Notification

×

Iklan

Iklan

Apa Itu SKCK, Cara Membuat dan Syaratnya

Kamis, 19 Oktober 2023 | Kali Dibaca Last Updated 2023-10-19T11:25:46Z
Advertisement

Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada pemohon/anggota masyarakat melalui fungsi Intelkam
Ilustrasi Apa Itu SKCK, Cara Membuat dan Syaratnya
SAFAHAD Technology - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dahulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat catatan kriminal seseorang.

Dahulu, ketika masih disebut SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada mereka yang tidak melakukan tindak pidana hingga tanggal dikeluarkannya SKKB diterbitkan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada pemohon/anggota masyarakat melalui fungsi Intelkam atas permintaan pihak yang berkepentingan atau apabila diperlukan karena adanya keadaan yang diperlukan, dan berdasarkan hasil akan diterbitkan setelah penelitian biodata dan berkas kepolisian yang ada pada orang tersebut. (Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah habis masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang oleh para pihak apabila diperlukan.

Langkah-langkah untuk mendapatkan SKCK

Buat SKCK baru

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan pemohon.
  • Membawa copy KTP/SIM sesuai tempat tinggal yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotocopy kartu keluarga Anda.
  • Membawa fotocopy akta kelahiran.
  • Membawa 6 foto berwarna 4×6 terbaru.
  • Isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan akurat.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas polisi.

  • Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM Anda.
  • Membawa fotocopy kartu keluarga Anda.
  • Membawa fotocopy akta kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa 3 lembar foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kepolisian.

  • Catatan:

    1. Polsek tidak akan menerbitkan SKCK untuk tujuan sebagai berikut:
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • 2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

    Selanjutnya, SKCK On-line dan Biaya pembuatan SKCK

    SKCK On-line

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan urutan. (Lihat Disini: Cara, Syarat Membuat SKCK dan Biaya, Bisa melalui Aplikasi)

    Biaya pembuatan SKCK

    Dasar:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010: ST/1928/VI/2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Biaya pembuatan satu SKCK adalah Rp 30.000
    Biaya ini dibayarkan kepada petugas Polri ditempat.

    Referensi:
  • https://polri.go.id/skck

  • CLOSE