Category: Bareskrim

  • Pekan Depan Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

    SAFAHAD Technology - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin (14/8/2023).
    Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya usai persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan(KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)
    SAFAHAD Technology – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin (14/8/2023).

    Adapun Kamaruddin berstatus tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. Kamaruddin seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (10/8/2023) hari ini, tetapi ia meminta penundaan.

    “Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

    Ramadhan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.




    Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

    “Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” ucap dia.

    Sebelumnya, informasi penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

    Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.


    Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

    Halaman Selanjutnya…

    Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022. Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).

    Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen. Bahkan, Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

    Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

    Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri. Dalam surat, kata Kamaruddin, ada lebih kurang 6.000 video porno di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.

    “Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

    Dia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya. “Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.[kompas]

  • IMEI Ponsel Ilegal akan Diblokir Polisi, Berikut Cara Cek IMEI Ponsel Resmi

    Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Sejak terungkapnya IMEI palsu, hampir 191.000 ponsel yang mayoritas menggunakan iPhone dengan IMEI palsu di Indonesia terancam dimatikan.
    Ilustrasi. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat Hp, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
    SAFAHAD TechnologyBareskrim Polri mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Sejak terungkapnya IMEI palsu, hampir 191.000 ponsel yang mayoritas menggunakan iPhone dengan IMEI palsu di Indonesia terancam dimatikan.

    Oleh karena itu, perlu diketahui cara mengecek IMEI ponsel agar Hp tidak dimatikan dalam hal ini. IMEI tersedia untuk perangkat seluler yang menjalankan sistem operasi Android dan iOS.

    IMEI digunakan secara unik untuk mengidentifikasi alat dan atau perangkat seluler, komputer genggam dan tablet (HKT) yang terhubung ke jaringan seluler.

    Dalam kasus ini, para tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan mendaftarkan IMEI secara ilegal di aplikasi CEIR (Centralized Equipment Identity Register).




    Cara memeriksa IMEI perangkat seluler Anda

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, pemerintah memberlakukan sinkronisasi IMEI ke semua perangkat telekomunikasi.

    Setiap perangkat seperti ponsel, komputer, dan tablet harus terverifikasi IMEI oleh Kemenkominfo dan terdaftar di pusat data Kemendag serta Kemenperin.

    Jika IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian, dipastikan perangkat tidak dapat digunakan. Apalagi di ponsel, kartu SIM menjadi tidak dapat digunakan dan terblokir.

    Selanjutnya, Cek IMEI di Kardus HP

    Cek IMEI di Kardus HP

    Petunjuk tentang cara memeriksa IMEI ponsel Anda disediakan di dalam kotak. Cari stiker IMEI dengan kode IMEI 15 digit. Jika di stiker tertulis ‘assembled in Indonesia’ atau ‘manufactured in Indonesia’, bisa dipastikan ponsel tersebut memiliki garansi resmi.

    Cek dengan kode USSD

    Selain itu, legalitas IMEI dapat diperiksa menggunakan kode USSD. Buka menu keyboard HP dan masukkan *#06#. Setelah itu, Anda akan melihat nomor IMEI dan barcode ponsel Anda.

    Cocokkan saja nomor IMEI dengan nomor di kotak ponsel Anda. Dalam hal ini, jika sama dan kartu SIM ponsel tersebut bisa berfungsi, berarti ponsel tersebut terdaftar secara resmi.

    Sesuaikan IMEI di pengaturan

    Jika Anda adalah pengguna iPhone, Anda dapat menemukan nomor IMEI perangkat Anda sebagai berikut:

    • Masuk ke menu Pengaturan

    • Cari menu Umum dan klik Tentang

    • Gulir ke bawah sampai menemukan informasi nomor IMEI

    Sementara pemilik ponsel Android bisa menelusuri nomor IMEI perangkat melalui menu ini:

    • Buka Pengaturan di Hp

    • Pilih opsi Tentang Ponsel

    • Klik Status dan akan muncul Kode IMEI.

    Selanjutnya, Validasi di Situs Kemenperin

    Validasi di Situs Kemenperin

    Cara lain adalah dengan langsung mengakses situs resmi Kemenperin dari browser PC atau ponsel melalui status IMEI.

    • Buka laman https://imei.kemenperin.go.id/

    • Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dari nomor IMEI ponsel yang disediakan di kotak atau dari barcode kode USSD.

    • Klik tombol Cari.

    • Nanti Anda akan melihat status ponsel. Sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak

    Daftarkan IMEI di Situs Beacukai

    Untuk ponsel yang dibeli secara online atau offline di luar negeri atau Free Trade Zone dan dibawa masuk ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan, sebenarnya Anda bisa mendaftarkan IMEI di bea cukai.

    Proses registrasi IMEI dapat dilakukan secara online melalui website ini atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Setelah pendaftaran IMEI berhasil, aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan berlangsung hingga 2×24 jam.[CNN]