Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK/PORING STUDIO)
SAFAHAD Technology - Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ujar Netty pada Minggu (4/8/2024).
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar juga dinilai kebijakan yang tak masuk akal dan salah kaprah. Hal ini diungkapkan aktivis perempuan dan anak yang juga Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari.
"Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Jika tiba-tiba dibagikan (kontrasepsi) bisa saja akan jadi salah paham," katanya.
Menurut Eva, PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja perlu diperjelas. Hal ini untuk mencegah adanya salah persepsi di masyarakat seperti adanya dukungan pemerintah terkait hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Daripada membagikan alat kontrasepsi, Eva menyebut edukasi Kesehatan reproduksi pada remaja harus diutamakan.
"Seharusnya ada tahapan, harus ada pendidikan tentang kesehatan reproduksi, dengan memberikan kemampuan untuk bagaimana remaja bisa mempertahankan atau lebih cerdas mengelola alat reproduksi," jelasnya.
Usai heboh soal pembagian alat kontrasepsi untuk remaja, Kementerian Kesehatan akhirnya buka suara. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi didefinisikan tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilan.
Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 3
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," beber dr Nadia kepada detikcom Senin (5/7/2024).
"Aturan lebih detail akan tercantum dalam Permenkes," sambungnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Jakarta akan menggandeng Dinas Kesehatan untuk mempelajari PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
"Nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan. Nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaludin kepada Wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
"Ya sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa dan kami akan koordinasi dengan kesehatan," pungkasnya.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7475147/kontroversi-aturan-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar