Notification

×

Iklan

Iklan

Persyaratan, Honor, dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Rabu, 18 September 2024 | Kali Dibaca Last Updated 2024-09-18T13:15:04Z
Advertisement

Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
KPPS 2024,Tugas KPPS,KPPS,KPU RI,KPU,KPPS Tugasnya,KPPS Gaji,Persyaratan KPPS,KPPS Adalah,Pilkada,Pilkada 2024,Gaji KPPS Pilkada 2024,Pilkada 2024 Kapan,KPPS Pilkada 2024,Pendaftaran KPPS Pilkada 2024,Persyaratan KPPS Pilkada 2024,Honor KPPS Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024
SAFAHAD Technology - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pendaftaran bagi 3.045.623 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024.

Nantinya, para anggota KPPS akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) dan melayani sekitar 203.290.554 pemilih sesuai data pemilih sementara (DPS) di 545 daerah yang mengadakan pilkada.

Periode pendaftaran berlangsung dari tanggal 17 September hingga 28 September 2024. Para calon KPPS yang berhasil seleksi akan dilantik pada tanggal 7 November 2024 dan menjalankan tugas sampai dengan tanggal 8 Desember 2024.

Syarat Calon Anggota KPPS
Standar kesehatan yang berlaku dalam Pemilu Serentak tahun 2024 juga diterapkan pada Pilkada ini. Setiap calon anggota KPPS diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang mencakup gula darah, tekanan darah, serta kolesterol. Berikut adalah persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal hingga usia tidak lebih dari 55 tahun.
3. Lulus dari tes kesehatan terkait gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
4. Setia kepada Pancasila.
5. Memiliki integritas tinggi, jujur, serta berkeadilan.
6. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir berdasarkan surat pernyataan.
7. Berdomisili sesuai dengan lokasi tugas sebagai angota KPPS.
8. Sehat secara fisik maupun mental serta bebas dari penggunaan narkoba.
9. Mempunyai pendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Tahapan dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
30 September-5 Oktober 2024: Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

Baca Selengkapnya, Honorarium KPPS Pilkada 2024
Honorarium KPPS Pilkada 2024
Untuk anggota KPPS Pilkada 2024, honorarium yang diterima akan lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada bulan Februari. Dalam Pemilu 2024, Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1,1 juta.

"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada, red.), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024).

Penurunan ini dipertimbangkan karena beban kerja KPPS pada Pilkada 2024 dianggap lebih ringan daripada saat Pemilu 2024. Pada pemilu, KPPS harus menghitung lima kotak suara yang semuanya harus diselesaikan dalam waktu 24 jam, meliputi kotak suara untuk pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, pada Pilkada hanya terdapat dua kotak suara: yaitu untuk pilkada gubernur dan wali kota/bupati. Namun demikian, jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 dapat mencapai hingga 600 orang—dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu Serentak yang hanya mencatatkan maksimal 300 orang per TPS.

Santunan risiko kerja
KPU juga memberikan jaminan santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan selama menjalankan tugas mereka. Awalnya KPU berharap bisa menyediakan jaminan asuransi; sayangnya hal tersebut tidak memungkinkan menurut regulasi yang ada. Meski begitu, santunan tetap akan disiapkan untuk situasi seperti kecelakaan, sakit, atau bahkan kematian.

"Mulai dari melaksanakan kerja mengalami kecelakaan, sakit, termasuk sampai dirawat, dan--mohon maaf ini tidak kita inginkan--sampai kemudian ada yang meninggal dunia, semua itu akan di-cover oleh santunan yang disiapkan oleh KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Parsadaan.

Baca Selengkapnya, Pages / Halaman 3
KPU telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi tes kesehatan untuk calon anggota KPPS, dengan harapan bahwa tes tersebut bisa diberikan secara gratis.

"Dalam konteks ini juga kita sadari ada beberapa kendala ketika kita bicara Indonesia item-item pemeriksaan itu memang relatif sulit didapatkan. Karena ini memang lumayan kalau kita lihat biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan ini," ujarnya.

Tanpa mengurangi makna dari korban yang telah meninggal, angka kematian petugas pemilu di 2024 jauh lebih rendah dibandingkan dengan 2019.

Pada tahun 2019, tercatat 894 petugas pemilu, termasuk KPPS, meninggal. Sementara itu, pada tahun 2024, berdasarkan data KPU dan Bawaslu, ada sejumlah 71 petugas pemilu dari KPU dan 13 dari Bawaslu yang meninggal saat bertugas. Selain itu, sebanyak 4.567 petugas pemilu di pihak KPU dan 1.322 dari pihak Bawaslu mengalami sakit dan membutuhkan perawatan medis.

Editor: Abdul Hamid
Referensi: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/18/07060041/syarat-honor-dan-jadwal-pendaftaran-kpps-pilkada-2024

CLOSE