Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Foto: Konferensi pers kasus mahasiswi tabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
SAFAHAD Technology - Polisi menetapkan Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga bernama Renti (46), hingga tewas di Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. Pelaku ternyata baru pulang dugem saat kejadian itu.
"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," kata Jeki.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Alvin.
Sumber: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7473211/mahasiswi-tabrak-wanita-hingga-tewas-di-pekanbaru-ternyata-pulang-dugem