Notification

×

Iklan

Iklan

Cara Cek TPS Tempat Memilih Pemilu 2024, Mudah Ga Ribet

Jumat, 02 Februari 2024 | Kali Dibaca Last Updated 2024-02-02T11:05:26Z
Advertisement

Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Pemilihan umum (Pemilu) bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat mengeceknya dengan mudah.
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
SAFAHAD Technology - Pemilihan umum (Pemilu) bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat mengeceknya dengan mudah.

TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.

Lokasi TPS berada di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024

Berikut cara mengecek TPS Pemilu 2024 bagi pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT.

1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu muncul Pencarian Data Pemilih.
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
4. Klik tombol Pencarian.
5. Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.
6. Apabila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!"
7. Jika ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke kantor KPU terdekat.
8. Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari keberadaan TPS.

Selanjutnya, Cara pindah TPS

Cara pindah TPS
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS seperti yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Akan tetapi, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Berikut prosedurnya.

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
5. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU
6. Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Saat melaporkan diri untuk pindah TPS, pastikan membawa atau menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Demikian penjelasan mengenai cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dilengkapi cara pindah TPS. Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240131155530-561-1056792/cara-cek-lokasi-tps-pemilu-2024-mudah-hanya-masukkan-nik

CLOSE