Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
(www.djponline.pajak.go.id)
SAFAHAD Technology - Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.
"Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang," jelas Dwi Astuti.
Lantas, bagaimana cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah?
Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dilansir dari laman Liputan6.com:
Cara Pertama
Cara pertama yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
3. Masukkan 16 digit NIK,
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Cara Kedua
Cara kedua yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,
2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,
3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,
4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,
5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.
Baca Selengkapnya, Pages/Halaman 3
Cara Ketiga
Namun jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
3. Masukkan 15 digit NPWP,
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
6. Klik ikon baris tiga,
7. Masuk menu profil dan pilih data profil,
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,
9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi,
10. Klik ubah profil,
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Sumber: liputan6