Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Ternyata Pulang Dugem

Senin, 05 Agustus 2024 | Kali Dibaca Last Updated 2024-08-04T23:03:36Z
Advertisement

Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Marisa Putri,Hukum,Mahasiswi,Pekanbaru,Riau,Tabrak,Tabrakan,Riau,Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Ternyata Pulang Dugem
Foto: Konferensi pers kasus mahasiswi tabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
SAFAHAD Technology - Polisi menetapkan Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga bernama Renti (46), hingga tewas di Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. Pelaku ternyata baru pulang dugem saat kejadian itu.

Peristiwa yang membuat geger itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Marisa menggunakan mobil Toyota Raize, Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB setelah pulang dari room karaoke di Hotel Furaya.

"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024).
Jeki mengungkap sebelum peristiwa maut tersebut terjadi Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marisa datang seorang diri untuk dugem.

"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," kata Jeki.

Pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, dari arah yang bersamaan mahasiswa Universitas Abdurab Pekanbaru itu menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46).

Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2
"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," kata Jeki.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Alvin.

Sumber: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7473211/mahasiswi-tabrak-wanita-hingga-tewas-di-pekanbaru-ternyata-pulang-dugem

'
CLOSE