Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
SAFAHAD Technology - Pemilihan umum (Pemilu) bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat mengeceknya dengan mudah.
Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024
Selanjutnya, Cara pindah TPS
Cara pindah TPS
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS seperti yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Akan tetapi, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Berikut prosedurnya.
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
5. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU
6. Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Saat melaporkan diri untuk pindah TPS, pastikan membawa atau menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Demikian penjelasan mengenai cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dilengkapi cara pindah TPS. Semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240131155530-561-1056792/cara-cek-lokasi-tps-pemilu-2024-mudah-hanya-masukkan-nik