Category: ASN

  • Kapan Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka? Tinjau Persyaratan dan Tahapan Seleksi

    Tes CPNS,Tes CPNS 2024,SSCASN P3K,SSCASN,SSCASN BKN go id,Daftar SSCASN BKN go id,BKN SSCASN,P3K,Ekonomi,SSCASN BKN,SSCASN BKN 2024,PPPK 2024,PPPK,SSCASN 2024,Daftar SSCASN 2024,BKN,BKN 2024,CPNS,PNS,ASN,PPPK
    Ilustrasi: Pendaftaran PPPK 2024
    SAFAHAD Technology – Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai hari ini, 19 Agustus. Periode pendaftaran akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September. Dengan demikian, kapan pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai?

    Penting untuk dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) hanya membuka seleksi CPNS.

    Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024 bertujuan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS tetapi juga kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada waktunya, pemerintah akan membuka upaya perekrutan PPPK yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN (honorer)yang saat ini sedang dalam verifikasi.




    “Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” ungkap Anas, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

    Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahun 2024

    Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut adalah beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK tahun 2024

    A. Persyaratan Umum

    Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 1 tahun dari batas usia yang ditentukan pada Jabatan yang akan dilamar.

    Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

    Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS aktif, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

    Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta tidak berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis.

    Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan untuk posisi yang dilamar.

    Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang apabila jabatan tersebut mempersyaratkannya.

    Sehat secara fisik dan mental sesuai dengan ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar.

    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di negara lain sebagaimana ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

    Memenuhi syarat lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan jabatan seperti yang ditetapkan oleh PPK.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    B. Syarat Khusus

    Batas usia dapat diabaikan untuk posisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

    Instansi Pemerintah berhak menyesuaikan persyaratan usia dengan mempertimbangkan Masa Perjanjian Kerja.

    Sertifikasi keahlian khusus ditetapkan oleh Menteri.

    Pelamar tidak pernah terlibat atau melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.

    Pelamar tidak sedang berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

    Diharapkan agar pelamar memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas dari jabatan yang dilamar.

    Untuk lowongan pada jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar diwajibkan memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun serta harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

    Tahapan Seleksi PPPK 2024

    Merujuk pada regulasi yang sama, berikut adalah rincian mengenai tahapan seleksi untuk PPPK 2024:

    1. Seleksi Administrasi

    Calon pelamar diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan administrasi dan kualifikasi saat melakukan pendaftaran. Dokumen harus diunggah sesuai dengan panduan yang ditentukan. Jika dinyatakan lolos, pelamar akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi. Apabila tidak lolos karena kesalahan bukan dari pihak pelamar, dapat diajukan sanggahan dalam waktu tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi. Hasil pascasanggah akan diumumkan dalam jangka waktu tujuh hari kalender setelah periode sanggah berakhir.

    2. Seleksi Kompetensi

    Tahap ini mencakup tes Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural melalui Computer-Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah mengikuti tes tersebut, para pelamar juga akan menjalani wawancara menggunakan metode CAT BKN. Untuk instansi pusat, ada kemungkinan penambahan hingga 3 bentuk tes tambahan, sedangkan untuk instansi daerah hanya diperbolehkan satu bentuk tes tambahan.

    Dalam hal terdapat nilai akhir yang sama antar pelamar, kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada Komptensi Teknis, nilai kumulatif Kompetensi Manajerial serta Sosial Kultural, nilai wawancara tertinggi dan usia pelamar.

    Demikianlah informasi terkini mengenai proses pendaftaran PPPK 2024 yang akan dibuka dalam waktu dekat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

    Editor: Abdul Hamid

  • Perbedaan CPNS dan PPPK: Penting untuk Dipahami Pelamar Kerja

    Tes CPNS,Tes CPNS 2024,SSCASN P3K,SSCASN,SSCASN BKN go id,Daftar SSCASN BKN go id,BKN SSCASN,P3K,Ekonomi,SSCASN BKN,SSCASN BKN 2024,PPPK 2024,PPPK,SSCASN 2024,Daftar SSCASN 2024,BKN,BKN 2024,CPNS,PNS,ASN,PPPK
    Ilustrasi PNS
    SAFAHAD Technology – Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung lagi tahun ini. Menurut informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah akan menawarkan 250.407 formasi CPNS.

    “Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

    Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai langkah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang dalam proses verifikasi.




    “Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” jelas Anas. Untuk memperjelas perbedaan antara CPNS dan PPPK, berikut penjelasannya:

    Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

    Aturan yang berkaitan dengan PNS dan PPPK dapat direferensikan melalui pedoman KemenPAN-RB serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di bawah ini adalah poin-poin penting yang menyoroti perbedaan antara CPNS dan PPPK:

    1. Pengertian CPNS dan PPPK


    Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditujukan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat secara permanen oleh pejabat yang berwenang dalam bidang kepegawaian untuk mengisi posisi dalam pemerintahan. Sebelum mendapatkan status resmi sebagai PNS, CPNS harus berhasil melewati ujian seleksi penerimaan.

    Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode waktu tertentu guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

    2. Hak yang Diperoleh

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mendapat hak:

    Gaji, tunjangan, dan fasilitas

    Cuti

    Perlindungan

    Pengembangan kompetensi

    Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

    Pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan, mendapat hak:

    Gaji dan tunjangan

    Cuti

    Perlindungan

    Pengembangan kompetensi.

    3. Soal Jabatan, Usia, Mutasi

    PNS:

    Memiliki jabatan dan pangkat

    Memiliki batas usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun saat mendaftar CPNS (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024)

    Ada mutasi dan pemindahan kerja.

    PPPK:

    Tidak memiliki jabatan dan pangkat

    Batas usia tergantung pada posisi yang dilamar

    Tidak ada mutasi dan pemindahan kerja.

    Editor: Abdul Hamid

    Referensi: Berbagai Sumber

  • Terbit PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13, Tidak Hanya PNS & PPPK

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN
    SAFAHAD Technology – Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Berdasarkan salinan PP THR dan gaji ke-13 yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.




    Selain itu, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

    Dalam PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

    Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

    Selanjutnya, THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian…

    THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

    Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

    Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

    Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

    PP THR dan gaji ke-13 ditandatangani Presiden Jokowi 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

    Sumber:

  • https://www.jpnn.com/news/terbit-pp-14-tahun-2024-tentang-thr-dan-gaji-13-bukan-hanya-pns-pppk
  • Bayang-bayang Dwifungsi Militer pada UU ASN 2023

    Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).
    Suasana saat gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 TNI di silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
    SAFAHAD Technology – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).

    Salah satu poin dalam UU tersebut adalah prajurit TNI dan anggota Polri kini bisa mengisi jabatan ASN tertentu, seperti tertuang dalam pasal 19. Jabatan ASN tertentu yang dimaksud adalah instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.

    Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN yang bisa diisi TNI dan Polri akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara itu, pasal 20 menyebutkan bahwa pegawai ASN juga bisa menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.



    Bayang-bayang dwifungsi militer

    Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, aturan dalam UU ASN baru itu bisa mengembalikan dwifungsi militer.

    Dwifungsi merupakan kebijakan pada masa Orde Baru (Orba) yang membuat militer memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan fungsi pemegang kekuasaan atau pengatur negara.

    Menurut Feri, aturan ini berarti tidak menjalankan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. “TNI dan kepolisian itu untuk pertahanan dan keamanan, bukan birokrasi sipil,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

    Selanjutnya, Ganggu profesionalitas TNI-Polri

    Ganggu profesionalitas TNI-Polri

    Dia menjelaskan, TNIPolri sudah memiliki tugas berat untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Dengan diizinkan mengisi jabatan sipil, dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya.

    “Bayangkan, dengan tugas sangat berat dalam pertahanan dan keamanan, tentu TNI-Polri dituntut tidak fokus dan profesional mengurus kerjaan mereka sendiri,” ujarnya.

    “Itu pendakatannya tidak bisa menggunakan cara berpikir orang militer, konsepnya melayani, bukan memerintah,” sambungnya.

    Feri menyebut, UU ini berpotensi membuat TNI-Polri dimanfaatkan untuk hal-hal yang jauh dari profesionalitas pertahanan dan keamanan.

    Tak hanya itu, dia menduga bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyenangkan TNIPolri menjelang Pemilu 2024. Padahal, hal itu tidak bisa menyelesaikan persoalan pokoknya, yakni menghargai profesionalitas TNI-Polri dengan menjamin kebutuhan hidup mereka.

    Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/203000565/uu-asn-2023-dan-bayang-bayang-kembalinya-dwifungsi-militer