SAFAHAD Technology - Kartu Tanda Penduduk (
KTP) berisi identitas berdasarkan nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan dan tanda tangan. Seseorang yang telah mengubah statusnya, mis. belum menikah, menjadi sudah menikah atau pindah alamat, harus memperbarui KTP.
Berdasarkan laman indonesia.go.id,
KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah berusia 17 tahun, sudah pernah menikah atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap (ITAP).
Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa
KTP elektronik bagi WNI berlaku seumur hidup, bukan seperti aturan sebelumnya berlaku lima tahun.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengganti
KTP atau menemukan kesalahan data, disarankan untuk segera memperbaikinya karena KTP hanya dapat dibuat satu kali saja, terkecuali jika hilang/rusak.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik
KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Cara mengganti status
KTP sangatlah mudah. Caranya bisa dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah masing-masing. Berikut cara dan syarat memperbarui KTP karena sudah ganti status, alamat, pekerjaan, agama, hingga tanda tangan.
Syarat Mengubah Data di KTP
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah, seperti:
Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
Ijazah, jika ingin menambah gelar.
Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
Akta kelahiran.
Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Cara Mengubah Data di KTP
1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.