Foto: Getty Images/iStockphoto/Dhana Kencana
SAFAHAD Technology - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempunyai program bantuan subsidi upah (
BSU) yang diperuntukkan bagi para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan.
BSU tahun 2020 difokuskan untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta, sedangkan BSU tahun 2021 berfokus untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah kembali melanjutkan program
BSU di tahun 2022, tetapi skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang diterima berbeda dengan program BSU tahun sebelumnya.
"Tujuan dari
BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).
Pada tahun 2022, program
BSU hanya diberikan satu kali kepada para pekerja/buruh dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu. Namun, di tahun 2023 belum ada informasi resmi terkait kembalinya program BSU.
"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait adanya
BSU kembali, Rekan," tulis Kemnaker dalam akun Instagramnya.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU?
Melansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara cek penerima BSU:
Cara Cek Penerima BSU
1. Kunjungi website
kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun
3. Login ke akun yang telah didaftarkan
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Setelah itu, notifikasi status penerima
BSU akan muncul
Selain melalui situs kemnaker.go.id, pengecekan status penerima BSU juga dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dikutip dari situs Indonesia.go.id, berikut cara ceknya:
1. Buka situs
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima
BSU", kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Terakhir, cek notifikasi
Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".
Syarat Penerima BSU
Adapun syarat-syarat penerima BSU, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta aktif program jaminan sosial
BPJS Ketenagakerjaan
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Bukan PNS, TNI, dan Polri
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Demikian cara cek penerima BSU
BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7099316/cara-cek-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan