Berdasarkan laman indonesia.go.id, KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah berusia 17 tahun, sudah pernah menikah atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap (ITAP).
Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa KTP elektronik bagi WNI berlaku seumur hidup, bukan seperti aturan sebelumnya berlaku lima tahun.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengganti KTP atau menemukan kesalahan data, disarankan untuk segera memperbaikinya karena KTP hanya dapat dibuat satu kali saja, terkecuali jika hilang/rusak.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Cara mengganti status KTP sangatlah mudah. Caranya bisa dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah masing-masing. Berikut cara dan syarat memperbarui KTP karena sudah ganti status, alamat, pekerjaan, agama, hingga tanda tangan.
Selanjutnya, Syarat Mengubah Data di KTP…
Syarat Mengubah Data di KTP
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah, seperti:
Cara Mengubah Data di KTP
1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Leave a Reply