SAFAHAD Technology - Serifikat Pendidik (Serdik) dan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dua dari beberapa persyaratan administrasi penting dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Persyaratan ini khususnya berlaku bagi calon pelamar yang berkeinginan untuk menduduki jabatan sebagai guru, tenaga pendidikan, serta profesi di bidang medis atau tenaga kesehatan.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai definisi Serdik dan STR sebagai syarat administratif dalam registrasi CPNS 2024 serta prosedur perolehannya, silakan simak informasi berikut:

Apa Itu Serdik dan STR dalam Syarat CPNS?

Sertifikat Pendidik, disingkat Serdik, adalah suatu bentuk pengakuan formal yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sebagaimana dinyatakan pada situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Serdik menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar CPNS pada posisi guru atau tenaga pendidikan.

Di sisi lain, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis dari pemerintah yang dikeluarkan melalui konsil masing-masing jenis profesi kesehatan kepada individu-individu di sektor kesehatan yang telah terdaftar. Referensi ini dapat ditemukan pada situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Berfungsi serupa dengan Serdik bagi para pendidik, surat ini juga diperlukan untuk memenuhi syarat administratif pendaftaran CPNS bagi profesi tenaga kesehatan.

Prosedur Memperoleh Serdik dan STR


Berikut langkah-langkah untuk memperoleh Sertifikat Pendidik:
1. Mendaftar melalui situs resmi Kemendikbudristek sesuai dengan jadwal pembukaan pendaftaran.
2. Melaksanakan seleksi administrasi serta ujian akademik berbasis komputer.
3. Mengikuti uji komprehensif yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
4. Menjalani praktik pembelajaran inovatif di lembaga mitra LPTK terkait.
5. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa berdasarkan ketentuan dari Kemendikbudristek.
6. Mendapatkan Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR):
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan pada alamat: http://ktki.kemkes.go.id.
2. Lakukan registrasi hingga selesai, dan masuk ke akun yang telah Anda buat.
3. Pilih menu "Lulusan Di atas Tahun 2013" jika Anda menyelesaikan pendidikan setelah tahun tersebut.
4. Isi data-data yang diperlukan mulai dari langkah 1 hingga 3, kemudian klik "Selesai."
5. Ajukan permohonan STR dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan metode yang telah ditentukan.
6. Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas di Kantor Pos.
7. Silakan mengikuti setiap langkah dengan cermat untuk memastikan kelancaran dalam perolehan STR Anda.

Dengan mengikuti prosedur tersebut secara tepat waktu dan efektif, calon pelamar akan dapat memenuhi persyaratan administrasi CPNS 2024.