Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024). Foto: katadata.co.id
SAFAHAD Technology - Batas akhir sinkronisasi atau pemadanan
NIK dan
NPWP telah lewat, yakni 30 Juni 2024. Integrasi antara nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib
pajak ini, akan menjadi single identity number atau SIN.
Tujuannya, untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Mengutip laman Direktorat Jenderal
Pajak (DJP), dasar hukum penggunaan
NIK sebagai
NPWP tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP).
Adapun, aturan mengenai pemadanan
NIK dan
NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sanksi Jika Wajib Pajak yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Apabila wajib
pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan sinkronisasi
NIK dan
NPWP, maka akan ada kendala yang dihadapi wajib pajak.
Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi
NIK sebagai
NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. Artinya, NPWP dengan format 15 digit, hanya berlaku hingga Minggu (30/6).
Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 2
Ia menjelaskan, DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib
pajak belum melakukan pemadanan
NIK dan
NPWP sampai batas waktu berakhir. Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.
Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Risiko yang dimaksud, adalah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar.
Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP. UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan kesulitan memanfaatkan beberapa layanan, antara lain:
1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor
3. Layanan impor
4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
5. Layanan pendirian badan usaha
6. Perizinan berusaha
Enam layanan ini menyertakan
NPWP sebagai salah satu syarat pengurusan. Apabila wajib
pajak belum melakukan pemadanan
NIK dan NPWP, maka akan kesulitan. Sebab, beberapa layanan administrasi ini telah menggunakan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.
Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP
Setiap wajib
pajak perlu mengecek apakah
NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan
NPWP atau belum. Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
Gulir halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan Valid di kolom Status NPWP.
Adapun, jika ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan Login
Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login
Setelah berhasil Login, pilih menu Profil
Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil
Lakukan Logout dari menu Profil
Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Demikian ulasan mengenai sanksi dan risiko yang akan didapatkan wajib
pajak jika belum melakukan pemadanan
NIK dan
NPWP, serta ulasan mengenai cara mengecek serta validasi NIK jadi NPWP.
Sumber: https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/668236e539241/memahami-risiko-jika-wajib-pajak-tidak-lakukan-pemadanan-nik-dan-npwp