bagus-bagus aja” kata Rocky menirukan jawaban Gibran.

    “Lalu saya tanya, pasti ninggalin amplop ya atau meninggalkan uang? yang saya maksud adalah meninggalkan sesuatu yang sekarang mungkin disebut dengan gratifikasi” jelas Rocky.

    “Dia nggak mau jawab tapi dia ketawa aja kan,” ungkap Rocky.

    Rocky kemudian memperingatkan Gibran bahwa kunjungan-kunjungan para menteri ini dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Ia juga menyarankan agar Gibrаn berhati-hati dan mempertimbangkan dampak dari kunjungan tersebut.

    “Saya sebenarnya berniat baik agar Gibran bisa diselamatkan dari pengaruh buruk,” tegasnya.

    Editor: Abdul Hamid

    Referensi: https://rmol.id/hukum/read/2024/09/08/636089/ingin-selamatkan-gibran-rocky-gerung-justru-dilaporkan

  • Memahami Asas Pacta Sunt Servanda Tentang Hakikat Janji

    Pacta Sunt Servanda Adalah,Pacta Sunt Servanda,Asas Hukum,Perjanjian,Etika Perjanjian,Kepastian Hukum,Hukum Perdata,Chico Hakim,Chiko Hakim,Rocky Gerung Silfester Matutina,Silfester Matutina Rocky Gerung,Rocky Gerung vs Silfester Matutina,Hukum
    Ilustrasi Perjanjian
    SAFAHAD Technology – Pacta Sunt Servanda, sebuah ungkapan dalam bahasa Latin, kini tengah menjadi sorotan. Apa makna sebenarnya dari frasa ini? Dalam konteks hukum, asas ini merujuk pada prinsip bahwa “perjanjian harus ditepati”. Dalam hubungan publik, perjanjian yang dimaksud adalah kesepakatan yang telah diadopsi sebagai undang-undang atau norma lain yang bersifat mengikat.

    Selain itu, asas ini juga memiliki relevansi terhadap janji secara umum antar individu. Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, isu-isu yang berkaitan dengan perjanjian ditangani melalui jalur persidangan perdata.

    Asal Usul Asas Pacta Sunt Servanda

    Berdasarkan dari laman Universitas Medan Area, interaksi antara individu menjalin hubungan berdasarkan kepentingan masing-masing telah mendorong perlunya pembuatan perjanjian.




    Dengan adanya perjanjian tersebut, setiap pihak terikat oleh komitmen mereka satu sama lain. Ikatan ini mengharuskan semua pihak untuk tunduk kepada ketentuan yang disepakati karena ikatan itu menuntut tanggung jawab etis dan moral dari masing-masing individu.

    Prinsip inilah yang dikenal sebagai Pacta Sunt Servanda. Dalam bahasa Inggrisnya berarti “agreement must be kept”. Kekuatan suatu ikatan dalam perjanjian setara dengan kekuatan mandat suatu undang-undang. Tuntutan untuk mematuhi isi perjanjian merupakan konsekuensi baik secara etis maupun agama.

    Kamus Istilah Hukum Populer, karya Jonaedi Efendi dkk. (2016), turut menjelaskan asas Pacta Sunt Servanda sebagai dasar bagi kepastian hukum.

    Baca Selengkapnya, Pacta Sunt Servanda dalam Perspektif Agama Islam

    Pacta Sunt Servanda dalam Perspektif Agama Islam

    Agama Islam menekankan pentingnya pemenuhan janji sebagai salah satu prinsip fundamental. Dalam Al-Quran, tepatnya pada Surah Al-Maidah ayat 1, terdapat penegasan mengenai kewajiban untuk memenuhi janji.

    Menurut laman NU Online, ayat tersebut mencakup berbagai bentuk janji, baik yang diucapkan manusia kepada Allah SWT, sesama manusia, maupun kepada diri sendiri.

    “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji,” (QS. Al-Maidah:1).

    Selanjutnya, sejumlah ayat lain dalam Al-Quran juga mengingatkan umat untuk konsisten dalam memenuhi komitmen mereka; contohnya adalah Surah An-Nahl ayat 91:

    “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”

    Penulis: Abdul Hamid

    Referensi: Berbagai Sumber

  • Pekan Depan Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

    SAFAHAD Technology - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin (14/8/2023).
    Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya usai persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan(KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)
    SAFAHAD Technology – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin (14/8/2023).

    Adapun Kamaruddin berstatus tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. Kamaruddin seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (10/8/2023) hari ini, tetapi ia meminta penundaan.

    “Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

    Ramadhan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.




    Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

    “Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” ucap dia.

    Sebelumnya, informasi penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

    Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.


    Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

    Halaman Selanjutnya…

    Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022. Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).

    Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen. Bahkan, Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

    Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

    Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri. Dalam surat, kata Kamaruddin, ada lebih kurang 6.000 video porno di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.

    “Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

    Dia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya. “Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.[kompas]

  • Tagar #SaveRockyGerung Trending di Twitter dan Beredar Pesan Bila Esok Saya Di Habisi

    SAFAHAD Technology - Tanda pagar atau tagar SaveRockyGerung jadi topik Trending di Twitter pada Rabu (9/8/2023) malam, bahas kasus Rocky Gerung dan pendemo depan rumah Rocky Gerung diusir warga.
    Tagar SaveRockyGerung Trending di Twitter dan Beredar Pesan Bila Esok Saya Di Habisi (Tangkapan Layar)
    SAFAHAD Technology – Tanda pagar atau tagar SaveRockyGerung jadi topik Trending di Twitter pada Rabu (9/8/2023) malam, bahas kasus Rocky Gerung dan pendemo depan rumah Rocky Gerung diusir warga.

    Usai menyampaikan kritik terhadap Presiden RI Jokowi dengan kata bajingan tolol , Rocky Gerung terus disorot. Selain dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, juga ada aksi massa berupa demonstrasi.

    Satu di antara titik demonstrasi itu ada di depan rumah Rocky Gerung . Nama Rocky Gerung terus menjadi pembicaraan, sehingga beredar foto Rocky Gerung yang bertuliskan “TITIP PESAN ROCKY GERUNG. “Lanjutkan Perjuangan Bila Esok Saya Di Habisi” di Twitter.




    Kemudian, banyak video kritik Rocky Gerung yang disebar di Twitter dan pada tweet itu disertakan tagar SaveRockyGerung . Dari sekian banyak video, beberapa di antaranya video tentang protes atas kritik Rocky Gerung dengan kata bajingan tolol .

    Kemudian, ada video pendemo di depan rumah Rocky Gerung yang diusir warga karena tidak berizin dan tidak didampingi aparat kepolisian. Hingga pukul 21.23 WIB, tweet yang menyertakan tagar SaveRockyGerung sudah mencapai 3.556.[tribunnews]

    Nah loh! 😄#SaveRockyGerung #SaveRockyGerung pic.twitter.com/17BY0GdNyY

    — B0zzVanc1 (@vanc1Bozz) August 9, 2023

  • Profil 5 Hakim Agung yang Batalin Hukuman Vonis Mati Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup

    SAFAHAD Technology - Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Putusan ini diketok majelis hakim agung dengan Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
    Ferdy Sambo semasa menjalani persidangan di PN Jaksel (Andhika Prasetia/detikcom)
    SAFAHAD Technology – Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Putusan ini diketok majelis hakim agung dengan Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

    Namun, dua Hakim Agung menolak kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo. Mereka ingin agar dalang pembuhuan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tetap dihukum mati.

    Dua Hakim Agung yang melakukan dissenting opinion (DO) dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo adalah Zupriyadi dan Desnayeti.

    Selain mengubah hukuman Ferdy Sambo. lima Hakim Agung itu juga telah menyunat 3 terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Berikut profil 5 hakim agung yang ubah hukuman Ferdy Sambo Cs:

    1. Suhadi

    Suhadi adalah seorang Hakim Agung yang menjabat sejak November 2011. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 ini adalah sosok pengganti hakim legendaris Artidjo Alkostar untuk posisi jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) tahun 9 Oktober 2018. Saat itu, Artidjo diganti karena sudah memasuki masa pensiun.

    Suhadi dikenal sebagai hakim MA yang kerap memperberat hukuman para pelaku. Bahkan, rekam jejak digital mencatat sejumlah nama terpidana yang merasakan palu vonis hukuman mati dari Suhadi.




    Pertama, hukuman mati untuk mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Pada kasus ini, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada di Magelang, Jawa Tengah tahun 2009.

    Kedua, hukuman mati untuk 5 gembong narkoba penyelundup 800 Kg sabu yaitu Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.s

    Ketiga, hukuman mati kepada seorang mafia bernama Syafrudin. Dia adalah pengendali narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

    Suhadi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, kemudian melanjutkan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM (2002). Kemudian Universitas Padjajaran untuk gelar doktor.

    Suhadi pernah menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung. Kemudian Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang,


    Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

    Selanjutnya, 2. Suharto

    2. Suharto

    Suharto adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Tidak mudah baginya meraih tahta ‘toga emas’. Sebab, Suharto kerap mencoba peruntungan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya lolos seleksi sebagai Hakim Agung sekaligus mengemban jabatan sebagai juru bicara MA pada tahun 2023.

    Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember dan melanjutkan study di Universitas Merdeka Malang.

    Dalam karirnya, Suharto pernah menjadi Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar-Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    3. Desnayeti

    Desnayeti adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2013. Sosok Desnayeti memiliki rekam jejak soal sunat menyunat hukuman pelaku.

    Contoh, vonis bandar narkoba Heri Fadli disunat Desnayeti dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023. Kala itu, Desnayeti menjadi ketua dari upaya hukum kasasi bersama Hakim Agung Gazalba Saleh yang saat ini terjerat KPK dan Yohanes Priyana.

    Namun Desnayeti juga memiliki rekam jejak menjatuhkan vonis mati. Kala itu, hukuman mati dijatuhkan kepada Tinus Tanaem dalam kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan dua gadis di Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT tahun 2021. Tinus divonis hukuman mati pada 27 September 2022.

    Latar Pendidikan:

    S-1: Sarjana Hukum Universitas Andalas.
    S-2: Magister Hukum dari Universitas Andalas.
    S-3: Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.

    Pencapaian Karir:

    -Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
    -Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang
    -Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak
    -Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo
    -Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang
    -Hakim pada Pengadilan Negeri Padang

    Selanjutnya, 4. Yohanes Priyana

    4. Yohanes Priyana

    Yohanes Priyana adalah Hakim Agung yang menjabat pada Oktober 2021. Bersama Desnayeti, keduanya adalah pengadil kasus Yustinus Tanaem alias Tinus. Pada kasus tersebut, hukuman Tinus diperberat dari seumur hidup menjadi hukuman mati.

    Latar Pendidikan:

    S1: Sarjana Hukum Keperdataan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    S2: Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

    Pencapaian Karir:

    -Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.
    -Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
    -Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar

    5. Jupriyadi

    Jupriyadi adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Sebelum menjadi hakim Agung, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

    Nama Jupriyadi pernah santer dikenal publik, saat menangani kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia adalah satu dari lima hakim yang ikut melakukan vonis terhadap sang mantan gubernur DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2017 silam.

    Meski sempat terkenal, jejak digital Jupriyadi tidak teralu lengkap. Hanya saja, pria kelahiran 6 Juni 1962 tercatat pernah mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung usai menuntaskan putusan terhadap Ahok.[liputan6]

  • MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup Bui, Bisa Turun Lagi?

    SAFAHAD Technology - Hukuman mati bagi Ferdy Sambo batal usai diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup.
    Ferdy Sambo semasa menjalani persidangan di PN Jaksel (Andhika Prasetia/detikcom)
    SAFAHAD Technology – Hukuman mati bagi Ferdy Sambo batal usai diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup. Meski sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ada kemungkinan hukuman itu bisa lebih ringan lagi tetapi mekanismenya sangat ketat berdasarkan KUHP baru.

    “Pidana penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa, 8 Agustus 2023.

    Sobandi bukanlah hakim yang mengadili perkara itu. Dia hanya membacakan keterangan pers terkait putusan yang sebelumnya telah diketok pada hari yang sama oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Suhadi bersama empat hakim agung Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

    Putusan itu tidak bulat. Hakim agung Desnayeti dan Jupriyadi menyatakan perbedaan pendapat dengan menyatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati. Namun dua suara hakim agung itu kalah dengan tiga lainnya.




    Hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo ini sejatinya sama dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis mati awalnya dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun MA berkata lain sehingga vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Lalu apa maksud penjara seumur hidup?

    Dilansir dari detikcom, penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:

    Selanjutnya, Bunyi Pasal 10 KUHP

    Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:

    a. Pidana pokok
    – Pidana mati;
    – Pidana penjara;
    – Pidana kurungan;
    – Pidana denda;
    – Pidana tutupan.

    b. Pidana tambahan

    – Pencabutan hak-hak tertentu;
    – Perampasan barang-barang tertentu;
    – Pengumuman putusan hakim.

    Dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

    Berdasarkan catatan redaksi detikcom dalam wawancara dengan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

    “Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” kata Prof Hibnu.

    Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.

    “Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara,” tegas Hibnu.

    Sehingga penafsiran yang benar tentang arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.

    Selanjutnya, KUHP Baru

    KUHP Baru

    Namun sebagaimana diketahui, Indonesia kini sudah memiliki KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru itu, tepatnya Pasal 624 menyebutkan aturan di dalamnya baru akan berlaku setelah 3 tahun dari tanggal diundangkan. KUHP baru ini diundangkan pada 2 Januari 2023. Artinya, aturan itu akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

    Lalu akankah KUHP baru itu mempunyai pengaruh bagi vonis seumur hidup bui Ferdy Sambo?

    Pada KUHP baru terdapat pasal yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup diubah menjadi 20 tahun penjara. Namun prosesnya tidak serta-merta, yaitu melalui keputusan presiden yang sudah menerima pertimbangan dari MA. Berikut isi pasalnya:

    Pasal 69 KUHP

    (1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
    (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Dalam bagian penjelasan mengenai Pasal 69 ayat 1 disebutkan sebagai berikut:

    Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun sebelum diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun yang dihitung sebagai masa menjalani pidana setelah perubahan.

    Tapi kan Ferdy Sambo divonis sebelum KUHP baru berlaku, bagaimana aturannya?

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pernah berbicara mengenai KUHP baru dalam konteks vonis mati untuk Ferdy Sambo. Mahfud menyinggung soal Pasal 3 KUHP baru yang menyebutkan tentang pemberlakuan aturan yang menguntungkan bagi pelaku, dalam hal ini Ferdy Sambo.

    “Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,” ujar Mahfud pada Senin, 13 Februari 2023.

    Pendapat Mahfud itu selaras dengan bunyi Pasal 3 ayat 1 KUHP baru yaitu:

    Selanjutnya, Pasal 3 KUHP

    Pasal 3 KUHP
    (1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana

    “Itu terjadi perubahan UU dalam proses hukum, kalau ini kan tidak proses hukum lagi, 3 tahun yang akan datang. Itu bisa jadi debat baru lagi, tapi itu tidak penting,” ujarnya.

    “Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapa pun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,” sambungnya.

    Secara terpisah Eddy Hiariej memberikan penjelasan pada 15 Februari 2023. Saat itu Eddy terlebih dahulu menjelaskan dirinya sebagai Wamenkumham RI tidak etis mengomentari putusan pengadilan. Namun sebagai guru besar hukum pidana, Profesor dari UGM ini boleh saja mengomentari putusan pengadilan.

    “KUHP baru ini baru akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Artinya, 3 tahun setelah diundangkan. Diundangkan kemarin 2 Januari 2023 sebagai UU nomor 1 tahun 2023 berlakunya 3 tahun kemudian berarti 2 Januari 2026. Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku,” ujar Eddy.

    Dia juga berbicara soal upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali atau PK yang bisa dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya batasan waktu. Hal inilah yang lantas bisa dimanfaatkan oleh terdakwa.

    Selanjutnya, Jaksa Tidak Bisa PK

    “Putusan Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan peninjauan. Ketika seorang melakukan pidana mati melakukan peninjauan kembali atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap dirinya itu sebagai salah satu alasan untuk menunda eksekusi. Kalau tidak ada batasan itu dilakukan berkali-kali. Jadi jalannya masih panjang,” ucap Eddy.

    Jaksa Tidak Bisa PK

    Berbicara soal PK, sayangnya putusan Ferdy Sambo yang menjadi seumur hidup bui itu tidak bisa dilawan jaksa lagi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. Dia mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

    “Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya.

    Jadi apakah hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa turun lagi nantinya? Dari paparan di atas bisa disebutkan kemungkinan itu masih ada, meski prosesnya panjang, sebagaimana penjelasan dari Albert Aries selaku pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

    “Jadi yang pertama harus dipahami dulu bahwa KUHP Baru ini belum berlaku sebagai hukum positif. Yang kedua, ini kan putusan Ferdy Sambo dengan sejumlah pengurangan yang ada sudah berkekuatan hukum tetap. Bisa saja dia melakukan PK, namun untuk jaksa sudah dilarang melakukan PK. Selanjutnya, karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus segera dieksekusi, karena PK sebagai upaya hukum luar biasa tidak menunda eksekusi,” ucap Albert ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8/2023).

    “Nah, kalau seandainya nanti suatu hari KUHP baru berlaku, dan putusan dari yang bersangkutan, sekali lagi nih ya, nggak berubah, tetap seumur hidup, maka Pasal 69 KUHP Baru ini bisa berlaku dengan catatan yang bersangkutan harus menjalani dulu pidana penjara paling singkat 15 tahun, nah nanti dengan keppres dan pertimbangan dari Mahkamah Agung, itu tentunya berjenjang ya prosesnya, itu bisa saja diubah pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh Albert yang dulu pernah mengemban amanah sebagai juru bicara sosialisasi RUU KUHP.

    Selanjutnya, Harus Ada Permohonan

    Prosesnya pun disebut Albert tidak otomatis karena harus ada permohonan dari Ferdy Sambo. Pun demikian, mekanisme lebih jelasnya nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan tergantung dari pertimbangan MA serta bagaimana Keputusan Presiden nantinya.

    “Sifatnya akan diatur melalui permohonan, nanti akan ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis, bahasa hukumnya jadi nggak mutatis mutandis. Artinya, belum tentu juga MA memberikan pertimbangan itu. Sebaliknya, belum tentu juga Presiden mengeluarkan Keputusan tersebut,” ucap Albert.

    Albert juga menambahkan informasi terkait hak-hak terpidana seperti remisi yang tidak bisa diberlakukan bagi narapidana dengan pidana seumur hidup penjara. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    “Jangan lupa juga Pasal 10 UU Pemasyarakatan, di sana ada sejumlah hak, ada remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan sebagainya, nah itu tidak boleh diberikan kepada narapidana yang pidananya seumur hidup, kecuali jika si terpidana seumur hidup itu sudah diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu, which is maksimal 20 tahun. Jadi setelah pidananya diubah, misalkan yah, pidananya bisa diubah dari seumur hidup jadi 20 tahun, baru kemudian hak-hak Narapidana yang diatur dalam UU Pemasyarakatan bisa diaplikasikan,” kata Aries.

    Lebih lengkapnya soal UU Pemasyarakatan itu bisa dicek di tautan di ini: UU 22/2022: Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak Bisa Dapat Remisi

    Meski hukuman Ferdy Sambo berkurang dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, MA tetap berkeyakinan bila Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan pembunuhan spontan. Hal ini pula yang disorot oleh Albert.

    “Bagi saya, pengurangan tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, meskipun itu lebih pada soal Strafmaat (berat ringannya hukuman), namun yang terpenting kualifikasi tindak pidananya adalah tetap pembunuhan berencana (bukan pembunuhan biasa). itu yang saya dengar dari penjelasan Kepala Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung ” kata Albert.[detik]